Santri Cendekia
Home » Haruskah Nikita Mirzani Dibui dalam Pandangan Hukum Positif Islam?

Haruskah Nikita Mirzani Dibui dalam Pandangan Hukum Positif Islam?

‘Sang Nyai’ kini bertekuk lutut di depan jeruji besi. Mulut ‘atos’ nya kini di bungkam dinginnya malam tembok tinggi. Sudah bolak-balik memang Nyai Niki pulang pergi lapas-rumah, tidak terhitung jumlahnya, jam terbangnya amat tinggi. Bui bagaikan rumah kedua bagi sang Nyai, ribuan stigma masyarakat bukan lagi hal mengganggu buatnya, justru alat pencetak money yang signifikan. Tapi ada yang berbeda dengan putusan ingkrah pengadilan terhadap Niki kali ini, suasananya memaksa lebih haru dari kepulangannya ke bui dari beberapa tahun terakhir. Arkana, buah hati terakhirnya bersama Dipo Latif harus menjadi taruhannya, usianya baru 9 bulan dan masih membutuhkan ASI eksklusif dari Niki, tentu saja dengan putusan pengadilan ini harus membuatnya terpaksa disapih. Belum lagi kesehatan Arkana yang harus selalu dipantau Niki karena riwayat lahir prematurnya membutuhkan pengawasan ekstra daripada bayi normal lainnya. Karenanya, sempat Niki memaksa pihak pengadilan untuk mengizinkan Arkana dibui bersamanya. Sedih saya mendengar ini, sisi kemanusiaan saya seperti dilucuti, melupakan tingkah Niki dalam kehidupan sehari-hari yang dajjaliyyah dan justru merasa kasihan bahkan ketidak adilan.

Dipo ayah kandung Arkana secara dramatis menjadi korban sekaligus pelapor dari kasus Niki kali ini, saya bisa membayangkan betapa hancurnya hidup Niki saat ini. Tangisnya pecah diliput media sana sini, terlepas dari niat bulus media untuk menaikkan rating atau sebaliknya, yang jelas ini mengenaskan. Hal ini menggelitik saya untuk lebih menyoroti kisah Niki dari sudut pandang hukum positif Islam. Bagaimana seharusnya pemidanaan seorang wanita dengan penuh keadilan tanpa merendahkannya sebagai gender lemah atau menyiksanya dengan menyabut kewajibannya sebagai seorang ibu dan atau membebaskannya dari semua kesalahan.

Pidana penjara adalah satu macam pidana dari sekian yang ada. Tentu teman-teman ahli hukum jauh lebih mengerti tentang ini dan tidak perlu saya jelaskan panjang lebar. Dalam teorinya, memang pidana memiliki banyak teori yang mendasari konsepsi bangunan praktisnya, di antaranya teori absolute, teori relatif dan teori gabungan. Teori absolut adalah teori pembalasan sebagai orientasi utama dari praktek pidana. Memperbaiki penjahat paska pemidanaan tentu bukan tujuan dari teori ini, karena memandang kejahatan itu akan selalu menimbulkan ketidak adilan maka harus dibalas dengan ketidak adilan pula.
Seperti langit dan bumi, teori relatif dengan berbagai tujuan yang mendasarinya menitik beratkan pidana dengan tujuan memberikan sanksi pada pelaku pidana serta menimbulkan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi di kemudian hari. Menolak condong dengan salah satu dari keduanya, teori gabungan lebih memilih memadukan dua teori sebelumnya dengan inti menegakkan keadilan yang diwujudkan dengan pembalasan yang berguna bagi masyarakat secara luas.

Baca juga:  Meninjau Kembali Pendapat Kebolehan Shalat Jumat secara Online

Lalu bagaimana teori pidana di Indonesia? Jika boleh berpendapat, sejatinya secara spirit pidana di Indonesia meyakini teori relatif sebagai landasan epistemology, namun prakteknya dua teori lain sering kali mengalihkan perhatian utama. Indonesia punya poros penentu hukum positif yakni pancasila, jika penganutnya maka disebut pancasilais wkwk. Entah Negara ini seperti sedang menyudutkan dirinya sendiri atau bagaimana. Menjunjung tinggi pancasila tapi dalam waktu yang bersamaan menistakannya.

Pidana penjara yang berada dalam naungan Lembaga Pemasyarakatan nyatanya memiliki payung hukum yang tertera dalam pasal 5 undang-undang no. 12 tahun 1995. Pasal tersebut berisikan tujuan spesifik pidana penjara, di antaranya: (1) Pengayoman (2) Persamaan perlakuan dan pelayanan (3) Pendidikan dan pembimbingan (4) Penghormatan harkat dan martabat manusia (5) Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan (6) Terjaminnya hak hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.

Pasal di atas bernada sama dengan keharusan pemberlakuan prinsip hukum equality before the law (persamaan dalam hukum), supremacy of law (hukum sebagai penguasa satu-satunya)dan human right (indicator hak asasi manusia yang ditanamkan pada bunyi konstitusi). Sadar atau tidak ketiganya kini seperti diadu domba. Semua orang di hadapan hukum sama tapi begitu sang pejabat menjadi sang terpidana, penegak hukum seperti sosok badui, yang bodoh lagi tidak tahu diri, titahnya meniadakan supremacy of law sambil berkata ini bagian dari hak asasi manusia untuk mendapatkan fasilitas memadai meski di dalam bui. Mereka pikir Islam tidak punya konsepsi semacam itu? Bahkan jauh dari itu alias sempurna.

Islam dengan tuntas membahas mengenai kedudukan manusia di mata agama. Tidak ada yang membedakan manusia baik dari segi jenis kelamin, tingkat pendidikan, jabatan, bahkan kekayaannya sekalipun. Takwa dan Iman menjadi indikator objektif utama dan yang paling utama dalam penentuan hak dan kewajiban yang hendak diperolehnya. Cukup dengan dua faktor tersebut, 3 teori hukum sebelumnya secara otomatis terlaksana tanpa beradu satu sama lain.

Baca juga:  Al-Hikam: Potret Dunia Irfani?

Disebutkan Pasal 31 KUHP bahwa pemberlakuan pidana penjara pada terdakwa boleh jadi diterapkan sebuah penangguhan apabila ada hal-hal yang mengharuskannya. Penangguhan itu sama sekali tidak bergantung pada hubungan korban dan pelaku, melainkan permintaan penangguhan diucapkan langsung oleh pelaku dengan alasan-alasan yang tidak dirinci khusus oleh KUHP, atau karena permintaan penyidik / penuntut umum/hakim dan atau persetujuan dari tersangka untuk memenuhi syarat dari penangguhan.

Lebih lagi, undang-undang no. 32 pasal 20 tahun 1999 menerangkan hak-hak bagi ibu menyusui untuk bisa membawa anaknya dan menyusuinya hingga umur 2 tahun dengan beban pembiayaan dilimpahkan secara keseluruhan pada pemerintah, juga segala kebutuhan nutrisi-pangan, tempat, pendidikan bagi ibu dan anak akan diberikan tanpa cuma-cuma. Begitu meyakinkan bukan instrumen hukum positif Indonesia? Idealnya memang hukum Indonesia begitu pancasilais, namun kenyataannya sudah ribuan ibu hamil dan menyusui di ratusan LAPAS Indonesia saat ini yang tidak mendapatkan janji manis penegak hukum. Penangguhan tidak terjadi, kompensasi dilakukan dengan tanpa jaminan standar mutu yang baik. Melarang tapi mempersilahkan, tarik ulur seperti ini sudah biasa dalam panggung hukum Indonesia, kalau tiba-tiba adil malah harus curiga.

Lucunya, Undang-Undang Kesehatan no. 36 pasal 200 tahun 2009 menetapkan ancaman hukuman penjara bagi pihak-pihak (seperti keluarga, pemerintah, PEMDA, dan masyarakat) yang menghalangi pemberian ASI eksklusif sang Ibu kepada anaknya. Menghalangi di sini bukan hanya melarang tapi juga mempersulit. Sedangkan, jika ibunya sendiri yang memilih untuk tidak menyusui sang anak bukan berarti ia akan dipenjara, karena menyusuinya seorang ibu pada anaknya bukanlah kewajiban melainkan hak yang dimilikinya.

Konyol betul rasanya, melihat ketimpangan narasi-narasi hukum di Indonesia. Kasus seperti ini bukan hal yang baru broh. Jauh 14 abad silam, Rasulullah menyelesaikan kasus serupa terhadap wanita dari daerah Ghamid yang telah mengaku pada Rasul tentang perzinahannya. Wanita itu datang dan mengaku tapi Rasulullah menolaknya, keesokan harinya ia dating kembali dan meyakinkan Rasulullah dengan bukti bahwa ia telah hamil, bukannya Rasulullah mempercayainya malah menyuruhnya kembali pulang karena menganggap bisa jadi ia tak hamil, wanita itu diperintahkannya kembali apabila telah melahirkan jika benar ia tengah mengandung.

Baca juga:  Menyikapi Hagia Sofia dengan Bijak.

Setelah ia melahirkan ia buru-buru mendatangi Rasulullah untuk membawa bukti tersebut, lagi-lagi Rasulullah menyuruhnya kembali agar menyusui anaknya hingga si bayi dapat disapih. Waktu berlalu, wanita tersebut kembali lagi dan meminta diadili oleh perbuatannya yang telah lalu, barulah Rasulullah kemudian mau melaksanakan rajam untuknya.

Menghukum seorang wanita hamil dan menyusui sama saja menghukum dua jiwa secara bersamaan. Anak pelaku kejahatan tidak berhak mendapatkan hukuman dari apa yang telah dilakukan sang ibu. Apabila hal itu tetap dipaksakan, kita seperti sedang menegakkan keadilan dengan menzhalimi pihak lain. Bahkan dalam Islam, nifasnya seorang wanita dapat menjadi alasan penangguhan hukum itu dilaksanakan. Kasus-kasus serupa di atas ada banyak jumlahnya dalam Islam dan tidak satupun sejarah mencatat kaburnya seorang pelaku kejahatan karena sebab penangguhan yang ditetapkan padanya.

Siapa yang akan mengatakan bahwa hukum Islam begitu keras dan kaku? Siapa juga yang berani mengatakan hukum Islam begitu karet tak berpendirian kalau sudah begini? Jika Rasulullah telah mencontohkannya begitu apik dan tak bercacat. Saya bukan sedang mau menyinyiri negara Demokrasi ini dan memihak kepada HTI. Tapi lebih kepada, tidak mengapa kita berdemokrasi dan berdiri tegak di atas hukum yang ada, namun spirit apa yang sedang kita perjuangkan dalam penuangan butir-butir hukum yang ada harus jelas dan penuh keadilan lagi kebijaksanaan, kalau memang tidak kreatif lagi pintar jangan mekso. Mengakulah, kemudian cari sumber inspirasi yang layak untuk diperjuangkan.

Ada banyak Nikita Mirzani-Nikita Mirzani serupa di luaran sana yang tidak diliput media, jangan menunggu hingga kasus semisal menimpa diri atau kerabat terdekat, lakukan perubahan! Minimal dengan cara nulis nyinyir yang penting viral seperti yang saya lakukan saat ini, satu hal yang ingin saya sampaikan: “Hakikat hukum itu tidak lunak, tapi ia dapat melunakkan pelanggarnya. Jangan sebab seseorang sering berlaku salah hingga membutakan mata pisau mana seharusnya diarahkan, karena memutuskan satu jiwa bersalah bukan dengan cara menghukum jiwa lain yang tidak bersalah, bahwa keadilan tidak sesederhana itu Bung!”

Aabidah Ummu Aziizah

Alumni Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah dan FAI UMY

1 komentar

Tinggalkan komentar