maupun elektronika. Hal ini karena Muhammadiyah yang memakai metode hisab terkenal selalu mendahului sidang Isbat pemerintah yang memakai metode rukyat (meskipun dalam hal ini pemerintah, melalui kemenag menyatakan telah mengakomodasi metode hisab, yang dikenal dengan sebutan hisab imkanur ru’yah) dalam menentukan masuknya bulan Qamariah.
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْغُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
“Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah (idul fitri) karena melihat hilal pula. Jika bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka genapkanlah bilangan bulan Sya’ban tigapuluh hari” (HR Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
Hadits tersebut (dan juga contoh Rasulullah s.a.w.) sangat jelas memerintahkan penggunaan rukyat, hal itulah yang mendasari adanya pandangan bahwa metode hisab adalah suatu ‘bid’ah’ yang tidak punya referensi pada Rasulullah s.a.w..
حَدَّثَنَا آدَمُحَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ قَيْسٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُعَمْرٍو أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَاعَنْ النَّبِيِّصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَانَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةًوَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلَاثِينَ“Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu’bah telah menceritakan kepada kami Al-Aswad bin Qais telah menceritakan kepada kami Sa’id bin ‘Amr bahwa dia mendengar Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kita ini adalah umat yang ummi, yang tidak terbiasa menulis dan juga tidak terbiasa menghitung. Satu bulan itu jumlah harinya sekian dan sekian, yaitu kadang berjumlah dua puluh sembilan dan kadang-kadang berjumlah tiga puluh hari”.
Tambahkan komentar