Santri Cendekia
Home » Inkar As-Sunnah Dalam Konsep Dekonstruksi Syari’ah (Studi Terhadap Definisi Sunnah Muhammad Syahrur)

Inkar As-Sunnah Dalam Konsep Dekonstruksi Syari’ah (Studi Terhadap Definisi Sunnah Muhammad Syahrur)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Fenomena Dekonstruksi Syariah

Upaya dekonstruksi syariah dewasa ini tengah diupayakan oleh beberapa cendekiawan muslim. secara umum, hal ini didasari oleh asumsi bahwa bentuk syariah yang didasari oleh ushul fiqh klasik tidak lagi bisa mengakomodir kebutuhan umat Islam untuk bisa bersaing di era modern.[1] sebut saja Muhammad Taha yang memberikan kritik terhadap upaya menerapkan syariah yang berlaku di abad ke tujuh ke abad ke dua puluh.[2]Begitu juga Abdullahi Ahmad an-Na’im yang mengajak umat Islam untuk menyesuaikan agama dan tradisi Islam dengan konstitusionalisme Barat, yang ia anggap sebagai bentukan atas seluruh kemajuan modern.[3]Seluruh pernyataan di atas, tidak diragukan lagi merupakan bukti atas adanya upaya untuk mereformasi ulang syariah.

Upaya mendekonstruksi syariah tersebut, tidak akan pernah terwujud jika pemahaman dan cara pandang umat muslim terhadap al-Qur’an dan Sunnah tidak diubah. Hal ini karena al-Qur’an dan Sunnah merupakan dua sumber pokok dalam penetapan syariah.[4]Untuk itu, dalam mewujudkan perubahan syariah yang dicita-citakan, para pelaku dekonstruksi syariah, mau tidak mau harus memberikan konsep baru atas al-Qur’an dan Sunnah yang sudah pasti sangat bertolak belakang dengan kesepakatan mayoritas ulama Islam selama ini.

Tulisan ini mencoba mengelaborasi upaya Muhammad Syahrur dalam memberikan pemahaman baru atas definisi Sunnah di dalam Islam, yang mana, dengan pembaharuan konsep tersebut, Syahrur kemudian menawarkan teori hudud-nya dalam mereinterpretasikan dalil-dalil syariat untuk melahirkan hukum-hukum syariat yang baru. Selain melihat pembaharuan konsep tersebut, tulisan ini juga akan memaparkan beberapa analisa ringkas atas pengertian Sunnah tersebut.
Sunnah Sebagai Salah Satu Sumber Syariah

Sebelum melangkah lebih jauh pada pokok pembahasan, terlebih dahulu akan dipaparkan definisi Sunnah dan pentingnya Sunnah dalam penetapan syariat. Hal ini, tentunya sangat penting, agar kedepannya bisa terlihat jelas perbedaan antara konsep Sunnah yang ditawarkan Muhammad Syahrur dengan konsep Sunnah yang telah diterima selama ini.

dalam kitab Lisan al-‘Arab -mengutip pendapat Syammar- bahwa Sunnah pada mulanya berarti cara atau jalan, yaitu jalan yang dilalui orang-orang dahulu kemudian diikuti oleh orang belakangan. Dalam kitab Muhktar al-Shihahdisebutkan bahwa Sunnah secara bahasa berarti tata cara dan tingkah atau perlaku hidup, baik perlaku itu terpuji maupun tercela.[5]

Adapun secara istilah, Sunnah difahami secara berbeda. Bagi Ahli Hadis, Sunnah adalah sabda, pekerjaan, ketetapan, sifat (watak budi atau jasmani), atau tingkah laku Nabi Muhammad saw, baik sebelum menjadi Nabi maupun sesudahnya. Sementara ahli fiqh memandang Sunnah sebagai hal-hal yang berasal dari Nabi Muhammad saw baik ucapan, maupun pekerjaan, tetapi hal itu tidak wajib dikerjakan. Meski berbeda pada definisi, tapi ahli hadis dan ahli fiqh tetap sepakat memandang sunnah termasuk wahyu. Sebab bagi mereka, apa yang keluar dari mulut Nabi saw adalah wahyu dan Nabi pun tidak berwenang membuat suatu aturan kecuali atas perintah wahyu.[6]

Adapun Sunnah ditinjau dari fungsinya tidak kalah penting dari al-Qur’an. Karena Sunnah sebagai penjelas (mubayyin), perinci (mufaṣṣil), dan penjabar (mufarri’)dari hal-hal pokok dalam al-Qur’an.[7]Muh. Zuhri menyatakan, jika al-Qur’an bersifat konseptual, maka Sunnah bersifat praksis.[8]Hal ini bisa dibuktikan, misalnya dengan melihat dalil-dalil mengenai shalat yang hanya didapatkan detailnya dalam Sunnah.[9]

Definisi Sunnah Menurut Syahrur

Muhammad Syahrur merupakan cendekiawan muslim yang lahir di kota Damaskus. Ahli teknik sipil ini, menunjukkan minatnya pada kajian keislaman setelah mendalami kajian filsafat bahasa di Moskow. Hal ini terbukti dengan lahirnya buku al-Kitab wa al-Qur’an; Qira’ah Muashirah karya beliau. Dalam kitab ini, Muhammad Syahrur menjelaskan teori hudud, yang ia anggap sebagai solusi atas kesalahan metodologi fiqh Islam dan tafsir al-Qur’an yang tidak memperhatikan karakteristik dan fleksibilitas pengertian teks-teks kitab suci. Teori ini, kemudian mempopulerkan namanya sebagai tokoh dekonstruksi syariah.[10]

Dalam buku itu pula, Muhammad Syahrur menuangkan pemikirannya tentang pengertian Sunnah. Menurut Syahrur, Sunnah dalam arti tindakan dan segala keputusan Nabi saw merupakan aspek di luar wahyu, ia merupakan sisi kehidupan Nabi yang berkaitan dengan keadaan dimana Nabi hidup dan berinterkasi. Sehingga Sunnah tidak termasuk ushul dan hanya menjadi alternatif interaksi Islam di jazirah Arab pada abad ke tujuh.[11]

Pengertian di atas, Syahrur landasi dengan beberapa alasan. Pertama, terdapat perbuatan Nabi yang ternyata bertentangan dengan keinginan Allah sehingga ditegur oleh Wahyu. Hal itu menunjukkan bahwa sikap Nabi bukanlah wahyu, karena, tidak mungkin satu wahyu bertentangan dengan wahyu lain. Seperti dalam peristiwa penolakan Nabi atas Abdullah bin Ummi Maktum yang menjadi asbab an-nuzul turunnya surat ‘Abasa: 1-3. Kedua, adanya perintah Nabi untuk tidak menuliskan hadis karena ditakutkan bercampur dengan al-Qur’an. Hal ini pun difahami oleh para sahabat, sehingga para Sahabat utamanya khulafa ar-rasyidin tidak melakukan pengumpulan hadis sebagaimana dikumpulkannya al-Qur’an, karena menganggap Sunnah bukan bagian dari ma’lum ad-din bi ad-dharurah, melainkan sikap Nabi dalam mengaplikasikan wahyu yang bersifat temporal sesuai dengan keadaan zaman. Dengan demikian Nabi dan Sahabat pun tidak menganggap sunnah sebagai wahyu. Seandainya Sunnah adalah wahyu, maka tentu Nabi Muhammad akan menyuruh untuk menulisnya dan Sahabat juga tentu akan berusaha mengumpulkannya.[12]

Dalam kaitannya dengan penetapan hukum syariat, Syahrur membagi Sunnah menjadi Sunnah an-nubuwwah dan Sunnah ar-risalah. Sunnah an-nubuwwah adalah Sunnah yang berkaitan dengan keyakinan dan merupakan objek keagamaan. Sunnah ini memuat model ketaatan yang berkaitan erat dengan adat kebiasaan Nabi sehari-hari serta ketentuan hukum yang bersifat lokal, yang hanya dituntut pemberlakuannya ketika Nabi masih hidup. Sementara Sunnah ar-risalahadalah Sunnah yang sejalan dengan wahyu al-Qur’an, menyangkut hukum-hukum sebagai salah satu bentuk penerapan atas ayat-ayat hukum dan merupakan objek kepatuhan. Ketaatan pada model ini merupakan ketaatan abadi yang berlaku bagi semua perintah Nabi dan berkaitan dengan hukum ibadah dan akhlaq.[13]  

Implikasi definisi Sunnah Muhammad Syahrur

Berdasarkan pengertian Sunnah menurut Muhammad Syahrur di atas, dengan jelas terlihat bahwa, ia tidak mengakui Sunnah itu sebagai wahyu dari Allah swt. Sunnah dalam pandangan Syahrur berpengertian sebagai upaya ijtihad Rasulullah sendiri dalam menerapkan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an yang sangat terikat dengan keadaan tempat, waktu dan kondisi sosial.[14]

Konsep ini menurut penulis berimplikasi kepada fungsi Sunnah sebagai salah satu sumber penetapan syariah. Dengan tidak menjadikan Sunnah sebagai wahyu, maka Sunnah tidak lagi memiliki kekuatan otoritas dalam menetapkan suatu hukum, atau memberi perincian atas suatu hukum di mana perincian itu harus diikuti karena bagian dari syariat itu sendiri. hal ini tentu sangat menyulitkan, mengingat hampir sebagian besar amalan dalam Islam yang bersifat praksis bersumber dari Sunnah dan beberapa metode ijtihad juga bersandar pada hadis, seperti penetapan hukum dengan metode qiyas.[15]

Pada kenyataanya juga, pendapat Muhammad Syahrur mengenai arti Sunnah, bukanlah pengertian orisinil yang datang pertama kali darinya. Karena, jika dikaji lebih jauh, pengertian ini tidak jauh berbeda dengan definisi yang diyakini oleh para orientalis. Sebut saja Goldzhier yang menjelaskan bahwa kata Sunnah itu semula adalah istilah animis yang kemudian dipakai oleh orang-orang Islam, begitu juga Margoliouth menyatakan bahwa pengertian Sunnah sebagai sumber hukum pada mulanya adalah sikap yang ideal atau norma yang dikenal dalam masyarakat., kemudian pada masa-masa belakangan pengertian itu terbatas hanya untuk perbuatan Nabi saw saja. Tidak jauh dari pendahulunya, Schachat berpendapat bahwa pengertian Sunnah dalam masyarakat Islam pada masa awal adalah hal-hal kebiasaan atau hal-hal yang menjadi tradisi.[16]

Pendapat ini kemudian juga diikuti dan dikembangkan oleh beberapa tokoh yang oleh M.M. Azami digolongkan sebagai Inkar as-Sunnah era modern. Salah satu dari mereka adalah Ghulam Ahmad Parwez -dari benua India- yang punya kegiatan menonjol dalam kajian hadis hingga memiliki kelompok yang ia namakan ahl al-Qur’an. kelompok ini berkeyakinan bahwa umumnya al-Qur’an menerangkan suatu hukum secara global, sehingga penerapannya ditentukan oleh masing-masing tempat dan negara. Sunnah bukanlah sumber hukum karena seandainya Sunnah Nabi merupakan suatu yang abadi –termasuk wahyu-, niscaya Rasulullah saw sudah memberikan naskah tertulis kepada kita.[17]

Kesimpulan

Pengertian Syahrur atas Sunnah secara sederhana adalah sesuatu yang lahir dari Nabi Muhammad tapi tidak digolongkan sebagai wahyu melainkan hanya sebatas sikap Rasulullah dalam menerapkan hukum dalam al-Qur’an, di mana penerapannya bersifat temporal dan terikat oleh tradisi dan kondisi sosial. Pengertian ini didasari dengan dua alasan: pertama, karena pada kenyataannya terdapat sikap Nabi yang tidak sejalan bahkan bertentangan dengan wahyu. Kedua Rasulullah tidak pernah menyuruh untuk mengumpulkan hadis, begitu pula dengan sahabat, berbeda terhadap al-Qur’an.

Pengertian dan alasan-alasan ini, jika ditelusuri, ternyata mempunyai persamaan dengan pendapat orientalis dan salah satu kelompik inkar as-Sunnah di benua India.  Baik Gholdzier, Margoliouth ataupun Schachat, sama-sama menilai Sunnah sebagai kebiasan dan tradisi pada masa awal Islam. Pernyataan ini, tidak jauh berbeda dengan pengertian Muhammad Syahrur yang menyatakan Sunnah adalah ijtihad Nabi yang sangat terikat dengan kebiasaan yang berlaku ketika itu. Begitu pula dengan argumen yang diajukan oleh Syahrur, sama persis dengan argumen yang dinyatakan oleh kelompok ingkar as-sunnah, ahl al-Qur’an, bahwa Nabi sendiri tidak menganggap sunnah sebagai wahyu. kesimpulannya, bahwa pengertian yang diungkapkan oleh Muhammad Syahrur pada akhirnya hanya akan bermuara pada pengingkaran Sunnah sebagai wahyu dan sumber hukum sebagai upaya dekonstruksi syariah yang dicita-citakannya.


Baca juga:  80 Tahun Rakyat Palestina Menderita

[1] Asumsi seperti ini telah diadopsi oleh beberapa pakar keislaman Indonesia yang bergerak di dunia pendidikan. Contoh nyatanya adalah adanya ketertarikan sebagian besar civitas UIN yang meyakini bahwa Hermeneutika adalah metodologi modern yang bisa menggantikan ushul fiqh yang telah usang. Yudian Wahyudi, Ushul Fikih Versus Hermeneutika; Membaca Islam dari Kanada dan Amerika (Nawesea Press: 2010), p.vii
[2] Muhammad Taha membedakan antara term Islam dan syariah. Menurutnya, Islam adalah sebuah ketundukan dan kepasrahan secara total dan meyakini Allah sebagai Tuhan. Adapun syariah bukanlah Islam itu sendiri melainkan hanyalah interpretasi terhadap teks/nash yang dipahami melalui konteks historis tertentu. Konsekuensi logis dari pemahaman tersebut adalah suatu kesalahan besar jika menerapkan syariah yang berlaku di abad ke tujuh ke abad ke dua puluh karena adanya perbedaan tingkat yang cukup tajam antara abad ke tujuh dan abad ke dua puluh. (ahmoud Muhammad Taha, The Second Message Of Islam: Syariah Demokratik, terjemahan oleh Nur Rahman (Surabaya: eLSAD, 1996),p.18
[3] Abdullahi Ahmed An-Na’im berpendapat, negara-negara Barat telah dengan sangat baik mengartikulasikan konsep dan implikasi konstitusionalime, bukan berarti bahwa konsep konstitusionalisme Barat adalah yang ideal. Akan tetapi, prestasi Barat dalam membuat dan melaksanakan konsep konstitusionalisme perlu dihargai sebagai bagian dari keseluruhan pengalaman dan pe ngetahuan umat manusia, untuk kemudian diserap dan diadaptasi oleh umat Islam dan masyarakat lain dengan menyesuaikan agama dan tradisi kultural yang dimiliki. Abdullahi Ahmed An-Na’im, Toward an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights and International Law, terj., Ahmad Suaedy dan Amiruddin Arrani, Dekonstruksi Syari’ah, Yogyakarta : LKiS bekerjasama dengan Pustaka Pelajar, 1994, p. 134
[4] Hal ini didasari, salah satunya dengan hadis Rasulullah saw:
تركت فيكم أمرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما كتاب الله وسنة نبيه
    “aku tinggalkan kepada kalian dua perkara yang kalian tidak akan pernah tersesat selama memegang teguh keduanya; al-Qur’an dan Sunnah Nabi”. Shahih al-Bukhari (4/85), shahih Muslim (4/39), Sunan Abi Daud (2/122) dan lain-lain.
[5] Lisan al-Arab; kata “sunan”, Mukhtar al-Shihah, p.339. Dikutip dari M.M. Azami, Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994),p.13
[6] Hal ini berdasarkan ayat al-Najm: 3-4 dan al-A’raf: 157-158. Ibid,p. 14 dan 30
[7] ‘Ajjāj al-Khaṭīb, As-Sunnah qabla At-Tadwīn (Kairo: Maktabah Wahbah, 1988), p.1
[8] Dalam cakupan lebih luas, Yūsuf al-Qaraḍāwī menyebutkan bahwa fungsi hadis meliputi interpretasi praktis (tafsir al-‘amali) dan implementasi langsung atau nyata (taṭbīq al-wāqi’ī). Yūsuf al-Qaraḍāwī, Kaifa Nata‘āmal ma‘a as-Sunnah an-Nabawiyyah (Kairo: Dār asy-Syurūq, 1423/2002), p. 25
[9] Muhammad Zuhri, Tela’ah Matan Hadis, Sebuah Tawaran Metodologis (Yogyakarta: Lesfi, 2003) p. 50
[10] Vita, Fitria, Komparasi Metodologis Konsep Sunnah Menurut Fazlur rahman dan Muhammad Syahrur (Perspektif Hukum Islam), Asy-Syir’ah, Jurnal Ilmu Syari’ah dan hukum, Vol. 45, No.II. Juli-Desember 2011.p.1341-1342
[11] Syahrur tidak sependapat dengan sebagian ulama hadis yang menyatakan bahwa semua yang datang dari Nabi adalah wahyu (didasarkan pada an-Najm (53): 3-4).31 Menurut Syahrur, pendapat tersebut memiliki dua kesalahan metodologis. Pertama, dlamir huwa dalam ayat tersebut tidak kembali kepada Muhammad, melainkan kepada al-Kitab, yang tidak berhubungan dengan kata yantiqu yang merujuk kepada Nabi. Kedua, sabab alnuzul ayat yang turun di Makkah ini sesungguhnya berkaitan dengan peristiwa ketika orang-orang Arab ragu akan kebenaran wahyu (Alquran) itu sendiri, dan bukan meragukan perkataan/perbuatan Nabi. Muhammad Syahrur, al-Kitab wa al-Qur’an; Qira’ah Mua’shirah, (Damaskus: Al-Ahli, t.t),p.546
[12] Ibid,p.147-148
[13]Ibid,p.550
[14] Dengan hal itu, dalam kaitannya dengan penerapan hukum, Syahrur juga memberikan definisi Sunnah sebagai pola penerapan hukum-hukum syariat secara mudah dan gampang tanpa keluar dari batas-batas yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an. Syahrur kemudian mendasari pendapatnya dengan mengutip al-Baqarah: 185. Ibid
[15]Bagi syahrur meng-qiyas-kan hal-hal yang berlaku pada masa Nabi ke pada masa sekarang adalah qiyas yang tertolak. Qiyas yang benar bagi Syahrur adalah qiyasayat-ayat yang mengandung pemahaman yang jelas (al-bayyinat al-maddiyah al-maudhu’iyyah), dengan kehidupan sekarang tanpa keluar dari batas-batas (yang ditetapkan oleh teori hudud). Muhammad Syahrur, al-Kitab wa al-Qur’an; Qira’ah Mua’shirah, (Damaskus: Al-Ahli, t.t),p.582
[16]M.M. Azami, Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994),p.20
[17]ibid, p.56
Avatar photo

Redaksi Santricendekia

Kirim tulisan ke santricendekia.com melalui email: [email protected]

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar