Santri Cendekia
Home » Isu Penyimpangan Orientasi Seksual Sebagai ‘Kalimah Sawa’

Isu Penyimpangan Orientasi Seksual Sebagai ‘Kalimah Sawa’

“Prestasi” seorang putra bangsa berinisial RS yang sedang melanjutkan studi doktoralnya di Inggris baru-baru ini mengetengah menjadi perbincangan kita di tanah air.  Semua orang sepakat bahwa tindakan RS itu benar-benar terkutuk dan membuat reputasi bangsa kita kian tercemar di dunia internasional. Namun demikian, terdapat perbedaan sikap melihat nature dari kejahatan RS. Di satu sisi, ada kelompok yang melihat satu-satunya hal yang membuat RS menjadi begitu jahat adalah karena ia telah merenggut kedaulatan tubuh para korbannya. Ia dianggap jahat sebab telah melakukan penetrasi seksual sembari merekamnya tanpa kerelaan (consent) dari para korban.  Adapun fakta bahwa semua korbannya adalah laki-laki tidak mengganggu mereka sama sekali.

 Di sisi yang lain, selain melihat tindakan RS yang memperkosa korbannya sebagai kejahatan, ada pula yang menjadikan orientasi seksualnya sebagai satu paket dari keterkutukan perbuatan RS itu. Respon seperti inilah yang menjadikan beberapa aktivis gay mengangkat suara ke media-media nasional maupun internasional agar tidak “salah fokus” dari kejahatan perkosaan RS. Padahal aspirasi kedua ini tidaklah menganggap tindakan pemerkosaan itu bisa diterima andaikan pelaku dan korbannya bebeda jenis kelamin. Aspirasi kedua ini hanya menjadikan kelainan orientasi seksual sebagai bagian tak terelakkan dari amoralitas tindakan RS. Lebih lanjut, aspirasi kedua ini tidak berarti bahwa semua orang yang memiliki kecendrungan ketertarikan seksual sesama jenis (same sex attraction) memiliki potensi menjadi RS-RS selanjutnya. Bahkan mereka yang tidak hanya berupa kecendrungan, tapi sudah aktif melakukan hubungan seksual sejenis tidak dianggap punya potensi menjadi pemerkosa kejam. Hanya saja, sensitifitas moral mereka memasukan fakta itu sebagai sesuatu yang “menganggu” dari kasus RS yang gempar ini.

Adanya dua kelompok yang diilustrasikan di atas adalah refleksi dari perbedaan pandangan dunia dalam menempatkan basis moralitas dan nilai. Pada kelompok pertama, basis moral dan pondasi nilai tidak bertumpu pada sesuatu yang pasti dan tetap. Moralitas dan nilai terus berkembang. Sensitifitas moral bukan sesuatu yang konstan. Jika dahulu satu-satunya bentuk orientasi dan ekspresi seksual yang bisa diterima secara moral adalah heteroseksual, maka sekarang semua bentuk orientasi seksual seharusnya bisa diterima. al. Dinamika perubahan sensitifitas moral ini bahkan akhirnya menyusup ke dalam paradigma keilmuan sehingga psikologi moderen yang awalnya mengklasifikasikan orientasi seksual non-hetero sebagai mental disorder akhirnya mendeklasifikasikannya. Proses perubahan ini tentu melalui waktu yang cukup lama. Namun semuanya dimulai dari dihilangkannya variabel metafisik alias Tuhan dari diskursus moral. Proses ini masih bisa dilacak dalam sejarahnya di Barat.

Baca juga:  Harapan Ulama Muhammadiyah Untuk Presiden Jokowi

 Ada bukti-bukti arkeologis yang menunjukan bahwa masyarakat Yunani yang dianggap sebagai moyang perdaban Barat menerima penyimpangan ini. Namun ketika Kekristenan mendominasi seluruh aspek kehidupan masyarakat Barat, maka selaras dengan ajaran Kristen, satu-satunya orientasi yang diterima hanyalah heteroseksual. Ketika terjadi pertentangan antara otoritas Gereja Katolik dan Raja Henry VIII, raja Inggris ini mengintegrasikan larangan homoseksual ke dalam hukum sekuler untuk menandingi kekuasaan Paus. Maka homoseksual pun berubah menjadi pelanggaran hukum dan penyimpangan sosial. Gelombang revolusi sains mendorong para peneliti untuk mengamati homoseksual dari kaca mata ilmu pengetahuan, dalam hal ini psikologi yang berupaya mencari penjelasan ilmiyah yang lepas dari kontrol agama atas setiap fenomena. Pada titik inilah unsur moral tidak lagi dikaitkan dengan orientasi seksual.

Proses di atas dapat dikatakan sebagai representasi dari gelombang besar sekularisasi yang menyapu masyarakat Barat dan dunia setelah era pencerahan. Salah satu karakter dari sekularisasi tersebut adalah deconsecration of values, yakni perelatifan nilai-nilai mengikuti karaker evolusioner manusia (al-Attas, 1993). Dieliminasinya unsur metafisika, dari diskursus moral dan nilai membuat basis moral menjadi relatif. Namun sesungguhnya hal ini bukan berarti terjdi subjektifitas moral, sebab dalam diskursus dominan, tetap ada basis yang dianggap objektif dan harus diterima bersama. Standar itu adalah diri manusia sendiri.  Di dalam kasus RS misalnya, mereka yang berdiri di atas posisi moral atau nilai sekular ini menganggap RS jahat dan amoral karena dia telah menginvasi kedaulatan tubuh para korban. Persoalan consent yang begitu sentral dalam diskursus kelompok Feminis atau kaum sekular pada umumnya berakar dari sini (Whisnant, 2017). Dapat dikatakan bahwa dalam pandangan ini, baik dan buruk itu ada untuk melayani manusia, bukan untuk menaati Tuhan. Dari teosentris menuju antroposentris.

Baca juga:  Dialog Ayu Utami dan Naquib al-Attas Tentang Sekulerime dan Kerusakan Alam

Pergeseran nilai dan moralitas dari teosentris menuju antroposentris belum begitu terasa di tanah air. Itulah mengapa, di dalam masyarakat yang religius seperti Indonesia, pandangan penerimaan pada orientasi seksual apapun masih minoritas. Pandangan ini pernah juga dominan di Amerika Serikat, tapi dalam jangka waktu hanya beberapa dekade, terjadi perubahan besar. Dalam survei Gollup, pada tahun 1986 pendukung pernikahan gay di Amerika Serikat hanya 32%, jumlah ini meningkat signifikan menjadi 64% pada tahun 2010. John McGowan (2007) mengaitkan kebangkitan nilai-nilai liberal dengan perubahan besar persepsi masyarakat Amerika terhadap homoseksualtias. Salah satu nilai liberal yang dimaksud adalah pengeliminasian pertimbangan metafisis jika berbicara tentang baik dan buruk. Semuanya dikembalikan kepada hak-hak individu; selama ia tidak menganggu orang lain, maka ia bebas melakukan apa saja.

Dengan demikian, yang berkepentingan dengan isu penyimpangan orientasi seksual ini bukan hanya umat Islam. Ini adalah isu lintas iman yang sesungguhnya menarik perhatian dam menjadi concern para pemeluk agama. Sebagaimana tercantum di judul tulisan ini, isu penyimpangan orientasi seksual sudah selayaknya menjadi kalimah sawa’ dimana perlu ada kesesuaian visi dan kesepaduan aksi dari orang-orang beragama. Khususnya antara kaum Muslim dan mereka yang mengimani Kekristenan. Persoalan ini sudah begitu gamblang di dalam teks suci kedua agama ini. Penyimpangan orientasi seksual dianggap sebagai sesuatu yang dibenci oleh Tuhan. Oleh karena itu, mereka yang menggeser basis moral dari teosentris ke antroposentris, untuk mencari legitimasi moral sesungguhnya sedang menyisihkan Tuhan dari sentralitas pandangan dunia umat manusia. Dari perspektif Islam, ini tentu adalah penghiantan besar kepada ketauhidan. Dus, hal ini jelas berada di bawah payung besar kalimah sawa’ yang disebutkan di dalam QS. Ali Imran ayat 64 yakni “tidak menyembah selain kepada Allah dan tidak menyekutukannya dengan apapun”. Menurut Quraisy Shihab, hal ini termasuk “tidak tunduk dan taat kepada pihak lain demi menghalalkan atau mengharamkan sesuatu dengan meninggalkan hukum Allah yang telah ditetapkan”.

Baca juga:  Khutbah Idul Fitri 1441 H: Reuni di Surga Bersama Keluarga

Kesatuan visi terkait penyimpangan seksual antara umat Islam dan umat Krsiten mungkin diwujudkan. Di dalam Islam, jelas bahwa ada pembedaan antara orientasi dan tindakan seksual non-hetero. Salah satu prinsip penting hukum Islam adalah menghukumi yang zahir, maka liwath dan sihaq yang dibahas di dalam bab-bab fikih adalah perbuatan seksual sejenis. Sehingga dosa terjadi, dan hukuman bisa dijatuhkan, bukan ketika muncul dorongan seksual sejenis di dalam jiwa manusia, tapi ketika dorongan itu kemudian diikuti dan berbuah perbuatan. Namun ini tidak berarti bahwa dorongan seksual sejenis boleh dibiarkan begitu saja. ia jelas-jelas merupakan bagian dari kecendrugnan fujur di dalam jiwa manusia yang harus dilawan dengan memperkuat taqwa. Konsekuensinya, umat Islam harus menerima saudara-saudaranya yang secara jujur mengaku memiliki orientasi ini; membantu mereka melawan dorongan tersebut dengan mengembangkan support group dan metode konseling yang tepat. Visi seperti ini sejajar dengan sikap Gereja Katolik Roma yang mengganggap inklinasi homoseksual bukanlah dosa, tapi yang besangkutan harus melawannya (Surat Vatikan, 1986)

Kesatuan visi ini harus berlanjut menjadi kesepaduan aksi. Pada level yang praktis, salah satu hal yang mendesak menjadi agenda bersama umat beragama adalah pengembangan kajian kejiwaan dan seksualitas yang tidak sekular secara epistemologis. Psikologi moderen, karena infiltrasi pandangan dunia sekular, telah mendeklasifikasikan homoseksualtias dari daftar gangguan mental. Oleh karenanya, tentu penelitian tidak lagi diarahkan pada pengembangan metode konseling untuk mengubah orientasi seksual. Bahkan reparative therapy dipandang sebagai sesuatu yang negatif. Maka ilmuwan-ilmuwan dari kedua rumpun keimanan ini perlu membentuk komunitas epistemik sendiri yang mengembangkan kajian psikologi, psikiatri, dan seksualitas secara umum yang mengakui ketuhanan di dalam basis filsafat keilmuannya. Inilah, menurut hemat kami, manifestasi penting dari kalimah sawa’ di dalam persoalan penyimpangan orientasi seksual.

Tulisan ini pernah dimuat di Republika, 17 Februari, 2020.

Ayub

Mengejar impian sederhana, menjadi pecinta semesta.

1 komentar

Tinggalkan komentar