Santri Cendekia
Home » Didahului NU, Inilah Kekhasan Fikih Difabel Majelis Tarjih

Didahului NU, Inilah Kekhasan Fikih Difabel Majelis Tarjih

Berlomba dalam kebaikan mungkin sudah menjadi takdir tak terelakan dari NU dan Muhammadiyah. Mereka berlomba mencari masalah umat dan berusaha paling di depan untuk menawarkan solusinya. Solusi yang ditawarkan pun selalu komprehensif. Ia selalu berangkat dari teoritisasi yang rapi, meski tidak selalu eksplisit, lalu dijabar dalam aksi tanpa pamrih.

Persoalan difabel menjadi lapangan baru persaingan NU dan Muhammadiyah. Masalah ini memang sudah setua peradaban manusia, tapi belakangan ini ia mendapatkan banyak perhatian. Salah satunya karena maraknya kajian multikulturalisme yang menekankan pentingnya keragaman. Termasuk keragaman kemampuan fisik dan mental setiap orang.

Namun jangan sampai tren itu mengecohmu. Kepedulian inklusif yang mutlak kepada kaum difabel sudah ditunjukan oleh junjungan kita Nabi Muhammad 14 abad lalu. Siapa yang tak kenal kisah Abdullah bin Ummi Maktum dalam peristiwa ‘abasa? Maka semangat ini jualah yang mendorong NU dan Muhamamdiyah untuk mengembangkan tuntunan bagi umat agar lebih inklusif kepada kaum difabel. Tuntunan itu dituangkan dalam sebuah ‘Fikih”.

NU melalui Bahsul Masail-nya telah lebih dahulu merumuskan dan mempublikasikan fikihnya. Tuntunan itu diberi tajuk Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas. Disusun bersama Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) dan Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Unibraw, terbit 2018 lalu. Dalam hal ini, Muhamamdiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid bisa dibilang telat dua tahun. Sebab pembahasan isu ini baru akan diagendakan pada Munas Tarjih ke-31. Munas daring pertama yang akan digelar akhir tahun 2020 ini.

Meskipun NU telah lebih dahulu, menurut Ustad Ali Yusuf, Fikih Difabel rumusan Majelis Tarjih tetap memiliki kekhasan sendiri. Ketika ditanya apa perbedaan Fikih Disabilitas Bahsul Masail dan Fikih Difabel Tarjih, beliau yang juga seorang difabel mengemukakan tiga kekhasan hasil ijtihad jama’i timnya.

Baca juga:  Talfiq Antar Madzhab

Poin pertama yang paling mendasar adalah perbedaan kerangka pemikiran. Fikih Difabel, seperti fikih-fikih tematik yang telah dikeluarkan Majelis Tarjih selama ini disusun mengikuti suatu framework yang khas, yakni kerangka pertingkaatan norma dan asumsi hirearkis-integralistik. Tulisan ini kiranya cukup  baik memberikan gambaran umum tentang kerangka metodologis itu.

Nah Fikih Difabel dirumuskan dan disajikan mengikuti kerangka itu. Sehingga isi Fikih Difabel tidak semata-mata tuntunan-tuntunan praktis (al-ahkam al-far’iyyah), tapi juga nila-nilai fundamental (al-qiyam al-asasiyah) serta prinsip-prinsip umum (al-ushul al-kulliyah). Kedua ranah ini lebih banyak berurusan dengan kerangka metafisik dan etik dibalik isu-isu difabel.

Kerangka metodologis yang sekaligus mendikte sistematika penulisan Fikih Difabel ini pun memberikan kekhasan tersendiri dari aspek kemasannya. Fikih Disabilitas NU didominasi solusi-solusi fiqhiy terhadap persoalan-persoalan legal-etik yang dihadapi kaum difabel. Kemasannya pun mengadopsi metode tanya jawab. Fikih Difabel Tarjih tidak mengikuti rute tersebut.

Kekhasan terakhir menurut Ustad Ali Yusuf mungkin pula menjadi pembeda yang paling gampang terlihat. Manakala Bahsul Masail NU dan tim rekanannya memilih istilah disabilitas, Majelis Tarjih memilih istilah difabel. Istilah ini dipilih setelah mendapatkan saran-saran dari para ahli yang menyatakan bahwa istilah ini memiliki makna ‘differently able, jadi bukannya tidak mampu, tapi memiliki kemampuan berbeda. Penjabaran akademik terkait hal ini misalnya disampaikan oleh Suharto, Kuipers dan Dorsett (2016). Menurut mereka, isitlah difabel memang menjadi istilah yang dipilih banyak aktivis sebab konotasinya yang lebih manusiawi.

Terlepas dari perbedaan dari dua produk pemikiran NU dan Muhammadiyah ini, keduanya berangkat dari kegelisahan yang sama. Bahwa Islam sebagai rahmah tidak cukup berhenti sebagai slogan semata. Ia harus mewujud aksi nyata, menolong mereka yang lemah. Tapi aksi-aksi itu bukanlah amalan yang random tanpa kerangka konseptual. Islam adalah agama ilmu, ilmu sebelum amal adalah aksioma penting yang diyakini setiap Muslim. Maka pengejawantahan rahmah Islam untuk saudara-saudari difabel pun pastinya butuh ilmu yang disarikan dari dan melalui proses tafaqquh fiddin. Itulah Fikih Difabel.

Baca juga:  Bolehkah Tenaga Medis Shalat tanpa Wudhu dan Tayammum?

 

 

 

Ayub

Mengejar impian sederhana, menjadi pecinta semesta.

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar