Santri Cendekia
Home ยป Berfatwa Tanpa Ilmu

Berfatwa Tanpa Ilmu

Fatwa artinya menjelaskan hukum syara’ berdasarkan dalil kepada orang yang bertanya. Yang menyampaikan fatwa disebut mufti. Seorang mufti haruslah seorang yang paham betul terhadap kitabullah, sunnah Rasulullah, bahasa Arab dan semua hal yang diperlukan untuk menggali hukum dari al-Qur’an dan as-Sunnah, sebagaimana pernyataan yang diriwayatkan dari Imam asy-Syafi’i.

Pada dasarnya, yang berhak menyampaikan fatwa adalah seorang ‘alim mujtahid yang telah mapan keilmuannya, dan inilah yang dipegang oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah. Namun, pada kondisi tertentu, ketika tidak ada ‘alim mujtahid di tempat tersebut, menurut Ibnul Qayyim, seorang yang belum mencapai derajat mujtahid boleh memberikan fatwa.

Ada juga ulama yang menyatakan bahwa seorang yang belum mencapai derajat mujtahid tidak berhak berfatwa, dan jika ada yang bertanya satu persoalan kepadanya, ia hanya boleh menyampaikan pendapat seorang mujtahid tentang persoalan tersebut, yang ia hafal dan ketahui, pada si penanya.

Lalu, bagaimana hukumnya berfatwa tanpa ilmu menurut para ulama? Hukumnya haram, dan ia termasuk berdusta atas nama Allah ta’ala dan rasul-Nya, menyesatkan manusia, dan ia termasuk dosa besar. Salah satu dalilnya adalah hadits riwayat Syaikhan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hingga jika tidak ada lagi orang ‘alim, maka orang-orang mengambil para pemimpin yang bodoh, mereka ditanya, kemudian mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan.”

Oleh karena itu, banyak riwayat yang dinukil dari para ulama salaf, ketika mereka ditanya tentang sesuatu yang tidak mereka ketahui (padahal mereka orang-orang yang berilmu), mereka akan berkata, ‘saya tidak tahu’.

Rujukan:
al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, pembahasan tentang Fatwa (32/20-50)

Baca juga:  Bagaimana Menulis Tesis dan Disertasi Islamic Studies dengan Framework Ilmu Sosial Humaniora? (1)

Muhammad Abduh

Peminat Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman. Alumni S1 Syariah (Ta'lim 'An Bu'd) Universitas Islam Imam Muhammad bin Su'ud, Saudi Arabia.

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar