Santri Cendekia
Home » Dari Demokrasi Islami ke Demokrasi Muslim: Memahami Perubahan dalam Pemikiran Politik Islam (3)

Dari Demokrasi Islami ke Demokrasi Muslim: Memahami Perubahan dalam Pemikiran Politik Islam (3)

Pada bagian sebelumnya, saya telah menjelaskan tentang dinamika mutakhir dari politik Tunisia dan biografi singkat Rasyid Ghanusyi. Pada bagian ini, saya akan menjelaskan konsep demokrasi Islami dan demokrasi muslim serta bagaimana keduanya berbeda.

Apa itu Demokrasi Islami?

Rasyid Ghanusyi sebelum terjun kembali ke politik tahun 2011 sebenarnya sudah menganut paham demokrasi yang pluralistis. Ia sejak awal sudah berkomitmen pada sistem multi partai dan kesediaan untuk berkoalisi dengan pihak mana pun yang memiliki orientasi anti otoritarianisme. Namun, menurut March, yang perlu dicatat adalah filosofi gerakan Ghanusyi bukan sekedar dukungan kepada pluralisme politik dalam sistem parlemen. Ia juga berkontribusi pada pemikiran politik Islam pada tingkat teoretis. Kontribusinya terutama bisa dilihat pada upayanya mengharmonikan prinsip kedaulatan Tuhan dan kedaulatan rakyat sebagai sumber otoritas politik.

Penciri pemikiran politik Ghanusyi pada era pra tahun 2011 adalah visi demokrasi atas dasar nilai-nilai agama dan moral. Visi ini disuarakan tanpa harus menekan atau menolak keberadaan visi politik kelompok yang lain. Jadi pemikiran Ghanusyi sebenarnya sudah toleran sejak awal kepada cara pandang yang non Islamis.

Secara lebih spesifik uraian dari konsep demokrasi Islami yang diyakini oleh Ghanusyi pra 2011 adalah sebagai berikut.

Pertama, ia meyakini bahwa dasar dari aktivitas politik adalah pelaksanaan mandat Tuhan kepada manusia sebagai khalifah di muka bumi. Bukan hanya para politisi, setiap individu dan masyarakat umum pun sebenarnya menanggung beban ini ketika bertindak di muka bumi. Mereka adalah agen-agen Tuhan yang berkewajiban melakukan kebaikan. Dengan kata lain, mereka tidak hidup bebas atau otonom dari tatanan yang lebih tinggi.

Kedua, ia meyakini prinsip perfeksionisme. Ini artinya tujuan dari berpolitik adalah membuat kondisi di mana manusia bisa hidup sejalan dengan kehendak Tuhan: berpolitik dengan upaya menghadirkan dan merealisasikan pesan tentang keadilan, kesalehan, dan tolong menolong dalam kebaikan. Prinsip inilah nanti yang akan mengalami pergeseran ke arah pragmatisme dalam pandangan Ghanusyi. Perfeksionisme ini akan bergeser menjadi pluralisme radikal.

Baca juga:  Lagu  Aisyiyah di Tengah “Gempuran” Netizen

Ketiga, ia meyakini adanya kewajiban moral dalam berpolitik. Moralitas ini berada di atas dan lebih penting daripada mengakui cara pandang orang lain yang berbeda. Dengan kata lain, prinsip moral lebih prioritas daripada pengakuan terhadap keragaman. Ia meyakini tugas negara adalah menegakkan syariah Islam dan melindungi kemaslahatan publik. Konsekuensi dari pandangan ini adalah syariah Islam dapat menjadi penghalang terhadap keragaman dalam demokrasi. Ini karena pihak yang tidak sejalan dengan nilai-nilai moral Islam harus dipinggirkan dalam dominasi Islam. Prinsip ini juga akan bertransformasi secara radikal dalam fase selanjutnya dalam pemikiran Ghanusyi.

Keempat, ia juga meyakini bahwa rakyat adalah sumber dari kedaulatan sebagaimana kedaulatan adalah milik Tuhan. Dua prinsip ini menurutnya tidak bertentangan. Tuhan memiliki kedaulatan karena al-Quran dan as-Sunnah adalah pedoman hidup yang harus dijadikan acuan oleh manusia. Sementara rakyat berdaulat karena mereka secara kolektif memiliki tugas untuk memahami, menafsirkan, mengamalkan, dan menetapkan ajaran agama. Jadi kedaulatan Tuhan menurutnya tidak membuat manusia menjadi agen yang bersifat pasif. Manusia secara kolektif dalam hal ini berperan sebagai agen, wakil, dan pelaksana dari kedaulatan Tuhan.

Maka menurut prinsip-prinsip di atas, Ghanusyi sebenarnya sudah menjadi seorang demokrat sejati, bahkan sebelum kembali ke dunia politik pasca the Arab Spring. Sifat utama dari pandangan Ghanusyi di atas adalah idealis. Dalam istilah March, ia meyakini bahwa negara adalah “republic of virtue” (republik berlandasrkan nilai-nilai). Ia di saat yang sama juga menerima prinsip toleransi dan kolaborasi dengan partai dengan platform yang berbeda. Ia menolak pluralisme ala Madison (Madisonian pluralisme) yang mengedepankan konflik, bukan kerjasama.

Bagaimana pemikirannya kemudian mengalami perubahan? Apa saja fitur penciri dari konsep Demokrasi Muslim? Saya menjelaskannya pada bagian selanjutnya.

Baca juga:  Awal Syakban 1441 H di Tengah Pandemi Corona

Demokrasi Muslim

Konsep ini menurut March dapat disifati sebagai teori demokrasi yang non-ideal. Gagasan utama dari demokrasi Islam terutama tentang perfeksionisme dan kekhalifahan universal sebagaimana telah digambarkan di atas tidak lagi dijumpai pada pikiran Ghanusyi pasca tahun 2011.

Secara umum karakter utama penciri konsep demokrasi Muslim Ghanusyi dapat dirangkum sebagai berikut.

Pertama, kebebasan politik dan sipil merupakan prasyarat utama yang diperlukan untuk oleh masyarakat. Kebebasan sebagai sebuah nilai diterima dan ditegaskan dalam keyakinan Islam. Kebebasan ini termasuk membiarkan kelompok-kelompok non-Islam melakukan dan meyakini nilai-nilai mereka sendiri yang bisa jadi tidak sesuai dengan prinsip Islam. Jadi kebebasan di sini bukan sekedar upaya keluar dari tirani politik pemimpin otoriter, tetapi juga mencakup kebebasan berekspresi dalam maknanya yang sangat luas.

Kedua, politik perlu dilihat sebagai kontrak antara berbagai aktor untuk mencapai atau merealisasikan tujuan bersama yang bersifat duniawi dan sosial. Politik bukan kontrak untuk memajukan nilai-nilai Islam yang bersifat spesifik bagi komunitas tertentu.

Ketiga, perbedaan cara pandang moral dan pluralisme politik harus diperlakukan sebagai fakta yang harus dihormati dan bersifat tetap. Ini artinya upaya mengubahnya ke arah keseragaman tidak lagi diperlukan.

Keempat, syariah sekarang dimaknai secara generik sebagai komitmen kepada aturan hukum dan pemerintahan yang terbatas. Syariah bukan lagi kumpulan dari aturan-aturan teknis, prinsip-prinsip dasar, atau metode berpikir.

Untuk menjustifikasi pergeseran di atas, Ghanusyi menggunakan secara intensif konsep piagam Madinah. Dalam berbagai tulisan dan statemennya sejak 2011, ia mengutip dokumen ini dan menjelaskan nya sebagai basis masyarakat pluralistis yang ia hadapi di Tunisia. Dokumen kenabian ini menurutnya adalah satu contoh tentang penerima pluralisme yang radikal, di mana setiap anggota masyarakat sepakat dalam perbedaan untuk bekerja sama dalam hal-hal yang bersifat sosial, bukan keagamaan.

Baca juga:  Demonologi Islam: Apa, Siapa, dan Bagaimana?

Pengalaman kenabian ini menurutnya adalah dasar yang kuat untuk menerima demokrasi pluralis. Menurutnya tugas membuktikan mana agama yang benar bukanlah domain pemerintah. Tugas pemerintah adalah mengakui masyarakatnya sesuai dengan identitas mereka dan menyediakan iklim di mana mereka hidup berdampingan, bekerja sama dan berkembang dalam basis kesamaan status sebagai warga negara.

Menurut pengamatan March, tujuan pemerintahan dan politik Ghanusyi dalam visi baru ini menjadi sangat liberal dan sekuler dan beranjak jauh dari cita-cita Islamisnya pada masa lalu.

Pertanyaan selanjutnya adalah dari sudut pandang ilmu politik, bagaimana membaca pergeseran pandangan yang sangat signifikan ini? Saya menjelaskan topik ini di bagian selanjutnya.

Avatar photo

Muhamad Rofiq Muzakkir

Direktur Center for Integrative Science and Islamic Civilization (CISIC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar