Santri Cendekia
Home » Inilah 18 Adab Berdebat ala Ulama Muhammadiyah

Inilah 18 Adab Berdebat ala Ulama Muhammadiyah

Oleh: Hendriyan Rayhan

Manusia memiliki tabiat untuk bergaul dan bermasyarakat. Berbicara menjadi alat utama manusia dalam menjalin relasi sosial dengan manusia lainnya. Awalnya berbicara digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Seiring perkembangan, pembicaraan semakin meningkat pada pembahasan suatu masalah. Akhirnya berbicara tidak boleh asal, apalagi kalau menyangkut pembahasan agama. Dalam hal ini berbicara mesti diatur sedemikian rupa agar dapat mencapai tujuan yaitu mencari kebenaran, bukan semata-mata mencari kemenangan.

Itulah yang menjadi latar belakang KH Muhamad Wardan menyusun risalah berjudul ‘Ilmu Adabil Bahtsi wal Munazharah atau Ilmu Tata Berunding (Peladjaran Pada Kursus Kader Tardjih). Beliau merupakan Wakil Ketua Majelis Tarjih periode 1956-1959. Buku setebal 38 halaman tersebut diterbitkan oleh Usaha Faida (Yogyakarta) pada tahun 1959 M/1378 H. Pada bagian Muqoddimah, penulis menjelaskan sejarah ilmu tata berunding sejak Aristoteles (384-322 SM) yang menulis ilmu mantiq sebagai dasar tentang cara berpikir. Setelah itu dijelaskan perkembangannya dengan menyebut beberapa karya yang semakin spesifik kepada pembahasan ilmul bahts wal munazaharah (berunding/berdiskusi). Beliau memandang ilmu tersebut penting untuk dipelajari oleh para kader ulama, khususnya anggota Majelis Tarjih.

Buku tersebut berpedoman kepada beberapa kitab, di antaranya Risalatul Adab fi Ilmi Adabil Bahts wal Munazharah karya Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid dan Ar-Risalatul Ula fi Ilmi Adabil Bahts wal Munazharah karya K.H.M Manshur. Selain itu juga kitab ilmu mantiq seperti Mi’yarul ‘Ilmi dan Mahkunnazhar fil Mantiq karya Imam al-Ghazali, serta Mabadi’ ‘Ilmil Mantiq karya Muhammad Taha Mahmud, dan lain-lain. Pada bagian awal buku tersebut dijelaskan bahwa pengertian munazharah secara istilah adalah “Perbantahan antara dua orang, masing-masing mempertahankan pendapatnya dan menolak/menyalahkan pendapat lawannya dengan masing-masing bermaksud mencari kebenaran dalam arti yang sebenarnya”. Selanjutnya  pembahasan buku ini banyak berkenaan dengan ilmu logika yang menjadi pedoman dalam berdiskusi.

Barulah pada halaman 36 tertulis judul “Adab Kesopanan dalam Munazharah”. Orang yang berdiskusi harus memperhatikan tata tertib serta adab kesopanan. Berikut penulis salinkan delapan belas poinnya sesuai susunan kalimat pada buku tersebut, namun dengan penyesuaian ejaan.

  1. Berbicara janganlah terlalu panjang dan jangan terlalu ringkas.
  2. Jangan menggunakan kata-kata yang asing dan terlalu umum.
  3. Jangan menggunakan kata-kata yang mengandung dua pengertian.
  4. Jangan keluar dari pokok persoalannya.
  5. Jangan menyanggah sebelum paham benar apa yang akan disanggah.
  6. Jangan bermaksud menjatuhkan lawan dalam waktu yang singkat.
  7. Jangan bermaksud selain untuk mencari kebenaran.
  8. Jangan berbicara sebelum lawannya selesai berbicara.
  9. Jangan menganggap dirinya mempunyai kelebihan dari lawannya.
  10. Jangan merasa kurang dan jangan merasa lebih.
  11. Jangan mengeluarkan kata-kata ejekan, penghinaan, dan menyinggung perasaan lawan.
  12. Jangan menampakkan sifat sombong, takabbur, baik di dalam gayanya, gerak geriknya ataupun dalam ucapannya.
  13. Jagalah suasana tenang, tentram, dan jangan ribut-ribut.
  14. Janganlah menampakkan kurang perhatiannya terhadap uraian lawan.
  15. Janganlah sekali-kali enggan mengakui kebenaran lawan.
  16. Janganlah membelakangkan lawan.
  17. Berbicaralah dengan perkataan baik, tertib, pelan-pelan, tidak terlalu keras, dan tidak terlalu lemah dan pula jangan banyak tertawa.
  18. Janganlah dalam keadaan kenyang, lapar, haus, payah dan marah.
Baca juga:  Worldview Si Lemah Akal (Al-Anfal : 63)

Itulah adab berdiskusi yang dijelaskan oleh KH Muhamad Wardan pada tahun 1959, namun rasanya relevan untuk dihayati kembali pada masa kini. Penulis mengajak pembaca sedikit menengok ke belakang membuka karya ulama Muhammadiyah ini. Dapat dilihat bahwa berdiskusi, apalagi berkenaan dengan pembahasan agama, tidak bisa dilakukan asal-asalan. Seseorang tidak saja perlu memiliki kapasitas keilmuan terkait materi diskusi, namun juga perlu mempelajari cara dan adab dalam berdiskusi itu sendiri.

Semua itu sudah menjadi perhatian serius ulama sejak masa lampau. Tentu memprihatinkan ketika hari ini di sosial media, dengan dalih kebebasan berekspresi, kemudian menampilkan diskusi saling mencela dan mencaci tanpa dilandasi ilmu dan adab. Tidak sedikit statemen dari tokoh yang otoritatif mendapat ujaran pedas dari warganet. Apabila itu berupa kritik yang membangun tentu bernilai positif. Akan tetapi kalau justru berkembang menjadi diskusi tanpa arah, maka itu sangat tidak produktif dan cenderung menampakkan keterbelakangan. Dalam skala yang lebih luas, adab berdiskusi yang dikemukakan Kyai Muhamad Wardan di atas dapat menjadi pedoman bagi insan berkemajuan dalam berdiskusi, baik pada forum formal maupun non-formal, secara daring maupun tatap muka.

 

Hendriyan Rayhan

Pengajar di Ma’had Khairul Bariyyah Kota Bekasi

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar