Santri Cendekia
Home » Apakah Para Imam Syiah Statusnya Makshum?

Apakah Para Imam Syiah Statusnya Makshum?

Penulis: Arif Fahruddin*

Doktrin imamah dalam theologi Syi’ah merupakan doktrin tentang imam-imam Syi’ah yang makshum. Para imam tersebut diambil dari keturunan Ali bin Abi Thalib. Meyakini kepemimpinan para imam Syi’ah merupakan rukun iman Syi’ah yang ketiga. Orang yang tidak mau mengakui imam-imam Syi’ah, maka dianggap kafir. Maka, mempercayai para imam makshum merupakan hal yang sangat fundamental, dan menjadi ciri khas dalam ajaran Syi’ah.

Berbeda dengan ajaran Sunni, yang meyakini bahwa kemakshuman telah berhenti sejak wafatnya Rasulullah. Di antara kaum muslimin di berbagai belahan dunia, populasi dua kelompok inilah yang mendominasi. Dengan perbedaan prinsip dari kedua belah pihak inilah maka doktrin imamah dalam ajaran Syi’ah menjadi sebuah polemik. Namun, ternyata polemik tentang imamah bukan hanya terjadi dalam perang pemahaman Sunni-Syi’ah semata, namun juga menjadi polemik antar sekte Syi’ah.

Semua sekte Syi’ah percaya bahwa imam pertama , kedua, dan ketiga adalah sayyidina Ali bin Abi Thalib, Hasan bin Ali, lalu Husain bin Ali. Namun dalam penentuan imam-imam setelahnya terjadi banyak perbedaan-perbedaan yang menimbulkan pembelahan ajaran Syi’ah menjadi banyak sekte. Dalam satu referensi disebutkan bahwa ada sekitar 300 kelompok Syi’ah secara keseluruhan. Di antaranya:

Sekte Kaisaniyyah meyakini bahwa Muhammad bin Hanafiyyah adalah imam pengganti Husain bin Ali. Sekte Zaidiyyah meyakini Zaid bin Ali bin Husain Zainul Abidin sebagai pengganti Husain. Syiah Ghulat menganggap semua imam memiliki derajat yang sama seperti Nabi, bahkan yang lebih ekstrim lagi menganggap bahwa para imam merupakan jelmaan Tuhan di muka bumi. Syi’ah Imamiyyah lebih kompleks lagi dalam memilih imam. Bahkan sekte ini pun terbagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok mengambil tujuh imam, yang dikenal dengan Syiah Imamiyyah Ismailiyyah, dan Syi’ah Imamiyyah Itsna ‘Asyariyah mengambil dua belas imam. Dan masih banyak lagi.

Baca juga:  Ikhwanul Muslimin dan Kawanku yang non-Muslim

Salah satu tanda kenabian nabi Muhammad adalah sifat makshum. Menurut Qusyairi, makshum adalah terbebas dari melakukan dosa satu pun. Baik dosa besar maupun dosa kecil. Secara sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan. Tidak mungkin seorang makhluk dijaga oleh Allah dari melakukan semua dosa melainkan dengan penjagaan yang khusus. Melalui wahyu, malaikat, dan hati yang suci. Sebagaimana nabi Muhammad dijaga oleh Allah dengan hal-hal tersebut.

Abu Bakar Aceh memberikan legitimasi kepada doktrin imam makshum dalam keyakinan Syiah tersebut. Menurutnya, keabsahan itu berangkat dari definisi makshum yang perlu diperjelas. Karena dalam keyaknan Syi’ah, makshum bukan terjaga dari dosa sebagaimana para Nabi. Namun, definisi makshum yang perlu digaris bawahi adalah para imam tersebut bisa saja melakukan perbuatan dosa, namun memilih untuk meninggalkannya.

Pendapat ini pun masih perlu diberikan kejelasan lebih dalam. Karena faktanya doktrin tentang kemakshuman imam itu tidak sama antara satu sekte Syi’ah dengan sekte yang lain. Syiah Imamiyyah meyakini para imam tersebut dipilih secara nash, sehingga meyakini dan mentaatinya sama dengan mentaati perintah Tuhan. Syi’ah Ghulat bahkan meyakini bahwa para imam tersebut merupakan titisan Tuhan di dunia, sebagaimana tertulis di atas. Sehingga penjelasan Abu Bakar Aceh tersebut cocok pada satu sekte, namun tidak pada sekte yang lain.

Studi kritis penulis terhadap kemakshuman tersebut adalah, sebagaimana berikut:

Pertama, jika keyakinan sesuai dengan pernyataan Abu Bakar Aceh tersebut, maka kedudukan imam-imam Syi’ah bukanlah kursi yang absolut dan anti kritik. Dalam artian, para imam Syi’ah hanyalah manusia biasa namun memiliki kelebihan bisa mengendalikan diri dari perbuatan-perbuatan haram. Atau dalam terminologi Sunni disebut dengan Wali. Penyebutan para imam dalam sebutan Syiah, sama dengan para wali menurut keyakinan Sunni.

Baca juga:  Syaikh Ahmad Thayib: Hati-hati Dengan Bahaya Syiah

Kedua, jika kemakshuman para imam disamakan dengan kemakshuman Nabi, maka hal ini sangat jelas tertolak secara keyakinan akidah. Cara Allah menjaga nabi dari perbuatan dosa adalah dengan wahyu, yang turun dalam bentuk kalam Allah, atau kalam Nabi. Maka meyakini kemakshuman imam berarti meyakini ada kalam yang mutlak benar setelah kalam Allah dan kalam Nabi. Atau tertolaklah faham yang meyakini ada wahyu yang turun setelah wafatnya Rasulullah.

*Alumni Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah, Alumni Pondok Pesantren Imam Syuhada Surakarta

Avatar photo

Redaksi Santricendekia

Kirim tulisan ke santricendekia.com melalui email: [email protected]

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar