Santri Cendekia
Home » Euthanasia dalam Pandangan Sekular Barat dan Agama Islam

Euthanasia dalam Pandangan Sekular Barat dan Agama Islam

Kematian adalah sesuatu yang amat sangat pasti, akan tetapi sekaligus juga mengandung unsur misteri. Makna dari kematian yang bersifat mendua tersebut memang unik. Namun justru karena inilah yang menjadikan dunia kedokteran sekarang mengalami dilema terhadap pasien yang hendak menghadapi kematian (muhtadhar). Isu tentang mengakhiri hidup menimbulkan persoalan yang sukar dicari jalan keluarnya.

Meskipun sebenarnya isu ini sudah lama dan kuno, akan tetapi semakin pesatnya perkembangan teknologi dan ilmu kedokteran paling mutakhir yang telah mampu mencipatakan alat–alat maupun mengambil tindakan–tidakan yang dapat memungkinkan percepatan kematian, disertai adanya perubahan fundamental hubungan antara pasien-dokter yang sebelumnya bersifat paternalistik menjadi otonomi, membuat persoalan euthanasia semakin dilematis dan dilematis. Apakah boleh dilakukan atau tidak?

Ikhtiar dalam menanggapi isu euthanasia ini, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengadakan Halaqah Nasional dengan tema ‘Terminasi Hidup, Bunuh Diri dengan Bantuan Medis, dan Perawatan Paliatif’. Kajian ini diselenggarakan di Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada 15 Februari 2020. Bahasan dalam halaqah ini menjadi bahan awal yang akan didiskusikan kembali secara lebih komprehensif dalam Musyawarah Nasional Tarjih ke-31 yang rencananya akan digelar di Universitas Muhammadiyah Gresik pada 14-17 April 2020 mendatang.

Syamsul Anwar sebagai salah satu pembicara pada halaqah tersebut menyarankan agar sebaiknya Muhammadiyah memperbaharui filosofi pelayanan kesehatan dengan “Hospalusia” atau hosipice care, palliative care, dan lanjut usia care. Istilah tersebut merupakan oleh-oleh yang dibawa Syamsul setelah dirinya bersama 16 wakil dari agama Islam mengikuti deklarasi dan penandatanganan dokumen pandangan agama-agama monoteistik Abrahamik tentang masalah terminasi hidup yang berlangsung di Casino Via IV, Vatikan, pada 28 November 2019 lalu.

Syamsul mengatakan bahwa deklarasi agama-agama moneistik Abrahamik di Vatikan tersebut dengan tegas menolak segala upaya percepatan kematian kepada siapa pun, baik yang masih sehat atau mereka yang sedang sakit keras. Pandangan ini berbanding terbalik dengan negara-negera sekular yang ada di Barat. Syamsul bercerita tentang seorang warga Belgia yang bernama Simona De Moor (85 tahun) yang meminta dokter untuk melakukan euthanasia lima menit setelah anak perempuannya meninggal secara tiba-tiba di usia 58 tahun. Dia memanfaatkan perundang-undangan Belgia yang memang melegalkan euthanasia.

Baca juga:  Tanggapan untuk Artikel IBTimes: Perempuan Jadi Imam Shalat Tarawih, Bagaimana Hukumnya?

Sebagaimana yang dilansir dalam Daily Mail, keputusan Simona diambil lantaran dirinya merasa bersedih dan tak mau lagi melanjutkan hidup. Bagi Simona, cara terbaik mengakhiri kesedihannya yang mendalam pada anak semata wayangnya adalah dengan jalan kematian. Perjalanan seorang wanita lanjut usia itu telah dicatat dalam sebuah film dokumenter televisi dengan penuh emosional. Kepada Brett Mason, selaku orang yang mengikuti perjalanan wanita asal Belgia itu, Simona mengatakan “I have no reason to live anymore, grief is unbearable pain.” Dua bulan setelah kematian putrinya, dokter Marc Van Hoey memberinya segelas sirup mematikan untuk diminum. Dalam lima menit dia sudah mati.

Simona De Moor tidaklah sendiri. Mengutip data dari Kompas, sebuah studi yang dipublikasikan dalam Canadian Medical Association Journal mengungkapkan, sejak dilegalkan di Belgia pada 2012, kasus euthanasia meningkat dari 235 pada tahun 2013 jadi 1.807 pada tahun 2013. Selain itu, sebagaimana yang diberitakan Science Daily menemukan peningkatan kasus eutanasia pada orang-orang yang tak menderita kanker dan yang berusia di atas 80 tahun. Lalu, walaupun tergolong kecil, penelitian ini juga menemukan adanya peningkatan kasus euthanasia pada orang-orang yang tak memiliki penyakit serius dan yang memiliki kelainan psikitaris-psikologis.

Tidak mengherankan memang karena di dalam tata nilai sekuler, kematian adalah ambang batas yang tidak terjadwal dari berubahnya hidup ke kematian. Di samping menjunjung tinggi hak hidup manusia, alam pikiran sekular juga mengapresiasi hak kematian seseorang. Jika seorang dokter membantu seorang pasien mempercepat kematiannya agar terhindar dari rasa sakit, hal itu justru menghormati permintaan dan keinginan sang pasien. Dengan demikian, hak untuk meninggal merupakan pencapaian bagi humanisme sekuler.

Baca juga:  Nabi pun Berijtihad

Selain itu, menurut Syamsul, faktor yang membuat orang-orang sekuler mendukung hak kematian ini ditengarai oleh etika individualisme mereka yang merasa bahwa manusia tidak boleh bergantung pada orang lain. Dengan kata lain, menentukan nasib sendiri adalah hak fundamental manusia, sekalipun hak tersebut berbeda antara masyarakat yang satu dan masyarakat yang lain. Dengan etika individualisme ini seorang pasien memiliki hak untuk membuat keputusan tentang kapan dan bagaimana mereka harus mati, berdasarkan prinsip-prinsip otonomi dan penentuan nasib sendiri.

Sementara dalam argumen orang-orang religius sebagai tandingan dari golongan sekuler, hak untuk mati itu bukan hak, walaupun ada hak untuk hidup. Sangat jelas dalam Universal Declaration Of Human Rights, hak yang dijamin di dalam adalah hak hidup, yang tidak semestinya dibaca secara “mafhum mukhalafah” menjadi adanya hak untuk mati. Segenap insan harusnya mendukung orang untuk hidup, bukan menciptakan struktur yang mengizinkan mereka untuk mati.

Di dalam makalah yang ditulis Syamsul Anwar dengan judul Euthanasia dalam Perspektif Islam yang diterbitkan jurnal Hukum Medis dan Seni, beliau mengkritik argumentasi prinsip otonom dan penentuan nasib sendiri sebagai nilai dasar dari keabsahan praktif euthanasia. Menurutnya, karena euthanasia melibatkan orang lain, maka praktik tersebut harus dipandang sebagai suatu tindakan yang berdimensi publik dan karena itu harus dilihat dalam dimensi etika sosial.

Euthanasia bukan urusan pribadi, perbuatan itu berimplikasi lebih jauh pada masyarakat karena menurut Syamsul, bagaimana kita memperlakukan orang sekarat akan memengaruhi bagaimana kita memperlakukan orang hidup. Selain itu menurut Syamsul, hak untuk menentukan nasib sendiri yang menjadi landasan moral keabsahan euthanasia bagi para pendukungnya sebenarnya kontradiktif, karena dalam praktik ini seseorang memberikan kepada orang lain kebebasan untuk mengakhiri hidupnya.

Baca juga:  Genealogi Karya Tafsir Al-Quran di Nusantara

Dalam konsepsi Islam, hak tidak didasarkan pada pandangan bahwa manusia sebagai agen independen dan makhluk otonom. Syamsul menyerap nilai dasar teologis dari QS. 2:178 yang menegaskan bahwa hak Allah tercermin pada keharusan dihormati dan dilindungi jiwa seseorang, sedangkan hak manusia tercermin pada pengampunan kepada pelaku kejahatan pembunuhan tanpa alasan yang berat. Status manusia sebagai makhluk Allah tidak memiliki hak untuk menentukan hidup dan kematiannya. Yang menentukan itu hanya Allah (QS. 15:23 dan QS. 23:80). Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, manusia tidak sepenuhnya otonom.

Islam mengajarkan bahwa kehidupan dan kematiaan adalah suatu ujian untuk membuktikan prestasi terbaik manusia (QS. 67:2). Kematian merupakan hak istimewa Allah dan secara alamiah merupakan hukum alam. Setiap yang bernyawa pasti mati (QS. 3:158) dan apabila kematian itu telah datang, kita tidak bisa meminta untuk menunda atau mempercepatnya (QS. 7:34). Dengan demikian menurut Syamsul, tidaklah etis untuk mengintervensi suatu proses kematian dengan cara apapun.

Ilham Ibrahim

Warga Muhammadiyah yang kebetulan tinggal di Indonesia

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar