Santri Cendekia
Home » Diskursus Maslahat Dalam Teori Hukum Islam Kontemporer (Bagian 1)

Diskursus Maslahat Dalam Teori Hukum Islam Kontemporer (Bagian 1)

Pengantar

Diskursus mengenai maslahat boleh dikatakan merupakan salah satu diskursus dalam kajian Islamic Studies yang selalu relevan untuk dikaji dan didiskusikan. Apalagi ketika akhir-akhir ini ia selalu dikaitkan dengan diskursus maqasid al-syariah.

Jika ditilik jauh ke belakang, konsep maslahat sesungguhnya sudah mulai menjadi topik yang hangat dibicarakan sejak lebih kurang abad ke-5 H / 11 M.

Felicitas Opwis mencatat tiga alasan mengapa konsep maslahat mendapat perhatian luar biasa dari para pemikir Muslim. Pertama, sejak kurang lebih abad ke 5 H/ 11 M ahli hukum Islam berpendapat bahwa maslahat adalah inti dari tujuan hukum Islam; kedua, konsep maslahat diyakini bisa menjadi motor dalam rangka perubahan hukum; dan ketiga, ia menyediakan bagi ahli hukum Islam suatu kerangka metodologi untuk menyelesaikan persoalan hukum dalam lingkungan yang terus berubah dengan berlandaskan dua sumber paling otoritatif (al-Quran dan Sunnah).

Dalam perjalanannya, konsep maslahat ternyata tidak monolitik. Ia mengalami penafsiran dan perkembangan yang sangat dinamis.

Adalah Felicitas Opwis, seorang pemikir perempuan dari Georgetown University yang berhasil menggambarkan perkembangan itu dengan sangat baik. Tulisan ini bermaksud merangkum intisari pemikirannya yang tertuang dalam artikel berjudul Maṣlaha in Contemporary Islamic Legal Theory (Islamic Law and Society, Vol. 12, No. 2, 2005).

Salah satu kekurangan dari model artikel seperti yang ada di hadapan para pembaca ini (hasil rangkuman) adalah tidak terakomodasinya gagasan secara komprehensif. Bahkan bisa jadi, artikel semacam ini gagal untuk menerjemahkan gagasan tersebut dalam narasi yang baru. Oleh karena itu, para pembaca sangat direkomendasikan untuk merujuk kepada tulisan asli Felicitas Opwis di atas.

Konteks Historis Munculnya Seruan Pembaruan Islam

Menjelang abad ke 13 H/ 19 M, para sarjana Muslim mulai menyuarakan gagasan reformasi Islam atau pembaruan Islam. Salah satu ranah yang paling mendapat perhatian dalam reformasi ini adalah pendidikan dan hukum.

Baca juga:  Diskursus Maslahat Dalam Teori Hukum Islam Kontemporer (Bagian 2)

Pada abad ke 13 H/ 19 M kala itu beberapa negara berpenduduk Muslim mulai mendirikan sekolah-sekolah dengan model pendidikan Barat untuk mengajarkan kepada para murid ketrampilan (skill) yang dibutuhkan dalam menghadapi masyarakat modern.

Seperti diketahui, sebelum munculnya sekolah-sekolah dengan model pendidikan Barat tersebut, masyarakat Muslim memiliki sistem pendidikan yang khas (madrasah) dengan ulama sebagai ujung tombaknya. Oleh karena itu munculnya sekolah dengan model Barat tersebut berimbas kepada pengurangan otoritas dan dominasi ulama dalam hal pendidikan.

Munculnya dualisme sistem pendidikan dibarengi juga dengan marjinalisasi peran ulama di bidang hukum. Banyak alumni-alumni sekolah sekuler yang kemudian menjadi pekerja di pemerintahan. Hal ini kemudian menciptakan suatu kelompok elit berpendidikan yang tidak dididik berdasarkan kurikulum keagamaan.

Hal tersebut berimbas kepada peran lembaga kehakiman yang semakin tidak independen, karena banyaknya intervensi dari pemerintah. Pemerintah masuk semakin dalam dan menggangu otoritas lembaga hukum keagamaan.

Di samping itu, sistem lembaga hukum yang telah tercampur dengan sistem hukum sekuler dibarengi dengan penetrasi dagang bangsa Eropa. Hal tersebut telah mengakibatkan perseturuan antara umat Islam dan kelompok asing.

Masuknya kodifikasi hukum dalam kekhalifahan Usmani dan Mesir lebih lanjut telah mereduksi otoritas hukum Islam dan aplikasinya di tengah masyarakat. Kodifikasi hukum baru, untuk beberapa persoalan seperti maritim, hukum dagang, dan lain sebagainya didasarkan pada hukum Barat dan diputuskan dalam mahkamah sekuler.

Transformasi sistem hukum pada era kekaisaran Usmani mencapai titik kulminasinya saat mereka mengeluarkan Mejelle. Mejelle ini dimaksudkan sebagai kodifikasi hukum berdasarkan hukum syariah. Ia mengkodifikasikan banyak sekali hukum Islam. Tujuannya adalah untuk mengaplikasikan hukum Islam dalam mahkamah sekuler untuk semua kerajaan (warga), tanpa memandang agama mereka.

Baca juga:  Ujian-Ujian dalam Wabah Covid-19

Menurut Joseph Schact sebagaimana dikutip Opwis, Majelle ini dianggap sebagai cara praktis untuk mendapatkan posisi otoritatif doktrin hukum Islam tanpa perlu rumit mencari dalam literatur hukum Islam yang kaya.

Menurut Opwis, kodifikasi hukum semacam ini tidak hanya menantang (challenging) posisi hukum Islam tapi juga metode di mana hukum Islam seharusnya diinterpretasi dan diaplikasikan.

Di samping program reformasi pemerintahan, abad ke-13 H/19 M ditandai juga oleh kemajuan-kemajuan Barat yang terus berekspansi ke negara-negara Muslim. Rudolp Peters seperti dikutip Opwis, mengatakan “Islamic reformism as it came into existence by the end of the nineteenth century was a response to the challenge of the increasing Western impact in the Islamic world”.

Latar belakang historis abad ke 13 H/ 19 M itulah yang kemudian meresap dalam sanubari para pemikir Muslim dan menggugah kesadaran mereka bahwa masyarakat Muslim sedang lemah dan tidak mampu merespon tantangan kontemporer.

Jawaban untuk kemunduran Islam itu kemudian diformulasikan dalam satu gagasan besar tentang perlunya reformasi Islam terutama dengan cara menguatkan peradaban Islam dan mengkonter dominasi Eropa (Barat).

Reformasi Islam pada waktu itu concern pada isu-isu seperti pentingnya membangun kompatibilitas wahyu dan akal, urgensi kembali kepada Islam murni, dan meningkatkan responsifitas hukum Islam dengan kondisi kontemporer.

Dalam konteks ini, para pembaru Islam kemudian menyerukan untuk meninggalkan tradisi fikih yang dibangun berabad-abad oleh para ulama mazhab. Mereka menyerukan untuk kembali langsung kepada al-Quran dan Sunnah.

Artinya, untuk menjawab segala persoalan yang belum pernah dikover oleh pandangan mazhab, maka ijtihad adalah satu-satunya jalan. Dalam rangka itulah para pemikir Islam menyerukan tentang pentingnya ijtihad, di mana dalam ijtihad itu konsep maslahat didiskusikan lebih lanjut.

Baca juga:  Wahai Muslim Beda Harakah, Menikahlah!

***

Bersambung ke Bagian 2.

Niki Alma Febriana Fauzi

Kepala Pusat Tarjih Muhammadiyah

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar