Santri Cendekia
Home » Alokasi Zakat untuk Jihad Medis Melawan Covid-19

Alokasi Zakat untuk Jihad Medis Melawan Covid-19

Di tengah “jihad medis” di negeri kita beberapa pekan terakhir, kebutuhan akan dana tambahan untuk mengatasi virus Covid-19 begitu terasa.

Dengan tetap mengharapkan peran besar pemerintah dan pihak-pihak terkait, sebagai muslim yang berjiwa “ta’āwun ‘alal birri wat taqwā” tentu tergeraklah kita ikut membantu dengan harta.

Bahkan saat inilah jihad dengan harta menjadi salah satu amalan termulia. Di antara dawuh KH. Ahmad Dahlan yang terkenal ialah:

“Janganlah kau berteriak-teriak sanggup membela agama meskipun menyumbangkan jiwamu sekalipun. Jiwamu tidak harus kamu tawarkan. Kalau Tuhan menghendakinya, entah dengan jalan sakit atau tidak, tentu akan mati sendiri. Tapi beranikah kamu menawarkan harta bendamu untuk kepentingan agama? Itulah yang lebih diperlukan pada waktu sekarang ini.”[1]

Salah satu sumber dana besar yang dimiliki kaum muslimin adalah dana zakat. Tentu jangan dibayangkan bahwa zakat itu hanyalah zakat fitrah, beras 2,5 kg yang ditunaikan setiap penghujung Ramadan.

Zakat fitrah hanyalah satu bagian kecil dari syariat zakat nan mulia yang merupakan rukun Islam ketiga. Masih ada zakat mal, zakat penghasilan, zakat pertanian, zakat peternakan, dan lainnya.

UNDP mengutip penelitian di tahun 2016 dari salah satu lembaga kredibel bahwa potensi zakat dunia pertahunnya bisa mencapai 1 triliun dolar AS atau sekitar 16 ribu triliun Rupiah.[2]

Di Indonesia saja potensi zakat per tahunnya diperkirakan sebesar 234 triliun Rupiah.[3] Sekali lagi ini potensi, belum realisasi. Tugas kitalah untuk sama-sama menyadari dan membangun kesadaran berzakat di lingkungan kita.

Lantas, menyadari besarnya potensi zakat tersebut, sekarang pertanyaannya adalah: apakah sah jika zakat disalurkan untuk membantu penanganan virus Covid-19?

Bukankah dari kedelapan aṣnāf (golongan) penerima zakat di QS. At-Taubah: 60 tidak ada penyebutan lembaga kesehatan? Apalagi Allah di sana gunakan kata “innamā” yang berarti pembatasan hanya pada yang disebutkan. 

Majelis Tarjih & Tajdid Muhammadiyah sejak tahun 1950 telah merilis putusan yang menyatakan:

بَادِرْ بِصَرْفِ زَكَاتِكَ عَلَى مُسْتَحِقِّيْهَا الثَّمَانِيَةِ الْمَذْكُوْرَةِ فِيْ قَوْلِهِ تَعَالَى: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ … (سُوْرَةُ التَّوْبَةِ: 60)

“Segerakanlah pengeluaran zakat hartamu kepada delapan golongan yang berhak menerimanya sebagaimana yang tersebut dalam firman Allah, “Hanya sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat) itu diuntukkan bagi orang-orang: 1. Fakir, 2. Miskin, 3. Yang diserahi mengurus (memungut dan membagikan) zakat, 4. Yang sedang diperlembut hatinya, 5. Budak-budak belian (dalam memerdekakan dirinya), 6. Yang berhutang, 7. Sabilillah (membela agama Allah), 8. Anak jalan (yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang tidak untuk maksiat).” (Al-Quran surat Taubah ayat 60).”[4]

Lalu makna “fī sabīlillāh” dalam putusan ini dijelaskan dalam putusan lain terkait Al-Masāil Al-Khams:

Baca juga:  Deklarasi Jerusalem 2006: Gerakan Gereja Melawan Zionisme Kristen

سَبِيْلُ اللهِ هُوَ الطَّرِيْقُ الْمُوْصِلُ إِلَى مَا يَرْضَاهُ اللهُ مِنْ كُلِّ عَمَلٍ أَذِنَ اللهُ بِهِ لِإِعْلَاءِ كَلِمَتِهِ وَتَنْفِيْذِ أَحْكَامِهِ

“Sabilillah ialah jalan yang menyampaikan kepada keridlaan Allah, berupa segala amalan yang diizinkan Allah untuk memuliakan kalimat (agama)-Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya.”[5]

Lebih tegas dan rinci lagi apa yang disebutkan dalam salah satu fatwa Majelis Tarjih & Tajdid Muhammadiyah:

Bagian zakat fī sabīlillāh pada asalnya menurut para ulama adalah untuk berjihad atau berperang di jalan Allah. Namun karena kata fī sabīlillāh itu umum dan mencakup semua hal yang ditujukan untuk Allah, maka semua kebaikan yang ditujukan untuk Allah seperti dakwah, pendidikan, kesehatan dan lainnya itu juga dicakupinya.”[6]

Memang, kebanyakan ulama membatasi pemaknaan ” fī sabīlillāh” pada kepentingan militer jihad di jalan Allah secara fisik[7]. Akan tetapi sebenarnya ada beberapa dalil yang menunjukkan bahwa maknanya lebih umum daripada sekadar itu.

Pertama: Keumuman lafal ”fī sabīlillāh”

Allah subhanahu wata’ala berfirman:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [QS. at-Taubah (9): 60].

Fakhruddīn Ar-Rāzī (w. 606 H), penafsir dan pakar ushul fikih kenamaan, mengatakan tentang ayat ini:

وَاعْلَمْ أَنَّ ظَاهِرَ اللَّفْظِ فِي قَوْلِهِ: ((وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ)) لَا يُوجِبُ الْقَصْرَ عَلَى كُلِّ الْغُزَاةِ، فَلِهَذَا الْمَعْنَى نَقَلَ الْقَفَّالُ فِي «تَفْسِيرِهِ» عَنْ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ أَنَّهُمْ أَجَازُوا صَرْفَ الصَّدَقَاتِ إِلَى جَمِيعِ وُجُوهِ الْخَيْرِ مِنْ تَكْفِينِ الْمَوْتَى وَبِنَاءِ الْحُصُونِ وَعِمَارَةِ الْمَسَاجِدِ، لِأَنَّ قَوْلَهُ: ((وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ)) عَامٌّ فِي الْكُلِّ.

“Ketahuilah bahwa lafal firman Allah ‘wa fī sabīlillāh’ secara lahiriyahnya tidaklah harus dibatasi pada para pasukan jihad. Bertolak dari pemaknaan inilah Al-Qaffāl dalam kitab tafsir beliau menukilkan dari sebagian pakar fikih bahwa mereka membolehkan distribusi zakat kepada semua bentuk amalan kebaikan, semisal untuk mengafankan jenazah, membangun benteng, dan memakmurkan masjid. Itu karena lafal ‘wa fī sabīlillāh’ umum mencakup kesemuanya.”[8]

Ini diamini oleh para ulama setelah beliau, semisal Ash-Shan’ānī (w. 1182 H)[9], Shiddīq Ḥasan Khān (w. 1307 H)[10], Muḥammad Rasyīd Ridhā (w. 1354 H)[11], Aḥmad Al-Marāghī (w. 1371 H)[12], Maḥmūd Syaltūt (w. 1383 H)[13], bahkan diresmikan oleh Al-Majma’ Al-Fiqhī Al-Islāmī sebagai putusan mereka[14].

Demikian pula ini bukan pendapat baru sebab telah dinyatakan juga oleh ulama sebelum beliau, di antaranya ulama sekelas Al-Imām Al-Kāsānī (w. 587 H), pakar fikih kaliber dari Hanafiyyah, yang menyatakan:

وَأَمَّا قَوْلُهُ تَعَالَى: ((وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ)) [التَّوْبَة: 60] فَهُوَ عِبَارَةٌ عَنْ جَمِيْعِ الْقُرَبِ، فَيَدْخُلُ فِيْهِ كُلُّ مَنْ سَعَى فِيْ طَاعَةِ اللهِ وَسَبِيْلِ الْخَيْرَاتِ إِذَا كَانَ مُحْتَاجًا

Baca juga:  Satu Visi, Seribu Konsepsi Hermeneutika

“Adapun firman Allah ta’ala: “wa fī sabīlillāh’ (QS. At-Taubah: 60), maka ia adalah ungkapan yang mencakup seluruh kebaikan yang mendekatkan diri pada Allah. Maka termasuk di dalamnya semua orang yang mengerahkan usaha dalam amalan taat pada Allah dan seluruh jalan kebaikan jika membutuhkan zakat.”[15]

Kedua: Nabi Saw membayarkan diyat, yang termasuk maslahat umum, dari zakat

Dalam sebuah hadis tentang Qasamah, ada problem ketika Yahudi Khaibar yang terduga kuat melakukan pembunuhan enggan mengaku. Di sini berarti tidak ada qisas dan tidak ada yang bisa dituntut membayar diyat (tebusan). Sahl bin Abī Ḥatsmah lantas menuturkan:

فَكَرِهَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبْطِلَ دَمَهُ، فَوَدَاهُ مِائَةً مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ

“Maka Rasulullah Saw tidak suka nyawa Shahabat ini (‘Abdullāh bin Sahl r.a.) hilang begitu saja (tanpa ada qisas maupun diyat). Maka Rasulullah membayarkan diyat 100 ekor unta untuk keluarga korban yang diambil dari unta-unta zakat” (HR. Al-Bukhari no. 6898).[16]

Di sini, Rasulullah Saw mengalokasikan unta-unta zakat untuk pembayaran diyat bagi korban pembunuhan yang pelakunya tidak terbukti secara hukum. Sementara kita tahu bahwa tidak ada di QS. At-Taubah: 60 bagian zakat untuk hal semacam ini secara eksplisit.

Dari sinilah sebagian ulama menyimpulkan bahwa ia merupakan penerapan Rasulullah Saw terhadap bagian “fī sabīlillāh” karena pembayaran diyat dalam kondisi semacam ini termasuk kemaslahatan umum[17]. Artinya Rasulullah Saw sendiri memahami kategori ini lebih luas daripada hal terkait jihad militer saja.

Berangkat dari pernyataan para pakar dan dalil-dalil di atas, seyogianya kita segerakan saat ini juga penunaian zakat yang memang boleh disegerakan sebelum mencapai haulnya untuk membantu jihad medis di lapangan.

Kita salurkan melalui lembaga-lembaga zakat nasional yang berada di baris terdepan membantu penanganan Covid-19. Sebagai warga Persyarikatan, tentu sangat ditekankan menunaikan zakatnya melalui Lazismu.[18]

Namun jika harta seseorang belum mencapai nisab kewajiban zakat, maka tetap amat ditekankan pemberian infak dan sedekah. Begitu pula kalau memang dana zakat belum pula mencukupi.

Dalam Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah dinyatakan: “Mereka yang menerima harta sudah pasti, pada batas tertentu, harus menunaikan kewajibannya membayar zakat sesuai dengan syariat. Di samping itu dianjurkan untuk memberi infaq dan shadaqah sebagai perwujudan rasa syukur atas ni’mat rejeki yang dikaruniakan Allah kepadanya.”[19]

Baca artikel menarik lainnya tentang corona:

  1. Tinjauan Fikih: Lebih Baik Tidak Salat Jumat Selama Wabah Corona
  2. Tidak ke Masjid di Masa Wabah Corona Bukan Pembangkangan atas Syariat Islam
  3. Pandemi ‘Fitnah’ Netizen atas Fatwa tentang Corona
  4. Hadis Kontradiktif, Kausalitas, dan Coronavirus
  5. 14 Rekomendasi Muhammadiyah Amerika Serikat terkait Wabah Corona
  6. Mengenal Aliran Teologi Islam Melalui Virus Corona
  7. Tanya Jawab soal Corona, Azab, dan Masjid (1)
  8. Tanya Jawab soal Masjid dan Corona (2)
  9. Surat Terbuka bagi Mereka yang Bilang jangan Takut Corona Takutlah kepada Allah

  10. Hukum ‘Shaf Distancing’ demi Meminimalisir Penyebaran Virus Covid-19

  11. Syahidkah orang yang Meninggal Karena Virus Corona? 

  12. Hukum Salat Jamaah via Video Call atau Sejenisnya

  13. Fikih Thaharah dan Shalat bagi Tenaga Kesehatan di Tengah Wabah Covid-19 (1)
  14. Fikih Thaharah dan Shalat bagi Tenaga Kesehatan di Tengah Wabah Covid-19 (2)
  15. Fikih Thaharah dan Shalat bagi Tenaga Kesehatan di Tengah Wabah Covid-19 (3)
  16. Bantahan atas Cocokologi ‘Arti Corona dalam al-Quran’

  17. Tata Cara Adzan Saat Darurat Covid-19

  18. Doa dan Tata Cara Qunut Nazilah dalam Kondisi Darurat Covid-19

  19. Pandemi Corona sebagai Titik Konflik Agama dan Sains

  20. Alokasi Zakat untuk Jihad Medis Melawan Covid-19

Baca juga:  Mengapa Muhammadiyah Akhirnya "Kalah" dari Corona?

 

Catatan kaki:

[1] Yusron Asrofie, Kyai Haji Ahmad Dahlan: Pemikiran dan Kepemimpinannya (hlm. 69). Yogyakarta: MPKSDI PP Muhammadiyah, 2005.

[2] Lihat: https://www.undp.org/content/undp/en/home/blog/2018/zakat-for-the-sdgs.html (terakhir kali diakses pada 28 Maret 2020 pukul 15.30 Waktu Arab Saudi).

[3]  Lihat: https://www.baznasjabar.org/news/potensi-zakat-di-indonesia-2019 (terakhir kali diakses pada 28 Maret 2020 pukul 15.32 Waktu Arab Saudi).

[4]  Majelis Tarjih & Tajdid, Himpunan Putusan Tarjih (I/158). Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2017.

[5] Majelis Tarjih & Tajdid, Himpunan Putusan Tarjih (I/279).

[6]  Fatwa Majelis Tarjih & Tajdid Muhammadiyah no. 03 tahun 2013.

[7]  Lihat: Ibnu ‘Abidin, Raddul Muhtar (II/343). Beirut: Darul Fikr, 1992, Al-Haththab, Mawahibul Jalil (II/351). Beirut: Darul Fikr, 1992, Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj (VI/158). Beirut: Darul Fikr, 1984, & Al-Buhuti, Daqaiq Ulin Nuha (I/458). Beirut: Dar ‘Alamil Kutub, 1993.

[8] Ar-Razi, Mafatihul Ghaib (XVI/87). Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-‘Arabi, 1420 H.

[9]  Lihat: Ash-Shan’ani, Subulussalam (II/406). Riyadh: Maktabah Al-Ma’arif, 1427 H.

[10]  Lihat: Shiddiq Khan, Ar-Raudhah An-Nadiyyah (I/206). Beirut: Darul Ma’rifah, 1978.

[11]  Lihat: Rasyid Ridha, Tafsir Al-Manar (X/435-436). Kairo: Al-Haiah Al-Mishriyyah Al’Ammah, 1990.

[12]  Lihat: Al-Maraghi, At-Tafsir (X/145). Kairo: Maktabah Mushthafa Al-Halabi, 1365 H.

[13]  Lihat: Syaltut, Al-Fatawa (hlm. 111). Kairo: Dar Asy-Syuruq, 2004.

[14]  Lihat: Putusan Al-Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami no. 4 tahun 1405 H.

[15] Al-Kasani, Badai’ush Shanai’ (II/45). Beirut: Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, 1406 H.

[16]  Al-Bukhari, Ash-Shahih (IX/9). Kairo: Dar Thauq An-Najah, 1422 H.

[17]  Lihat: Al-‘Asqalani, Fathul Bari (XII/235). Beirut: Darul Ma’rifah, 1379 H.

[18]  Lihat: Fatwa Majelis Tarjih & Tajdid Muhammadiyah no. 22 tahun 2011.

[19]  Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah poin F no. 13 dalam Manhaj Gerakan Muhammadiyah (hlm. 144). Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2017.

Nur Fajri Romadhon

Ketua Majelis Tarjih PCIM Arab Saudi, Anggota Divisi Fatwa MUI Jakarta, dan Mahasiswa Pascasarjana King Abdulaziz University

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar