Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah mengeluarkan Fatwa tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19. Panduan tersebut dapat didownload di: Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19
Baca artikel menarik lainnya tentang corona:
- Tinjauan Fikih: Lebih Baik Tidak Salat Jumat Selama Wabah Corona
- Tidak ke Masjid di Masa Wabah Corona Bukan Pembangkangan atas Syariat Islam
- Pandemi ‘Fitnah’ Netizen atas Fatwa tentang Corona
- Hadis Kontradiktif, Kausalitas, dan Coronavirus
- 14 Rekomendasi Muhammadiyah Amerika Serikat terkait Wabah Corona
- Mengenal Aliran Teologi Islam Melalui Virus Corona
- Tanya Jawab soal Corona, Azab, dan Masjid (1)
- Tanya Jawab soal Masjid dan Corona (2)
-
Surat Terbuka bagi Mereka yang Bilang jangan Takut Corona Takutlah kepada Allah
-
Hukum ‘Shaf Distancing’ demi Meminimalisir Penyebaran Virus Covid-19
- Fikih Thaharah dan Shalat bagi Tenaga Kesehatan di Tengah Wabah Covid-19 (1)
- Fikih Thaharah dan Shalat bagi Tenaga Kesehatan di Tengah Wabah Covid-19 (2)
- Fikih Thaharah dan Shalat bagi Tenaga Kesehatan di Tengah Wabah Covid-19 (3)
Tambahkan komentar