Santri Cendekia
Home » [Jurnal] Hukum Wanita yang Makmum Kepada Seorang Lelaki Bukan Mahram

[Jurnal] Hukum Wanita yang Makmum Kepada Seorang Lelaki Bukan Mahram

Penelitian ini membahas hukum jemaat seorang wanita untuk seorang pria bukan mahram. Dalam masyarakat, sadar atau tidak sadar kebiasaan jemaat wanita untuk seorang pria menjadi hal yang biasa. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum? Tradisi menceritakan bahwa Nabi Muhammad, telah menjadi imam wanita cantik yang bukan mahram. Hadits ini statusnya lemah, tetapi dengan melihat beberapa alasan lain dan argumen, menyimpulkan bahwa hukum wanita jemaat dengan seorang pria yang bukan mahram diperbolehkan

DOWNLOAD COMPLETE PAPER HERE (Jurnal Muwazah Vol 6 No 2: Desember 2014)

 

Baca juga:  Kalender Islam Internasional dan Problem Mendasar Perbedaan Jatuhnya Puasa Arafah

Niki Alma Febriana Fauzi

Kepala Pusat Tarjih Muhammadiyah

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar