Santri Cendekia
Home » Khalifah Umar bin Khattab dan Penanggalan Islam

Khalifah Umar bin Khattab dan Penanggalan Islam

Umar bin Khattab ra adalah khalifah kedua dalam Islam. Umar dikenal sebagai khalifah yang tegas dan berani. Salah satu sumbangan Khalifah Umar dalam peradaban Islam adalah konstruksinya terhadap penggunaan kalender Islam. Seperti diketahui, pada zaman pra Islam, bangsa Arab belum memiliki sistem penanggalan resmi dan terpadu untuk digunakan antar kabilah. Pada umumnya masyarakat ketika itu memberi penanggalan berdasarkan berbagai peristiwa atau mengaitkan suatu peristiwa dengan angka tertentu.

Penanggalan Arab pra Islam masih bersifat perkiraan, artinya boleh jadi persisnya tahun suatu peristiwa terjadi satu bulan atau beberapa bulan sebelum atau sesudah terjadinya peristiwa itu. Dalam perkembangannya lagi, penetapan berdasarkan satu peristiwa tertentu ini berganti setelah terjadi peristiwa penting baru yang berfungsi mengganti peristiwa (tahun) lama, demikian seterusnya. Dalam faktanya, peristiwa-peristiwa yang dijadikan standar itu sangat beragam, ini sekaligus mengindikasikan bahwa kabilah-kabilah Arab ketika itu tidak bersatu dalam sebuah komunitas (peradaban).

Dalam praktiknya, bangsa Arab pra Islam sudah terbiasa menggunakan nama-nama bulan seperti yang sudah populer saat ini, yaitu Muharram, Safar, Rabiul Awal, Rabiul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, Syakban, Ramadan, Syawal, Zulkaidah, Zulhijah. Namun dalam praktiknya, tatkala memasuki bulan-bulan haram yang artinya dilarang melakukan peperangan, kabilah-kabilah Arab memanipulasi penanggalan dengan melakukan pemajuan dan atau penundaan yang diistilahkan dengan an-nasī’ atau interkalasi. Manipulasi (baca: interkalasi) ini pada kenyataannya menyebabkan kekacauan dan ketidak seragaman penjadwalan waktu pada masa itu.

Berbagai literatur dan fakta sejarah menyebutkan, penanggalan dengan penomoran baru diterapkan pada masa khalifah Umar bin Khattab, tepatnya pada tahun 17/638. Penanggalan dengan penomoran ini belakangan disepakati dan diberi nama dengan “Kalender Hijriah”. Disebut demikian karena ia ditetapkan sejak hijrahnya baginda Nabi Muhammad Saw dan sahabat dari kota mulia Mekah ke kota bersinar Madinah. Penamaan ini sendiri merupakan usulan dari Ali bin Abi Thalib ra.

Dalam perkembangan awalnya, komunitas muslim hanya terpusat di dua kota Mekah dan Madinah, karena itu kebutuhan akan penanggalan secara terpadu belum dirasa begitu penting. Namun ketika ekspansi Islam meluas ke wilayah-wilayah lain, di sisi lain surat menyurat antar wilayah mulai berlaku, maka kebutuhan akan penjadwalan (penanggalan) di teritorial jazirah Arab semakin dirasa perlu.

Baca juga:  Kritik Terhadap Kolonialisme dalam Serial Avatar: The Last Airbender

Al-Thabari dan Al-Biruni, dalam karyanya masing-masing meriwayatkan bahwa Abu Musa al-Asy’ari menulis kepada Umar bin Khattab menyatakan bahwa ia menerima catatan yang tak bertanggal. Meski dalam catatan tersebut tertera bulan Syakban, namun menjadi problem, Syakban kapan? tahun ini? tahun lalu? ataukah tahun akan datang? Atas fenomena ini, khalifah Umar bermusyawarah kepada para sahabat untuk menyikapi problem administratif terkait penanggalan ini, maka lahirlah “Kalender Hijriah”.

Seperti dikemukakan Al-Thabari lagi, tatkala sampai di Madinah, Nabi Saw telah memerintahkan kepada para sahabat untuk melakukan penjadwalan. Dalam kenyataannya para sahabat mempraktikkan penanggalan itu. Namun perlu dicatat bahwa penanggalan di zaman Nabi Saw ini hanya sebatas penamaan (bukan penomoran), yaitu penanggalan dengan menggunakan peristiwa-peristiwa penting.

Seperti dituturkan Al-Biruni, sejak zaman Nabi Saw masyarakat sudah terbiasa menamakan suatu tahun dengan nama-nama tertentu, dimana hal ini tidak ditentang oleh baginda Nabi Saw. Secara berurutan, nama-nama tahun yang dilalui baginda Nabi Saw adalah: tahun pertama disebut tahun izin, tahun kedua disebut tahun perintah, tahun ketiga disebut tahun pengawasan, tahun keempat disebut tahun kemewahan, tahun kelima disebut tahun gempa, tahun keenam disebut tahun kunjungan, tahun ketujuh disebut tahun penaklukan, tahun kedelapan disebut tahun tropis, tahun kesembilan disebut tahun pembebasan, dan tahun kesepuluh disebut tahun perpisahan.

Penggunaan berbagai peristiwa sebagai penjadwalan waktu ini ditolerir dan disepakati oleh baginda Nabi Saw oleh karena penanggalan berdasarkan peristiwa ini telah makruf dikalangan bangsa Arab sebelum Islam, sehingga ia terus digunakan. Apresiasi dan pentoleriran Nabi Saw ini sekaligus menunjukkan bahwa tradisi dan kearifan lokal dapat dijadikan perekat selama ia tidak bertentangan dengan syariat.[] Penulis: Dosen FAI dan Kepala Observatorium Ilmu Falak UMSU

Baca juga:  Sikap Tepat Mengahdapi Tantangan LGBT

* Artikel ini pertama kali dimuat dalam Harian Medan Pos

Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar

Dosen FAI UMSU dan Kepala Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar