Penelitian ini membahas hukum jemaat seorang wanita untuk seorang pria bukan mahram. Dalam masyarakat, sadar atau tidak sadar kebiasaan jemaat wanita untuk seorang pria menjadi hal yang biasa. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum? Tradisi menceritakan bahwa Nabi Muhammad, telah menjadi imam wanita cantik yang bukan mahram. Hadits ini statusnya lemah, tetapi dengan melihat beberapa alasan lain dan argumen, menyimpulkan bahwa hukum wanita jemaat dengan seorang pria yang bukan mahram diperbolehkan
DOWNLOAD COMPLETE PAPER HERE (Jurnal Muwazah Vol 6 No 2: Desember 2014)
Tambahkan komentar