Santri Cendekia
Home » Bukan dengan Cocokologi, Begini Penafsiran QS Al-Ahzab: 33

Bukan dengan Cocokologi, Begini Penafsiran QS Al-Ahzab: 33

Al-Ahzab: 33 betulan tentang corona? Begini tafsirannya yang muktabar, bukan cocokologi yang tidak jelas

Beberapa hari yang lalu penganut cocokologi menyebarkan tulisan yang cukup menggemaskan. Tulisan itu diawali judul “Masya Allah Inikah Arti Qorona dalam Al-Qur’an?”. Seperti biasa, cocokologi dilakukan dengan menghubungkan suatu fenomena dengan teks agama dengan penghubungan yang dipaksakan.

Tulisan yang tidak menyertakan nama penulis itu menghubungkan virus korona dengan QS. al-Ahzab [33] ayat 33. Pada ayat tersebut memang terdapat kalimat wa qarna fi buyutikunna  (dan hendaklah kamu tetap di rumahmu). Penyebutan qarna dipaksakan cocok sebagai penyebutan qorona. Disebutkan bahwa, “Pesannya sangat jelas lafadz Qarana mengandung arti perintah untuk tinggal. Tinggalnya di mana? Di rumah-rumahmu, karena kata Nabi rumahku adalah sorgaku.”

Menakjubkan bukan? Tapi bukan begitu caranya menafsirkan atau mentadabburi al-Qur’an. Nabi Muhammad Saw. sebagai mufassir utama terhadap al-Qur’an telah banyak memberi contoh cara memahami al-Qur’an. Hal itu kemudian diikuti oleh para Sahabat serta generasi salaf yang besar perhatiaanya kepada al-Qur’an. Lahirlah karya tulis ulama tentang ilmu-ilmu al-Qur’an dan tafsir.

Misalnya Imam az-Zarkasyi menulis al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, Imam al-Zarqani menulis Manahilul Irfan fi Ulum al-Qur’an, Imam al-Suyuti menulis al-Itqan fi Ulum al-Qur’an, hingga Syaikh al-Qattan menulis Mabahis fi Ulum al-Qur’an. Kitab-kitab tebal itu berisi kaidah yang penting diperhatikan dalam memahami al-Qur’an. Jadi, tidak asal-asalan dan sembarangan layaknya penganut cocokologi.

Ulama Menulis Tafsir al-Qur’an

Ulama juga banyak menulis kitab-kitab tafsir yang menjelaskan ayat demi ayat al-Qur’an. Untuk sekadar menyebut nama ada Imam at-Tabari menulis Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an, Imam al-Zamakhsyari menulis al-Kasyaf, Imam Ibnu Kasir menulis Tafsir al-Qur’an al-Azim, dan masih sangat banyak lagi kitab tafsir yang tebal-tebal.

Ulama Nusantara pun menulis kitab tafsir. Ada yang menggunakan bahasa Arab seperti Syaikh Nawawi al-Bantani dengan kitab Marah Labid. Ada juga dengan bahasa Indonesia seperti Prof. M. Quraish Shihab dengan Al-Misbah dan Buya Prof. Hamka dengan Al-Azhar. Entah kitab tafsir mana yang menjadi rujukan penganut cocokologi tadi.

Baca juga:  Hukum 'Shaf Distancing' demi Meminimalisir Penyebaran Virus Covid-19

Bagaimana ulama menafsirkan QS. al-Ahzab ayat 33 itu? Mari kita tengok penjelasan salah seorang ulama asal Minangkabau, Buya Hamka, dalam Tafsir Al-Azhar. Untuk memperoleh keutuhan makna, ayat 33 ini perlu dihubungkan dengan ayat 32 dan 34. Hal ini juga yang dilakukan Buya Hamka dengan mengelompokkan tiga ayat tersebut dalam judul “Tuntunan kepada Istri-istri Nabi”. Berikut terjemahan ayatnya:

Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik; dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui. (QS. al-Ahzab [33]: 32-34)

Penafsiran QS. al-Ahzab [33]: 33 menurut Buya Hamka

Jadi, ayat-ayat ini berisi tuntunan bagi para istri Nabi. Mula-mula dituntunkan kepada mereka untuk menjaga perkataan. “Jangan genit,” tulis Buya Hamka menjelaskan maksud larangan tunduk dalam berbicara. Sebab, orang yang hatinya berpenyakit mudah bangkit syahwatnya hanya karena mendengar kata-kata gemulai dari perempuan.

Tuntunan berikutnya adalah berdiam di rumah. “Hendaklah isteri-isteri Nabi memandang bahwa rumahnya, yaitu rumah suaminya, itulah tempat tinggalnya yang tenteram dan aman. Di sanalah terdapat mawaddatan dan rahmatan, yaitu cinta dan kasih-sayang. Menjadi ibu rumahtangga yang terhormat,” demikian dijelaskan oleh tokoh Muhammadiyah tersebut.

Baca juga:  Hadist Mutawwatir dan Berbahayanya Covid-19

Perempuan diperintahkan berdiam di rumah bukan berarti melarang secara mutlak untuk keluar rumah. Perempuan boleh keluar dari rumahnya untuk menuntut ilmu, berkiprah bagi umat, serta keperluan lainnya dengan tetap berpedoman pada nilai-nilai syari’at. Namun demikian, aktivitas di luar rumah jangan sampai merusak suasana cinta dan kasih sayang di dalam rumah. Keharmonisan di rumah tangga jangan sampai rusak karena istri terlalu sibuk di luar rumah.

Tuntunan selanjutnya adalah menghindari perilaku jahiliyah, terutama dalam hal berhias. Menurut Buya,kalau ajaran Nabi telah diterima dan iman telah bersarang dalam dada, maka silakan berhias. Akan tetapi berhias itu harus dengan cara Islam, yaitu berhias yang sopan dan tidak menyolokmata.

Buya Hamka juga menjelaskan ayat tersebut tidak menetapkan mode pakaian atau gaya bangsa tertentu. “Tidak dibicarakan apakah pakaian perempuan mesti menurut model Arab di zaman Nabi, atau rok model Eropa atau baju kurung secara Minang, kebaya secara Melayu, atau kebaya secara Jawa,” demikian tulis Buya. Ditegaskan bahwa yang terpenting adalah jangan berhias secara jahiliyah, melainkan berhiaslah menurut garis kesopanan Islam.

Setelah itu disebutkan perintah untuk melaksanaan salat, menunaikan zakat, serta mentaati Allah dan Rasul-Nya. “Sebab sembahyang, zakat dan ketaatan melaksanakan setiap perintah Allah dan Rasul dan menghentikan yang dilarang, akan sangat besar pengaruhnya kepada pakaian dan cara berhias,” jelas Buya.

Para istri Nabi juga diminta mengingat “apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah nabimu)”. Hal ini menjadi isyarat bagi keluarga masa kini untuk menghiasi rumah dengan suasana al-Qur’an dan Sunnah, baik berupa bacaan maupun pengamalan.

Tuntunan di atas, menurut Buya, tidak hanya berlaku bagi istri-istri Nabi. Secara lebih luas berlaku bagi semua perempuan yang beriman. “Karena tidak lain maksud Tuhan ialah agar terbentuk rumahtangga Islam, rumahtangga yang aman damai, dipatrikan oleh ketaatan, bersih daripada perangai yang tercela atau penyakit-penyakit buruk dalam hati. Dan penuhlah hendaknya suatu rumahtangga Islam dengan suasana al-Quran,” tulis Buya.

Baca juga:  Langkah Penetapan Hukum; Studi Kitab al-Luma dan al-Waraqat

Jadi, bisa ditarik kesimpulan bahwa QS. al-Ahzab [33]: 32-34 itu berisi tuntunan untuk membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tidak ada kaitannya dengan virus korona.

Referensi:

Al-Qur’an dan Terjemahnya

Software al-Maktabah al-Syamilah

Haji Abdulmalik Abdulkarim Amrullah (HAMKA), Tafsir Al-Azhar, Jilid 8 (Singapura: Pustaka Nasional, 1990) hlm. 5708-5712.

Hendriyan Rayhan

Pengajar di Ma’had Khairul Bariyyah Kota Bekasi

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar