Santri Cendekia
Home » Hukum Salat Jumat dan Salat Jamaah via Video Call atau Sejenisnya

Hukum Salat Jumat dan Salat Jamaah via Video Call atau Sejenisnya

Di saat kondisi mendesak kita untuk tetap di rumah, bahkan untuk salat berjamaah pun tidak dilakukan demi menghindari mudarat yang lebih besar seperti ini, mungkin ada kerinduan untuk salat berjamaah.

Begitulah jiwa yang beriman amat rindu ke masjid. Hati telah terpaut dengan masjid. Sangat mungkin terlintas di benak untuk kemudian mengadakan salat berjamaah melalui “video call” atau sejenisnya. Apakah mungkin kita manfaatkan teknologi ini untuk salat berjamaah?

Sebelumnya perlu diingat bahwa dalam kondisi normal Majelis Tajih & Tajdid PP Muhammadiyah amat menekankan kewajiban salat berjamaah di masjid.

Hanya saja kewajiban ini sifatnya bukan fardhu ‘ain, melainkan sebatas fardhu kifayah. Majelis Tarjih & Tajdid (selanjutnya disingkat MTT) pernah berfatwa:

Dari semua dalil yang dikemukakan baik yang mewajibkan maupun yang tidak mewajibkan shalat berjamaah menurut cara jamak dan taufiq, dapat diambil pengertian bahwa shalat berjamaah adalah wajib kifayah. [1]

Akan tetapi MTT juga menjelaskan bahwa terkait imam dan makmum, saat salat berjamaah disyaratkan:

  1. Berada dalam satu kawasan/bangunan. Artinya sama-sama berada di satu masjid.
  2. Imam dapat didengar dan/atau dilihat gerak-geriknya oleh makmum, minimal oleh makmum di saf pertama.
  3. Makmum saf berikutnya harus dapat mendengar dan/atau melihat minimal gerak-gerik saf di depan/sebelahnya.

Dalam fatwanya, MTT mengatakan:“Di antara syarat supaya salat berjamaah itu sah adalah bersambungnya antara imam dan makmum. Maksudnya, jarak antara imam dan makmum tidak jauh  (masih dalam satu kawasan), haiah atau keadaan imam dapat diketahui oleh makmum, imam dapat dilihat oleh makmum shaf pertama, suara imam dapat didengar oleh sekurang-kurangnya oleh makmum shaf pertama. [2]

Pada asalnya, antara saf satu dengan saf di belekangnya harus berdekatan dan kebersambungan. Lebih tidak boleh lagi ada makmum yang langsung salat di lantai dua sedangkan imam di lantai satu atau sebaliknya kecuali lantai tempat imam berada telah penuh.

Dalam salah satu fatwanya MTT menegaskan: Adapun teknis shalat jamaah dalam masjid yang demikian itu sudah barang tentu perlu diatur ketertiban pelaksanaannya, sebagai berikut:

  1. Shaf-shaf yang berada di belakang imam dan setingkat dengan imam wajib diisi terlebih dahulu sampai penuh, baik yang berada di dalam masjid maupun diluarnya.
  2. Setelah ternyata shaf-shaf yang sejajar tingginya dengan posisi Imam itu penuh, barulah dibenarkan makmum menempatkan diri tingkat atas dari posisi Imam, kemudian setelah tingkat di atas imam penuh maka diisi pula tingkat atasnya, demikian seterusnya ke atas, sampai tingkat paling atas.
  3. Setelah shaf-shaf di tingkat atas dari posisi Imam itu penuh semua, maka dibenarkan para makmum menempatkan diri di shaf-shaf tingkat bawah dari posisi Imam, kemudian bila shaf-shaf di tingkat ini sudah penuh maka di tingkat bawahnya lagi, begitu seterusnya.” [3]

Sementara dalam kondisi terhalang sesuatu tetapi tidak menghalangi pandangan, MTT berfatwa bahwa hal itu tidak menghalangi keabsahan shalat dan keabsahan shalat berjamaah.

Adalah sah bermakmum jika makmum dapat memperhatikan suara dan gerak-gerik imam secara langsung atau melalui makmum lainnya. Tembok yang tidak menghalangi pandangan tidaklah menjadi penghalang keabsahan bermakmum. Majelis Tarjih & Tajdid pernah berfatwa:

Baca juga:  Serba-serbi Puasa, dari Perspektif Sejarah hingga Fikih

Untuk dapat melakukan shalat sebagai makmum dengan sempurna, ialah apabila makmum dapat mengikuti perbuatan imam dengan baik, dengan memperhatikan suara dan gerak-geriknya dengan melalui makmum lainnya yang di belakang imam. Makmum yang, berada di samping gedung bahagian dalam yang hanya dipisahkan dengan roster yang bercelah-celah itu memungkinkan untuk dapat mengikuti imam dengan baik, karenanya boleh saja ruang kanan dan kiri dari ruang tengah masjid itu digunakan untuk melakukan shalat makmum dalam berjamaah di masjid tersebut. [4]

roster

Imam dan makmum boleh dihubungkan dengan televisi atau pengeras suara asalkan berada dalam satu majelis, atau satu bangunan, meskipun berjauhan. Contohnya jamaah lantai kedua atau jamaah wanita melihat gerak-gerik imam dari layar televisi melalui kamera.

Namun hal tersebut tidak sah jika keduanya berbeda bangunan, bahkan sekalipun bersebelahan. Contohnya rumah dan masjid adalah dua bangunan berbeda. Maka tidak sah shalat jamaah penghuni rumah tersebut kecuali kalau mereka shalat di masjid.

Namun jika masih sama-sama satu bangunan, yakni satu masjid, semisal jamaah yang ada di serambi masjid, maka sah, karena masih satu bangunan masjid. MTT pernah berfatwa:

  1. Setiap makmum yang mengikuti shalat jamaah di masjid yang bertingkat baik yang terletak di tingkat atas maupun bawah, ataupun lumping masjid, disyaratkan dapat mengetahui gerak-gerik Imam, atau mengetahui gerak-gerik orang-orang yang mengetahui gerak-gerik Imam begitu terus-menerus sehingga gerak-gerik Imam dapat diikuti oleh setiap makmum, baik cara langsung maupun tidak langsung.
  2. Selanjutnya shaf terdepan di tingkat atas, bawah dan samping, wajib mengetahui dan mengikuti gerak-gerik Imam untuk kemudian diikuti oleh shaf-shaf dibelakangnya. Baik mengetahui dan mengikuti gerak-gerik imam itu secara langsung melihat dan mendengar, menjenguk lewat kaca ataupun pintu terbuka, dengan cermin besar, televisi dan pengeras suara dan sebangsanya. Khusus melalui posisi dan suara di sini hanya terbatas antara Imam dan makmum berada dalam satu majlis sekalipun jaraknya jauh. [5]

Pensyaratan keharusan satu area atau satu majelis, yang dengan kata lain satu bangunan antara imam dan para makmum ini melihat kepada fakta bahwa kamar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha benar-benar berdempetan dengan Masjid Nabawi.

Jika seandainya sekadar mendengar atau melihat tanpa berada dalam satu bangunan sudah cukup, maka tentulah Rasulullah Saw saat sakit bisa mengimami para Shahabat dari rumah beliau dengan misalnya mengeraskan suara atau membuka tirai jendela.

Begitu pula belum pernah ada riwayat bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha misalnya shalat bermakmum dengan para jamaah di Masjid Nabawi dari dalam kamar beliau yang persis berdempetan.

Apalagi dipandang dari hikmah salat berjamaah, yaitu silaturahmi dan kebersatuan kaum muslimin, maka semakin yakinlah kita bahwa ia memang mengharuskan keberadaan seluruh jamaah bersama imam dalam satu bangunan.

Di antara bukti bahwa kamar Aisyah berdempetan dengan Masjid Nabawi adalah hadis-hadis berikut.

Baca juga:  Genealogi Karya Tafsir Al-Quran di Nusantara

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّهَا كَانَتْ تُرَجِّلُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهِيَ حَائِضٌ وَهُوَ مُعْتَكِفٌ فِي المَسْجِدِ وَهِيَ فِي حُجْرَتِهَا يُنَاوِلُهَا رَأْسَهُ.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya dia pernah menyisiri rambut Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat Aisyah sedang haid dan Nabi sedang itikaf di Masjid Nabawi sementara Aisyah di dalam kamarnya. Nabi mendekatkan kepala beliau kepada Aisyah. (HR. Al-Bukhari no. 2046) [6]

Demikian pula hadis:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ كَانَ يُصَلِّي لَهُمْ فِي وَجَعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي تُوُفِّيَ فِيهِ، حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ الِاثْنَيْنِ وَهُمْ صُفُوفٌ فِي الصَّلاَةِ، فَكَشَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِتْرَ الحُجْرَةِ يَنْظُرُ إِلَيْنَا وَهُوَ قَائِمٌ كَأَنَّ وَجْهَهُ وَرَقَةُ مُصْحَفٍ، ثُمَّ تَبَسَّمَ يَضْحَكُ، فَهَمَمْنَا أَنْ نَفْتَتِنَ مِنَ الفَرَحِ بِرُؤْيَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَنَكَصَ أَبُو بَكْرٍ عَلَى عَقِبَيْهِ لِيَصِلَ الصَّفَّ، وَظَنَّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَارِجٌ إِلَى الصَّلاَةِ، فَأَشَارَ إِلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتِمُّوا صَلاَتَكُمْ وَأَرْخَى السِّتْرَ فَتُوُفِّيَ مِنْ يَوْمِهِ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu mengimami para Shahabat saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sakit menjelang wafat beliau. Hingga di hari Senin (saat shalat Shubuh) ketika mereka sudah berdiri rapi di shaf dalam shalat, tetiba Nabi Saw membuka tirai kamar beliau dan memandangi kami dalam kondisi beliau berdiri, seakan-akan wajah beliau laksana selembar mushaf Alquran. Beliau kemudian tersenyum lebar hingga hampir-hampir bubar meninggalkan shalat untuk menghambur ke beliau saking gembira melihat Nabi Saw. Abu Bakar pun bergerak mundur hendak bergabung masuk ke shaf pertama dan mengira Nabi Saw akan keluar menuju shalat (menjadi imam menggantikan beliau seperti kejadian sebelunya). Tetapi Nabi Saw memberikan isyarat agar para Shahabat meneruskan shalat sampai selesai. Lantas beliau menutup kembali tirai jendela kamar beliau dan beliau wafat pada hari itu. (HR. Al-Bukhari no. 680) [7]

Padahal suara dari Masjid Nabawi terdengar jelas dari kamar Aisyah. Sebagaimana dijelaskan kisah berikut.

عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حِينَ سَمِعَ تَكْبِيرَ عُمَرَ فِي الصَّلَاةِ: أَيْنَ أَبُو بَكْرٍ؟

Dari Al-Qasim radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Saw (dari dalam kamar Aisyah) mendengar takbiratul ihramnya Umar, beliau lantas bertanya, “Memangnya di mana Abu Bakar?” [8]

Bahkan Rasulullah harus dipapah ke Masjid Nabawi untuk mengerjakan shalat. Beliau tidak mengimami dan tidak pula bermakmum dari kamar Aisyah. Hal ini bisa kita temukan dalam penuturan Aisyah Ra.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: … فَوَجَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نَفْسِهِ خِفَّةً، فَخَرَجَ يُهَادَى بَيْنَ رَجُلَيْنِ، كَأَنِّي أَنْظُرُ رِجْلَيْهِ تَخُطَّانِ مِنَ الوَجَعِ

Dari Aisyah Ra … lantas Nabi Saw merasa sedikit lebih kuat untuk shalat berjamaah di masjid, maka beliau keluar menuju masjid dipapah oleh dua orang. Seakan-akan aku melihat kedua kaki beliau tertatih-tatih karena sakit (HR. Al-Bukhari no. 664) [9]

Baca juga:  Peradaban Fisik vs Peradaban Tauhid (Ali Imran 196-197 end of part)

Melihat kenyataan dan dalil-dalil di atas, tepatlah fatwa MTT yang menyatakan bahwa tidak sah salat berjamaah dengan imam dan makmum yang terpisah bangunan, beda kawasan, apalagi beda kota meskipun dengan video call. MTT memfatwakan:

Oleh karena itu, berdasarkan syarat tersebut maka tidak sah salat jamaah yang dilakukan oleh seorang makmum di Yogya umpamanya dengan mengikuti imam di Jakarta dengan mengikutinya melalui radio atau televisi. Hal ini karena meskipun makmum dapat mengetahui haiah atau perbuatan imam, namun keduanya terpisah oleh jarak yang jauh. [10]

Tentu ini sama sekali tidak boleh dipahami sebagai langkah mempersulit manusia di tengah kemudahan teknologi komunikasi. Semua kemajuan ilmu pengetahuan, apalagi menyangkut ibadah mahdhah, haruslah digunakan sesuai dengan ajaran Islam, bukan sebaliknya hal-hal baku dan ibadah mahdhah dalam Islam yang dimodifikasi [11].

Kemudahan yang Allah berikan melalui teknologi komunikasi semisal video call, dapat dimanfaatkan untuk silaturahmi, sehingga meski jauh dari kata cukup barangkali tidak mengharuskan pergi jauh berkunjung.

Dapat dimanfaatkan untuk ceramah, sehingga tidak harus berkumpul dengan orang banyak di satu ruangan atu pergi jauh ke masjid misalnya.

Adapun kemudahan yang diberikan Islam terkait kondisi “social distancing” seperti hari-hari ini bukan dengan membolehkan salat berjamaah melalui video call, tetapi dengan menganjurkan salat berjamaah di rumah bersama keluarga, atau bahkan salat sendiri masing-masing di rumah.

***

Baca artikel menarik lainnya tentang corona:

  1. Tinjauan Fikih: Lebih Baik Tidak Salat Jumat Selama Wabah Corona
  2. Tidak ke Masjid di Masa Wabah Corona Bukan Pembangkangan atas Syariat Islam
  3. Pandemi ‘Fitnah’ Netizen atas Fatwa tentang Corona
  4. Hadis Kontradiktif, Kausalitas, dan Coronavirus
  5. 14 Rekomendasi Muhammadiyah Amerika Serikat terkait Wabah Corona
  6. Mengenal Aliran Teologi Islam Melalui Virus Corona
  7. Tanya Jawab soal Corona, Azab, dan Masjid (1)
  8. Tanya Jawab soal Masjid dan Corona (2)
  9. Surat Terbuka bagi Mereka yang Bilang jangan Takut Corona Takutlah kepada Allah

  10. Hukum ‘Shaf Distancing’ demi Meminimalisir Penyebaran Virus Covid-19

  11. Syahidkah orang yang Meninggal Karena Virus Corona? 

  12. Hukum Salat Jamaah via Video Call atau Sejenisnya

Catatan kaki:

[1] Majelis Tarjih & Tajdid, Tanya Jawab Agama (I/72). Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2015.

[2] Fatwa no. 11 tahun 2014, disidangkan pada 15 Februari 2014.

[3] Majelis Tarjih & Tajdid, Tanya Jawab Agama (III/100). Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2012.

[4] Tim Majelis Tarjih & Tajdid, Tanya Jawab Agama (II/92). Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2015.

[5] Tanya Jawab Agama (III/101).

[6] Shahih Al-Bukhari (III/52). Kairo: Dar Thauq An-Najah, 1422 H.

[7] Shahih Al-Bukhari (I/136).

[8] Ibnu Hisyam, As-Sirah An-Nabawiyyah (II/653). Kairo: Mathba’ah Mushthafa Al-Babiyy Al-Halabi, 1955.

[9] Shahih Al-Bukhari (I/133).

[10] Fatwa no. 11 tahun 2014, disidangkan pada 15 Februari 2014.

[11] Lihat: Himpunan Putusan Tarjih (I/280). Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2017.

Nur Fajri Romadhon

Ketua Majelis Tarjih PCIM Arab Saudi, Anggota Divisi Fatwa MUI Jakarta, dan Mahasiswa Pascasarjana King Abdulaziz University

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar