Santri Cendekia
Home » Nasib Difabel di Era Khilafah

Nasib Difabel di Era Khilafah

Ada sebuah penelitian yang menurut saya menarik tentang bagaimana perlakuan kekhilafahan Ottoman terhadap para penyandang difabel terkhusus mereka yang tuna rungu dan tuna wicara. Penelitian tersebut berjudul “The Deaf in Ottoman Syria, 16th – 18th Centuries” diterbitkan The Arab Studies Journal yang ditulis oleh Sara Scalenghe. Sara adalah seorang sejarawan yang memiliki spesialisasi di bidang sejarah dunia Arab dari Loyola University Maryland. Dia lulusan SOAS, London University dan berhasil mendapatkan gelar Ph.D di Middle Eastern and North African History di Georgetown University. Dari rekam jejak pendidikan yang telah ditempuh oleh Sara, telah cukup menjadi alasan bagi saya untuk membuat review singkat di sini.

Sara mengawali penelitiannya dengan sebuah pertanyaan retoris, “what exactly do we mean by “disability”?” Menurutnya, kata disability merupakan istilah yang sulit didefinisikan. Ketika ingin menerjemahkan “abnormality”, maka harus juga menggambarkan apa itu “normality”. Begitu pula dengan “disabled” dengan “able”. Konsekuensinya adalah takan ada definisi ‘disability’ yang menggambarkan inklusivitas sebab kata tersebut telah dibangun atas relasi kuasa dan hirarki sosial yang cukup rumit dan kompleks.

Beberapa Penyandang Tuna Rungu di Era Ottoman

Menurut Sara, sikap umum yang ditunjukan Timur Tengah terhadap penyandang difabel saat ini begitu memprihatikan, padahal cendekiawan Arab secara historis memiliki minat yang cukup tinggi meneliti tentang difabel. Minat mereka tercermin dalam sebuah karya fikih yang mengupas tentang hak-hak istimewa bagi para penyandang difabel, dan ada pula dalam bentuk karya sastra seperti syair-syair pujian terhadap mereka yang “tidak sempurna”. Sara menyebut dua kitab yang isinya didedikasikan untuk penyandang difabel, yaitu: Kitab al-Bursan wa al-‘Urjan wa al-‘Umyan wa al-Hulan karya al-Jahid, dan kitab al-Nukat al-Ziraf fi Maw’izat Dhawi al-‘Ahat karya Muhammad ibn Fahd al-Makki. Kitab yang terakhir disebutkan, Al-Makki mengumpulkan informasi yang diambil dari hadits, peribahasa, dan cerita rakyat, serta biografi laki-laki dan (beberapa) perempuan dengan bermacam-macam “kecacatannya,” termasuk orang buta, penderita kusta, si bongkok, dan yang lemah pikiran.

Sebagai sampel sejarah, dalam penelitannya Sara mencatat tiga nama yang mengalami tuna rungu di masa-masa kekaisaran Ottoman. Pertama, Ahmad ibn Muhammad atau yang dikenal sebagai Ibn al-Farfur (1576-1627), dilahirkan dari keluarga hakim dan cendekiawan terpandang Damaskus. Dia mendapatkan kesempatan belajar langsung di bawah bimbingan beberapa guru terkemuka. Berkat pendidikan yang bermutu, Ibn al-Farfur sangat ahli dalam metode instinbath hukum Hanafi. Akan tetapi di tengah kehidupannya yang sukses, Ibn al-Farfur menderita tuna rungu yang sampai sekarang belum diketahui penyebabnya. Akibat timbulnya penderitaan ini, Ibn al-Farfur mengurangi partisipasinya dalam kehidupan publik, berkumpul hanya dengan beberapa orang terpilih, tetapi dirinya masih mengembangkan minatnya yang lain selain fikih Hanafi, yaitu: menyusun dan memecahkan teka-teka. Hingga dunia mengenal beliau bukan sebagai jurist Hanafi, tapi terkenal sebagai penyusun teka-teki.

Kedua, ‘Ali bin Muhammad al-Shami atau yang dikenal sebagai ‘Ali bin ‘Iraq. Beliau kehilangan fungsi pendengarannya ketika dewasa. Padahal ‘Ali bin ‘Iraq merupakan seorang sufi Damaskus termuka. Lahir di dekat Beirut pada tahun 1501, sejak kecil ‘Ali bin ‘Iraq mempelajari al-Quran sampai hafal 30 Juz hanya dalam rentang 2 tahun.  Setelah hafalan Qur’annya sukses, ‘Ali bin ‘Iraqi kemudian belajar dengan beberapa sarjana terkenal saat itu, lalu kemudian menjadi ahli dalam berbagai disiplin ilmu, termasuk di antaranya hadis, hukum, dan aritmatika, bahkan oleh teman-temannya ‘Ali dikenal sebagai penyair yang baik. Sayangnya, tidak terekam dengan jelas mengapa ‘Ali bin ‘Iraqi kehilangan fungsi pendengarannya. Namun poin penting yang didapat dari sini adalah walau pun ‘Ali menyandang tuna rungu, dia ditunjuk sebagai imam dan khatib di Masjid Nabawi di Madinah al-Munawarah. Tahun 1556 ‘Ali meninggal dunia.

Ketiga, Muhammad ibn Dawud atau yang dikenal sebagai Riyadi al-Utrush al-Rumi. Tahun 1617, al-Rumi memasuki Damaskus untuk menerima panggilan bergengsi sebagai hakim kepala (chief judge). Akan tetapi menurut al-Muhibbi, penulis biografi al-Rumi, yang dikutip oleh Sara dalam penelitiannya menegaskan bahwa pendengaran al-Rumi sangatlah buruk. Ada sebuah riwayat yang menceritakan tentang kualitas pendengaran al-Rumi. Riwayat itu menceritakan saat setelah al-Rumi mendengarkan musik yang berasal dari istrinya, dia bertanya: “Apa itu?” Kemudian istrinya menjawab, “itu adalah suara adzan yang memanggil shalat”. Al-Rumi pun memercayainya.

Dari ketiga biografi Ibn al-Farfur, ‘Ali bin ‘Iraqi, dan al-Rumi di atas sebetulnya Sara Scalenghe ingin mengilustrasikan satu hal penting bahwa tuna rungu di masa-masa Ottoman tidak memberikan kerugian sosial bagi para penyandangnya, serta tidak menghalangi pengejaran mereka terhadap kehidupan yang relatif normal. Al-Rumi memegang jabatan sebagai chief judge di Damaskus walau pendengarannya tidak begitu baik. ‘Ali Ibn ‘Iraq terus belajar, menulis, traveling, dan berinteraksi dengan cendekiawan lain, bahkan disebut-sebut sebagai penyebar budaya minum kopi di daerah Damaskus saat kunjungannya tahun 1540-an. Secara signifikan, ‘Ali Ibn ‘Iraq juga menjadi imam di salah satu masjid penting dunia Islam. Sementara Ibn al-Farfur memilih untuk mengejar kehidupan yang sunyi dan terpencil, akan tetapi kondisi pendengarannya yang kurang baik tidak berarti mencegahnya mencari nafkah atau menuntut ilmu pengetahuan.

Baca juga:  Hikayat Singkat Tidur Manusia dari Masa ke Masa

Fakta sejarah di atas dapat dijadikan legitimasi historis bahwa masyarakat Islam ketika itu sungguh menaruh hormat terhadap mereka yang memiliki keterbatasan indera. Tidak ada halangan bagi siapa pun untuk mencari nafkah dan memperdalam ilmu pengetahuan. Mereka memiliki hak yang sama di ruang publik lantaran masyarakat Ottoman ketika itu tidak memandang manusia dari status anatomi, sebab dalam Islam keterbatasan fisikal bukan menjadi kausa prima seseorang menjadi ahli surga atau neraka.

Tuna Wicara (Akhras) dan Praktek Keagamaan di Ottoman

Penelitian Sara tambah menarik ketika memasuki sub-tema baru, yaitu tentang hak tuna wicara dalam shalat atau ibadah. Sebelum masuk ke sana, Sara menjelaskan bahwa keunikan dari hukum Islam adalah selain memiliki seperangkat manual hukum yang canggih, tapi juga memiliki koleksi fatwa yang kaya. Sara menjelaskan bahwa fatwa merupakan sumber yang sangat berharga bagi para sejarawan karena mereka sering kali terdiri dari pertanyaan-pertanyaan aktual mengenai berbagai macam subyek yang diajukan kepada seorang mufti (ahli hukum yang memenuhi syarat untuk mengeluarkan fatwa-fatwa) oleh para anggota elit dan rakyat. Jadi, fatwa tidak hanya memberi kita pandangan sekilas yang langka tentang bagaimana hukum itu ditafsirkan oleh para sarjana hukum “di lapangan,” tetapi juga mewakili “barometer” dari jenis-jenis masalah yang menyangkut anggota komunitas Muslim tertentu.

Karena konteks artikel yang ditulis Sara Scalenghe berlatar tempat di Ottoman, dia mencari fatwa seputar hak penyandang tuna wicara dalam beribadah dalam pandangan ulama-ulama Hanafi sebagai madzhab resmi kekaisaran.

Sara mengutip salah seorang ulama Hanafiyah, ahli hukum Damaskus terkenal, namanya Ibn ‘Abidin (w. 1836), dia mendefinisikan dua kategori tuna wicara: pertama, tuna wicara adalah orang yang lahir tuli dan karena itu tidak dapat berbicara, dan kedua, orang yang menjadi tuna wicara secara tidak sengaja, setelah belajar berbicara. Dalam bidang praktik keagamaan, masalah yang tampaknya paling memprihatinkan para ahli hukum Islam adalah ketidakmampuan orang tuna wicara untuk mengucapkan doa secara lisan. Doa adalah pusat keyakinan dalam Islam dan dibutuhkan oleh sebagian besar Muslim. Sementara hak penyandang tuna wicara untuk berdoa tidak dipertanyakan dalam literatur hukum Islam, namun ada beberapa ketidaksepakatan tentang perlunya menggerakkan lidah dan bibir seseorang untuk menyimulasikan pengajian. Pada masalah ini, madzab Hanafi dan Shafi’i mencapai kesimpulan yang berbeda. Menurut pendapat Shafi’i, seorang tuna wicara harus menggerakkan lidahnya jika dia secara fisik mampu melakukan hal tersebut. Menurut pendapat mayoritas Hanafi, di sisi lain, seseorang yang tidak dapat bicara tidak perlu menggerakkan bibir dan lidahnya ketika berdoa. Seperti yang dijelaskan Ibn ‘Abidin, komponen penting dari doa adalah niat.

Menurut Sara, masalah lain yang mungkin lebih problematis, yang dibicarakan oleh para sarjana hukum adalah kebolehan seorang tuna wicara untuk memimpin shalat atau menjadi imam. Ketika umat Muslim berkumpul untuk melaksanakan shalat berjamaah, mereka disarankan untuk memilih seorang imam yang paling saleh dan memiliki pengetahuan Al-Qur’an yang paling komprehensif. Namun keempat madzhab setuju bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang tuna wicara untuk menjadi imam, bahkan jika semua jamaah shalat adalah golongan ummi. Sebab walau pun golongan ummi tidak banyak memiliki hafalan Quran, tapi setidaknya mereka dapat melantunkan takbirat al-ihram.

Prinsip yang sama berlaku untuk “cacat bicara tertentu” seperti cadel atau althagh. Haruskah althagh, yaitu, seseorang dengan hambatan bicara, atau kesulitan mengucapkan huruf “r”, diizinkan untuk memimpin shalat? Khayr al-Din al-Ramli, seorang mufti Hanafi yang berpengaruh pada abad ke-17 dari Ramla, pada suatu hari menanyakan pertanyaan ini dengan jelas:

Pertanyaan: apabila ada seorang imam yang cadel (althagh), ia menukarkan kata “ra” dengan “ghayn”, dan ketika dia ingin mengucapkan “al-rahman al-rahim” dan yang keluar “al-ghahman al-ghahim”, dan ketika dia ingin mengucapkan “Rabb” menjadi “Ghabb”. Apakah shalatnya batal? Apakah bisa memimpin shalat di antara orang-orang yang fasih? Haruskah dia dicegah memimpin orang-orang yang fasih dalam shalat? Dan apakah itu tidak disetujui bahwa dia harus memimpin orang-orang seperti dirinya sendiri? Haruskah penguasa kongregasi mencegahnya memimpin shalat di masjid?

Baca juga:  Khilafah di antara Trauma dan Nostalgia

Khayr al-Din memulai tanggapannya dengan mencatat bahwa masalah yang berkaitan dengan cadel (althagh) telah sering muncul, dan para sarjana tidak setuju. Beberapa, termasuk tokoh-tokoh dari yurisprudensi Hanafi, berpendapat bahwa althagh memang bisa memimpin shalat. Namun, Khayr al-Din tidak sependapat, seperti yang dilakukan al-Timirtashi, al-Haskafi, dan Ibn ‘Abidin. Logika operasi hukum di sini mungkin lebih pragmatis daripada “diskriminatif.” Untuk alasan yang sama bahwa tuna wicara (akhras) tidak dapat diizinkan untuk memimpin ummi dalam struktur shalat berjamaah, sebab membutuhkan keterampilan verbal tertentu. Karena itu, cadel (althagh) dan mereka yang memiliki hambatan bicara lainnya (akhras) tidak diperkenankan bertindak sebagai imam.

Tetapi jika sekelompok tuna wicara berkumpul untuk shalat berjamaah bersama, Ibn ‘Abidin menjawab dengan tegas, mengingat bahwa semua peserta tuna wicara akan sama “tidak cakap” dalam membaca al-Qur’an, mereka harus diizinkan untuk memilih satu di antara mereka untuk memimpin shalat. Menurut Sara Scalenghe sikap sepert ini menarik, karena itu bisa membuka jalan, setidaknya secara teoritis, untuk menciptakan komunitas difabel. Ide tentang pembentukan komunitas difabel ini sebelumnya tidak ada, boleh jadi kemunculannya baru terjadi setelah fatwa dari Ibn ‘Abidin. Saat ini, baik secara langsung mau pun tidak, menjamurnya komunitas difabel di seluruh dunia merupakan pengembangan dari pandangan hukum ulama-ulama Hanafi tentang shalat berjamaah khusus kelompok tuna wicara.

Menikah dan Cerai Bagi Tuna Wicara (Akhras)

Selain beribadah shalat, menurut Sara Scalenghe ikatan pernikahan merupakan pusat dari teori dan praktik hukum Islam. Tujuan utama pernikahan dalam hukum Islam adalah legitimasi hubungan seksual dan persahabatan sehidup semati. Semua muslim sangat dianjurkan untuk menikah, kecuali orang yang membawa penyakit menular seperti kusta. Di Ottoman, tuna wicara tidak dikecualikan dari perintah umum ini, mereka memiliki hak menikah. Namun menurut Sara, ada satu masalah mendasar yang membutuhkan perhatian para ahli hukum. Dalam hukum Hanafi, pernikahan adalah kontrak yang mengikat (namun dapat dibatalkan) yang biasanya memerlukan persetujuan lisan dari mempelai laki-laki dan seorang pengantin perempuan dalam mayoritas hukumnya. Pengantin laki-laki dan pengantin perempuan atau walinya (paling sering kerabat laki-laki terdekat) menyimpulkan kontrak di hadapan setidaknya dua saksi.

Ketentuan spesifik dari kontrak, seperti jumlah mahar kepada pengantin wanita, kemudian dapat ditulis dan dicatat di pengadilan. Jika kontrak pernikahan membutuhkan persetujuan lisan, pilihan apa yang tersedia bagi seseorang yang tidak dapat berbicara (akhras)? Keempat mazhab setuju bahwa tuna wicara dapat menyampaikan persetujuannya secara tertulis, alasannya karena tulisannya setara dengan ungkapan verbalnya. Namun, jika salah satu pihak buta huruf, kontrak pernikahan akan tetap berlaku jika si tuna wicara dapat mengartikulasikan persetujuannya melalui “tanda yang jelas” (isyara ma’luma).

Ketika Hamid al-‘Imadi (w. 1757), seorang mufti Hanafi yang diangkat negara di Damaskus, diminta untuk mengeluarkan fatwa tentang validitas tanda-tanda dalam kontrak pernikahan, tanggapannya tidak ambigu:

Pertanyaan: Tentang seorang lelaki tuna wicara yang mengontrak pernikahan putrinya, yang sudah tua, dengan tanda-tanda bi-isyaratihi al-ma’huda. Gadis itu diterima. Apakah pernikahan ini sah dan dapatkah tanda-tandanya menggantikan kata-katanya? Jawaban: Ya, dan masalahnya ada di Ashbah [sebuah risalah hukum oleh ulama Mesir Hanafi, Ibn al-Nujaym, abad keenam belas].

Menurut Sara, logika serupa berlaku untuk perceraian. Dalam hukum Islam, pernikahan adalah kontrak yang dapat dibatalkan. Jenis perceraian yang paling umum adalah talaq, yang merupakan hak prerogatif eksklusif suami, dan biasanya dilakukan melalui pernyataannya tentang deklarasi formula. Ini sekali lagi, menyajikan masalah yang jelas bagi seorang pria yang tidak dapat berbicara (akhras). Kaum Hanafi, Syafi’i, Hanbali, dan Maliki sepakat bahwa jika si tuna wicara dapat menulis, ia harus didorong untuk menuliskan keinginannya untuk menceraikan istrinya. Penulisan dianggap lebih tepat dan akurat daripada tanda-tanda, dan keempat mazhab hukum itu beralasan bahwa ambiguitas, dan risiko salah tafsir yang menyertainya, sedemikian penting harus diminimalkan semaksimal mungkin. Namun, jika seorang suami yang tuna wicara tidak tahu cara menulis, maka tanda-tanda (isyarah) merupakan pengganti yang dapat diterima selain pernyataan lisan atau tertulis.

Baca juga:  Didahului NU, Inilah Kekhasan Fikih Difabel Majelis Tarjih

Di sini saya mengagumi hukum Islam yang menguraikan sejumlah ketentuan hukum untuk para penyandang difabel. Hukum Islam terlihat seperti berusaha untuk memastikan serta melindungi beberapa hak dasar para penyandang difabel sebagai muslim, seperti: hak untuk partisipasi Agama, dan hak untuk cerai dan menikah.

Lahirnya Bahasa Isyarat untuk Tuna Rungu dan Tuna Wicara

Dari apa yang telah dipaparkan di atas, kontribusi terbesar pandangan ulama-ulama fikih adalah lahirnya bahasa isyarat sebagai instrumen persetujuan dan penolakan ketika verbal dan tulisan tidak mampu mereka lakukan. Hal tersebut tentu saja membawa angin segar bagi penyandang tuna rungu dan tuna wicara lainnya. Mereka tidak lagi dianggap sebagai monumen mati yang tidak memiliki hak samasekali. Sebaliknya, setelah adanya penerimaan bahasa isyarat, di mata hukum penyandang difabel dipandang sama dengan non-difabel, mereka dapat menerima atau menolak, bahkan beropini dan memutuskan perkara.

Secara jujur Sara mengatakan bahwa beberapa bentuk bahasa isyarat digunakan di kursi kekuasaan Ottoman, Istana Topkapi di Istanbul. Dari abad ke-16 sampai ke-19, para pengunjung Eropa ke istana Ottoman tampak kagum saat melihat Sultan berbicara dengan para tamu-tamunya yang tuna rungu dan tuna wicara dengan menggunakan bahasa isyarat yang telah lama mereka kembangkan.

Sara Scalenghe mengutip Sir Paul Rycaut dalam buku History of the Present State of the Ottoman Empire yang terbit abad 17, dia menulis:

“Besides the Pages, there is a sort of Attendants to make up the Ottoman Court, called Bizebani or Mutes; men naturally born deaf, and so consequently for want of receiving the sound of words are dumb […] In the daytime […] they learn and perfect themselves in the language of the Mutes, which is made up of several signs, in which by custom they can discourse and fully express themselves; not only to signifie their sense in familiar questions, but to recount Stories, understand the Fables of their own Religion, the Laws and Precepts of the Alchoran, the name of Mahomet, and what else may be capable of being expressed by the Tongue […] But this language of the Mutes is so much in fashion in the Ottoman Court, that none almost but can deliver his sense in it, and is of much use to those who attend the Presence of the Grand Signior, before whom it is not reverent or seemly so much as to whisper.”

Dengan demikian, tampak bahwa pada abad ke-17 pengadilan Ottoman, sistem tanda yang berkembang dengan baik telah ditransmisikan dari generasi ke generasi oleh para penyandang difabel. Menurut Sara, wisatawan Inggris lainnya, Thomas Dallam, memperkirakan bahwa mereka berjumlah sebanyak 100 orang pada akhir abad ke-16. Selain itu, banyak orang, termasuk Sultan, tampaknya mampu berkomunikasi melalui tanda-tanda (isyarah).

Penutup

Penting untuk dicatat dari pemaparan Sara Scalenghe tentang masalah ini adalah Ottoman baik secara struktur sosial, hukum maupun politik, tidak menggambarkan difabel sebagai kondisi yang mengandung stigma intelektual, agama, atau moral. Dalam Islam, stigma datang bukan dari keadaan fisik, melainkan hati dan pikiran.

Di tempat lain, tuna rungu dan tuna wicara kadang dianggap sebagai cacat intelektual yang melemahkan. Seperti penelitian Emily Cockayne tentang tuna rungu di Inggris pada modern awal, dia mengatakan bahwa “kecenderungan untuk menyamakan pidato dengan kecerdasan adalah hal yang kuno; bicara dipandang sebagai pembeda antara manusia dan binatang, sebab menurut orang Barat pada modern awal, tidak mungkin ada pikiran tanpa kata-kata dan tidak ada kata-kata tanpa ucapan. Seorang anak yang lahir tuli tidak akan mengembangkan pidato, dan akibatnya ‘tuli dan bisu’ dianggap tidak dapat berpikir, dan untuk mengekspresikan hanya emosi dasar.”

Dalam sumber-sumber hukum, dan biografi yang telah Sara kaji, di sisi lain, tidak ada indikasi bahwa orang bisu itu dianggap “bodoh,” juga tidak tampak adanya perpaduan antara kebebalan dengan kebodohan. Tanpa mengesampingkan pengungkapan bukti yang meyakinkan di masa depan, adalah masuk akal untuk berspekulasi bahwa ini mungkin sebagian menjelaskan mengapa kedudukan hukum tuna wicara (akhras) dalam komunitas Muslim tidak dibatasi lebih parah.

Ilham Ibrahim

Warga Muhammadiyah yang kebetulan tinggal di Indonesia

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar