Santri Cendekia
Home » Doa dan Tata Cara Qunut Nazilah dalam Kondisi Darurat Covid-19

Doa dan Tata Cara Qunut Nazilah dalam Kondisi Darurat Covid-19

Termasuk musibah kaum muslimin, bahkan seluruh dunia, saat ini adalah penyebaran virus Covid-19 secara dahsyat.

Dapat dikatakan, inilah wabah paling luas penyebarannya dan paling menakutkan di era modern.

Bahkan demi menghambat penyebarannya, hampir semua negara Islam menghentikan penyelenggaraan salat berjamaah di masjid yang artinya kali inilah sepanjang sejarah masjid-masjid seluruh dunia secara besar-besaran tidak mengadakan salat berjamaah.

Ya, dahulu pernah terjadi wabah di beberapa wilayah Islam juga hingga salat jamaah ditiadakan di masjid-masjid, tetapi tentu tidak lintas benua seperti sekarang ini.

Karena itulah, banyak seruan ulama modern sedunia untuk melakukan qunut nazilah. Qunut nazilah adalah qunut yang dilakukan pada rakaat terakhir salat fardhu lima waktu ketika ada musibah besar menimpa kaum muslimin.

Para ulama pun secara umum [1] hampir menyepakati pensyariatan qunut nazilah [2], termasuk sebagian ulama Malikiyyah [3].

An-Nawawi menyatakan dalam syarah Shahih Muslim:

إِنْ نَزَلَتْ نَازِلَةٌ كَعَدُوٍّ وَقَحْطٍ وَوَبَاءٍ وَعَطَشٍ وَضَرَرٍ ظَاهِرٍ فِي الْمُسْلِمِينَ وَنَحْوِ ذَلِكَ قَنَتُوا فِي جَمِيعِ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَةِ

“Jika suatu musibah besar menimpa kaum muslimin, seperti serangan musuh, kemarau berkepanjangan, wabah penyakit, tersebarnya rasa dahaga, dan bahaya yang amat mengancam, dan semisalnya, maka dianjurkan bagi mereka untuk qunut di semua salat lima waktu.” [4]

Majelis Tarjih & Tajdid Muhammadiyah sendiri setelah mengkaji seluruh dalil terkait hal ini, memutuskan pada tahun 1972 bahwa qunut nazilahboleh dikerjakan dengan tidak menggunakan kata kutukan dan permohonan pembalasan terhadap perorangan.” [5]

Dalam salah satu fatwanya, Majelis Tarjih & Tajdid Muhammadiyah juga menegaskan:

“Adapun yang ada tuntunannya ialah qunut nazilah yakni dilakukan setiap shalat selama satu bulan dikala kaum muslimin menderita kesusahan.” [6]

Dalilnya, cara mengerjakannya, dan mengenai waktunya, dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berikut.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – شَهْراً مُتَتَابِعاً فِيْ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلَاةِ الصُّبْحِ، فِيْ دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ إِذَا قَالَ: “سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ” مِنَ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ، يَدْعُوْ عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِيْ سُلَيْمٍ، عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ، وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ

Dari Ibnu ‘Abbas, ia menuturkan: Rasulullah saw melakukan qunut selama sebulan berturut-turut di salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya, dan salat Subuh di rakaat terakhir dari masing-masing salat setelah beliau mengatakan “Sami’allahu liman hamidahu” (Allah mendengar siapa saja yang memuji-Nya). Beliau mendoakan keburukan bagi suku-suku di kabilah Bani Sulaim, atas suku Ri’l, suku Dzakwan, dan suku ‘Ushayyah. Para makmum di belakang beliau mengaminkan doa beliau” (HR. Abu Dawud no. 1443). [7]

Bedanya, jika dalam hadis ini Rasulullah Saw masih mendoakan keburukan secara personal kepada beberapa suku Arab yang musyrik lagi jahat terhadap kaum muslimin, maka setelah turunnya QS. Ali ‘Imran: 128, beliau dilarang menggunakan lafal doa qunut nazilah yang secara rinci mendoakan keburukan bagi orang atau suku tertentu [8].

Karenanya, menurut Majelis Tarjih & Tajdid Muhammadiyah doa qunut nazilah setelah itu tidak boleh lagi berisi kutukan dan permohonan pembalasan terhadap perseorangan dengan menyebut nama seseorang atau suatu suku contohnya [9].

Lantas bagaimana sebaiknya doa qunut nazilah itu?

Pertama: Serasi dengan Kondisi

Doa qunut nazilah seyogianya disesuaikan dengan jenis musibah (nazilah) yang menimpa kaum muslimin.

Oleh karenanya kita bisa melihat bahwa pada prakteknya, doa qunut Rasulullah Saw berbeda dari satu kasus ke kasus lain [10]. Begitu pula doanya para Shahabat setelah beliau saat qunut nazilah. Ibnu Taimiyyah menyatakan:

وَيَنْبَغِي لِلْقَانِتِ أَنْ يَدْعُوَ عِنْدَ كُلِّ نَازِلَةٍ بِالدُّعَاءِ الْمُنَاسِبِ لِتِلْكَ النَّازِلَةِ

“Hendaknya orang yang melakukan qunut nazilah berdoa dengan doa yang yang sesuai dengan nazilah (musibah) yang sedang dihadapi.” [11]

Kedua: Diutamakan dari Ayat / Hadis

Adalah penting untuk berusaha menggunakan doa-doa dari Alquran dan Sunnah karena kefasihannya dan kemustajabannya.

Baca juga:  [Download] Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19

Sekalipun karena qunut nazilah ini adalah doa yang disesuaikan kebutuhan, maka dibolehkan dengan yang tidak ma’tsur, terbukti dengan beragamnya lafal doa qunut nazilah yang dipraktekkan Shahabat [12]. Al-Mawardi mengatakan:

وَالْمَرْوِيُّ عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  – فِيْ الْقُنُوْتِ أَحَبُّ إِلَيْنَا مِنْ غَيْرِهِ. وَأَيُّ شَيْءٍ قَنَتَ مِنَ الدُّعَاءِ الْمَأْثُوْرِ وَغَيْرِهِ، أَجْزَأَهُ عَنْ قُنُوْتِهِ

“Doa yang diriwayatkan dari Nabi Saw dalam qunut lebih kami sukai daripada selainnya. Meskipun dengan doa apapun qunut itu dilakukan, dengan yang ada hadisnya maupun yang tidak, sah qunut tersebut.” [13]

Ketiga: Ringkas

Dimakruhkan berlama-lama dalam qunut. Itu jelas terlihat dari doa Nabi Saw dan para Shahabat. Anas bin Malik Ra ketika ditanya tentang qunut nazilah Rasulullah Saw, beliau menjawab:

بَعْدَ الرُّكُوعِ يَسِيرًا

“Setelah ruku’ sebentar” (HR. Al-Bukhari no. 1001). [14]

Ibnu Rajab menjelaskan bahwa makna sebentar di sini adalah tidak berlama-lama membaca doa qunut dan tidak lama beliau lakukan, hanya sebulan saja hingga musibah berlalu, kemudian beliau tidak qunut lagi di salat manapun [15].

Rekomendasi Doa Qunut Nazilah

Dengan memperhatikan tiga ketentuan tadi, yaitu: serasi dengan kondisi, dengan mengutamakan doa dari Alquran / Sunnah, dan ringkas, maka dari sekian doa, penulis dengan penuh keterbatasan menyarankan agar untuk qunut nazilah di tengah tersebarnya wabah virus Covid-19 ini para imam (di rumah), terutama warga Persyarikatan, membaca tiga doa berikut:

اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَهْدِ البَلاَءِ، وَدَرَكِ الشَّقَاءِ، وَسُوءِ القَضَاءِ، وَشَمَاتَةِ الأَعْدَاءِ

“Ya Allah, sungguh kami berlindung kepada Engkau dari beratnya cobaan, menjumpai kesengsaraan, buruknya takdir, dan gembiranya musuh atas kami” (HR. Al-Bukhari no. 6616 dengan lafal: “Berlindunglah kepada Allah dari…”). [16]

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، مُذْهِبَ البَاسِ، اشْفِ، أَنْتَ الشَّافِي، لاَ شَافِيَ إِلَّا أَنْتَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا

“Ya Allah, wahai Rabb seluruh manusia, wahai penghilang penyakit, sembuhkanlah. Engkaulah yang Mahapenyembuh. Tidak ada penyembuh yang sebenarnya melainkan Engkau. Sembuhkanlah dengan kesembuhan yang tiada menyisakan penyakit sedikit pun” (HR. Al-Bukhari no. 5742). [17]

اللَّهُمَّ جَنِّبْنِي مُنْكَرَاتِ الْأَخْلَاقِ، وَالْأَهْوَاءِ، وَالْأَعْمَالِ وَالْأَدْوَاءِ

“Ya Allah, jauhkanlah aku dari akhlak, hawa nafsu, perbuatan, dan penyakit yang buruk” (HR. Al-Hakim no. 1949). [18]

Lafal doa pada hadis yang ketiga ini adalah dengan kata ganti tunggal (jannib-nii). Walhal memperhatikan karakter qunut nazilah serta demi menjaga prinsip tidak menambah gerakan salat kecuali yang ada dalil khususnya, pendapat mayoritas ulama lagi terkuat adalah bahwa qunut nazilah tidak dilakukan munfarid (orang yang salat sendiri) [19].

Karenanya jika digunakan oleh imam saat qunut nazilah, dianjurkan untuk mengubah kata gantinya menjadi jamak (jannib-naa) [20] dan makruh jika kata gantinya dibiarkan tunggal [21]. Ini merupakan bentuk pengamalan terhadap sabda Rasulullah Saw:

وَلاَ يَؤُمَّ قَوْمًا فَيَخُصَّ نَفْسَهُ بِدَعْوَةٍ دُونَهُمْ، فَإِنْ فَعَلَ فَقَدْ خَانَهُمْ

“Dan janganlah seseorang mengimami sekelompok orang lantas ia mengkhususkan dirinya dengan doa (yang mereka ikut aminkan) tanpa menyertakan mereka. Jika ia melakukan itu, maka sungguh ia telah mengkhianati mereka” (HR. At-Tirmidzi no. 357). [22]

Apalagi ada riwayat bahwa pada prakteknya, Rasulullah Saw qunut dengan kata ganti jamak [23]. Begitu pula yang dilakukan Umar bin Al-Khaththab Ra dan para Shahabat lainnya [24].

Kemudian ditutup dengan salawat atas Nabi Saw, yang begitu banyak hadis menunjukkan kesunnahan salawat saat berdoa dan para ulama telah berijmak (bersepakat) akan hal ini [25]. Terkhusus qunut nazilah, pun dalam riwayat dinyatakan:

ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Kemudian ‘Umar (beserta para Shahabat) setelah membaca doa qunut nazilah, bersalawat atas Nabi Saw” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1100). [26]

***

Sekali lagi penulis pertegas bahwa sebagai rekomendasi, hendaknya saat qunut nazilah dibaca tiga doa dan satu salawat berikut:

Baca juga:  Surat Terbuka bagi Mereka yang Bilang jangan Takut Corona Takutlah kepada Allah

اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَهْدِ البَلاَءِ، وَدَرَكِ الشَّقَاءِ، وَسُوءِ القَضَاءِ، وَشَمَاتَةِ الأَعْدَاءِ

Allaahumma innaa na’uudzu bika min jahdil balaa’, wa darakisy syaqaa’, wa suu-il qadhaa’, wa syamaatatil a’daa’.

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، مُذْهِبَ البَاسِ، اشْفِ، أَنْتَ الشَّافِي، لاَ شَافِيَ إِلَّا أَنْتَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا

Allaahumma Rabbannaasi, Mudzhibal baasi, isyfi Antasy Syaafii. Laa syaafiya illaa Anta. Syifaa-an laa yughaadiru saqaman.

اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا مُنْكَرَاتِ الْأَخْلَاقِ، وَالْأَهْوَاءِ، وَالْأَعْمَالِ، وَالْأَدْوَاءِ

Allaahumma jannibnaa munkaraatil akhlaaqi, wal ahwaa-i, wal a’maali, wal adwaa-i.

وَصَلِّ اللَّهُمَّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ

Wa shallillaahumma ‘alaa nabiyyinaa Muhammadin wa aalihii wa shahbihii wa sallim.

***

Kemudian penting diingat, berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud di atas dan dalil-dalil lainnya, qunut nazilah tidak dilakukan di salat sunnah.

Ia hanya dilakukan di kelima salat fardhu, baik dalam salat berjamaah, termasuk salat Jumat [27], karena ia merupakan doa dan keumuman dalil qunut nazilah pada salat fardhu.

Jika qunut dilakukan pada salat sir, Zuhur & Asar berjamaah, maka qunut nazilah tetap dibaca jahr (keras) berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan para Shahabat mengamini doa Rasul Saw di atas [28].

Qunut nazilah dilakukan juga oleh imam dan makmum dengan mengangkat kedua tangan [29]. Tidak perlu membalikkan kedua tangan [30] ataupun mengusap wajah setelahnya [31] berdasarkan prinsip tidak menambah gerakan dalam salat kecuali yang ada dalil khususnya, sedangkan di sini tidak ada.

Pada akhirnya, qunut nazilah yang merupakan salah satu bentuk doa adalah bagian penting dari tawakkal kita. Tentu masyarakat Islam yang sebenarnya tidaklah membenturkan antara doa dan usaha. Tidak membeda-bedakan secara tidak bijak antara nasihat ulama dan arahan pakar medis. Tidak mempertentangkan antara konsep musibah, hukuman, teguran, dan rahmat.

Mari kita lebih fokus kini untuk bahu-membahu menyelesaikan masalah penyebaran wabah yang melanda bangsa kita dan seluruh dunia ini. Dengan ikhtiar yang maksimal, doa yang sungguh-sungguh, dan tawakkal yang utuh.

Nashrun minallah wa fathun warib wa basysyiril  mu’minin.

Baca artikel menarik lainnya tentang corona:

  1. Tinjauan Fikih: Lebih Baik Tidak Salat Jumat Selama Wabah Corona
  2. Tidak ke Masjid di Masa Wabah Corona Bukan Pembangkangan atas Syariat Islam
  3. Pandemi ‘Fitnah’ Netizen atas Fatwa tentang Corona
  4. Hadis Kontradiktif, Kausalitas, dan Coronavirus
  5. 14 Rekomendasi Muhammadiyah Amerika Serikat terkait Wabah Corona
  6. Mengenal Aliran Teologi Islam Melalui Virus Corona
  7. Tanya Jawab soal Corona, Azab, dan Masjid (1)
  8. Tanya Jawab soal Masjid dan Corona (2)
  9. Surat Terbuka bagi Mereka yang Bilang jangan Takut Corona Takutlah kepada Allah

  10. Hukum ‘Shaf Distancing’ demi Meminimalisir Penyebaran Virus Covid-19

  11. Syahidkah orang yang Meninggal Karena Virus Corona? 

  12. Hukum Salat Jamaah via Video Call atau Sejenisnya

  13. Fikih Thaharah dan Shalat bagi Tenaga Kesehatan di Tengah Wabah Covid-19 (1)
  14. Fikih Thaharah dan Shalat bagi Tenaga Kesehatan di Tengah Wabah Covid-19 (2)
  15. Fikih Thaharah dan Shalat bagi Tenaga Kesehatan di Tengah Wabah Covid-19 (3)
  16. Bantahan atas Cocokologi ‘Arti Corona dalam al-Quran’

  17. Tata Cara Adzan Saat Darurat Covid-19

  18. Doa dan Tata Cara Qunut Nazilah dalam Kondisi Darurat Covid-19

  19. Pandemi Corona sebagai Titik Konflik Agama dan Sains

  20. Alokasi Zakat untuk Jihad Medis Melawan Covid-19

 

Catatan kaki:

[1] Berbeda dengan Mazhab Hanafi [Lihat: Raddul Muhtar (II/11)] & Syafii [Lihat: Al-Majmu’ (III/329)], pendapat resmi Mazhab Hanbali menyatakan bahwa meski qunut nazilah disunnahkan, tetapi tidak disunnahkan saat nazilahnya (musibahnya) berupa wabah. Mereka berdalilkan bahwa tidak diriwayatkan para Shahabat qunut nazilah saat Tha’un ‘Amwas juga karena wabah adalah sebab kesyahidan, maka tidak perlu berdoa agar dihilangkan [Lihat: Al-Buhuti, Daqaiq Ulin Nuha (I/242). Riyadh: Dar ‘Alamil Kutub, 1993]. Hanya saja pendalilan mereka ini dapat dikritik dengan fakta bahwa sekadar Shahabat tidak melakukan dalam satu kondisi bukan berarti tidak disyariatkan. Toh Rasul juga tidak qunut nazilah pada banyak musibah besar semisal Perang Khandaq. Pada akhirnya semua ada pertimbangannya. Lagipula faktanya Shahabat ketika Tha’un ‘Amwas sedang disibukkan melakukan nazilah terkait perang-perang di Syam melawan Kekaisaran Romawi Timur, sebagaimana hadis riwayat Al-Baihaqi no. 3186. Boleh jadi terangkatnya wabah Tha’un ‘Amwas sudah tercoer doa qunut nazilah tersebut karena masuk dalam kalimat “Wanshurhum.” Adapun wabah yang merupakan sebab kesyahidan, maka terbunuh saat jihad pun demikian, namun Rasul dan para Shahabat qunut nazilah agar menang, Ada pula perbedaan rincian dalam sejumlah kecil aturan qunut nazilah di internal tiap mazhab, bukan di artikel ini tempat mengupasnya.

Baca juga:  14 Rekomendasi Muhammadiyah Amerika Serikat terkait Wabah Corona
[2] Lihat: Ibnu ‘Abidin, Raddul Muhtar (II/11). Beirut: Darul Fikr, 1992, An-Nawawi, Al-Majmu’ (III/329). Riyadh: Dar ‘Alamil Kutub, 2003, Syamsuddin Ibnu Qudamah, Asy-Syarh Al-Kabir (IV/135-136). Kairo: Dar Hajar, 1995, Ibnu Hazm, Al-Muhalla (III/59). Beirut: Darul Fikr,tanpa tahun, Ash-Shan’ani, Subulussalam (I/292). Beirut: Darul Fikr, 1438 H, & Asy-Syaukani, Nailul Authar (II/401).Kairo: Darul Hadits, 1993.

[3] Lihat: Abu Bakr Ibnul ‘Arabi, Al-Qabas (hlm. 348). Beirut: Darul Gharbil Islami, 1992. Uniknya, berkebalikan 180 derajat dengan Mazhab Hanafi [Lihat: Raddul Muhtar (II/11)], pendapat resmi Mazhab Maliki ialah disunnahkannya qunut Subuh dan makruhnya qunut witir ataupun nazilah. Lihat: Jawahirul Iklil (I/51). Beirut: Al-Maktabah Ats-Tsaqafiyyah, tanpa tahun.] Pendapat ini akan tampak kurang kuatnya dengan melihat dalil-dalil dalam artikel ini insyaallah.

[4] An-Nawawi, Minhajul Muhadditsin (V/176). Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-‘Arabi, 1392 H.

[5] Majelis Tarjih & Tajdid, Himpunan Putusan Tarjih (I/380). Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2017.

[6] Majelis Tarjih & Tajdid, Tanya Jawab Agama (II/77). Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2015.

[7] Abu Dawud, As-Sunan (II/577). Beirut: Dar Ar-Risalah Al-‘Alamiyyah, 2009.

[8] Lihat: Rasyid Ridha, Tafsir Al-Manar (IV/96-98). Kairo: Al-Haiah Al-‘Ammah Al-Mishriyyah, 1990 & Al-Baghawi, Ma’alim At-Tanzil (II/101-103). Riyadh: Dar Thaybah, 1997.

[9] Lihat: Majelis Tarjih & Tajdid, Himpunan Putusan Tarjih (I/380).

[10] Lihat: Al-Bukhari, Ash-Shahih (II/26). Kairo: Dar Thauq An-Najah, 1422 H.

[11] Ibnu Taimiyyah, Majmu’ul Fatawa (XXII/271). Madinah: Mujamma’ Al-Malik Fahd, 1995.

[12] Lihat: Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra (IV/149-154). Kairo: Dar Hajar, 2011.

[13] Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir (II/153). Beirut: Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, 1999.

[14] Al-Bukhari, Ash-Shahih (II/26).

[15] Ibnu Rajab, Fathul Bari (IX/187). Kairo: Darul Haramain, 1996.

[16] A-Bukhari, Ash-Shahih (VIII/126).

[17] Al-Bukhari, Ash-Shahih (VII/132).

[18] Al-Hakim, Al-Mustadrak (I/714). Beirut: Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, 1990.

[19] Lihat: Ibnu ‘Abidin, Raddul Muhtar (II/11) & Al-Mardawi, Al-Inshaf (IV/136). Kairo: Dar Hajar, 1995. Berbeda dengan pendapat Mazhab Syafii [Lihat: Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj (II/69). Kairo: Al-Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubra, 1983] & sebagian Hanabilah [Lihat: Ibnu Taimiyyah, Al-Fatawal Kubra (V/343). Beirut: Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, 1987] yang menganjurkannya juga untuk munfarid.

[20] Lihat: Al-Baghawi, Syarhus Sunnah (III/129). Beirut: Al-Maktab Al-Islami, 1986 & Ibnu Taimiyyah, Majmu’ul Fatawa (XXIII/118).

[21] Lihat: An-Nawawi, Al-Adzkar (hlm. 61). Beirut: Darul Fikr, 1994.

[22] At-Tirmidzi, As-Sunan (I/462). Beirut: Darul Gharbil Islami, 1998.

[23] Lihat: HR. Al-Baihaqi no. 3184. Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra (IV/151).

[24] Lihat: HR. ‘Abdurrazzaq no. 4968. ‘Abdurrazzaq, Al-Mushannaf (III/110). Beirut: Al-Maktab Al-Islami, 1403 H.

[25] Lihat: An-Nawawi, Al-Adzkar (hlm. 117).

[26] Ibnu Khuzaimah, Ash-Shahih (II/155). Ibnu Khuzaimah, Ash-Shahih (II/155). Beirut: Al-Maktab Al-Islami, 1980.

[27] Lihat: Asy-Syafi’i, Al-Umm (I/236). Beirut: Darul Wafa, 1990 & Ibnu ‘Utsaimin, Asy-Syarhul Mumti’ (IV/47). Riyadh: Dar Ibn Al-Jauzi, 1422 H.

[28] Lihat: Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj (I/509). Beirut: Darul Fikr, 1984 & Ibnu ‘Utsaimin, Asy-Syarh Al-Mumti’ (IV/47).

[29] Lihat: HR. Ahmad no. 12402. Ahmad, Al-Musnad (XIX/393-394). Beirut: Muassasah Ar-Risalah, 2001.

[30] Lihat: Zakariyya Al-Anshari, Fathul Wahhab (I/372). Beirut: Darul Fikr, tanpa tahun.

[31] Lihat: Asy-Syirbini, Mughnil Muhtaj (I/370). Beirut: Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, 1994.

Nur Fajri Romadhon

Ketua Majelis Tarjih PCIM Arab Saudi, Anggota Divisi Fatwa MUI Jakarta, dan Mahasiswa Pascasarjana King Abdulaziz University

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar