Dalam pengertian modern, istilah fikih telah mengalami pergeseran makna, dari sekedar kumpulan hukum-hukum yang bersifat furū’ (cabang) menjadi sebuah kumpulan nilai, kaidah dan prinsip dalam beragama. Khusus di Indonesia, pengertian ini misalnya tampak dari produk ijtihad yang dihasilkan Majelis Tarjih Muhammadiyah: ada fikih anti-korupsi, fikih tata kelola organsisasi, fikih ulil amri, fikih air dan yang paling baru, fikih anak. Pengertian fikih dalam nomenklatur tersebut bukan sekedar kumpulan tentang halal-haram korupsi, organisasi, ulil amri, air atau anak, tapi ia lebih dari itu: mencakup nilai, kaidah dan juga prinsip beragama dalam melihat persoalan-persoalan tersebut.
Tambahkan komentar