Santri Cendekia
Sumber tulisan: https://yaqeeninstitute.org/khalil-abdurrashid/financing-kindness-as-a-society-the-rise-fall-of-islamic-philanthropic-institutions-waqfs/#.XjfBEGgzY2w
Home » Ilmu Ushul Fikih Pada Periode Imam Syafii

Ilmu Ushul Fikih Pada Periode Imam Syafii

Ushul Fikih oleh para ulama didefinisikan sebagai satu pengetahuan tentang dalil-dalil fikih secara umum, cara mengambil hukum dari dalil-dalil itu dan kondisi orang-orang yang mengambil hukumnya (mujtahid). Definisi tersebut merupakan definisi yang dikemukakan pertama kali oleh Imam Nashiruddin Baidhawi (w. 691 H) dari abad pertengahan dalam Minhaju al-Wushul ila Ilmi al-Ushul dan diamini secara bulat oleh ulama-ulama mutaakhirrin (Wahbah Zuhaili: 2005, 33). Ushul fikih merupakan ilmu yang memiliki hubungan erat dengan ilmu fikih. Keduanya ibarat dua sisi koin yang satu sama lain tidak bisa dipisahkan. Hubungan ushul fikih dengan fikih dilukiskan para ulama sama seperti hubungan ilmu logika (mantiq) dengan ilmu filsafat (An-Nasyar: 2008, 57). Urgensi ilmu ushul fikih ini adalah untuk mensistematisir cara berfikir para fuqaha dalam mengambil sebuah kesimpulan hukum dari dalil-dalil yang terperinci secara konsisten. Secara khusus kegunaan ushul fikih adalah untuk memberikan pedoman tentang bagaimana melakukan penemuan hukum kasus baru yang belum ada hukumnya dari al-Quran dan as-Sunnah dan berguna untuk melakukan penilaian kembali atau ijtihad ulang terhadap hukum yang sudah ada, akan tetapi perlu ditinjau ulang.

Beberapa kalangan orientalis yang biasa mereduksi otentisitas ilmu-ilmu keislaman tidak bisa berkutik sama sekali ketika berhadapan dengan sejarah ilmu ushul fikih. Penelitian apapun yang mereka lakukan hanya akan bertemu jalan buntu dan fakta bahwa ilmu ini adalah warisan genuine milik peradaban Islam. Usaha untuk menghubung-hubungkannya dengan ilmu logika yang dibawa oleh Aristoteles hanya akan membawa hasil nihil. Seperti yang dikatakan oleh imam Suyuthi (w. 911 H) dalam Shaunu al-Mantiq wa al-Kalam an Fanni al-Mantiq wa al-Kalam bahwa ilmu logika lahir dari pengaruh bahasa Yunani, berbeda halnya dengan ushul fikih yang lahir dari bahasa arab. Untuk menguatkan argumen tentang orisinalitas ushul fikih itu kita bisa menelisiknya dari konsep qiyas ushul fikih vis a vis silogisme dalam ilmu logika. Menurut Sami an-Nasyar (2008: 63) perbedaan yang mencolok diantara keduanya adalah qiyas ushul fikih mengantarkan pada natijah (konklusi) yang qathiy (pasti dan meyakinkan), sementara silogisme Aristoteles atau disebut juga qiyas iqtirani hanya mengantarkan pada natijah yang bersifat zhan (dugaan).

Ushul fikih baru ada sebagai sebuah disiplin ilmu yang sistematis semenjak munculnya kitab al-Risalah di tangan imam Syafii (w. 203 H). Menurut seorang ahli hadist pentahkik kitab ini, Ahmad Syakir, al-Risalah ditulis sebanyak dua kali (Imam Syafii: 2005, 12). Penulisan pertama dilakukan di Baghdad pada saat ia masih menganut mazhab fikih lama (al-madzhab al-qadim) yang berlangsung dari sekitar tahun 184 H sampai tahun 199 H. Penulisan kedua dilakukan ketika ia mereformasi mazhabnya (al-madzhab al-jadid) ketika ia hijrah ke Mesir di tahun 199 H sampai wafat tahun 204 H. Kenyataan bahwa peletak dasar ilmu ushul fikih adalah imam Syafii adalah sebuah fakta sejarah yang tidak bisa ditolak. Oleh seorang filosof besar, dokter dan juga pakar ushul fikih pengarang kitab al-Mahsul, Fakhruddin al-Razi (w. 606 H), disebutkan bahwa penisbahan ushul fikih kepada imam Syafii sama seperti penisbahan ilmu logika kepada Aristoteles dan Khalil bin Ahmad kepada ilmu Arudh (Nahrawi Abdus Salam: 1988, 73).

Pada periode sebelum imam Syafii, ushul fikih belumlah menjadi sebuah ilmu yang independen dan dikaji secara sistematis oleh para ulama dari kalangan sahabat dan tabiin. Mereka ber-istinbath, berdiskusi dan berbeda pendapat satu sama lain tentang perkara yang tidak mereka temui jawabannya dari dua kitab pusaka umat Islam, tapi tidak menggunakan pola-pola pokok (qawaidh, mabadi, ushul) yang terkodifikasi dan bisa terbaca. Di kemudian hari, kepentingan terhadap lahirnya ilmu ini menjadi terakumulasi setelah munculnya beberapa problem mendasar di ranah politik maupun keagamaan.

Dalam ranah politik kemunculan ushul fikih lahir sebagai sebuah ‘otoritas fikih’ (sulthah fiqhiyyah) yang menjadi antitesis bagi ‘otoritas politik’ (sulthah siyasiyah) di mana di antara keduanya terjadi munafasah (rivalitas) yang kencang. Seorang pemikir muslim kontomporer, Abdul Majid (1994: 191), mengatakan: “ushul fikih lahir bukan saja karena adanya degradasi terhadap penguasaan bahasa arab (milkatul lisan) atau karena dilupakannya asbabun nuzul bagi ayat-ayat al-Quran, tetapi juga sebagai jalan keluar yang terjadi di ranah politik pada masa imam Syafii. Ushul fikih lahir untuk menyelamatkan agama dari kepentingan sesaat penguasa saat itu yang menyeret-nyeret dan menunggangi teks-teks suci agama untuk kepentingan pribadi atau kekuasaan”.

Dalam ranah keagamaan, ushul fikih lahir sebagai solusi dari adanya ketimpangan dan perbedaan yang sangat mencolok di tengah kaum muslimin saat itu di mana Islam telah tersebar di berbagai wilayah. Adanya kodifikasi dan unifikasi kaedah berfikir untuk menjawab permasalahan fikih menjadi sangat dibutuhkan untuk mengatasi seringnya terjadi tumpang tindihnya fatwa antara ulama. Dikisahkan bahwa Abu Ja’far al-Manshur (w. 158), seorang khalifah dinasti Abasiyah yang dikenal gandrung pada ilmu-ilmu Syari, menerima usulan dari Abdullah al-Muqaffa’ dari Persia, sebuah bekas imperium besar yang telah memiliki keteraturan dalam pembuatan perundang-undangan.

Baca juga:  Tanda-Tanda Hadits Palsu

Al-Muqaffa mengusulkan agar dilakukan unifikasi (tawhid) cara-cara umat Islam melaksanakan ajaran agama Islam sehingga persatuan umat Islam di semua ranah akan didapatkan. Khalifah menyetujui ide itu lalu memanggil imam Malik untuk mengarang kitab fikih. Setelah kitab itu selesai disusun lalu kemudian diberi nama Muwattha Khalifah Abu Ja’far menyampai niatnya untuk membagikan dan menyebarkan kitab tersebut ke daerah-daerah untuk dijadikan pedoman pengamalan ajaran Islam. Namun imam Malik menolak rencana tersebut dan mengatakan: “janganlah engkau lakukan hal tersebut. Karena umat Islam sebelumnya telah mendengar berbagai pendapat, hadis dan riwayat dari masa sebelum mereka.” (Abdu Salam Balaji: 2007, 43). Penyatuan praktek pengalaman fikih memang tidak disetujui oleh Imam Malik, karena hal itu hanya akan menimbulkan penyempitan (tadyiq) dan kesusahan (haraj) bagi umat Islam. Hanya saja, impact dari lahirnya karya Imam Malik tersebut adalah mulai bermunculannya ulama muslim lainnya yang berusaha memberikan solusi terhadap problem di ranah yang sama. Lalu muncullah pula Imam Syafii mengisi kekosongan ruang di ranah ushul fikih untuk menetapkan kualifikasi berijtihad sekaligus sebagai alternatif dari unifikasi produk fikih.

Jalan Tengah antara Ahlul Hadist dan Ahlur Ra’yi

Problem lainnya yang muncul pada periode kelahiran ushul fikih di tangan Imam Syafii adalah adanya pertentangan antara dua madrasah (school of thought) besar umat Islam. Seorang Syaikhul Azhar pada era 40-an mengatakan bahwa kelahiran ushul fikih adalah dalam rangka menjembatani penyatuan antara dua madrasah besar saat itu, yaitu ahlul hadist dan ahlur ra’yi (Mustafa Abdul Raziq: 2007, 141).

Madrasah pertama berpusat di Hijaz (Makkah dan Madinah) dan dikenal karena pengusaan yang dalam tentang ilmu hadis, madrasah kedua terletak di Iraq (Bashrah dan Kufah) dan dikenal sebagai pusat pemikiran rasional. Karakter madrasah ahlul hadist adalah ketika berfatwa dan melakukan istinbath hukm bersandarkan hanya pada nash-nash saja, tetapi lemah dalam metode penalaran (qiyas). Sementara sebaliknya madrasah ahlur ra’yi ketika mengambil satu kesimpulan hukum syari unggul dalam penggunaaan metode penalaran (qiyas), tetapi lemah dalam penguasaan astar (riwayat). Tentang gambaran kedua madrasah ini, para ulama sering mengatakan: “mazhab Hijaz paling tahu tentang apa yang telah terjadi, sementara mazhab Irak paling tahu tentang apa yang akan terjadi” (Mustafa Abdul Raziq: 2007, 220).

Munculnya kecenderungan berpegang pada zahir nash dan minimnya penalaran dalam memahami nash dalam mazhab Hijaz disinyalir oleh para ulama karena pengaruh yang dibawa oleh sahabat senior Abdullah bin Umar, Tabiin Said bin Musayyib (w. 91 H), disamping pula karena ketersediaan data yang memadai tentang hadis-hadis Rasulullah Saw., serta karena jarang munculnya permasalahan-permasalahan baru di wilayah sekitar Hijaz saat itu. Adapun kelahiran mazhab rasional di Irak disebabkan karena pengaruh sahabat Abdullah bin Masud dan tabiin Alqamah dan Ibrahim Annakhai yang sangat gandrung pada metode penalaran. Selain itu pula Irak adalah pusat pertemuan berbagai aliran dan sekte Islam seperti Syiah, Mu’tazilah dan Khawarij, bahkan juga pusat bertemunya berbagai macam agama, sehingga secara otomatis dibutuhkan sebuah metode yang lebih sophisticated (canggih) daripada pendekatan skriptual. Perdebatan dan pertentangan dua madrasah ini berlangsung cukup lama. Ibnul Qayyim (2006: 227) merekamnya dalam satu pembahasan khusus tentang hujjiyah qiyas (legalitas qiyas) lebih dari seratus halaman dalam kitab I’lamu al-Muwaqqi’in.

Imam Syafii adalah murid kandung kedua madrasah ini, karena ia dalam perjalanan mencari ilmunya sempat bertahun-tahun singgah dan menyerap ilmu di kedua tempat ini, sebelum akhirnya menetap dan wafat di Mesir. Imam Syafii yang memiliki wawasan dan pengalaman kedua model ijtihad di atas berhasil menggabungkan serta melakukan harmonisasi di antara keduanya sehingga lahirlah ilmu ushul fikih dari tangannya. Murid-murid imam Syafii dan ulama-ulama di kemudian hari yang menganut mazhab Syafiiyah gagal mengikuti langkah Syafii, atau barangkali akan lebih tepat jika dikatakan bahwa mereka berhasil melahirkan mazhab baru sebagai pola berijtihad. Diantaranya adalah imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) pendiri mazhab Hanbaliah yang kembali kepada kecenderungan menggunakan pendekatan tekstual dan Abu Dawud az-Zahiri (w. 270 H), pendiri mazhab Zahiriyah yang bahkan menganulir penggunaan qiyas dan metode-metode rasional dalam istinbathu al-ahkam.

Baca juga:  Menghadapi Tantangan Modernitas dengan Kajian Pra-Nikah

Biografi Singkat Imam Syafii

Mustafa Abdul Raziq (2006: 239) seorang penulis sejarah filsafat Islam di era modern yang membantah tesa orientalis Ernest Renan dan Carra De Vaux yang tendensius, menjuluki imam Syafii sebagai filosof pertama di dunia Islam. Ia menyatakan bahwa untuk mencari genealogi filsafat Islam, kita harus membaca sejarah tasyri dan pada akhirnya kita akan menemukannya pada ilmu ushul fikih yang muncul pertama kali dari tangan Syafii. Tidak berhenti sampai di situ, tokoh yang juga kakak kandung tokoh sekuler dari Mesir Ali Abdul Raziq, bahkan memberi gelar imam Syafii sebagai penulis buku pertama di dunia Islam dengan metode yang ilmiah (ala manhaj al-ilmiy) (2006: 239). Imam Ahmad, seperti dikutip oleh Fakhruddin ar-Razi menjuluki imam Syafii sebagai filosof karena penguasaan terhadap empat cabang ilmu; bahasa, sastra, perbedaan pendapat dan fikih. Ala kulli hal, Imam Syafii memang dianggap seorang pembaharu dalam ilmu keislaman melalui karya-karyanya yang fenomenal, terutama al-Risalah. Ia berhasil menghimpun masalah-masalah fikih partikular (juziiyyat) menjadi sebuah hukum (qaidah) universal (kulliyat). Tentang kedahsyatan buku al-Risalah, muridnya al-Muzni (w. 264) mengatakan: “aku telah membaca al-Risalah lebih dari lima puluh kali. Setiap kali aku membacanya, aku selalu mendapatkan pengetahuan yang baru” (Majalah al-Bayan: 2001, 25)

Imam Syafii dilahirkan di Gaza Palestina dalam keadaaan yatim pada tahun 150 H, tahun wafatnya Imam Abu Hanifah. Nama lengkapnya adalah Abu Abdillah Muhammad bin Idris. Nasabnya bertemu dengan nasab Rasulullah pada Abdu Manaf, kakek buyut nabi Muhammad Saw.. Ia besar dalam keadaan serba terbatas dan sangat miskin. Ketika berumur dua tahun ia diboyong ibunya ke Makkah. Di tanah suci ia belajar al-Quran dan hadis pada seorang tabiin, Sufyan bin Uyainah dan Atho bin Abi Rabah. Beberapa tahun kemudian ia berpindah ke kota nabi Madinah dan belajar langsung pada Imam Malik serta berhasil menghafal kitab Muwattha dalam waktu yang singkat. Setelah gurunya Imam Malik meninggal pada 179 H, ia memutuskan untuk belajar ke Yaman dan belajar ke beberapa ulama setempat.

Dari Yaman pada tahun 184 H ia melanjutkan rihlah ke Baghdad dan menetap di sana selama dua tahun. Di Baghdad ia belajar pada murid Abu Hanifah, yaitu Muhammad bin Hasan. Dari Baghdad ia kembali ke Makkah lalu memutuskan untuk kembali lagi ke Baghdad pada tahun 195 H. Setelah empat tahun menetap di Baghdad, pada tahun 199 H ia hijrah ke Mesir dan meninggal di sana pada tahun 204 H. Ia dimakamkan di daerah Mesir Kuno yang hingga saat ini masih dijadikan tempat favorit para pelancong dari dalam atau luar negeri Mesir.

Selama ia menetap di Baghdad, ia berhasil menyusun beberapa kitab. Diantaranya adalah al-Risalah, Ikhtilafu al-Hadist, Jimau al-Ilmi, Ibthalu al-Istihsan, Ahkamu al-Quran, Bayanu al-Gharadh, Sifatu al-Amri wa al-Nahyi, Ikhtilafu Malik wa Syafii, Ikthilafu al-Iraqiyyin, Ikhtilaf ma’a Muhamad bin Hasan, Kitab Ali wa Abdullah, Fadlailu Quraisy dan magnum opus-nya di bidang fikih, al-Umm. Karya-karya imam Syafii telah banyak diteliti oleh para ulama, di era klasik sampai saat ini. Kitab al-Risalah-nya di era klasik diteliti oleh kalangan mutakallimun (ahli kalam) dan fuqaha (ahli fikih), diantaranya as-Shayrafi (w. 330 H) dan al-Qaffal (w. 365). Mufti Syiria saat ini, Prof. Dr. Badruddin Hassun menulis disertasi di Universitas al-Azhar dengan mengumpulkan karya-karya imam Syafii, meneliti (tahqiq), men-takhrij hadis-hadisnya dan memberi nama karyanya tersebut Mausuatu al-Imam Syafii (Ensiklopedi Imam Syafii). Prof. Dr. Rifat Fauzi tokoh kontemporer dari Mesir menjelaskan (syarh) kitab al-Umm milik Imam Syafii menjadi sebelas jilid dan diterbitkan di Darul Wafa Mesir.

Semasa berada di Baghdad yang iklim intelektualnya didominasi oleh fikih rasional, imam Syafi tampil dengan kecendrungan pada mazhab ahli hadist. Perlu diketahui bahwa saat itu Irak adalah kota metropolis, pusat pemerintahan Islam, titik persinggungan budaya Persia dan Romawi dan berbagai aliran Islam. Ia mengkritik ulama-ulama Kufah yang penguasaan terhadap atsar (riwayat) nya sangat minim dan lebih menekankan pada logika akal semata. Ketika ia memiliki kecendrungan kepada mazhab ahli hadist, ia juga pada saat yang sama menyampaikan kritik kepada mazhab itu yang ia anggap tidak menguasai argumen rasional. Imam Juwaini ketika menuliskan biografi imam Syafii melukiskan kritik Syafii tersebut dengan mengatakan: “Imam Malik terlalu berlebihan dalam menggunakan metode maslahah mursalah sehingga beberapa permasalahan tidak ada sandaran syari-nya, Abu Hanifah terlalu membatasi mazhabnya dengan pola yang terlalu detail, partikular dan tidak membuat sebuah kaedah pokok. Imam Syafii berhasil menggabungkan antara dua hal penting, yaitu hukum-hukum partikular dan kaedah-keadah pokok. Mazhabnya sangat moderat” (Musatafa Abdul Raziq: 2006, 235).

Baca juga:  Menimbang Pemikiran M. Amin Abdullah (1)

Sumbangan Pemikiran Syafii dalam Ilmu Ushul Fikih

Dikisahkan bahwa kitab al-Risalah karya imam Syafii disusunnya dalam rangka memenuhi permintaan seorang tokoh yang bernama Abdurrahman bin Mahdi (Abdu Salam Balaji: 2007, 59). Penyusunan itu berlangsung dalam dua periode; di Baghdad lalu direvisi lagi di Mesir. Manuskrip al-Risalah Baghdad saat ini sudah hilang. Dalam kitab al-Risalah edisi revisi yang bisa kita baca saat ini, imam Syafii menuliskan beberapa tema pokok dalam ushul fikih yang sampai abad ke empat strukturisasi masalahnya masih ditiru oleh ulama sesudahnya. Sebagai sebuah kajian permulaan, ushul fikih Syafii memang belum sempurna. Ia baru berbicara terbatas pada beberapa tema, yaitu: (a) kayfa al-bayan atau hujiyyah Quran, (b) al-umum wa al-khusus, (c) takhsisu al-quran bi al-sunnah, (d) hujjiyah al-sunnah, (e) al-naskh, (f) al-amr, (g) taarudh dan tarjih, (h) al-nahy, (i) al-mashadiru al-ukhra fi al-ahkam. Ibnu Khaldun (w. 808 H) sejarawan dan sosiolog muslim abad pertengahan menuliskan dalam Muqaddimah: “orang yang pertama kali menyusun buku dalam ilmu ushul fikih adalah as-Syafii. Dalam kitab al-Risalah-nya yang sangat terkenal ia menulis tentang bab al-awamir dan an-nawahi, al-bayan wa al-khabar, al-nash dan qiyas. Setelah itu baru datang ulama-ulama mazhab Hanafiyyah menulis kitab-kitab ushul fikih” (Ibnu Khaldun: 2006, 960)

Metodologi penulisan dan penyusunan kitab al-Risalah bisa diskemakan secara singkat menjadi empat hal. Pertama, penggunaan gaya bahasa yang bersifat hipotesa atau asumsi (iftiradhi). Asumsi itu ditulis dengan gaya dialektis (jadl). Ia membuat perumpamaan pertanyaan lalu ia sendiri yang menjawabnya. Contohnya ia mengatakan: “jika seorang bertanya padaku, apa itu ilmu? Apa yang harus dilakukan seseorang terhadap ilmu? Aku akan mengatakan padanya: ilmu itu ada dua; ilmu yang bersifat fardlu ain dan ilmu yang bersifat fardlu kifayah. Tentang khabar wahid (hadis yang diriwayatkan satu orang), ia menulis: “seorang berkata padaku, tunjukkan dalil diterimanya khabar wahid? Aku mengatakan…” (Syafii: 2005, 164,184). Penggunaan metode seperti ini sangat bermanfaat karena akan memudahkan pembaca mengikuti alur pikiran imam Syafii. Besar kemungkinan saat itu Imam Syafii juga memang sedang membidik beberapa kelompok tertentu sebagai mukhatab (lawannya berdebat) dalam urusan agama.

Kedua, ia tidak menggunakan terminologi yang digunakan pada ilmu logika dan ilmu kalam, seperti yang banyak dilakukan oleh pakar ushul fikih sesudahnya. Sekalipun gaya bahasanya dialektis, tapi terminologi yang ia gunakan tidak sama sekali meminjam terminologi ilmu kalam dan (apalagi) ilmu logika (mantiq). Memang disinyalir imam Syafii menguasai bahasa Yunani (Ibnu Qayyim, 2001, 232), tapi sama sekali ia tidak pernah tertarik mencampuradukkan khazanah keilmuan dari budaya yang ia kuasai itu ke dalam ranah ushul fikih. Namun, sekalipun menjauhi terminologi filsafat, melalui kegemilangannya membangun fondasi dan prinsip umum dari kasus-kasus fikih partikular, ia tetap dijuluki sebagai pencetus filsafat Islam orisinil oleh para ulama Islam abad modern.

Ketiga, banyaknya terjadi pengulangan masalah di berbagai bab-bab dari kitab al-Risalah. Contohnya adalah pengulangan pembahasan masalah qiyas. Namun sebagai sebuah karya perdana di bidangnya, pengulangan seperti itu dianggap wajar. Apalagi ada kaedah yang mengatakan: “Innas syaia idza takarrara taqarra” (jika suatu perkara diulangi berkali-berkali maka ia akan ditetapkan). Keempat, penggunaan istilah yang fatamorganis. Contohnya adalah tentang terminologi istihsan. Ia secara khusus menulis buku berjudul Ibthalu al-Istihsan yang berisikan gugatannya tentang metode istihsan dalam mengambil hukum. “Man istahsana faqad syara’a: barangsiapa telah ber-istihsan (mengambil hukum dengan menganggap baik satu perkara di atas perkara lainnya) maka sungguh telah membuat syariat baru”, tulisnya dalam kitab tersebut. Namun jika diteliti secara komprehensif keseluruhan karya Syafii di bidang ushul fikih dan fikih, imam Syafii sebenarnya tidaklah menolak istihsan secara total. Penolakan istihsan yang ia maksud adalah yang dibuat secara terburu-buru dan tidak mengindahkan syarat-syarat berijtihad sehingga yang lahir adalah produk fikih yang berpihak kepada kepentingan pribadi atau hawa nafsu. Wallahu A’lamu bis Shawab.

Tulisan ini pernah dimuat dalam Majalah Suara Muhamamdiyah tahun 2009.

Avatar photo

Muhamad Rofiq Muzakkir

Direktur Center for Integrative Science and Islamic Civilization (CISIC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar