Santri Cendekia
Home » Imam Nawawi dan Penguasa yang Meminta Rakyat Patungan Hadapi Krisis

Imam Nawawi dan Penguasa yang Meminta Rakyat Patungan Hadapi Krisis

Sultan Baibars meminta rakyat patungan hadapi krisis, padahal pembantunya difasilitasi perhiasan emas, perak, permata, Imam Nawawi pun menasehati

Para ulama adalah pewaris Nabi. Sedangkan nabi-nabi Allah tidaklah mewariskan dinar dan dirham, bukan emsa, bukan perak. Warisan itu adalah ilmu dan bersamanya ada tanggung jawab besar. Salah satu sifat mustahil para Nabi adalah kitman, menyembunyikan kebenaran. Maka demikian pulalah para ulama. Kebenaran akan senantiasa mereka ucapkan, tentu dengan dibingkai dengan adab yang luhur.

Adab tentu bukan hanya persoalan sopan santun, tapi ketajaman ilmu akan hakihat, sehingga segala sesuatu diletakkan pada tempatnya yang pas. Itulah hikmah, itulah keadilan. Maka simaklah adab seorang imam mulia, al-Imam an-Nawawi di hadapan penguasa pada masanya ini.

Imam Nawawi adalah salah satu juris terbesar mazhab Syafi’i, tapi kitab-kitab karangannya dibaca luas melintasi mazhabnya. Sebagai seorang fukaha, beliau selalu menekanan pentingnya prinsip ketaatan kepada pemegang kekuasaan. Tentu dengan syarat mereka tidak mengajak pada maksiat.

Hal ini salah satunya tampak di dalam kitab beliau yang masyhur, yakni Riyadhus Shalihin. Dimana beliau memberikan satu judul bab berbunyi, “Wajib taat terhadap pemimpin kaum muslimin selain dalam hal maksiat dan haram taat pada mereka dalam hal maksiat” sembari memaparkan hadis ini;

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ »

Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin (penguasa) kaum muslimin dalam hal yang disukai maupun hal yang tidak disukai (dibenci) kecuali jika diperintahkan dalam maksiat. Jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka tidak boleh menerima perintah tersebut dan tidak boleh taat” (HR. Bukhari dan  Muslim).

Baca juga:  Politik Uang dalam Timbangan Islam

Salah satu momen yang dicatat sejarah dimana sang Imam menunjukan kepada kita syarah hadis di atas dalam perbuatannya adalah ketika Sultan Zhahir Baibars meminta fatwanya. Baibars adalah salah satu pemimpin kesultanan Mamluk yang berkuasa di Syam dan sekitarnya pada masa hidup Imam Nawawi. Ia sedang memimpin pasukan Muslimin dalam upaya menghalau gelombang invasi Tatar yang terbukti telah meluluh lantakkan banyak kota di dunia Islam ketika itu.

Dalam rangka memenuhi logistik perang, Baibars berinisiatif mengumpulkan harta alias patungan dari rakyat. Padahal ketika itu rakyat sedang dihimpit kemarau panjang yang menggagalkan pertanian dan peternakan.

Untuk melegitimasi kebijakannya ini, Baibars telah meminta fatwa kepada beberapa ulama. Mereka telah memberikannya, kecuali Imam Nawawi. Repotnya, jika Imam Nawawi belum mengeluarkan fatwa, maka otoritas ulama lainnya menjadi sedikit berkurang. Untuk itulah Baibars sangat berambisi mendapatkan fatwa afirmatif dari sang Imam.

Namun ambisi tersebut harus kandas sebab ternyata Imam Nawawi enggan membrikannya begitu saja. Beliau justru memberikan alternatif pendanaan yang akhirnya membuat Baibars murka dan mengusirnya dari Syam.

Imam Nawawi menyatakan bahwa Baibars boleh saja menarik harta dari rakyat yang sedang sengsara jika saja sumber-sumber lainnya sudah mampet.  Masalahnya, masih ada sumber lain yang lebih potensial.

Imam Nawawi menunujukan fakta bahawa Baibar memiliki seribu pengawal dan budak-budak yang kemana-mana selalu memakai aksesoris mewah, pakaian bertabur emas, perak, dan permata.

Imam Nawawi meminta Zahir Baibars menggunakan harta itu dahulu untuk membiayai perang, jika ternyata semua itu belum cukup, maka apa boleh buat, silakan mintalah pada rakyat. Ternyata nasehat Imam Nawawi itu tidak diindahkan oleh Baibars. Ia malah marah dan mengusir sang imam dari Damaskus. Beliaupun pergi dari kota tersebut dan kembali ke kampung halamannya di Nawa.

Baca juga:  Tentang Berita yang Viral dan Teori Mutawatir

Itulah Imam Nawawi, seorang ulama yang kata dan lakunya selalu sejalan. Seorang ulama yang keberpihakannya pada yang lemah selalu jelas. Bahkan jika ia harus diusir oleh penguasa. Kita juga bisa memahami bahwa meminta ‘patungan’ pada rakyat, atau memotong hak-hak mereka dalam rangka menghadapi suatu krisis boleh-boleh saja.

Namun penguasa perlu melihat-lihat dahulu ke sekelilingnya. Jika pembantu-pembantunya, pejabat-pejabatnya, masih bermewah-mewahan dengan fasilitas VIP, gaji melimpah, maka hal itu adalah bentuk kezaliman. Mereka harus memberikan contoh terlebih dahulu dengan mengorbankan fasilitas-fasilitas mereka. Dengan memotong gaji mereka sendiri.

Sumber bacaan:

المنهل العذب الروي في ترجمة قطب الأولياء النووي
المؤلف: شمس الدين أبو الخير محمد بن عبد الرحمن بن محمد السخاوي (المتوفى: 902هـ)

Ayub

Mengejar impian sederhana, menjadi pecinta semesta.

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar