Santri Cendekia
Home » Diskursus Maslahat Dalam Teori Hukum Islam Kontemporer (Bagian 4)

Diskursus Maslahat Dalam Teori Hukum Islam Kontemporer (Bagian 4)

Tulisan sebelumnya:

Diskursus Maslahat Dalam Teori Hukum Islam Kontemporer (Bagian 1)

Diskursus Maslahat Dalam Teori Hukum Islam Kontemporer (Bagian 2)

Diskursus Maslahat Dalam Teori Hukum Islam Kontemporer (Bagian 3)

***

Konsep Maslahat Pada Periode Pasca Pembaru Awal

Corak maslahat pasca gerakan pembaru awal, yang direpresentasikan oleh Rasyid Rida dan al-Qasimi, berpindah haluan kepada model maslahat yang lain.

Jika Ridha dan al-Qasimi menganut model maslahat al-Tufi, maka pasca dua pembaru itu model maslahat yang dianut oleh para ahli hukum Islam beralih pada model maslahat yang berbeda. Hal ini karena model maslahat al-Tufi dianggap sangat utilitarianisme.

Para kritikus menuduh al-Tufi telah menggunakan akal untuk membatasi ketentuan-ketentuan Tuhan dan mengubrak-abrik hukum Tuhan secara sewenang-wenang.

Alasan para ahli hukum Islam yang mengkiritik konsep al-Tufi tersebut selain karena lebih memilih mengadopsi model maslahat ulama abad pertengahan yang lain, juga karena faktor lain yaitu marginalisasi hukum Islam yang terus berlanjut di negara-negara Timur Tengah dan Afrika Utara.

Hal ini ditandai selain oleh jatuhnya kekaisaran Usmani pasca Perang Dunia Pertama, juga karena lahirnya gagasan negara-bangsa (nation-state). Pada waktu itu banyak negara yang membangun kodifikasi hukum berdasarkan hukum Barat.

Perkembangan legislasi hukum sekuler sedikit demi sedikit mengurangi pengaruh hukum Islam dalam masyarakat pada saat itu. Karenanya concern utama para ahli hukum Islam pasca pembaru awal adalah bagaimana menjadikan hukum Islam dapat tetap berfungsi dalam sistem negara modern sekaligus agar peran hukum Islam tidak terus menerus direduksi dan termarjinalkan lebih jauh.

Menurut Opwis, ada dua tren utama yang dapat diamati dalam diskursus hukum Islam pasca periode pembaru awal ketika berbicara konsep maslahat.

Tren pertama dianut oleh para ahli hukum Islam yang memiliki basis pengetahuan keagamaan tradisional yang kuat, seperti para mufti atau profesor hukum Islam. Mereka dididik dan atau bekerja dalam sebuah institusi seperti al-Azhar. Kelompok ini menyandarkan konsep maslahatnya pada model al-Ghazali dan al-Razi, dan model al-Qarafi.

Baca juga:  Konsep Ijtihad dan Arah Juang Muhammadiyah Abad Kedua

Sedangkan tren kedua dianut oleh mereka yang memperoleh pengetahuan dan pendidikan dalam sekolah model Barat dan atau terlibat dalam sektor negara non-keagamaan, terutama mereka yang berprofesi sebagai pengacara atau politisi. Kelompok ini lebih condong pada model maslahat yang diperkenalkan oleh al-Syatibi.

Tiga Penganut Model Maslahat al-Syatibi: Subhi Mahmashani

Salah satu penganut teori hukum Islam al-Syatibi adalah seorang ahli hukum dari Libanon bernama Subhi Rajab Mahmashani (1327-1406 H / 1909-1986 M). Mahmashani tidak hanya seorang yang akrab dengan hukum Islam tapi juga sistem hukum Barat. Ia menerima gelar doktoral dalam bidang hukum dari Universitas Lyon dan diploma (LLB) dari Universitas London.

Ia bekerja di Mahkamah Konstitusi Libanon, memegang posisi politik penting dan mewakili Beirut dalam parlemen Libanon dari tahun 1383-1387 H / 1964 – 1968 M. Tulisan-tulisan Mahmashani merefleksikan perhatiannya pada aplikasi hukum Islam dalam kerangka negara modern dan juga hubungannya dengan hukum internasional.

Dalam karyanya The Philosophy of Legislation in Islam, ia menjelaskan pemahamannya tentang teori hukum Islam yang sejalan dengan model al-Syatibi. Dia menggunakan model mashalat al-Syatibi dalam rangka ingin menunjukkan bahwa hukum Islam bisa diaplikasikan dalam legislasi hukum negara sebagaimana tipe-tipe hukum yang lain.

Mahmashani membangun teori hukumnya dengan mengajukan premis bahwa maslahat dan maqasid al-syariah adalah rasio legis atau ‘illah hukum dari semua aturan dalam Islam. Rasio legis ini menurut Mahmashani dapat diidentifikasi secara rasional, dan semua aturan hukum dalam Islam masuk dalam kategori ini, kecuali ketentuan-ketentuan ibadah.

Menurut Mahmashani, dalam rangka meluaskan ketentuan hukum pada situasi yang baru (to extend the law to new situations), maslahat mursalah dapat dapat dijadikan rasio legis dalam prosedur qiyas. Dalam hal ini, Mahmashani hanya membatasi pada dua level maslahat, yaitu ḍarūriyyāt dan ājiyyāt. Dia menolak menjadikan maslahat level taḥsīniyyāt sebagai rasio legis dalam menetapkan hukum baru.

Ketika berbicara menganai tema bagaimana mengadaptasi hukum yang telah ada dalam teks keagamaan dengan kondisi keadaan yang berubah (to address the issue of adapting existing laws to changed circumstances), Mahmasani mengadopsi penafsiran al-Syatibi tentang klasifikasi hukum; universal dan partikular.

Baca juga:  [Jurnal] Studi Kritis Konsep Sunnah Muhammad Syahrur

Dalam kacamata Mahmashani, ketentuan-ketentuan universal sifatnya tidak berubah, sementara yang partikular dapat berubah sesuai dengan kebutuhan waktu, tampat, tradisi, dan kondisi. Ini artinya bahwa ‘illat (rasio legis) dari ketentuan hukumnya – yaitu untuk mencapai kemaslahatan – tidak berubah (karena ‘illatnya adalah tercapainya maslahat). Namun yang berubah adalah sesuatu (sarana) yang dapat mewujudkan atau mengantarkan kepada kemaslahatan.

Menurut Mahmashani, ketentuan hukum yang terdapat dalam teks keagamaan dapat diabaikan karena tiga alasan. Pertama, ketika ‘illatnya berubah,  yaitu ketika suatu aturan tidak lagi menghasilkan maslahat yang dimaksud; kedua, ketika suatu aturan didasarkan pada suatu tradisi/budaya masyarakat, akan tetapi masyarakat tersebut tidak lagi mempraktikkannya; dan ketiga, ketika ada kebutuhan yang menuntut untuk berubah.

Ia berargumen bahwa mengabaikan aturan yang terdapat dalam teks keagamaan bukan berarti mengubah teks itu sendiri, tapi hanya penafsiran dari teks tersebut yang diubah.

Mengadopsi teori al-Syatibi tentang universal dan partikular dalam hukum Islam juga memberikan manfaat/kelebihan lain, yang ini menurut Opwis juga menjadi motif Mahmasani memilih model maslahat al-Syatibi.

Dengan mengadopsi teori hukum al-Syatibi, Mahmashani berargumen bahwa hukum Islam itu sangat mirip dengan hukum-hukum yang lain, yaitu sistem hukum non-agama. Mahmasani mengklaim bahwa hukum Islam itu sama dengan hukum-hukum kuno yang oleh filosof Yunani biasa disebuat sebagai hukum alam (natural laws), di mana di dalamnya mencakup keadilan, kebenaran, dan maslahat.

Hal ini memiliki implikasi bahwa aturan-aturan partikular dari sistem hukum lain bukanlah hukum asing yang harus dicurigai dan ditakuti, karena semua itu sesungguhnya juga didasarkan pada prinsip-prinsip universal yang sama atau hampir sama dalam semua tradisi hukum.

Oleh karena itu hukum Barat, menurut Mahmashani, bisa kompatibel dengan hukum Islam selama maslahat itu dapat terwujud.

Baca juga:  Kerangka Konsep Tauhid Ekologis

Mahmashani dengan tegas menyatakan bahwa legislasi produk dari negara memang tidak Islami tapi spiritnya didukung oleh al-Quran, Sunnah, dan Ijmak.

Ia menjelaskan lebih lanjut visi legislasi hukum Islamnya secara lebih rinci; satu di antara yang terpenting ialah apa yang ia sebut sebagai majelis musyawarah (nizhām al-syūrā/the regime of cunsultation). Semua aturan hukum harus diputuskan dalam majelis ini berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maslahat dan teks keagamaan.

Hukum hasil majelis musyawarah ini mengikat semua orang, selama hukum tersebut tidak membawa pada kemaksiatan. Legislasi hukum Islam semacam ini, di satu sisi, mengatur persoalan baru yang tidak ditemukan dalam teks keagamaan, dan di sisi yang lain, dapat mengubah interpretasi teks keagamaan ketika ada tuntutan kemaslahatan.

Di samping itu Mahmashani menegaskan bahwa negara juga memiliki hak untuk memerintahkan kepada warganya agar mengikuti mazhab fikih atau interpretasi hukum tertentu, atau bahkan hukum Eropa sekalipun.

Dari sini dapat dilihat bahwa Mahmashani mengadopsi model maslahat al-Syatibi karena dua alasan. Pertama, karena klasifikasi hukum al-Syatibi (ke dalam hukum universal dan partikular) memungkinkan suatu sistem hukum untuk memasukkan hukum-hukum baru dan mengadaptasi hukum yang dianggap tidak dapat berlaku lagi.

Kedua, model maslahat al-Syatibi memungkinkan Mahmashani untuk menampilkan sistem hukum yang ada di Timur Tengah secara umum dan Libanon secara khusus, yang notabene didasarkan pada hukum Barat, sebagai hukum yang Islami.

Dia menuangkan gagasan-gagasannya ketika sistem negara bangsa di Timur Tengah telah terbentuk, dan di saat yang sama aplikasi hukum Islam tradisional tereduksi sangat banyak. Di samping itu, Libanon memliki populasi Non-Muslim yang banyak; sebagai pengacara dan hakim, ia harus mengaplikasikan hukum Libanon untuk semua warga negara.

Pada titik ini, model al-Syatibi menyediakan kerangka dasar bagi suatu sistem hukum yang – dalam pemahaman Mahmashani – dapat mengakomodasi semua aspek tersebut.

***

Bersambung ke Bagian 5.

 

Niki Alma Febriana Fauzi

Kepala Pusat Tarjih Muhammadiyah

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar