Santri Cendekia
Home » Aqal ma qila: Batasan Perbedaan Pendapat Ulama

Aqal ma qila: Batasan Perbedaan Pendapat Ulama

Oleh: Ustadz Fauzan Inzaghi*

Di dalam ilmu ushul fiqh itu ada satu bab yang paling penting yaitu bab ijma, salah satu bentuknya adalah ijma sukuty. Ijma sukuty adalah bentuk konsensus yang dilakukan secara implisit, bukan melalui pernyataan eksplisit. Implisitas itu berbentuk kediaman (sukut, berarti diam). Salah satu bentuk ìjma sukuty adalah aqal ma qila yaitu yang paling minimal yang bisa dipahami dari satu nash hukum atau yang sudah jadi hukum.

Contoh ijma sukuty dalam bentuk aqal ma qila bisa dilihat di dalam bab pernikahan. Dalam rukun pelaksanaan pernikahan semua ulama sepakat yang sempurna dari pelaksanaan pernikahan selain suami dan istri adalah adanya akad, wali, isyhar, dan saksi. Mereka berbeda pendapat mana yang syarat sah diantara keempatnya, ada yang mengatakan aqad, wali dan saksi, ada yang mengatakan aqad dan saksi, ada yang mengatakan akad dan wali, ada yang mengatakan akad dan isyhar, disini ulama mazhab 4 berbeda pendapat.

Tapi jika kita perhatikan ada sesuatu yang mereka sepakati dari pendapat mereka yang berbeda yaitu syarat adanya akad dan syarat kedua harus ada minimal salah satu rukun lain selain akad baik itu isyhar, wali, atau saksi. Jadi aqal ma qila dalam masalah syarat sah nikah adalah: Pertama tidak sah nikah tanpa akad (sebagian menganggapnya ijma sarih). Kedua tidak cukup akad saja dalam nikah tapi harus ada rukun lain yang mengiringi akad. Ketiga rukun lain yang mengiringi akad itu tidak keluar dari saksi, isyhar dan wali.

Selama aqal ma qila ini ada selebihnya ikhtilaf itu bisa diterima. Jika berfatwa diluar aqal ma qila maka dia melanggar ijma sukuty. Melanggar ijma sukuty itu dianggap syadz, fatwa syadz itu tidak boleh diterima siapapun yang mengatakannya. Bahkan dari ulama sekalipun. Jika syadznya banyak maka bisa disebut mubtadi, alias membuat-buat sesuatu tanpa dasar dalam perkara agama. Bid’ah.

Baca juga:  Asas-Asas Maqashid Syariah Menurut Ibnu Taimiyyah

Aqal ma qila juga bisa dipahami dengan melihat perbedaan pendapat ulama seputar rukun sholat. Dari rukun sholat misalnya ada berdiri bagi yang mampu, ada bacaan quran ketika berdiri, ada ruku, ada itidal, ada 2 sujud, ada duduk diantara dua sujud, ada duduk tasyahud, ada salam, ada tertib. Aqal ma qila dari rukun sholat ini selebihnya bisa khilaf, tapi melanggar ini maka dianggap melanggar ijma sukuty.

Bagaimana masalah puasa, zakat, aurat lelaki dan perempuan dll? Sama, semuanya ada aqal ma qila, melanggar itu sama dengan melanggar ijma sukuty, melanggar ijma sukuty itu hukumnya jelas. Itu menjadi batas perbedaan pendapat ulama. Maslahat dan maqashid dibatasi dengan itu. Begitu pula jika hendak mengontekstualisasikan hukum dengan dasar urf (adat kebiasaan), tidak boleh dilakukan secara itlaq (tak terikat), tanpa taqyid (pengikat/pembatas) dari Alquran dan Sunnah. Diluar itu maka pendapatnya tidak diterima, jika tidak maka teks Alquran dan Sunnah akan menjadi mainan, seorang bisa menafsirkan apa saja sesukanya.

Seorang bisa saja mengatakan sholat tidak wajib karena ada teks Alquran yang mengatakan sholat untuk zikir, jadi zikir aja cukup toh ayat itu bisa dipahami seperti itu; zakat tidak wajib yang penting mensucikan diri, puasa tidak wajib yang penting melawan nafsu. Jika demikian keadannya, lalu apakah yang tersisa dari Islam? Tidak ada. Makanya untuk membatasi itu semua maka ada ijma. Toh sumber hukum Islam bukan cuma Alquran saja, melainkan Alquran, sunnah, ijma dan qiyas. Sebagaimana hukum dari Alquran tidak bisa dipahami tanpa sunnah, begitu juga hukum dari Alquran tidak bisa dipahami tanpa ijma.

Wallahu a’lam.

*penulis sedang menuntut ilmu-ilmu agama di Majma’ al-Syaikh Ahmad Kuftaro di Syiria. Juga bermulazamah dengan ulama-ulama besar negeri Syam.

Avatar photo

Redaksi Santricendekia

Kirim tulisan ke santricendekia.com melalui email: [email protected]

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar