Santri Cendekia
Home » Apa kata Fazlur Rahman Tentang Tugas Anggota Legislatif Muslim?

Apa kata Fazlur Rahman Tentang Tugas Anggota Legislatif Muslim?

“Oh, jadi kamu mau menyampaikan analisismu tentang pemikiranku Yub?” Tiba-tiba suara itu muncul begitu saya menuliskan judul ini. Saya menoleh dan menemukannya sedang duduk di ranjang dekat tempatku mengetik. Menatap dengan tatapan elang kepada tikus. Pasti mbah Fazlur ini khawatir kalau saya memanipulasi dirinya, mencatut namanya untuk kepentingan ide-ide saya sendiri. Baiklah, tadinya saya berniat begitu, tapi gara-gara ditegur langsung oleh beliau, saya jadi taktu juga.
“Ah, tidak kok mbah, mana berani saya melakukan itu. Lagipula untuk melakukan analisis terhadap pemikiran antum kan saya harus baca tulisan antum seluruhnya”
“Ya, ya, jangan coba-coba melakukan itu pada saya ya” mbah Fazlur mengacungkan jari telunjuknya lalu menggoyang-goyangnya. Kepalanya mengeleng-geleng, khas orang-orang India-Pakistan. “Umat Islam telah melakukan banyak kesalahan karena pemahaman parsial atas al-Qur’an. Jangan pula cara memahami yang cacat itu kau terapkan pada saya”
“Okeih, orlaigh.. jadi saya akan membiarkan antum bicara sendiri ya mbah. Bicara sendiri seperti orang gila di Grhasia ahaha…”
“Eh? Maksdu loh?”
“Saya juga capek komentar kok mbah, sama tulisanmu. Jadi saya langsung kutip penuh saja ahaha”
Mendengar saya menyebutkan soal tulisannya. Wajah mbah Fazlur jadi cerah. Ia tampak bahagia, bukan sebab tulisannya dibaca, pasti bukan. Eskpresi itu lebih seperti seorang yang lega sehabis menyelamatkan anak kecil dari kebakaran hebat ;alhamdulillah, satu lagi jiwa terselamatkan.  Saya membalas senyumnya dengan senyum terikhlas dan terbaik saya tahun ini. Tatapan kami bertemu, sesaat ada saling pengertian yang intim di antara kami. Tapi tiba-tiba alis beliau bertaut, keningnya berkerut. Orang tua itu tiba-tiba muntab.
“Tunggu dulu! Tunggu dulu! Bukannya selama ini kamu pelit sekali mengeluarkan duit untuk bukuku Yub? Jangan bilang kamu mencurinya di toko buku! Kehilangan etika! Kebangkrutan etika! Inilah masalah kalian. Seperti kata sahabat saya si jenius al-Attas itu, masalah kalian adalah lost of adab!”
“Ehhhh?? Tidak mbah! Tidak! Buku ISLAM ini saya beli kok, dengan uang amplop dari IPM kemaren hehe!”
“Heahahah…” orang tua itu tertawa terbahak-bahak. Semprul. “Baiklah baiklah… pembaca pasti sudah bosan dengan adegan tidak jelas ini Yub. Tidak ada unsur historisnya, tidak ada unsur double movement-nya hehe. Sudahlah, langsung saja kutip penuh ucapan saya soal legislatif itu…”
Nah, orang tau itu tiba-tiba menghilang. Syukurlah, fiuhh. Seperti kataku tadi kepadanya. Saya akan membiarkannya bicara sendiri. Seperti orang gila, lagipula dia memang “gila”.
“Mengenai kehidupan politik, maka pada dasarnya adalah ummat Islam itu sendiri. Yang disebut ummat Islam adalah ummat yang bercirikan penerimaan atas Syari’at atau perintah-perintah Islam, yakni sepakat merealisasikan Syari’at secara gradual dalam kehidupan pribadi dan masyarakat mereka. Khalifah hanya pejabat eksekutif tertinggi yang bertugas menjalankan kehendak Ummat. Tugas ini sekarang bisa dilakukan oleh presiden terpilih yang mendapat mandat dari ummat….”
“Suatu masalah telah menjadi persoalan bagi banyak kalangan kaum muslimin maupun sarjana Barat yang mempelajari Islam, yakni tentang siapa yang berhak membuat undang-undang dan hukum-hukum Islam, siapa yang berhak menafsirkan perintah-perintah Islam dalam artian hukum…….Sumber masalah ini bukan terletak pada Islam, tapi dalam sejarah Islam, dimana sementara ummat paling tidak secara teoritis telah mengangkat seorang pejabat eksekutif, mereka tidak mengangkat pejabat legislatif…”
“Pada masa awal Islam, sepeninggal Nabi, khalifah membuat hukum dengan berkonsultasi secara tidak resmi kepada pemimpin-pemimpin ummat. Karena itu, apa yang sekarang ini bisa menjadi penghalang suatu badan legislatif yang dipilih oleh ummat untuk menciptakan suatu undang-undang dan hukum-hukum Islam?”
Itu kata mbah Fazlur. Tapi saya juga masih agak kurang sreg, jadi penarikan hukum dari teks-teks suci diserahkan kepada orang-orang yang tidak kompeten dalam ilmu agama?
“Bukan begitu, nehii nehiii”   Healah! Orang tua itu kini muncul lagi. Duduk di meja, disamping laptop saya. Tapi kini ia muncul dalam ukuran liliput. Jarinya masih mengacung bergoyang seperti pendulum. Kepalanya menggeleng ala India.
“Nehi…nehi…bagi saya memang sumber hukum Islam bukan sesuatu yang misterius. Anggota legislatif pun bisa memahaminya, lagi pula mereka hanya penyalur aspirasi ummat”
“Eh? Jadi tugas ulama apa mbah?”
“Tugas ulama bukanlah menciptakan hukum, tetapi memimpin ummat secara umum dengan pengajaran, khotbah, dan penyebaran ide-ide yang Islamis di kalangan masyarakat. Adalah jelas bahwa legislasi oleh badan legislatif hanya akan bersifat Islami sejauh kesadaran dan pikiran masyarakat ; hanya sejauh itulah masyarakat bisa menampilkan kepemimpinan politik yang Islamis”
“Islamis mbah? Tidak takut dibunuh sama’You-Know-Who? hehe”
“Hahaha… tidaklah, lagipula saya sudah meninggal kok, kamu tuh, ngutip-ngutip tulisan saya yang ada kata ‘Islamis’nya, tidak takut dibunuh kamu Yub?”
“Tidak kok mbah, saya sudah  belajar ekspektopetronas…”
“Ahahaha” Tawa kami  berdua meledak. Tapi hanya tawa saya saja yang bisa didengarkan oleh temanku sekamar. Jadi yang ditegur dengan deheman kencang Cuma saya. Mbah Fazlur cekikian melihat saya ditegur. Ah, orang tua ini!
“Pssttt mbah-mbah” Saya terpaksa berbisik-bisik kini. Masih ada sedikit yang ingin saya tanyakan kepada mbah Fazlur
“Hmm? hihi” Beliau mereskpon, tapi masih cekikikan.
“Jadi menurut mbah Fazlur, ulama dan politis harus bekerja sama agar ummat benar-benar bisa menerapkan syari’at secara gradual? Ulama mendidik ummat agar pemikiran dan kesadaran mereka mengikuti kemauan syariat. Jika ummat telah berkesadaran demikian, mereka akan menyalurkan aspirasi yang tidak lain adalah syari’at, dan anggota legislatif berkewajiban menyalurkan aspirasi itu dalam bentuk undang-undang dan hukum. Begitu mbah? Benar nggk analisa saya?”
“Hehe, ya, secara umum begitu Yub. Kamu sama sekali tidak melakukan analisis kok Hehe. Kamu Cuma melakukan resume atas ide tulisan saya di ekor buku ISLAM”
“Iya si mbah..” Kataku pelan. Tiba-tiba suasananya jadi serius begini. Melihat wajah mbah Fazlur, bahkan agak melankolik.
“Meskipun kamu harus tahu Yub. Mungkin nanti kita akan berbeda pendapat soal hal-hal partikular dan detail-detail hukumnya, itu sudah biasa kan? Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah juga tidak satu kata kok. Tapi itulah, pemimpin politik muslim harus menyalurkan aspirasi ummat, dan ulama harus membimbing aspirasi mereka agar tetap berdasarkan syariat. Kedua unsur ini tidak boleh saling cekal. Jika ulama menegur sepak terjang elit politik ummat, maka jangan langsung dituduh tidak berkontribusi. Sebab itulah tugas para ulama, mendidik ummat, termasuk poltisinya. Memang yang diperlukan adalah adab, Yub. Kau sudah pernah mendengarnya dari sahabatku itu kan? Kemakluman akan kedudukan kita masing-masing, dan kesadaran untuk melakukan fungsi pada keududukan itu sesuai din dan weltanschauung Islam”
“Pendidikan? adab? Weltanscahuung? Kini antum terdengar seperti sahabatmu itu mbah hehe”
“Dasar anak muda, kamu pikir sudah baca buku berapa? Kamu pikir itu pemikiran si penikmat cerutu itu saja? Jika kelak dapat uang lagi, silakan kau cari bukuku yang judulnya Islamic Education and Modernitiy. Mungkin sudah diterjemahkan, di situ saya juga membahas hal-hal tadi..”
“Hehe iya deh, mbah. Tapi saya cari PDF versi bahasa Inggrisnya saja ah..”
“Bahasa inggris? Emang kamu bisa ngerti? Bukannya bahasa inggrismu dapat C ya semester lalu? Ahahah…”
Heh??? Kok mbah Fazlur bisa tahu? Baru saja saya ingin menyemprotnya karena mengingatkan pada nilai yang menyakitkan ginjal itu, mbah Fazlur sudah menghilang. Tidak meninggalkan jejak sedikit pun.
Daftar Pusaka
Islam, yang ditulis sama Fazlur Rahman, diterbitkan penerbit Pustaka, cetakan ke sekian, tahun 2010 kemaren. Lebih tepatnya si bagian Epilog, halaman 384 dan seterusnya…
Baca juga:  Membidik Farag Fouda

Ayub

Mengejar impian sederhana, menjadi pecinta semesta.

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar