Santri Cendekia
Home » Diskursus Maslahat Dalam Teori Hukum Islam Kontemporer (Bagian 3)

Diskursus Maslahat Dalam Teori Hukum Islam Kontemporer (Bagian 3)

Tulisan sebelumnya:

Diskursus Maslahat Dalam Teori Hukum Islam Kontemporer (Bagian 1)

Diskursus Maslahat Dalam Teori Hukum Islam Kontemporer (Bagian 2)

***

Konsep Maslahat pada Periode Modern

Karena tema maslahat berada dalam dan sangat erat kaitannya dengan ranah ijtihad, menjadi konsekuensi logis ketika para pembaru Muslim mendesak pentingnya membuka kembali pintu ijtihad.

Jika ditelisik, para pembaru itu sesungguhnya membangun konsepsi maslahatnya berdasarkan model maslahat yang telah dibangun oleh fukaha dan eksis dalam teori hukum Islam klasik sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Masing-masing pembaru memiliki model maslahat yang beragam. Memang tidak setiap pembaru mengadopsi secara keseluruhan model maslahat dari sarjana Muslim tertentu. Namun, sebagaimana yang ditegaskan oleh Opwis, para ahli hukum Islam kontemporer tersebut memilih aspek-aspek tertentu dari berbagai model maslahat yang dijelaskan di atas, mengkombinasikannya atau menafsirkan ulang secara eklektik sesuai dengan pemahaman hukum mereka masing-masing.

Bagian berikut ini akan menjelaskan tokoh-tokoh pembaru Islam dengan model maslahatnya masing-masing. Dari sini dapat dilihat bagaimana mereka merekonstruksi konsep maslahatnya berdasarkan model-model maslahat yang telah dicetuskan oleh para sarjana hukum Islam klasik.

Dua Tokoh Pembaru Islam Akhir Abad ke-19 M dan Awal Abad ke-20 M: Jamaluddin al-Qasimi dan Muhammad Rasyid Ridha

Pada awal abad ke-14 H/20 M, dua pembaru Islam yaitu Jamaluddin al-Qasimi dan Muhammad Rasyid Ridha mengadopsi model maslahat al-Tufi. Keduanya mempromosikan dan dipengaruhi oleh pemikiran ulama Hambali tersebut.

Mengapa dua pemikir ini mengkampanyekan model maslahat al-Tufi? Jawaban pendeknya: model maslahat al-Tufi inilah yang paling selaras dengan tujuan dan gagasasn besar dua pemikir modern tersebut.

Konsep maslahat al-Tufi ini cocok dengan gagasan dua pembaru Islam tersebut yang menegaskan bahwa Islam bisa diperkuat sekaligus disegarkan dengan cara kembali kepada Islam yang murni dan kepada sumber asli tekstualnya (al-Quran dan Sunnah).

Baca juga:  Demi Persahabatan yang Abadi (Az-zukhruf : 67)

Di samping itu, konsep maslahat al-Tufi tersebut juga mendukung klaim Rasyid Rida dan al-Qasimi bahwa tidak ada kontradiksi antara akal dan wahyu. Mereka menyuarakan klaim semacam ini pada saat posisi sosial dari para sarjana keagamaan (ulama) yang terdidik secara tradisional mulai terkikis sedikit demi sedikit.

Dalam konteks pemerintahan Usmani dan Mesir pada waktu itu, para pemikir sekuler berpandangan bahwa hukum agama dan eksponennya adalah faktor dan aktor paling bertanggung jawab, karena menghalangi kemajuan (progress) sekaligus merintangi program reformasi pendidikan dan administratif.

Dalam rangka meluaskan relevansi hukum Islam, para ahli hukum Islam pada wkatu itu harus membuktikan bahwa hukum Islam kompatibel dengan ilmu-ilmu yang rasional di samping ia juga bisa menyelesaikan persoalan dan kebutuhan kontemporer.

Dalam hal inilah model maslahat al-Tufi yang dikampanyekan Ridha dan al-Qasimi dapat melakukan itu semua; maslahat dapat diidentifikasi dengan akal, bisa digunakan untuk meluaskan dan mengadaptasi kasus-kasus baru, mudah diaplikasikan, dan lain-lain.

Lebih dari itu, tidak terikatnya al-Tufi pada metodologi hukum tradisional membebaskan al-Qasimi dan Rida dari taqlid dan afiliasi pada mazhab tertentu. Pada saat yang sama, model maslahat al-Tufi tidak mempermasalahkan nalar hukum Islam itu sendiri. Begitu pula tidak merobohkan interpretasi tradisional atas kitab suci yang dibangun oleh para ulama.

Karenanya, adopsi terhadap model maslahat al-Tufi tidak menantang karakter hukum Islam atau pun pendidikan keagamaan (madrasah). Bahkan keduanya (al-Qasimi dan Ridha) merupakan bagian dari sarjana yang terdidik secara tradisional dalam lingkungan madrasah (meskipun ada sedikit pengaruh kurikulum Barat) dan teridentifikasi sebagai ulama.

Tujuan pembaruan yang dilakukan keduanya adalah mereformasi hukum Islam dalam rangka menguatkan relevansi dan meningkatkan posisi ulama dalam masyarakat. Pada titik inilah model maslahat al-Tufi memberikan suatu alternatif untuk menjawab itu semua; mengembangkan hukum sekuler sekaligus mereformasi agenda-agenda negara.

Baca juga:  Menimbang Pemikiran M. Amin Abdullah (1)

Dalam pandangan Rasyid Ridha, maslahat sebagai basis hukum artinya menjadikan maslahat sebagai alat untuk membangun kepercayaan (trust) dan keadilan (justice) dalam masyarakat.

Ridha memimpikan bahwa ulama suatu saat nanti akan mampu melaksanakan tugas kehakiman dalam suatu forum permusyawaratan. Ulil Amri yang dia identikkan sebagai mujtahid, harus mampu mengatur persoalan-persoalan keduniaan (muamalah, adat, politik, dan lain sebagainya) yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan kemaslahatan.

Mirip dengan Ridha, al-Qasimi juga melihat reformasi hukum Islam dalam konteks sosial yang lebih luas. Dia mendorong para ulama agar menafsirkan ketentuan-ketentuan agama berdasarkan konteks sosialnya masing-masing. Karena hal ini menurutnya akan membuat hukum Islam akan senantiasa relevan dengan hajat hidup masyarakat sekaligus membuka kemungkinan para ulama untuk menjadi pemimpin.

Faktor lain yang mungkin telah membuat al-Qasimi dan Ridha tertarik pada model maslahat al-Tufi, menurut Opwis, adalah penafsiran maslahat sebagai alat untuk menjembatani perbedaan yang terjadi di antara berbagai mazhab fikih di satu sisi, sekaligus dapat menyatukan kepentingan antar umat beragama di sisi yang lain.

Para pembaru Islam yang hidup di akhir abad ke 13 H/19 M dan awal abad 14 H/20 M rata-rata memiliki perhatian yang sama. Rasyid Ridha berpandangan bahwa perbedaan-perbedaan fikih yang terjadi di antara mazhab-mazhab Islam adalah faktor paling bertanggung jawab atas terjadinya kemunduran umat. Karenanya al-Qasimi mengajak umat Islam agar bersatu dengan mengedepankan nilai-nilai universal agama Islam, alih-alih persoalan-persoalan partikular fiqhiyyah.

Dalam konteks itulah, apa yang dilakukan oleh Ridha dan al-Qasimi ketika mempromosikan maslahat sebagai standar hukum agar diterima secara umum, bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan sektarian antar umat Islam, sekaligus menyatukan, dan menguatkan mereka melawan dominasi Eropa (Barat).

Baca juga:  [Jurnal] Studi Kritis Konsep Sunnah Muhammad Syahrur

Ringkasnya, Jamaluddin al-Qasimi dan Muhammad Rasyid Ridha melihat maslahat, seperti ditafsirkan oleh al-Tufi, sebagai jawaban atas pertanyaan mereka tentang Islam yang murni; sebagai alat untuk memperkuat masyarakat Muslim, membuat mereka kuat dan bersatu, progresif dan inovatif; dan pada saat yang sama memungkinkan para ulama untuk mengambil peran kepemimpinan dalan masyarakat.

***

Bersambung ke Bagian 4

Niki Alma Febriana Fauzi

Kepala Pusat Tarjih Muhammadiyah

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar