Santri Cendekia
Home » Jangan Mendekati Zina!

Jangan Mendekati Zina!

Zina merupakan salah satu perbuatan yang dilarang di dalam ajaran Islam. Sebagaimana secara eksplisit dikemukakan dalam al-Qur’an bahwa “Allah mensyariatkan umat manusia supaya melaksanakan pernikahan dan melarang keras perbuatan zina” (QS. Al-Isra: 32).

Dalam KBBI, zina punya dua pengertian: pertama, “perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan).” Kedua, “perbuatan bersanggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya”.

Ibnu Rusyd mendefinisikan zina sebagai persetubuhan yang tidak berlandaskan pernikahan yang sah, bukan nikah syubhat (semu), dan bukan pada budak yang dimiliki. Singkatnya, zina adalah hubungan seksual yang dilakukan tanpa ada dasar syarat-syarat yang membolehkan.

Perkara zina merupakan jarimah yang memiliki konsekuensi yang berat. Secara teologis, zina merupakan perbuatan yang mengandung dosa besar. Bagi masyarakat Asia yang mendasarkan hubungan seksual sebagai relasi biologis, spiritual, moral dan sosial, perzinaan adalah penyelewengan dalam tradisi bermasyarakat. Secara yuridis, dalam Islam, jenis hukuman zina (hadd) terbagi menjadi tiga: hukuman rajam, dera, dan pengasingan (penjara).

Karena beratnya konsekeunsi dan hukuman bagi pelaku zina, Islam memberikan persyaratan yang cukup ketat dalam pembuktiannya. Hal tersebut sebagai upaya agar tidak mudah menuduh orang secara sembarangan telah melakukan perbuatan haram tersebut.

Penetapan Zina

Dalam fikih, zina ditetapkan berdasarkan pengakuan diri sendiri dan kesaksian orang lain. Pengakuan atau mengakui secara sadar bahwa dirinya sendiri telah berbuat zina merupakan dasar utama bagi penetapan hukuman. Para ulama tidak berselisih tentang kekuatan pengakuan diri sendiri sebagai dasar pengambilan putusan. Hanya saja mereka berbeda pendapat soal jumlah yang diucapkan.

Baca juga:  Memperbarui Taubat di Penghujung Bulan Ramadhan

Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’I, jika seorang muslim mengaku secara sadar telah melakukan perbuatan zina dalam satu kali ucapan, maka sudah cukup baginya untuk dijatuhi hukuman. Akan tetapi berbeda dengan Imam Abu Hanifah, yang berpendapat bahwa seseorang yang mengakui dirinya telah berbuat zina, hukuman baru dapat dijatuhkan jika diucapkan sebanyak empat kali di tempat yang berbeda-beda. Hal tersebut disyaratkan agar apakah pengakuannya dilakukan dengan kesadaran atau atas tekanan orang lain.

Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, seseorang pernah mengaku kepada Rasulullah bahwa dirinya telah berzina. Rasulullah saat itu bersikap pasif lantaran khawatir ucapan orang tersebut tidak secara sadar atau tekanan orang lain. Baru setelah ucapan keempat kalinya mengakui perbuatan zina, Rasulullah menyuruh para sahabat untuk memberikan hadd berupa rajam.

Jabir berserta sahabat lainnya lalu merajam pelaku zina tersebut. Setelah eksekusi rajamnya selesai, para sahabat melaporkannya kepada Rasulullah, kemudian beliau bersabda: “Mengapa tidak kamu biarkan dia dan kamu bawa kemari?” Rasulullah hendak mengecek: apakah beliau akan meninggalkan hadd atau tidak. Menurut para ulama, jika seseorang yang mengaku telah berzina lalu menarik kembali ucapannya, maka hukumannya gugur. Lebih jauh Imam Syafi’I menjelaskan bahwa hukuman zina berdasarkan pengakuan pribadi dapat digugurkan dengan pertaubatan.

Selain pengakuan, para ulama sepakat perbuatan zina dapat ditetapkan berdasarkan keterangan para saksi. Berdasarkan QS. an-Nur ayat 4 dan QS. an-Nisa ayat 15, penetapan zina harus dengan keterangan empat orang saksi. Seseorang yang menuduh zina orang lain mesti mengajukan bukti-bukti yang kuat dan secara spesifik cukup berbelit. Apalagi, perbuatan zina cenderung dilakukan secara tertutup sehingga amat sulit pembuktiannya. Persaksian baru dapat diterima jika: 1) baligh dan berakal (paham perkara zina); 2) melihat langsung hubungan seks; 3) adil dan obyektif (tidak ada dendam dengan pelaku zina).

Baca juga:  Kalender Ummul Qurra dan Hilal Awal Ramadhan 1441 H

Jika keempat orang saksi menyatakan seseorang telah berzina dan memenuhi persyaratan, maka tidak ada alasan yang dapat dibenarkan syara’ untuk membatalkan hukumannya. Kesaksian mereka tertolak jika keterangan waktu dan tempatnya berbeda satu sama lain. Karenanya, jika tidak terbukti, tuduhan itu justru berbalik kepada yang menuduh.

Menuduh Tanpa Bukti

Menurut ulama, ada tiga cara yang bisa dilakukan dalam qadzaf atau menuduh orang lain berzina, yaitu: secara jelas (sharih), kiasan (kinayah), dan sindiran (ta’ridh). Artinya, segala bentuk verbal yang isinya menggunjingkan orang lain sambil menyelipkan tuduhan-tuduhan bahwa seseorang telah berzina, termasuk dalam perbuatan qadzaf.

Zina merupakan dosa besar. oleh karena itu patutlah berhati-hati dalam menuduh seseorang telah melakukan zian. Memfitnah atau menyebar berita bohong bahwa orang lain telah berbuat zina, juga termasuk dosa besar. Karena perbuatan zina bisa menimbulkan berbagai rentetan masalah dari segi teologis (dosa besar), sosiologis (kerenggangan dalam masyarakat), dan yuridis (rajam, dera, penjara), maka menuding zina juga perbuatan yang serius pula.

Berdasarkan QS. an-Nur ayat 4 dan 5, hukuman (hadd) bagisi penuduh didera sebanyak 80 kali di depan umum. Tidak cukup sampai di situ, si penuduh juga berstatus sebagai orang fasik. Para ulama telah sepakat bahwa kesaksian orang fasik baik dalam pernikahan maupun pengadilan tidak dapat diterima hingga dirinya benar-benar betaubat. Artinya, hukuman bagi si penuduh tidak hanya didera tetapi juga hak-haknya sebagai saksi juga dicabut.

Adanya hukuman yang berat dari perbuatan zina menandakan bahwa Islam melarang keras perilaku yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Selain itu, adanya hukuman yang serius bagi orang yang menuding orang lain berzina tanpa bukti menandakan bahwa Islam datang dengan menjunjung tinggi kehormatan dan menghargai privasi seseorang.

Baca juga:  Tiga Perempuan Penyelamat Peradaban Islam

Karena itu, sekali lagi, ayat-ayat yang mengandung larangan keras berbuat zina dan menuding orang lain berzina harus dilihat sebagai ayat-ayat yang bersifat proteksional, yang sejatinya bermuara pada tujuan pemeliharaan jiwa dan perwujudan atas kemuliaan manusia.

*Pertama kali terbit di Muhammadiyah.or.id

Ilham Ibrahim

Warga Muhammadiyah yang kebetulan tinggal di Indonesia

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar