Santri Cendekia
Home » Antropologi Syariah: Kajian Brinkley Messick terhadap Fikih Zaidiyyah

Antropologi Syariah: Kajian Brinkley Messick terhadap Fikih Zaidiyyah

Secara umum ada dua pendekatan dalam mengkaji Syariah sebagai obyek penelitian, yaitu: pertama, pendekatan normatif; kedua, pendekatan sejarah.

Pendekatan normatif dilakukan untuk mengkaji doktrin, mencari norma hukum baru, atau mengevaluasi norma hukum lama. Sedangkan pendekatan sejarah dilakukan dalam rangka melihat proses formasi, evolusi, dan transformasi doktrin atau institusi hukum Islam.

Di luar dua pendekatan arus besar ini, ada satu pendekatan baru yang muncul dari dunia akademia di Barat. Pendekatan yang dimaksud adalah pendekatan antropologi.

Pendekatan ini dicanangkan pertama kali oleh Talal Asad, antropolog ternama dari Amerika Serikat. Pada tahun 2003, Asad menerbitkan buku yang berjudul Formations of the Secular: Christianity, Islam, and Modernity.

Sub judul “Secularization” dalam buku tersebut mengkaji proses reformasi dan modernisasi hukum Islam di Mesir yang dipimpin oleh Muhammad Abduh saat ia menjadi mufti dan menjelaskan dampaknya pada corak hukum Islam.

Argumen inti Asad dalam buku tersebut adalah modernisasi hukum Islam yang dilakukan oleh kelompok pembaru sesungguhnya telah menyebabkan terjadinya sekulerisasi syariah, di mana domain hukum dan domain etika menjadi terpisah.

Di kemudian hari, pendekatan yang digulirkan Asad ini banyak diikuti oleh sarjana lain, baik kalangan antropolog maupun sarjana hukum Islam secara umum.

Di antara antropolog yang mengikuti model Asad dalam mengkaji Syariah adalah Brinkley Messick, prefesor di Universitas Columbia, New York.

Selain sebagai seorang antropolog, ia juga dikenal sebagai sarjana paska kolonial dan ahli hukum Islam. Untuk bidangnya yang terakhir, dapat dikatakan bahwa wawasan Messick sesungguhnya jauh melampaui Talal Asad. Tulisan-tulisan Messick lebih mengakar pada turāst (warisan intelektual Islam klasik) dibandingkan Asad.

Asad mungkin lebih tepat jika disebut generalis. Konsennya cukup luas, yaitu antropologi Kristen dan Islam. Tulisannya tentang Syariah pun hanya mengkaji karya tokoh-tokoh modern.

Sedangkan Messick bisa disebut spesialis. Ia hanya menulis tentang antropologi Islam dengan cakupan spesifik, yaitu tradisi Syiah Zaidiyyah yang berdomisili di Yaman.

Messick sangat memahami warisan intelektual mazhab ini, khususnya dalam bidang hukum Islam. Bukunya Sharī’ah Script: A Historial Anthropology (terbit tahun 2018) yang akan dibahas dalam tulisan ini, menjelaskan tentang teks-teks hukum Islam dalam mazhab Zaidiyyah sejak abad ke-15 sampai abad ke-20 Masehi.

Dimensi Hukum Buku Messick  

Di dalam Sharı̄ʿa Scripts, Brinkley Messick menganalisa pelaksanaan hukum Islam, khususnya mazhab Zaidiyyah di suatu daerah bernama Ibb, di Yaman selatan.

Messick menyebut penelitiannya sebagai karya antropologi sejarah (historical anthropology), karena yang ia kaji adalah pelaksanaan hukum Islam di masa lalu, yaitu kurun waktu antara awal abad dua puluh sampai sebelum terjadinya revolusi yang merubah lanskap politik Yaman tahun 1962.

Messick memilih untuk memotret kota Ibb karena ini adalah satu dari sedikit kawasan di dunia Islam yang tidak jatuh ke tangan penjajah. Sehingga sistem sosial, budaya, termasuk hukumnya, masih relatif murni dari intervensi sistem modern Barat.

Kehidupan sehari-hari masyarakat kota Ibb berlangsung secara tradisional berdasarkan ketentuan fikih mazhab Zaidiyyah. Ini berbeda dengan kawasan Yaman Utara yang berada di bawah kontrol Dinasti Ottoman. Sehingga sistem sosialnya bercorak lebih modern.

Dengan memfokuskan diri pada kota Ibb, Messick ingin melihat bagaimana sistem hukum berjalan secara organik tanpa adanya unsur modernisasi. Ini ia lakukan bukan untuk mengeksotifikasi atau memprimitisasi masyarakat tradisional sebagaimana dilakukan oleh para antropolog Barat generasi awal.

Sebagai teoretikus paska kolonial, konsen Messick justru adalah untuk menunjukkan bagaimana sistem hukum tradisional berjalan lebih efektif di banding sistem modern dalam mengatur masyarakat.

Karya Messick sebelumnya, The Calligraphic State, memiliki karakter yang berbeda. Melalui pendekatan antropologi, dalam buku tersebut Messick menjelaskan bagaimana modernitas dan sistem hukum yang datang bersamanya telah merusak efektitas pelaksanaan hukum Islam di tengah masyarakat Yaman.

Baca juga:  Diskursus Maslahat Dalam Teori Hukum Islam Kontemporer (Bagian 4)

Kembali ke Sharī’a Script. Dalam mengkaji pelaksanaan hukum Islam pada tingkat lokal, Messick tidak menggunakan cara konvensional dalam antropologi, yaitu dengan mengamati praktek keseharian masyarakat untuk kemudian melakukan “thick description”. Tetapi ia melakukannya dengan cara menganalisa teks-teks hukum Islam di mazhab Zaidiyyah yang digunakan dalam kehidupan keseharian masyarakat Ibb.

Secara prinsipil, buku Messick ini adalah kajian mengenai inter-relasi teks hukum atau bagaimana satu teks hukum berhubungan dengan teks hukum yang lain. Inter-relasi atau hubungan antara teks hukum tersebut menurut Messick menyediakan informasi penting mengenai karakter dan proses berjalannya hukum Islam di tengah masyarakat.

Dengan kata lain, yang dilakukan oleh Messick dalam buku ini adalah mengkaji indigenisasi hukum Islam.

Messick membagi teks hukum Islam yang menjadi sumber penelitiannya menjadi dua kategori umum, yaitu apa yang ia istilahkan sebagai ‘perpustakaan’ (library) dan ‘arsip’ (archive).

Kategori perpustakaan terdiri dari empat jenis teks hukum, yaitu: (1) kitab matan fikih, (2) kitab syarah fikih, (3) kitab fatwa, dan (4) kitab ikhtiyarat yang memuat kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Imam (pemimpin politik) mazhab Zaidiyyah.

Untuk kitab matan fikih, Messick memilih satu kitab induk karangan Ahmad al-Murtada (w. 840 H/1437 M) yang berjudul Kitāb al-azhār fī fiqh al-aimma al-aṭhār.

Sementara untuk kitab syarah, ia menganalisa banyak kitab, diantaranya untuk menyebutkan salah satunya adalah karya Ibn Miftah (w. 876 H/1472 M) yang berjudul al-Muntazaʿ al-mukhtār min al-ghayth al-midrār.

Ia juga menganalisa karya-karya Muhammad al-Shawkani (w. 1250 H/1834 M), ulama Zaidiyyah yang pemikirannya banyak mengikuti pemikiran Sunni.

Menurut Messick, ‘perpustakaan’ memiliki satu karakter inti, yaitu sifatnya yang kosmopolitan dan translokal (tidak terikat dengan ruang dan waktu). Cara literatur ini menjelaskan satu kasus fikih adalah dengan memilih ekspresi universal yang memungkinkan ia digunakan secara kontekstual pada ruang dan waktu manapun.

Literatur ini misalnya menghindari untuk menyebutkan nama dan tempat tertentu yang berkaitan dengan satu kasus fikih yang dapat mengurangi sifat universal hukum yang dikandungnya.

Kategori ‘arsip’ terdiri dari beberapa jenis teks hukum, yaitu catatan pengadilan seperti laporan (syakwā) dan putusan hakim (ḥukm), dan dokumen atau catatan personal warga Ibb terkait muamalah dan nikah atau fikih secara umum.

Teks hukum dari kategori ini memiliki karakter yang bertolak belakang dengan ‘perpustakaan’. ‘Arsip’ selalu bersifat sirkumstansial dan vernakular atau terikat dengan ruang dan waktu.

‘Arsip’ adalah suatu dokumen yang merekam aktivitas fikih tertentu yang bersifat personal atau dokumen yang menjawab satu masalah fikih yang bersifat kasuistik.

‘Arsip’ adalah manifestasi bagaimana doktrin fikih Zaidiyah dalam kitab matan, syarah, fatwa dan ikhtiyarat imam diterjemahkan menjadi praktek lokal.

Dengan kata lain, ‘arsip’ adalah produk dari proses lokalisasi aturan dalam mazhab fikih yang terkandung dalam ‘perpustakaan’.

Dalam buku ini, Messick tidak melihat dua jenis teks hukum Islam di atas sebagai entitas yang terpisah, melainkan bagaimana dua kategori teks tersebut berhubungan satu sama lain. Messick mengajukan pendekatan ini sebagai alternatif dari dua pendekatan sejarah yang umum digunakan dalam meneliti hukum Islam.

Pendekatan pertama dilakukan oleh para orientalis yang mengkaji hukum Islam hanya dari sudut pandang kitab-kitab fikih induk. Mereka tidak melihat praksis penerapannya pada aras lokal.

Konsekwensi dari pendekatan ini adalah lahirnya cara pandang yang reduktif terhadap fikih Islam. Joseph Schacht misalnya mengatakan fikih mengandung hukum utopis karena tidak menjawab permasalahan ril masyarakat. Kelemahan ini, menurut Messick, lahir karena sarjana seperti Schacht mengabaikan sumber-sumber hukum aplikatif.

Pendekatan kedua diambil oleh para sejarawan sosial. Mereka melihat hukum Islam dari sudut pandang dokumen-dokumen praktis yang memiliki karakter sirkumstantial dan vernakular, seperti putusan pengadilan.

Baca juga:  Tiga Pendekatan Sarjana Barat dalam Mengkaji Islam

Kepentingan para pengusung pendekatan ini adalah untuk merekonstruksi sejarah sosial, seperti untuk melihat struktur keluarga dan sistem transaksi ekonomi masyarakat muslim. Mereka mengabaikan persoalan teori, nalar, dan argumentasi hukum.

Kelemahan dari pendekatan ini adalah ia menyebabkan hukum Islam terkesan hanya sekedar produk dari lanskap sosio-kultural saja, bukan lahir dari suatu sistem diskursif yang komprehensif dan canggih.

Messick menggabungkan dua pendekatan ini untuk melihat bagaimana dua sumber hukum Islam tesebut berdialektika.

Ia melihat bagaimana kitab-kitab induk dikomentari, dihafal, disalin, sampai kemudian dikutip oleh para praktisi hukum di tingkat lokal. Penelitian Messick bahkan melihat sampai kepada tingkat yang paling teknis dari hubungan antara kitab, yaitu teknik pemberian komentar dan pengutipan oleh para praktisi hukum.

Dimensi Antropologis Buku Messick

Dari narasi penulis di atas, kesan yang muncul di pikiran pembaca adalah buku Messick ini sangat kental dimensi hukumnya. Pertanyaan yang mungkin mengemuka adalah bagaimana mengkategorikan buku ini, yang lebih merupakan kajian teks, sebagai karya antropologi?

Pertanyaan ini cukup wajar mengingat bahwa antropologi selama ini identik dengan metode observasi lapangan (field work) dan etnografi. Clifford Geertz bahkan mengatakan bahwa tugas antropolog adalah melakukan “thick description.”

Namun demikian, mengutip Talal Asad, antropologi tidak bisa dipersempit hanya sebagai metode atau teknik riset. Lebih dari sekedar metode, antropologi sebenarnya adalah disiplin ilmu yang melakukan pengkajian sistematis terhadap konsep-konsep kebudayaan (systematic inquiry of cultural concepts).

Brinkley Messick atau Talal Asad bukanlah sarjana pertama yang berusaha untuk keluar dari pandangan sempit mengenai antropologi ini.

Pandangan alternatif sebenarnya sudah diungkapkan oleh Marcel Mauss pada dekade 1920-an dan kemudian diteruskan oleh Mary Douglas.

Namun demikian, pandangan ini baru menjadi semacam turn dan trend sendiri setelah naiknya popularitas Talal Asad.

Hampir semua karya antropologi tokoh ini, dengan pengecualian disertasinya yang ditulis di bawah bimbingan Evan Pritchard, tidak ditulis dengan data dari penelitian lapangan. Semuanya berasal dari kajian pustaka.

Tren ini kemudian dilanjutkan oleh Saba Mahmood, murid Talal Asad yang populer karena kajiannya mengenai antropologi feminisme dan sekulerisme.

Sama seperti mentornya, semua karya Mahmood, selain disertasinya, ditulis berdasarkan penelitian pustaka.

Karya terbarunya yang terbit sebelum ia wafat, Religious Difference in a Secular Age yang meneliti problem toleransi di Mesir, bahkan memanfaatkan sumber unik berupa novel, arsip-arsip negara, dan undang-undang lintas negara untuk melakukan kajian antropologi.

Dengan demikian, yang menentukan sebuah karya menjadi bercorak antropologis bukanlah semata-mata metodenya, tetapi, mengutip Mahmood, “moda analisa yang dilakukan terhadap bentuk kehidupan yang berbeda-beda”.

Tugas antropologi juga tidak sekedar memahami (understanding) seperti selama ini diyakini secara konvensional, tetapi melakukan pembandingan (juxtaposing) konsep dan bentuk kebudayaan yang berbeda-beda tersebut.

Analisa komparatif terhadap bentuk kebudayaan ini dapat dilakukan dengan penelitian lapangan, kepustakaan, termasuk kajian filologis terhadap teks-teks klasik.

Asad dan Messick bahkan berpendapat, jika dalam konteks antropologi secara umum, kajian teks adalah suatu alternatif, maka dalam konteks antropologi Islam, ia adalah suatu keharusan.

Kajian teks dilakukan dalam rangka untuk melihat moda penalaran (mode of reasoning) atau cara berfikir (way of thinking) umat Islam yang berbasis tradisi masa lalu. Kedua orang antropolog secara implisit mengatakan bahwa karya antropolog Islam tidak akan bisa disebut baik, jika ia mengabaikan dimensi teks ini. Terkait hal ini, Messick menulis:

I maintain that close attention to textual form ought to be a precondition for wider research” (Saya berpendapat bahwa perhatian serius terhadap kajian teks seharusnya menjadi syarat awal untuk riset yang lebih luas).

Messick sendiri mengkritik disiplin antropologi yang dalam sejarahnya sempat mengalami satu putaran di mana studi teks dan filologi ditinggalkan.

Baca juga:  Abu Jahal, Figur Kebodohan yang Hakiki

Franz Boas, bapak antropologi Amerika, misalnya mendefinisikan antropologi sebagai studi tentang masyarakat yang tidak punya kemampuan baca tulis. Dengan kata lain, antropologi menurutnya adalah ilmu untuk mengkaji masyarakat primitif yang mengandalkan pada budaya oral.

Atensi yang berlebihan pada budaya oral inilah, kata Messick, yang pada akhirnya membuat disiplin ini kehilangan kapasitas untuk membaca sumber-sumber penelitian tertulis.

Kembali ke pertanyaan awal, apa yang membuat buku ini disebut sebagai karya antropologi? Ada tiga jawaban untuk pertanyaan tersebut.

Pertama, karena konsen kajian Messick adalah proses lokalisasi hukum Islam atau tepatnya bagaimana hukum Islam diterapkan pada level daerah bernama Ibb di Yaman Selatan. Sifat kajian antropologi sendiri adalah penekanan pada aspek lokal dan partikular.

Kedua, karena Messick berdialog dengan teori-teori antropologi. Messick misalnya menyebut bahwa Syariah adalah total discourse, sebuah istilah yang mengingatkan kita pada pandangan antropolog fungsionalis dari Perancis, Marcel Mauss.

Messick melanjutkan bahwa sifat totalitas dari Syariah yang mencakup seluruh aspek kehidupan, hanya ada pada periode sebelum modernitas. Paska mengalami modernisasi, Syariah menjadi menyempit, digantikan oleh peran negara.

Selain itu, pada era pra-modern, hukum Islam tidak bisa dipisahkan dari etika. Namun setelah memasuki zaman baru, keduanya menjadi entitas yang terpisah. Hukum tidak harus membawa nilai-nilai etis.

Ketiga, sekalipun lebih bercorak filologis, Messick juga sebenarnya tidak meninggalkan riset etnografi. Messick sudah melakukan penelitian lapangan ke Ibb sejak tahun 1970-an, ketika ia memulai proyek disertasinya.

Melalui observasi lapangan yang ia lakukan, Messick dapat memahami bagaimana kondisi geografis yang terdiri dari pegunungan dan sawah tadah hujan membentuk karakter sosial budaya masyarakat Ibb.

Kondisi geografis ini pada akhirnya membentuk corak penerapan hukum Islam yang unik. Kasus-kasus yang mengemuka di pengadilan Syariah, konflik agraria, dan masalah hukum lain yang direkam dalam arsip hukum, sangat ditentukan oleh kondisi fisik dari kota Ibb.

Lebih dari pada sekedar upaya memahami dimensi material dari hukum Islam, Messick melakukan penelitian lapangan untuk menjumpai para ulama dan para fungsionaris hukum secara umum untuk belajar langsung fikih Zaidiyyah.

Ia misalnya mengamati sistem madrasah tempat di mana teks-teks hukum diajarkan dan dihafal. Ia juga mengamati bagaimana bentuk dan sistem pengadilan Syariah. Dari sinilah pemahamannya mengenai operasionalisasi hukum Islam menjadi terkonfirmasi.

Buku ini sangat penting dibaca, terutama oleh para dosen dan mahasiswa dari dua disiplin ilmu, yaitu antropologi dan hukum Islam.

Pada ranah hukum Islam, buku ini menyajikan informasi mengenai tradisi intelektual mazhab Zaidiyyah yang kaya dan selama ini kurang menjadi perhatian para peneliti.

Pada ranah antropologi, buku ini memberikan sumbangsih teoretis yang sangat siginifikan, terutama mengenai pentingnya menganalisaa tradisi tertulis (textual tradition).

Hanya saja, kelemahan buku ini adalah sifatnya yang sangat teknis-teoretis dan padat. Pada bagian pengantar misalnya ia menjelaskan tentang bagaimana ia melakukan analisa terhadap metode pengutipan oleh teks hukum ‘arsip’. Ia menjelaskan ini dengan teori composition, modeling, dan textual habitus.

Bagian yang penulis pertanyakan dalam buku ini adalah ketika Messick memasukkan fatwa dan ikhtiyarat ke dalam kategori ‘perpustakaan’ atau teks hukum yang bersifat kosmopolitan.

Hemat menulis, fatwa dan ikhtiyarat sesungguhnya lebih pas dikategorikan sebagai ‘arsip’, karena sifatnya yang sirkumstansial. Mengutip pernyataan Ibnul Qayyim dalam I’lām al-muwaqqi’īn, “al-fatwā yataghayyar bi taghayyur al-zamān wa al-makān” (fatwa dapat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan waktu dan tempat).

Terlepas dari dua hal kecil ini, buku ini penting sangat kontributif dan penting untuk dibaca. Terutama untuk mengikuti bagaimana studi hukum Islam dan antropologi terus mengalami dinamisasi.

 

Avatar photo

Muhamad Rofiq Muzakkir

Direktur Center for Integrative Science and Islamic Civilization (CISIC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

3 komentar

Tinggalkan komentar

  • Tulisan Sdr Muhammad Rofiq Mudzakir ini luar. Pembaca dibawa ke cakrawala yang sarat istilah. Sayang sekali tulisan ini tidak memenuhi amanat tajuknya. Informasi tentang fikih Syiah Zaidiyah malam kurang atau malah tidak terbahas. Kedua, akan lebih baik jika tulisan ini menyertakan karya tentang Syiah Zaidiyah yang ditulis oleh penulis intelektual Arab yang lebih dekat dengan Zaydiyah. Untuk sebutkan misal, Ahmad Muhammad Kali dengan judul Dirasah an Al Firaq fi Tarikh Al Muslimin, Al khawarij wa asy Syi’ah.

    • Trimakasih atas kunjungan serta komentarnya, Ustadz. Aspek fikih Zaidiyyah-nya mungkin tidak dibahas secara mendetail, apalagi merujuk ke penulis lain, karena ini memang ‘hanya’ resensi atas kajian antropologis Messick.