Santri Cendekia
Home » Cinta Ramadhan 24: Zakat Fitri

Cinta Ramadhan 24: Zakat Fitri

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ بَشِيرِ بْنِ ذَكْوَانَ وَأَحْمَدُ بْنُ الْأَزْهَرِ قَالَا حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو يَزِيدَ الْخَوْلَانِيُّ عَنْ سَيَّارِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الصَّدَفِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

 

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Ahmad bin Basyir bin Dzakwan dan Ahmad bin Al Azhar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Marwan bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Yazid Al Khaulani dari Sayyar bin ‘Abdurrahman Ash Shadafi dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah, ia sebagai pensuci dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor orang yang berpuasa, dan sebagai pemberian makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ‘ied maka zakatnya diterima, dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat, maka ia hanyalah salah satu bentuk sedekah.”

 

Hadis ini diriwayatkan Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab Zakat Fitri dengan nomor 1817.

 

Ada beberapa pesan yang dapat disarikan. (i) Zakat fitri sebagai pensuci perbuatan sia-sia dan perkataan kotor orang yang berpuasa, (ii) sebagai makanan bagi orang-orang miskin, (iii) ditunaikan sebelum shalat id, dan (iv) menjadi sedekah bila ditunaikan setelah shalat id.

 

Pada bulan Ramadhan, ada tiga ibadah wajib yang harus ditunaikan; Shalat fardhu, Shaum, dan Zakat Fitri. Ketiganya merupakan pondasi dan bangunan Islam yang harus senantiasa dilaksanakan.

 

Shalat wajib bagi siapapun. Dengan berbagai keadaan apapun. Didirikan menurut waktunya yang telah ditetapkan. Selain shalat fardhu, ada juga shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah tarawih yang hanya khusus di bulan Ramadhan. Juga, shalat-shalat sunnah lainnya yang dapat menjadi Nafilah bagi yang melaksanakannya.

Baca juga:  Mengenal Hadis Mutawatir

 

Shaum juga diwajibkan bagi kaum beriman. Sebagaimana kaum sebelum Ummat Nabi saw juga pernah diperintahkan. Ibadah shaum juga merupakan ibadah yang rahasia. Hanya Allah saja yang mengetahui seseorang berpuasa atau tidak. Dan Allah yang memberi ganjaran atas puasa seseorang.

 

Meski demikian, masih saja didapati sebagian mereka yang enggan berpuasa. Badannya sehat, fisiknya kuat, mungkin hanya imannya yang lemah. Memang, Puasa hanya diwajibkan kepada mereka yang beriman. Bahkan, yang beriman tetap harus mengqhada untuk puasa yang sempat ditinggalkan karena udzur syar’i yang dibenarkan.

 

Selain kedua hal ibadah wajib itu, ada zakat fitri yang kewajibannya melekat pada setiap individu. Zakat fitri tidak mesti bersyarat Aqil maupun Baligh. Berbeda dengan Shalat dan Shaum yang mengharuskan keduanya.

 

Shalat dan Shaum berdimensi individual. Sedangkan zakat, berdimensi individual dan sosial sekaligus. Nabi saw dalam hadis di atas, menegaskan bahwa zakat fitri dapat berfungsi sebagai pembersih dan pensuci dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor. Tidak dapat dipungkiri, selama berpuasa seseorang tidak luput dari perbuatan sia-sia. Dan tidak dapat dinafikan pula, ada saja perkataan-perkataan kotor yang terucap. Baik sengaja ataupun tidak. Menyakiti hati orang lain ataupun menyinggung. Pasti, seorang hamba tidak terlepas dari itu, dari keselahan, namun yang terbaik adalah yang bertobat. Dan diantara cara mensucikannya adalah dengan mengeluarkan zakat fitri.

 

Dalam hadis di atas pula, Nabi saw menegaskan zakat sebagai makanan bagi mereka yang miskin. Pada Hari Raya semua bergembira. Semua bergembira dan bersuka-cita. Diharamkan pada waktu itu berpuasa. Namun, ada sebagian kita yang mungkin lebaran atau bukan lebaran sama saja. Himpitan ekonomi menghapus kebahagiaan mereka.

Baca juga:  Cinta Ramadhan 26: Saling Berkunjung itu Menyehatkan, Berhadiah Kavling Surga

 

Disinilah zakat dapat menghibur hati mereka yang dhuafa. Berbagi kebahagiaan. Berbagi suka cita lebaran. Mereka juga harus menikmati hidangan Hari Raya Berbuka.

 

Terlepas dari khilafiyah kaifiyah zakat fitri, tetap semua sepakat akan kewajibannya. Dan tunaikan zakat sebelum Shalat Id dilaksanakan.

 

Wallahu A’lam

Cecep Supriadi

Pembangun Komunitas Halal Mart HPAI: Penyedia dan Pemasar Produk Halal Berkualitas

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar