Orientalis dari Hungaria ini disebut oleh Prof. KH. Ali Mustafa Yakub sebagai “kejutan akhir abad 19”, betapa tidak ia membuat penggiat ilmu hadis terkejut dengan metode dan tesis-tesisnya yang tertuang di dalam...
Arsip -Maret 2012
Kritik Atas Konsep Ta’dib Syed Naquib al-Attas
Apakah penyebab utama kemunduran ummat Islam?, dan langkah apa yang harus ditempuh untuk membangkitkannya kembali?. Kedua pertanyaan ini telah menjadi kegelisahan banyak ulama dan cendekiawan Islam. Sejak masa...
PERIODISASI SEJARAH PEMBINAAN HADIS
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Secara garis besar, periodesasi sejarah bangunan ilmu hadis bisa dikelompokan menajdi enam periode sebagai berikut : · Periode...
Cakupan Ijtihad dalam “Ushul Fiqih” Muhammadiyah
(Sebuah Kajian Setengah Matang oleh Penulis Setengah Sadar ketika sisa Malam Kurang dari Setengah) Ijtihad secara etimologis berasal dari bahasa Arab. Menurut Yusuf al-Qaradhawi akar katanya sama dengna akar kata jihad...
Aliran-Aliran Fiqih Awal; Ahlul Hadis dan Ahlul Ra’yi
Pada periode Pasca Shabat yang dikenal dengan periode “Tabi’in” (tahun 40H s/d awal abad ke-2 H) muncul dua aliran fiqh yang dikenal dengan “Madrasah Alhi Al-Hadis” (Aliran pemikiran Ahli Hadits) Madrasah Ahl Al-Ra’’y...
QAIDAH KETIGA : Kaidah Pertentangan Maslahat
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KAIDAH KETIGA : فإذا تزاحم عدد المصالحِ يُقدَّم الأعلى من المصالحِ (FA IDHA TAZAKHUMA ADADUL MASHALIKHI YUQODDAMUL A’LA MINAL MASHOLIKHI ) Artinya : jika dalam suatu masalah...
QAIDAH KEDUA : Kaidah Maslahat dan Mafsadat
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ الدِّينُ مبني على المصالح في جلبِها والدرء للقبائح Ad dinu mabniyun ‘ala masholihi fi jalbiha wa dar ii lilqobaiihi ” agama ini bagun untuk kebaikan dan maslahat dalam...
QAIDAH PERTAMA : Tentang Niat
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KAIDAH PERTAMA النية شرط لسائر العمل بها الصلاح والفساد للعمل An niyatu sartun lisairil ‘amal biha sholaku wal fasadu lil’amal Artinya : niyat itu adalah syarat bagi...
QAIDAH FIQHIYAH 1 : MAKNA DAN MANFAATNYA
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ MANFAAT YANG BISA DIAMBIL DARI BERPEGANG DENGAN KETENTUAN-KETENTUAN DAN KAIDAH-KAIDAH (Qawaid al-Fiqhiyah) PERTAMA : Bahwasanya memperhatikan ketentuan-ketentuan dan kaidah-kaidah...