Santri Cendekia
Home » Epistemologi Pendidikan Pancasila Menurut Adian Husaini

Epistemologi Pendidikan Pancasila Menurut Adian Husaini

Oleh : M Agung Budiarto

Setiap ilmu pengetahuan (knowledge) merupakan hasil kajian dari epistemologinya (Qomar: 2005). Epistemologi berbicara tentang sumber-sumber ilmu dan bagaimana manusia dapat memperolehnya dengan mempertimbangkan aspek ontologi dan aksiologinya. Ilmu dan pendidikan merupakan barang berharga yang sangat prinsipal. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Di negara kita tercinta, negara menyediakan 20% APBN nya untuk aktivitas pendidikan, demikianlah konstitusi mengamanahkan.

Berbicara tentang epistemologi adalah hal yang sangat asasi, terlebih dalam konteks pendidikan di Indonesia. upaya penggalian, penemuan, pengembangan pendidikan di Indonesia bisa dikatakan efektif dan efisien bila aktivitas didasarkan epistemologi pendidikannya. cita-cita pendidikan di Indonesia yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 3;

“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak muliam dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang”.

Juga dalam ayat 5:

“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan perdaban serta kesejahteraan umat manusia”.

Disebutkan juga dalam UU No 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan Nasional ;

“Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta petadaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerrdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkahlak mulia, sehat, berilmu, capak, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Baik itu UUD, maupun UU, eksistensi kepastian hukumnya harus disesuaikan dengan Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi. Pancasila sebagai kalimah sawa yang menyatukan realitas kebhinekaan seluruh elemen bangsa. Negri yang memiliki ribuan pulau, ribuan bahasa, beragam agama, namun menyatu dalam kalimat Pancasila. Pancasila adalah hasik konsensus para founding father bangsa ini. bermula dari sidang BPUPKI I (29 Mei-1 Juni 1945), BPUPKI II (10-17 Juli), dan sidang PPKI 18 Agustus 1945, Pancasila telah diteguhkan menjadi falsafah bangsa. Artinya seluruh aktivitas bangsa harus menjiwai ruh daripada sila-sila Pancasila. Termasuk dalam konteks penelitian ini, aktivitas pendidikan harus berlandasan prinsip nilai Pancasila.

Baca juga:  Resensi Buku: Manajemen Lembaga Pendidikan Islam Karya Afiful Ikhwan

Epistemologi dan Pancasila, merupakan pembahasan yang berbeda, namun keduanya dapat di integrasikan menjadi kata majemuk. Apabila epistemologi adalah cara bagaimana mendapatkan ilmu sebagai laju pendidikan, sedangkan Pancasila adalah Falsafah bangsa Indonesia, maka yang dimaksud dengan epistemologi pendidikan Pancasila adalah upaya menggali ilmu pengetahun berdasarkan Pancasila. Lebih khusus kaitannya dengan judul penelitian ini ialah upaya untuk menggali konsep-konsep atau ilmu pendidikan berdasarkan Pancasila (Husaini, 2018: 91).

“Jika konsep pendidikan itu adalah berbasis Pancasila, sepatutnya konsep itu berangkat dari makna kata-kata penting dalam Pancasila dan juga konteks sejarah penyusunan naskah Pembukaan UUD 1945, yang memuat naskah Pancasila. Jangan berangkat dari angan-angan sendiri” (Husaini, 2018: 93).

Tidak perlu peneliti tuliskan setiap sila dalam Pancasila, namun apabila kita cermati melalui pendekatan sejarah dan bahasa akan ditemukan kesimpulan menarik. Pertama, menurut perspektif sejarah, sejarah perumusan Pancasila merupakan sejarah panjang perjuang wakil-wakil umat Islam yang duduk dalam kursi BPUPKI dan PPKI. Secara keseluruhan umat Islam mendominasi sidang bersejarah tersebut, dari 63 peserta sidang, hanya 2 orang saja tokoh yang beragama Nasrani. mereka adalah Mr  dan Latuharhary. Meskipun tidak bisa kita pungkiri, dari pihak Islam saat itu tidak menunjukkan rasa yang sama karena terpolarisasi menjadi dalam dua kubu, yaitu kubu negara Islam dan negara kebangsaan.

Lebih-lebih pada momen yang sangat krusial, seperti dalam rapat panitia 9 yang berkerja untuk mencari titik kompromi antara 2 kubu diatas sehingga lahirlah Piagam Jakarta 22 Juli 1945. Juga dalam rapat kecil pra sidang BPUPKI, Ki Bagus Hadikusumo menjadi tokoh kunci penyerdehanaan sila-sila Pancasila yang saat ini terpajang dalam dinding tembok di lembaga pendidikan kita.

Baca juga:  Sistem Pendidikan di Israel Sengaja Hapus Sejarah Arab-Palestina

Kedua, apabila ditinjau dalam dimensi kajian semantik, banyak narasi-narasi bahasa dalam Pancasila yang menunjukkan dominasi akan khasanah bahasa dari Islam. seperti, Adil, adab, musyawarah, dan hikmat.

Oleh karena itu bisa disimpulkam dari dua pertimbangan di atas, pandangan alam yang cocok dengan butir-butir Pancasila adalah pandangan alam Islam. setidaknya bukanlah sebuah sektarianisme apabila umat Islam memaknai Pancasila secara Islami. Jadi, apabila kita kembali fokus dengan penelitian ini, kajian epistemologi pendidikan Pancasila pun sejatinya bersenyawa dengan epistemologi pendidikan dalam Islam.

Adapun landasan konstitusional penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, (I) Pancasila sebagai falsafah pendidikan, dalam perspektif Adian Husaini, sila pertama (ketuhanan Yang Maha Esa) dan kedua (kemanusiaan Yang Adil dan Beradab), menjadi landasan utama kajian epistemologi pendidikan Pancasila, (II) UUD 1945 Pasal 31 ayat 3 dan 5, (III) UU No. 20 Tahun 2003, (IV) UU No. 12 Tahun 2012.

Begitu jelasnya, bahwa pendidikan di Indonesia harus berorientasi kepada ketuhanan atau keagamaan, begitulah amanah Pancasila sila pertama. Aktivitas pengelolaan pendidikan di Indonesia harus berdasarkan keadilan dan keadaban. Begitu juga dalam naskah UUD 1945 Pasal 31 ayat 3 dan 5, akan keharusan pemerintah untuk memajukan pendidikan di Indonesia dengan nilai-nilai agamaa dan juga melahirkan peserta didik yang beriman dan bertakwa. Pun juga semikian, UU dibawahnya tidak boleh menyimpang dari Undang-Undang di atasnya, karenan secara Hirarki kedudukan Pancasila dan UUD 1945 sangatlah asasi.

Misi pendidikan di Indonesia tidak lain dan tidak bukan adalah mengembangkan spiritualitas dan intelektualitas. Kira-kira seperti itu renungan peneliti ketika menelaah pesan tersurat dari teks konstitusi pendidikan. Oleh karena apapun itu, seluruh elemen pendidikan, baik visi, tujuan, misi, kurikulum, bahan ajar, dan materi harus dan harus merujuk ketentuan konstitusi. Ini adalah harga yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Seperti contoh dalam bahan ajaran berupa mata pelajaran, ilmu-ilmu yang diajarkan harus didasarkan oleh nilai-nilai ketuhanan/agama dan menolak ilmu-ilmu sekuler. Begitulah idealitasnya.

Baca juga:  Konflik Palestina-Israel bukan Perang tapi Pembersihan Etnis

Menurut Adian Husaini, epistemologi pendidikan Pancasila hendaknya mambangun konsep pendidikan di Indonesia harus dengan filsafat ilmu yang bukan sekuler yang secara gamblang kontra dengah Pancasila dan Undang-Undang. Menurutnya, sumber-sumber ilmu dalam rangka mengembangkan pendidikan di Indonesia harus didasarkan pada tiga ; dengan panca indra, khabar shadiq (termasuk firman Tuhan), dan akal sehat). Demikianlah epistemologi Pendidikan Pancasila.

Epistemologi Pendidikan Pancasila, dalam implementasinya tidak boleh pincang hanya menekankan aspek intelektual saja. Begitupula, secara aksiologis, pendidikan Pancasila bukan hanya pada dimensi matrialis saja, namun berkeharusan berorientasi kepada dimensi spiritual.

*Mahasiswa Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah Yogyakarta

Avatar photo

Redaksi Santricendekia

Kirim tulisan ke santricendekia.com melalui email: [email protected]

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar