Santri Cendekia
Home » Akulturasi Budaya dan Kerapuhan Teori Talfik

Akulturasi Budaya dan Kerapuhan Teori Talfik

Penulis: Ruslan Fariadi

Salah satu kegemaran saya di saat tidak ada jadwal khutbah adalah shalat Jum’at di masjid-masjid yang ada di sekitar kota Yogyakarta. Karena sejatinya setiap kita yang bisa berceramah harus siap pula diceramahi, siap menjadi pembicara tetapi juga siap menjadi pendengar yang baik.

Kali ini, Penulis menyampaikan tentang realitas dari akulturasi budaya (dan) keberagamaan di kalangan umat Islam. Meminjam istilah sejarawan Muhammadiyah Adabi Darban (alm) yang secara substantif memaknai akulturasi budaya sebagai sebuah peleburan dan menyatunya beberapa budaya secara evolutif dan menjadi budaya baru yang secara konsensus diterima sebagai kultur sebuah masyarakat.

Di masjid yang berada tidak jauh dari Kraton Yogyakarta Hadiningrat (dan banyak Masjid lain yang hampir sama), penulis singgah untuk melaksanakan Shalat Jum’at sebelum melanjutkan perjalanan menghadiri kegiatan lain.

Sebelum azan Jum’at berkumandang, di masjid ini terlebih dahulu diawali dengan pemukulan Bedug yang ukurannya relatif besar. Setelah itu barulah azan dan sang imam naik mimbar untuk berkhutbah. Namun bedanya, sekalipun menggunakan bedug, azan Jum’at tetap dikumandangkan hanya satu kali (tidak seperti umumnya masjid milik komunitas tertentu yang memiliki bedug). Sang khatib pun menyampaikan materi khutbah yang “berkemajuan”. Penampilannya yang “biasa” namun tak canggung menukil pendapat Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah yang oleh sebagian orang diidentikkan dengan tokoh Wahabi atau sejenisnya, menukil pendapat A. Hasan yang diasosiasikan keras, serta pendapat-pendapat tokoh kontemporer lainnya. Sungguh enak didengar sekalipun sang Khatib tidak lagi muda.

Di masjid ini juga  Jama’ahnya sangat heterogen baik dari aspek pendidikan, profesi, bahkan juga organisasi, abanganpun banyak. Dari tatapan sekilas “assesoris” yang digunakan mereka berasal dari berbagai kultur masyarakat yang sangat plural.

Baca juga:  Khalid bin Walid dan Manajemen Isu SARA

Namun di tengah pluralitas kultural itu, mereka sanggup menghadirkan “kultur baru” yang non apiliatif dan indoktrinasi terhadap dan oleh kelompok manapun, karena ia lahir sebagai “Identitas baru” dari sebuah Akulturasi Budaya (dan) Keberagamaan. Bagi sebagian kelompok “Muhammadiyah ideologis”, inilah salah satu faktor “kecemasan” yang kemudian melahirkan “terma plesetan” seperti; MUSA (Muhammadiyah Salafi), MUSIS (Muhammadiyah Persis), MUNU (Muhammadiyah NU), MARMUD (Marhaen Muhammadiyah), MUHA (Muhammadiyah Abangan), MUGAK (Muhammadiyah Gak Karuan), dan berbagai terma lainnya.

Fenomena ini menurut penulis benar-benar lahir dari sebuah Akulturasi Budaya-Indoktrinal yang berlangsung secara natural dan evolutif. Proses naturalisasi budaya keberagamaan yang muncul baik karena sebuah kesadaran merawat pluralitas, ketidaktahuan, atau juga karena kultur beragama masyarakat kita yang bermazhab “Marmiah” (Madzhab Poko’e Marem) yang memiliki dua dalil primer absolut yaitu “Pokok’e (pokoknya)” dan “Jarene (konon katanya)”.

Terlepas dari itu semua, dari fenomena ini banyak hal yang bisa diambil pelajaran, antara lain; (1) Relativitas pemahaman keberagamaan masyarakat. (2) Akulturasi tidak hanya menyentuh aspek budaya an sich, tetapi juga keberagamaan. (3) Peradaban manusia tidak statis tetapi selalu dinamis dan berjalan maju ke arah perubahan. Bahkan suatu budaya keberagamaan yang dahulunya disakralkan, bisa bermetamorfosis menjadi itentitas baru karena benturan peradaban dan proses akulturasi. (4) Menunjukkan lemah dan rapuhnya teori Talfik dalam merefleksikan keragaman madzhab.

Pada aspek yang terakhir ini rasanya perlu sedikit dielaborasi kan. Secara terminologis, Talfik sering dimaknai sebagai mengamalkan beberapa atau lebih dari satu pendapat madzhab dalam satu jenis amalan. Sikap seperti ini dilarang menurut komunitas tertentu, bahkan diyakini berdampak pada keabsahan suatu ibadah. Umumnya teori ini berlaku bagi kelompok yang “Mewajibkan” bermazhab, lebih khusus lagi keharusan memilih salah satu madzhab, serta karena Fanatisme Madzhab.

Baca juga:  Hubungan yang Terlepas (Al-Baqarah : 166)

Jika dicermati secara kritis dan objektif, Teori ini sangat rapuh dilihat dari berbagai aspeknya. Baik dilihat dari dalil atau argumentasinya, aspek legalitas kewajiban bermazhab, historisitas kemunculan madzhab, bahkan kontradiktif dengan pernyataan dan sikap para fukaha’ yang dikategorisasikan sebagai imam Madzhab.

Terlebih lagi dalam beragama, khususnya dalam masalah ibadah dijumpai beberapa variasi cara dan bentuk (kaifiyah wa al-hai’ah) serta bacaan (qira’ah) dalam beribadah yang dikenal dengan “at-Tanawwu’ fi al-‘Ibadah“. Dalam ibadah mahdhah  semangatnya adalah ittiba’ dan tafa’ul terhadap dalil serta berspirit sami’na wa atha’na.

Selain itu coba saja dibaca dan direnungkan secara cermat sikap dan pernyataan para imam madzhab yang empat (al-aimmah al-madzahib al-arba’ah) yang sering disampaikan oleh para Ajengan, sebagai berikut:

(1) Abu Hanifah: Idza qultu qaulan yukhalifu kitaballahi Ta’ala wa khabara ar-rasul shalallahu ‘alaihi wa sallama fatruku qauli (Apabila pendapatku menyelisihi/ bertentangan dengan kitab Allah dan Sunnah Rasul Saw, maka tinggalkanlah pendapatku)

(2) Malik bin Anas:  Innama ana basyarun ukhthi’u wa ushibu, fanzhuru fi ra’yi, fakullu ma wafaqal kitab was Sunnah fakhudzuhu, wa Kullu ma lam yuwafiq al-kitab was Sunnah fatrukuhu (Sesungguhnya aku ini manusia biasa, saya bisa salah dan bisa benar, maka cermatilah pendapatku, maka setiap pendapatku yang sesuai dengan al-Qur’an dan as-sunah ambillah, dan setiap pendapatku yang menyelisihi/bertentangan dengan al-Qur’an dan as-sunah maka tinggalkanlah).

(3) Muhammad bin Idris as-Syafi’i: Idza wajadtum fi kitabi khilafa sunnati Rasulillahi shalallahu ‘alaihi wa sallama faqulu bisunnati Rasulillah shallahu ‘alaihi wa sallam (Apabila kalian mendapatkan dalam kitabku pendapat yang menyelisihi/ bertentangan Sunnah Rasul Saw, Maka berpendapatlah sesuai dengan Sunnah Rasul Saw.). Dalam pernyataan lain beliau berkata; Idza Shahhal hadits fahuwa msdzhabi (Apabila hadis itu benar-benar shahih, maka itulah pendirianku).

Baca juga:  Demi Persahabatan yang Abadi (Az-zukhruf : 67)

(4) Ahmad bin Hambal: La tuqalliduni wa la tuqallidu Malikan wa la as-Syafi’i wa la al-Auza’i wa la ats-Tsauri wa khudz min haitsu akhadzu (Jangan kalian taqlid/ikut-ikutan padaku, jangan pula taqlid kepada imam Malik, as-Syafi’i, Auzha’i, ats-Tsauri, dan ambillah dari sumber mana mereka mengambil pendapat).

Itulah beberapa nasehat yang mereka wasiatkan kepada murid dan generasi setelahnya, agar mereka “cerdas” dalam beragama. Jika tidak sanggup menjadi Mujtahid, maka jadilah mutabi’ dan bukan muqallid. Jika harus “bermazdhab”, maka bermazdhab secara “Manhaji” bukan sekedar Qauli. Namun tentu semua membutuhkan proses, komitmen, dan kesabaran yang panjang. Wallahu A’lam. (RF)

Ruslan Fariadi

Seorang suami, ayah, pengajar, dan anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar