Santri Cendekia
Home » Ambivalensi Pemikiran Abu Hāmid al-Ghazālī

Ambivalensi Pemikiran Abu Hāmid al-Ghazālī

Al-Ghazālī bernama lengkap Abu Hāmid Muḥammad Ibnu Aḥmad al-Ghazālī al-Thusi. Nama al-Ghazālī sebetulnya sangat sederhana, yaitu: Muhammad, sedangkan nama “Abu Hamid” merupakan nama kehormatan (kunya) yang diberikan publik setelah diketahui bahwa dirinya pernah memiliki seorang putra yang meninggal saat masih bayi (Bakar, 1992: 172). Akan tetapi pandangan ini kemudian dibantah oleh Watt (1963: 20) yang menegaskan bahwa kunya itu tidak harus selalu dikaitkan kepada anak laki-laki sebab faktanya al-Ghazālī hanya memiliki satu anak perempuan.

Terlepas dari perbedaan di atas, semuanya telah sepakat bahwa al-Ghazālī adalah seorang pemikir besar yang tidak hanya tercatat dalam sejarah filsafat Islam tetapi juga sejarah pemikiran manusia. Dia memiliki banyak nama kehormatan, di antaranya: argumentasi Islam (hujjatu al-Islam), hiasan iman (zany al-din), tokoh reformis (al-mujaddid), dan dalam bidang fikih dirinya diperhitungkan setara dengan empat imam madzhab (Badawi, 1977: 21).

Al-Ghazālī lahir pada tahun 450 Hijriyah atau 1058 Masehi di Ghazal, Thus, sekarang Provinsi Khurasan, Republik Islam Iran, beliau asli keturunan Persia (Holland, 1975: 13). Orang tuanya gemar mempelajari tasawuf, karena itulah ia hanya makan hasil tangannya sendiri dari menenun wol. Ia sering kali mengunjungi rumah alim ulama, menuntut ilmu dan berbuat jasa bagi mereka. Ayah al-Ghazālī sering berdoa kepada Allah agar dikaruniai anak yang shaleh serta mencintai ilmu pengetahuan. Akan tetapi, ia meninggal sebelum melihat kesuksesan al-Ghazālī— anaknya— sebagai seorang ulama besar (Zainuddin, dkk, 1991: 7).

Lingkungan keluarga merupakan gerbang pertama pendidikan al-Ghazālī dalam membentuk struktur kepribadiannya, terutama ayahnya. Namun saat sang ayah menjelang wafat, ia berwasiat kepada al-Ghazālī dan saudaranya, Ahmad, agar belajar kepada salah seorang sufi di daerah Thus. Suasana rumah tangga sufi itu menjadi lingkungan keduanya dalam membentuk kepribadian sampai usia lima belas tahun (Ustman, tt: 17).

Karena al-Ghazālī dan adiknya kehabisan bekal yang diterima dari warisan ayahnya, ditambah kehidupan para sufi yang cenderung sederhana, maka mereka diserahkan ke suatu madrasah yang menyediakan biaya hidup bagi para muridnya. Berdasarkan buku al-Ghazālī: the Mystic karya Margaret Smith, di madrasah inilah al-Ghazālī bertemu dengan Yusuf al-Nassaj, seorang sufi besar pada masa itu, dan di sini pula sebagai titik awal bagi perkembangan intelektual yang kelak akan membawanya menjadi seorang ulama yang disegani dalam perkembangan pemikiran Islam (Smith, 1944: 14).

Sepeninggalan Yusuf al-Nassaj sebagai gurunya, al-Ghazālī kemudian mendalami ilmu fiqh kepada seorang ulama yang bernama Ahmad ibnu Muhammad Al-Razakanya di Thus dan Abu Nashr al-Isma’ily di Juran. Setelah itu, al-Ghazālī ke Naisabur untuk belajar di sekolah Niẓāmiyah yang dipimpin oleh Imam al-Haramain (Zar, 2012: 156). Imam al-Haramain adalah julukan untuk Imam al-Juwaini, seorang teolog Asy’ariyah dan bermadzhab fikih Syafi’i yang wafat pada tahun 1085 M (Meri, ed, 2006: 428). Menurut Mehdi Nakosteen (1995: 54), motif utama didirikannya lembaga pendidikan yang bernama Niẓāmiyah adalah motif agama, yang memiliki tujuan mengajarkan Madzhab Syafi’iyyah, serta penekanannya terhadap ajaran teologi dan hukum Islam. Pengaruh yang kuat dari madzhab Syafi’iyyah inilah yang membuat al-Ghazālī memperoleh ilmu pengetahuan, seperti ilmu kalam, ilmu fiqh dan ilmu logika.

Jika menggunakan pendekatan Tipologi Pemikiran Islam yang digagas oleh Abdullah Saeed dalam bukunya yang berjudul Islamic Thought an Introduction, al-Ghazālī termasuk ulama yang bercorak The Legalist-Tradisionalis. Menurut Abdullah Saeed (2006: 142), Legalist traditionalists follow strictly the premodern schools of Islamic law and associated theological teachings. Demikianlah, al-Ghazālī adalah seorang tokoh besar di mazhab Syafi’iyah, yang secara terang-terangan menyatakan dirinya mengikuti jalan pemikiran Imam Syafi’i dalam bidang ushul fikih (Azwar, 2015: 54).

Baca juga:  Teladan Umar Untuk Merawat Toleransi Beragama di Indonesia

Setelah banyak menerima ilmu dari Imam al-Juwaini, al-Ghazālī pergi ke istana Nizam al-Mulk, Wazir terkenal raja Seljuk, Malik Syah. Karena reputasi ilmiahnya yang begitu hebat serta penguasaannya di dalam ilmu-ilmu Islam, al-Ghazālī pun diangkat menjadi profesor di sekolah Niẓāmiyah pada tahun 1090 M. Ia menjalankan tugasnya sebagai seorang guru besar selama enam tahun, mendapatkan kepercayaan untuk mengajarkan logika dan teologi skolastik (Faridah, 2014: 3-4). Ketika al-Ghazālī mengajar di sekolah Niẓāmiyah, masyarakat Baghdad kerap takjub dengan keindahan kata-katanya, kesempurnaan ungkapannya, serta humor dan isyarat-isyaratnya yang lembut. Di sinilah keulamaan al-Ghazālī mencapai puncak kejayaannya, majelis ilmunya selalu dipenuhi oleh banyak orang, bahkan dari ratusan ulama besar pada zaman itu pun meluangkan waktunya untuk mendengarkan kuliah dari al-Ghazālī (asy-Syami, 2014: XVI-XVII).

Meskipun al-Ghazālī telah mendapatkan keajayaan intelektualnya, namun ia tidak berhenti mencari ilmu. Selama di Baghdad ini, al-Ghazālī banyak menerima ilmu dari berbagai mazhab fikih, pemikiran dan gagasan, seperti golongan-golongan Batiniyah, Ismailiyah, dan golongan filsafat lainnya. Mereka sering bertemu dalam adu argumenasi dan berdebat secara ilmiah (Hanafi, 1996: 135). Karena itulah, al-Ghazālī masuk dalam kelompok fikih-filsuf seperti ulama-ulama Mu’tazilah lainnya, selain itu ia adalah seorang ahli kalam yang memberikan argument-argumen teologis dengan menggunakan pendekatan filosofis (Hasan, dkk, 2012: 401-408).

Hal ini dapat dipahami dengan baik sebab di sela-sela kegiatan mengajarnya, al-Ghazālī juga mempelajari filsafat secara mendalam. Dalam tempo yang singkat dia sudah bisa menguasai segala aspek filsafat Yunani, terutama yang diolah oleh al-Farābī dan Ibnu Sina. Penguasaan al-Ghazālī terhadap filsafat dibuktikan dalam karyanya yang berjudul Maqāshid al Falāsifah.

Pergaulan antara al-Ghazālī dengan paham lain kemudian sangat memengaruhi dan menimbulkan perubahan besar pada perjalanan hidupnya. Gagasan lamanya surut dan mulai hidup dalam kegelisahan serta keraguan. Tetapi, ternyata ilmu-ilmu itu, di antaranya kalam dan filsafat, tidak memberinya ketenangan jiwa. Pada usia yang ke-36 tahun tersebut, terjadilah perubahan yang sangat menentukan dalam kehidupan dan pemikiran al-Ghazālī. Ia mengalami kesangsian terhadap apa yang telah diperolehnya selama ini. Perubahan semacam krisis pribadi yang sangat berat dalam mencari kepastian intern yang bisa mengantarkan dan memberi garansi terhadap kebenaran (Watt, 1987: 1040). Kegelisahan jiwanya justru makin menggelora sampai membuatnya tertimpa krisis psikis yang kronis.

Berikut di bawah ini adalah ungkapan al-Ghazālī yang disitir dalam buku yang ditulis oleh Shalih Ahmad asy-Syami (2014: XIX), sebagai berikut:

“Aku terus merenung dan menimbang-nimbang pilihan. Hari ini aku memutuskan untuk pergi dari kota Baghdad dan meninggalkan ahwal-ku saat itu. Namun keesokan harinya tekadku malah melemah dan aku kembali ragu. Pagi hari kuteguhkan tekad untuk mencari akhirat, namun malam harinya tentar-tentara syahwat menguasaiku dan memaksaku untuk tetap tinggal.”

Menurut Che Zarrina Sa’ari (1999: 66-67) dari University of Malaya, karena keragu-raguannya tentang pekerjaannya, al-Ghazālī pun menderita penyakit yang tidak bisa diobati oleh dokter paling canggih sekali pun pada masa itu. Kemudian atas saran adiknya, Ahmad, al-Ghazali meninggalkan seluruh jabatan terpandangnya di Baghdad, mengembara ke Damaskus dan mengasingkan diri di Masjid Jami’ Damaskus. Di sela-sela pengembaraan itu, al-Ghazali sempat melakukan ibadah haji.

Baca juga:  Antara Islamis dan Sekularis; Objektifikasi Sebagai Jalan Tengah?

Selanjutnya al-Ghazālī hidup dalam kecenderungan sufisme, melakukan ibadah, tafakur dan zikir selama dua tahun dalam kesendirian dan kesunyian. Al-Ghazālī mencurahkan seluruh waktunya untuk bermeditasi dan menjalani praktek-praktek spritual layaknya para sufi. Menurut Tamara Albertini (2005: 1) dalam artikelnya yang diterbitkan oleh jurnal Philosophy East and West, al-Ghazālī merefleksikan pertobatannya dari sikap skeptitismenya dengan mempertebal keimanan. Walau sikap skeptiknya itu memiliki kemiripan Descartes, bagi Albertini, mereka memiliki tujuan filosofi yang berbeda.

Lebih lanjut Che Zarrina Sa’ari (1999: 68) menyatakan bahwa setelah tinggal di Damaskus, pada tahun 1096 M, al-Ghazālī menuju Jerussalem kemudian berangkat ke Madinah dan Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji. Setelah al-Ghazālī kembali mengunjungi tanah kelahirannya, yaitu kota Thus dan di sana ia seperti biasa hidup sebagai seorang sufi. Pada masa-masa inilah al-Ghazālī menulis kitabnya yang paling terkenal, yaitu Ihya’ ‘Ulumuddin. Ketika Fakhr al-Mulk memintanya kembali memimpin Madrasah Niẓāmiyah, dalam benaknya timbul kesadaran baru bahwa ia harus keluar dari ‘uzlah (pangasingan diri), karena terjadinya dekadensi moral di kalangan masyarakat, bahkan sudah sampai menembus kalangan ulama, sehingga diperlukan penanganan yang serius untuk mengobatinya.

Namun setelah Fakhr al-Mulk tidak lagi menjabat sebagai Perdana Menteri, ia kembali ke tempat kelahirannya di Thus kemudian mendirikan sekolah yang bernama Khanqah. Sekolah itu didirikan untuk mengajari murid-muridnya ilmu tasawuf hingga al-Ghazālī wafat pada tanggal 18 Desember 1111 M. Al-Ghazālī menghembuskan nafas terakhirnya pada usia 53 tahun (Sa’ari, 1999: 72-71).

Al-Ghazālī dikenal oleh banyak kalangan sebagai seorang yang ‘alim, selama hidupnya hanya digunakan untuk mencari ilmu pengetahuan dan mengabdikan dirinya kepada Allah SWT, mengadakan pembaharuan pemikiran Islam melalui ide-idenya yang cemerlang. Karena itulah tidak heran Nurcholish Madjid menyatakan, jika ditinjau dari segi pengaruhnya serta peranannya dalam menata dan mengukuhkan ajaran-ajaran keagamaan, al-Ghazālī adalah orang terpenting setelah Nabi Muhammad SAW (Madjid, ed, 1994: 33). Julukannya sebagai Hujjatu al-Islām  atau argumenasi Islam melekat abadi bersama nama besarnya.

Dalam dunia pemikiran Islam, al-Ghazālī merupakan tokoh besar yang karya-karyanya dapat ditemukan dalam berbagai literatur baik klasik maupun modern. Namanya seakan abadi karena pemikirannya terus dikaji dan diteliti oleh sebagian besar para akademisi baik di Barat maupun dunia Islam. Karena itulah, jika membaca literatur-literatur yang membahas pemikiran al-Ghazālī, maka akan ada empat tahapan keilmuan yang dialaminya, yaitu: ilmu kalam, ilmu filsafat, dan ilmu tasawuf.

Al-Ghazālī adalah seorang tokoh yang banyak menulis kitab mengenai filsafat, seperti kitab monumentalnya yang berudul Tahāfut al-Falāsifah sebagai salah satu kitab yang mengkritik keras terhadap pemikiran para filosof yang ia anggap menggoyahkan fondasi keimanan. Namun di sisi lain, al-Ghazālī juga menulis kitab yang judulnya Maqāshid al-Falsafah, yang isinya mengemukakan kaidah filsafat untuk menguraikan persoalan yang berkaitan dengan logika, teologi, dan metafisika.

Dalam kitab Al-Munqidh Min al-Dhalāl, al-Ghazālī (1968: 75) dalam perjalanan kehidupannya selalu ingin menelusuri hakikat kebenaran (haqiqah al-umur) dan kebenaran sejati (al-ilm al-yaqin). Sehingga ia pernah mengalami semacam gejolak kejiwaan. Dalam pencariannya itu al-Ghazālī mempelajari, mengkaji dan menverifikasi segenap ilmu pengetahuan yang ada pada saat itu, seperti ilmu kalam (teologi), fikih, filsafat, dan tasawuf, berikut cabang-cabangnya.

Ketidakonsistenan al-Ghazālī justru merupakan petunjuk kehebatan intelektualnya yang selalu mencari dan terus-menerus ingin tahu itu. Dalam istilah Nurcholish Madjid (2008: 330), al-Ghazālī adalah orang yang “bermuka dua”, karena ia tetap menerima metode penafsiran metaforis (ta’wīl) dalam memahami nash-nash suci (al-Qur’an dan hadis), seperti dianut para filosof, tapi ia menegaskan bahwa kebenaran tidaklah semata-mata dipahami berdasarkan kewenangan tradisional (al-sam‘), melainkan juga berdasarkan cahaya (al-nūr) yang dipancarkan Tuhan di dalam hati, dan hal ini seharusnya menjadi penimbang untuk menerima atau menolak tradisi.

Baca juga:  Kritik Ibnu Rusyd Terhadap Ibnu Sina dan al-Ghazali

Ambivalensi dan beda pendapat tentang warna pemikiran-pemikiran al-Ghazālī memang wajar. Sebab kalau orang mengkaji pemikiran al-Ghazālī dari pintu gerbang karyanya Maqasid al-Falasifah, Tahāfut al-Falasifah atau Mi’yar al-Ulum, maka orang akan berkesimpulan bahwa al-Ghazālī adalah seorang filosuf tulen. Tetapi kalau orang mengkaji pemikiran al-Ghazālī lewat pintu gerbang al-Munqidmin al-Dhalal, Miskat al-Anwar, al-Risalah al-Laduniyyah, Ihya’ ‘Ulum al-Din atau lewat Minhaj al-‘Abidin, maka orang akan berkesimpulan al-Ghazālī adalah seorang sufi (mistik) (Watt, 1987: 1041). Dua karya yang disebut terakhir ini bahkan telah begitu diakrabi dalam pengkajian tasawuf di pesantren-pesantren di Indonesia.

Semua ilmu-ilmu telah dipelajari dengan baik oleh al-Ghazālī, baik Kalam (sebagai pengetahuan dan pemikiran intelektual), Ilmu Kebatinan (sebagai kebenaran sempuma dan tersembunyi yang didapat dari seorang Imam Syi’ah), Filsafat (sebagai cara berpikir hingga mengkritik para filosof besar), maupun Tasawuf (sebagai puncak kehadiran bersama Allah yang benar-benar “sampai” pada penglihatan dan pengertian secara batiniah), semua itu bagi al-Ghazālī sebenamya mempunyai cara pandang masing-masing dalam menangkap mengungkapkan kebenarannya.

Daftar Pustaka

Albertini, Tamara. “Crisis and Certainty of Knowledge in al-Ghazālī (1058-1111) and Descartes (1596-1650)”, dalam Philosophy East and West, vol. 55, no. 1, 2005.

Al-Ghazali. 1968. Al-Munqidh Min al-Dhalāl, Kairo: Dar al-Nasr Li Taba’ah.

Al-Ghazālī. 1972. Tahāfut al-Falāsifah. Sulaiman Dunya (ed.). Kairo: Dar al-Ma’arif.

Asy-Syami, Shalih Ahmad. 2014. Untaian Nasihat Imam al-Ghazālī, terj. Kaserun AS. Rahman, Jakarta: Turos Pustaka.

Badawi, ‘Abd al-Rahman. 1977. Mu’allafat al-Ghazali, Kuwait: Wakalah al-Matbut’ah.

Bakar, Osman. 1992. Classification of Knowledge In Islam, Kuala Lumpur, tanpa penerbit.

Faridah, Anik “Tradisi Intelektual al-Ghazālī”, al-Mabsut, vol. 8, no. 1, 2014.

Hanafi, Ahmad. 1996. Pengantar Filsafat Islam, Jakarta: Bulan Bintang.

Hasan, Abdul Wahid (et.al). 2012. Studi Islam: Perspektif Insider/Outsider, Yogyakarta: IRCiSoD.

Holland, Muhtar. 1972. AlGhazali on the Duties of Brotherhood, London: Latimer.

Madjid, Nurcholish (ed.). 1994. Khazanah Intelektual Islam, Jakarta: Bulan Bintang.

Madjid, Nurcholish. 1997. Kaki Langit Peradaban Islam, Jakarta: Paramadina.

Meri, Josef W. (ed.). 2006. Medieval Islamic Civilization: An Encyclopedia, New York: Routledge.

Nakosteen, Mehdi. 1995. Kontribusi Islam atas Dunia Intelektual Barat, terj.  Joko S. Kahhar dan Supriyanto Abdullah, Surabaya: Risalah Gusti.

Sa’ari, Che Zarrina. “A Chronology of Abu Hamid al-Ghazālī’s Life and Writings” Jurnal Usuluddin, 1999.

Saeed, Abdullah. 2006. Islamic Thought an Introduction, New York: Routledge.

Smith, Margaret. 1944. Al-Ghazālī, the mystic; a study of the life and personality of Abū Hāmid Muhammad al-Tūsī al-Ghazālī, London: Luzac & co.

Ustman, Abdu al-Karim. Tt. Sirat al-Ghazālī, Damaskus: Dār al-Fikr.

Watt, Mongtomery. 1987. “Al-Ghazali” dalam Encyclopedia  of Islam, Vol. II, EJ, Leiden: Brill.

Watt, Mongtomery. 1963. Muslim Intellectual: A Study of al-Ghazali, Edinburgh, tanpa penerbit.

Zainuddin (et al). 1991. Seluk Beluk Pendidikan dari al-Ghazālī, Jakarta: Bumi Aksara.

Zar, Sirajuddin. 2012. Filsafat Islam: Filosof dan Filsafatnya, Jakarta: Rajawali Pers.

Ilham Ibrahim

Warga Muhammadiyah yang kebetulan tinggal di Indonesia

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar