Santri Cendekia
Home » [Jurnal] Nalar Fikih Baru Muhammadiyah: Membangun Paradigma Hukum Islam yang Holistik

[Jurnal] Nalar Fikih Baru Muhammadiyah: Membangun Paradigma Hukum Islam yang Holistik

Abstrak

Tulisan ini mencoba menelusuri posisi nalar fikih baru Muhammadiyah dalam diskursus hukum Islam, dan probabilitasnya untuk menjadi paradigma hukum yang holistik. Dalam kepemimpinan Syamsul Anwar, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih memperkenalkan gagasan tentang konsep fikih baru yang konon berbeda dengan konsep fikih klasik. Nalar fikih ini telah banyak menghasilkan produk tarjih, misalnya Fikih Air, Fikih Kebencanaan, dan lain sebagainya. Atas dasar itu, tulisan ini ingin menjawab beberapa pertanyaan krusial; Pertama, bagaimana sebenarnya nalar fikih baru Muhammadiyah itu dan apa letak perbedaannya dengan fikih klasik?; Kedua, di mana letak posisi nalar fikih baru Muhammadiyah dalam perspektif kajian hukum Islam kontemporer yang berkembang, terutama di Barat?; dan Ketiga, sebagai nalar yang menghasilkan produk ijtihad, maka ada kemungkinan (probabilitas) nalar fikih Muhammadiyah ini dapat menjadi paradigma baru hukum Islam. Pertanyaannya, sejauhmana probabilitas itu?

Keywords: nalar fikih, Muhammadiyah, hukum Islam, Majelis Tarjih
Download jurnal di sini !

Baca juga:  Membedah Metodologi Fikih Informasi Muhammadiyah

Niki Alma Febriana Fauzi

Kepala Pusat Tarjih Muhammadiyah

1 komentar

Tinggalkan komentar