Santri Cendekia
Home » Jalaluddin al-Suyuthi dan Perjuangannya Mencari Pengakuan sebagai Mujtahid Mutlak

Jalaluddin al-Suyuthi dan Perjuangannya Mencari Pengakuan sebagai Mujtahid Mutlak

Jalaluddin al-Suyuthi lahir pada tahun 849H/1445M di Suyut dan meninggal pada tahun 911H/1505M. Beliau hidup pada masa Kerajaan Mamluk, masa di mana pusat keilmuan Islam berpindah dari Baghdad ke Mesir. Walau pada masa ini gairah observasi sains dan astronomi merosot tajam, namun perkembangan ilmu agama dan sosial masih dalam geliat yang bergelora. Ibn Khaldun tercatat sebagai pemikir sosial yang hidup di era ini, sementara al-Suyuthi merupakan satu nama ulama yang fokus mengkaji ilmu-ilmu agama dengan serius.

Bisa dibilang al-Suyuthi adalah manusia yang paling kutu buku yang hidup di abad ke 15 M (9-10 H). Dia adalah seorang ensiklopedis (al-‘alim al-mausu’i) yang banyak menelurkan ratusan bahkan ribuan tulisan terentang dari paper hingga kitab-kitab serius yang berjilid-jilid tebal. Beliau sering mengutip karya-karya ulama klasik dengan begitu rinci yang sekarang mungkin kita akan kesulitan menemukan bentuk fisiknya. Sebagai pemuda yatim yang mendapat warisan buku koleksi pribadi ayahnya dan hidup di dekat Perpustakaan Mahmudiyyah, al-Suyuthi menyusuri setiap detail kitab-kitab yang jarang dimiliki orang lain.

Ketika wafat di usia 60 pada tahun 1505 M, al-Suyuthi mewariskan kurang lebih 300 buku yang terdiri dari bidang tafsir, hadis, bahasa, fikih, sastra, dan sejarah. Sebagian besar karyanya bisa kita nikmati sekarang. Tidak lancang kalau kita menyebut Jalaluddin al-Suyuthi adalah salah satu orang yang paling produktif menulis buku dalam sejarah umat manusia. Karena kegemarannya membaca dan menulis, serta penguasaannya terhadap pelbagai keilmuan tradisional Islam, al-Suyuthi mengklaim dirinya telah memenuhi syarat-syarat sah sebagai Mujtahid Mutlak.

Pengakuan tersebut tertera dalam kitab polemisnya yang berjudul: Al-Radd ‘ala Man Akhlada ila al-Ardli wa Jahila anna ‘al-Ijtihad fi Kulli ‘Ashrin Fardl (terjemahan bebasnya kitab ini berjudul: sanggahan bagi ‘status quo’ dan orang yang tidak tahu bahwa ijtihad di setiap masa hukumnya wajib). Kehadiran kitab ini mungkin sebagai respon al-Suyuthi melihat kuatnya pemahaman di masyarakat bahwa ijtihad telah tertutup. Kehadiran kitab ini dapat kita maknai sebagai kampanye setelah era Ibn Taimiyah dan sebelum era Muhammad Abduh perang melawan taklid buta. Keunikannya dibanding dua nama itu adalah kitab ini lahir dari seorang jurist Syafi’iyyah terkenal.

Kitab yang terdiri dari 200an halaman ini berisi empat bab yang padat referensi: bab pertama membahas pandangan para ulama tentang hukum keberadaan mujtahid di setiap zaman dan tempat adalah wajib kifayah; bab kedua tentang arti penting eksistensi mujtahid di setiap zaman dan tempat; bab ketiga berisi ajakan untuk melakukan ijtihad dan menjauhi taklid; dan bab keempat membahas tentang manfaat melakukan ijtihad. Secara keseluruhan kitab ini berisi tentang kritik al-Suyuthi terhadap ‘status quo’ Mujtahid Mutlak di mazhabnya, yaitu Syafi’iyyah.

Baca juga:  Konsep Ijtihad dan Arah Juang Muhammadiyah Abad Kedua

Klaim al-Suyuthi Sebagai Seorang Mujtahid Mutlak

Dalam kitab Adab al-Mufti wal-Mustafti, seorang jurist Syafi’iyyah yang hidup di abad ke-5 H (4 abad sebelum al-Suyuthi lahir), Ibn Shalah menjelaskan tentang syarat-syarat menjadi seorang mujtahid mustaqil yaitu meliputi: penguasaan ilmu ushul fikih yang mempuni, paham secara mendalam ilmu al-Quran, mengerti dengan baik ilmu hadis, paiwai dalam ilmu nasikh dan mansukh, menguasai ilmu gramatikal dan Bahasa Arab. Mereka juga harus pandai ilmu ikhtilaf para ulama, tahu apa yang menjadi kesepakatan para ulama, dan memiliki kemampuan menggali hukum langsung dari sumbernya (Ibn Shalah, 1407/1986: 86-87).

Kriteria Mujtahid Mutlak menurut Ibn Shalah ditempati oleh pendiri mazhab yaitu Imam al-Syafi’i. Sebagai pemikir hukum Islam terbesar dalam sejarah, kita tahu bahwa sosok Nashir al-Sunnah ini seorang “spesialis-generalis”: memiliki ragam spesialisasi ilmu secara mendalam. Artinya, paham ilmu al-Qur’an sebaik memahami ilmu hadis, dan piawai menggunakan teori Qiyas sepiawai menggunakan metode istishab. Di sinilah mungkin yang membuat Jalaluddin al-Suyuthi merasa dirinya setara dengan al-Syafi’i karena penguasaannya akan ilmu-ilmu bayani.

Untuk memperkuat klaim tersebut, dan mendobrak status quo dalam mazhabnya sendiri, al-Suyuthi menukil hadis Nabi dengan derajat shahih tentang keharusan ada orang di setiap awal abad yang memperbaharui agama (HR. Abu Dawud). Isyarat tegas dalam hadis tersebut begitu jelas bahwa eksistensi seorang Mujtahid Mutlak di setiap masa jangan sampai dibiarkan kosong. Berangkat dari hadis ini pula al-Suyuthi merasa dirinya pantas dinilai sebagai Mujtahid Mutlak yang hidup di abad ke-9 H.

Dalam pengantar kitab al-Radd ‘ala Man Akhlada karya al-Suyuthi yang ditulis editornya Khalil al-Mais, beliau menukil al-Suyuthi di lain kitabnya tentang justifikasi klaim dirinya sebagai Mujtahid Mutlak abad ke-9 H. Al-Suyuthi mendata Mujtahid Mutlak di setiap generasi: abad pertama Umar bin ‘Abd al-Aziz; abad kedua al-Syafi’i; abad ketiga al-Surayj dan al-Asy’ari; abad keempat al-Baqilani; abad kelima al-Ghazali; abad keenam Fakhr al-Din al-Razi; abad ketujuh Ibn Daqiq; abad kedelapan Siraj al-Bulqini (Khalil al-Mais, dalam pengantar al-Radd karya al-Suyuthi, 1403/1983: 10). Al-Suyuthi mendeklarasikan dirinya sebagai Mujtahid Mutlak yang hidup di abad ke-9 H.

Baca juga:  Manhaj Ushul Fiqh Ibn Taimiyah

Di antara ulama yang tersinggung dengan klaim tersebut datang dari teman sepermainan al-Suyuthi masa kecil: Syamsuddin al-Sakhawi. Ulama Syafi’iyyah itu menuduh al-Suyuthi telah mencuri kitab di Perpustakaan Al-Mahmudiyyah lalu menisbatkannya pada dirinya. Dengan serius al-Sakhawi menuduh al-Suyuthi telah melakukan plagiat terhadap karya guru-gurunya. Tuduhan gelap tersebut dibalas al-Suyuthi dengan karya tandingan dan mengatakan bahwa karya-karya al-Sakhawi tidak laku di pasar akademik. Menariknya kedua pakar hadis ini merupakan dua murid langsung di bawah bimbingan Ibnu Hajar. Walau begitu, tuduhan al-Sakhawi membuat nama al-Suyuthi sedikit tercoreng. Dampaknya terasa hingga sekarang: al-Suyuthi tidak pernah dianggap sebagai Mujtahid Mutlak.

Orang-orang di masanya mengira pendeklarasi al-Suyuthi sebagai Mujtahid Mutlak akan keluar dari mazhab Syafi’iyyah dan mendirikan mazhab tersenderi. Akan menganggapi gosip yang berkembang ketika itu, al-Suyuthi menyatakan bahwa dirinya sebagai Mujtahid Mutlak yang tidak mustaqil, ia hanya menyejajarkan kemampuannya dengan para imam mazhab, tetapi tidak membuat madzhab sendiri. Akan tetapi muqallid beranggapan bahwa klaim sebagai Mujtahid Mutlak itu sendiri merupakan sebuah indikasi akan adanya peluang penyimpangan terhadap pandangan-pandangan mazhab yang telah mapan.

Klaim sebagai Mujtahid Mutlak mungkin sesuatu yang tabu di tengah masyarakat yang sudah kadung berikrar sebagai umat muqallid. Klaim kontroversial al-Suyuthi tersebut merupakan persoalan sensitif dalam struktur hirarki mujtahid mazhab, sebab penentuan tingkatan mujtahid sejak awal tentu tidak datang dari diri sendiri melainkan atas pengakuan dari Ulama-ulama Syafi’iyyah. Dalam realitas sejarah telah menunjukkan bahwa sejak awal abad ke-4 Hijriah tidak seorangpun ulama yang berani menonjolkan diri sebagai seorang Mujtahid Mutlak. Akan tetapi dengan beraninya al-Suyuthi mendobrak kemapanan dan membaiat dirinya sendiri sebagai pembaharu agama di abad 9 Hijriyah.

Baca juga:  Belajar Adab dari Dua Tokoh Biadab (Az-Zukhruf 31)

Munculnya klaim Mujtahid Mutlak yang dilakukan al-Suyuthi merupakan sebuah ancaman bagi status quo sistem mazhab. Klaim mujtahid yang diklaim al-Suyuti ada pada dirinya meniscayakan sebuah asumsi bahwa kemampuannya menyamai para pendiri mazhab. Barangkali dalam benak golongan muqallid klaim adanya Mujtahid Mutlak merupakan penghinaan terhadap Imam al-Syafi’i. Hal tentu saja itu membahayakan sistematika otoritas dalam mazhab yang semakin memperoleh bentuknya pada abad ke-5 Hijriyah (abad ke-11 Masehi).

Terlepas dari diri pribadi al-Suyuthi yang mengungkapkan kepakaran dirinya namanya, banyak ulama yang mengakui beliau sebagai ulama sunni terpenting di abad ke-9. Selain itu, banyaknya kitab yang ditulis al-Suyuthi, serta banyaknya ulama setelahnya yang mengutip pandangan beliau, maka sebetulnya sah-sah saja al-Suyuthi mengklaim dirinya sebagai Mujaddid di abad ke-9 H. Dari sana kita jadi tahu bahwa polemik yang muncul sebagai respon atas klaim Mujtahid Mutlak dari al-Suyuthi sebagai insiden pertama dalam mazhab Syafi’i di mana golongan muqallid menentang klaim seorang mujtahid.

Penentangan terhadap ijtihad al-Suyuthi yang datang dari golongan muqallid bisa terjadi karena dua kemungkinan: pertama, mazhab Syafi’i di abad ke-9 Hijriyah mulai mencair menjadi kelompok yang demokratis sehingga muqallid bisa mendebat mujtahid; kedua, mazhab Syafi’i ingin terus memelihara ortodoksi dan doktrin mazhab sehingga menutup rapat-rapat munculnya sosok Mujtahid Mutlak yang baru. Mana yang benar?

Referensi:

Ibn Shalah, Adab al-Mufti wal-Mustafti. Beirut: Alam al-Kutub, 1407/1986.

Jalal al-Din al-Suyuthi. Al-Radd ‘ala Man Akhlad ila al-Ardh wa Jahil Ann al-Ijtihad fi Kull Ashr Fard. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1403/1983.

Ilham Ibrahim

Warga Muhammadiyah yang kebetulan tinggal di Indonesia

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar