Santri Cendekia
Home » Khilafah di antara Trauma dan Nostalgia

Khilafah di antara Trauma dan Nostalgia

Pada pemilu 2019 lalu, Din Syamsuddin pernah menyayangkan isu khilafah diangkat dengan nada yang sumbang. Bagi Din, khilafah sebagai fakta historis tidak berarti harus ditiadakan, karena khilafah sendiri memiliki konteks pengertian nonpolitis. Din menilai ketidaksetujuan mereka dengan dengan “ancaman politik” dari gembong Hizbut Tahrir telah terjebak pada reduksionisme, bahkan melakukan distorsi terkait khilafah.

Memang patut untuk disayangkan jika kata khilafah saat ini sinonim dengan Hizbut Tahrir. Untuk lebih memperkaya gagasan khilafah agar tidak melulu merujuk pada utopia Hizbut Tahrir, ada buku bagus yang pantas untuk dibaca kalangan sobat open mind, tradisionalis-nanggung dan modernis-gimmick maupun sobat ultra-nasionalis puritan. Buku tersebut karangan Mona Hassan dengan judul Longing for the Lost Caliphate: A Transregional History terbit tahun 2017.

Buku ini merupakan sejarah transregional dengan cakupan geografisnya membentang dari Anatolia ke Indonesia. Dalam buku itu Mona mencoba merangkum periode antara abad ke-13 dan ke-20 dengan dua pertanyaan penting: apa yang dibayangkan umat Islam setelah kehilangan Abbasiyah pada abad ke-13 dan Ustmani pada abad ke-20?; dan bagaimana umat Islam mendefinisikan kembali kekhalifahan untuk zaman mereka dalam situasi konteks sosial politik yang telah berubah?

Merujuk pada puisi, musik, mata uang, sumber arsip, dan surat kabar bersama dengan karya-karya ilmiah, juga menggunakan sumber-sumber utama dari berbagai bahasa yang mengesankan— termasuk Arab, Persia, Turki, Inggris, dan Rusia— Mona mempelajari bagaimana “trauma” dan “nostalgia” umat Islam yang dihasilkan dari penghapusan kekhalifahan dalam dua konteks yang berbeda ini.

Buku ini dibagi menjadi dua bagian utama. Pada bagian pertama (bab 1, 2 dan 3), Mona membahas penghapusan kekhalifahan Abbasiyah pada tahun 1258 oleh bangsa Mongol dan dampaknya terhadap komunitas Muslim. Pada bagian kedua (bab 4, 5 dan 6), ia mempelajari penghapusan kekhalifahan Utsmaniyah pada tahun 1924, dan pengaruhnya terhadap komunitas internasional.

Pada Bab I “Visions of  a  Lost  Caliphal  Capital:  Baghdad”  (hlm. 20-64), Mona mengeksloprasi jatuhnya Baghdad sebagai kota kosmopolitan ketika itu. Dalam buku The Venture of Islam, Marshal Hodgson mengatakan bahwa Baghdad merupakan bintang paling bercahaya di semua gugus kota yang ada di planet bumi saat itu. Sayangnya, pada tahun 1258 bangsa Mongol mengepung kota paling penting dalam peradaban Islam itu. Selama 40 hari bangsa Mongol menghunuskan pedang dan mengubah Baghdad dari mercusuar ilmu pengetahuan menjadi lautan darah.  “Pria, wanita, orang tua, anak-anak, dai, dan penghafal Quran semuanya dibantai”, tulis Mona (hlm. 37).

Baca juga:  Mi'raj Kecil dan Kesalehan Sosial (Segenggam Renung)

Serangan brutal dari bangsa Mongol membuat sebagian penduduk kota Baghdad harus berpisah satu sama lain. Kebrutalan mereka diperlihatkan dengan mengikat kudanya di masjid kota, menghalangi penduduk sekitar beribadah. Bahkan Mona mencatat bahwa selama berbulan-bulan ritual ibadah Salat Jumat dihentikan (hlm. 46). Mona menyoroti penderitaan yang tak terduga dan berlangsung lama serta “trauma budaya” yang diamati umat Islam selama kekosongan ini. Duka mendalam diekspresikan oleh penduduk Baghdad melalui puisi, bersama dengan referensi dalam kronik sejarah, kamus biografi dan risalah eskatologis. “Dunia tanpa khalifah begitu tak terbayangkan bagi banyak Muslim pra-modern sehingga kehancuran Baghdad mewujudkan akhir zaman,” tulis Mona (hlm. 56-65). Seolah-olah orang Mongol adalah Ya’juj dan Ma juj dan salah satu tanda akhir kehidupan.

Pada Bab II “Recapturing Lost Glory and Legitimacy” (hlm. 66-97), Mona berfokus pada bagaimana Mamluk mendirikan kembali kekhilafahan di Kairo setelah mendengar kabar khalifah Abbasiyah Al-Mustashim dieksekusi bangsa Mongol. Mamluk merupakan salah satu wilayah Islam yang selamat dari prahara dunia yang dahsyat akibat serbuan bangsa Mongol, baik yang dipimpin oleh Hulagu Khan maupan Timur Lenk. Dinasti ini dikenal dengan nama Mamluk karena menurut Philip K. Hitti didirikan oleh para bekas budak.

Setelah mendengar kabar bahwa pusat Abbasiyah telah jatuh ke tangan Mongol, pada awalnya ulama terkemuka ketika itu, Izz al-Din Abd al-Salam (w. 1262) menolak bersumpah setia kepada penguasa Mamluk, yang mengisyaratkan bahwa status budak mereka mendiskualifikasi mereka dari jabatan sebagai kepala negara (hlm. 67). Pada bagian ini dengan jeli Mona membahas pertanyaan yang sangat problematis tentang legitimasi politik dan hukum bagi negara-negara Muslim pramodern setelah runtuhnya kekhalifahan Abbasiyah. Dalam menyelesaikan persoalan kekosongan Khalifah, Mona memperlihatkan kreativitas para sarjana hukum Islam dengan mengusulkan agar melantik anggota keluarga Abbasiyah yang masih hidup sebagai khalifah di Mamluk (hlm. 72).

Baca juga:  Dari Demokrasi Islami ke Demokrasi Muslim: Memahami Perubahan dalam Pemikiran Politik Islam (2)

Pada bab III, “Conceptualizing the Caliphate, 632-1517” (hlm. 98-141), Mona menyoroti banyak wacana filosofis tentang kekhalifahan dan konsensus universal di antara para sarjana Muslim tentang kewajiban menunjuk seorang khalifah. Kekhalifahan dalam Islam Sunni adalah kebutuhan hukum dan kewajiban komunal, fardl ‘ain (hlm. 99). Mona menunjukkan bahwa kekhalifahan terus menjadi bagian penting dalam teori politik Muslim setelah penghancuran Baghdad. Pemikir politik seperti al-Mawardi (w. 1058), al-Juwayni (w. 1085), muridnya al-Ghazali (w. 1111), dan Ibn Taymiyyah (w. 1328) semuanya berdiskusi perlunya kekhalifahan sebagai kewajiban bersama (hlm. 103-15). Bahkan Mona merekam pandangan Jalal al-Din al-Suyuthi yang menegaskan bahwa kekhalifahan akan tetap di tangan Abbasiyah sampai kedatangan Yesus (Mesias) yang kedua kali (hlm. 140). Tak cukup sampai di situ, Mona bahkan menulis dengan tegas bahwa “Mu’tazilites, Murji’ities, Kharijities, and Shi’is all agree upon the necessity (wujub) of the imamate” (hlm. 99-116).

Pada Bab IV, “Manifold  Meanings  of  Loss:  Ottoman  Defeat,  Early  1920,” Hassan membahas penghapusan kekhalifahan Utsmaniyah dan pengaruhnya terhadap komunitas Muslim. Mona menggambarkan bagaimana konteks kedaerahan modern, debat polemik profesional, dan “the feeling of loss” diekspresikan dalam bentuk puisi. Di satu sisi, Mustafa Sabri “vigorously defended Sunni traditionalist position of caliphate’s juridical and socio-cultural necessity” (hlm. 142); Sementara di sisi lain, Ahmad Shawqi mendukung Mustafa Kamal, “who strove to liberate Turkish lands from autocratic rule” (142-43). Akhirnya, perpecahan Muslim, menurut Mona, menyebabkan kemunduran kekhalifahan Utsmaniyah.

Pada Bab V, “In International Pursuit of a Caliphate” (hlm. 184-217), Mona mengeksplorasi diskusi yang dinamis di antara para sarjana abad ke-20 tentang kekhalifahan, mengulas ide-ide mereka tentang bagaimana menghidupkan kembali institusi itu di era pasca-perang. Beberapa pemikir politik Muslim berfokus pada konsep “khalifah tradisional”, sementara yang lain mengusulkan model internasionalisme baru yang merangkul negara bangsa dan organisasi internasional. Konferensi yang diadakan oleh ulama-ulama Azhar secara khusus berusaha untuk menyelesaikan dilema kekhalifahan, memicu kebingungan antusias dari tokoh-tokoh seperti Mohammad Barakatullah dan Inayatullah Khan al-Mashriqi. Singkatnya, mereka mendekati kekhalifahan dari semua sudut yang mungkin, apakah legal, historis, atau politis, untuk melestarikan ikatan komunitas Muslim. Akhirnya, runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah pada 1920-an menyebabkan pertanyaan menarik dari Mona: apakah Organization of Islamic Countries (OIC/OKI) dapat dianggap sebagai model alternatif untuk kekhalifahan di era modern?

Baca juga:  Sistem Pendidikan di Israel Sengaja Hapus Sejarah Arab-Palestina

Pada Bab VI, “Debating a Modern Caliphate”  (hlm.  218), Mona menampilkan perdebatan sengit di antara para sarjana Muslim seperti Ismail Sukru, Mehmed Seyyid Celebizade, Ali Abd al-Raziq, Muhammad al-Khider Husayn, Mustafa Sabri, dan Said Nursi. Perdebatan itu mengulas tentang apakah khilafah sebagai institusi spiritual, sistem pemerintahan dalam politik Islam, atau hanya persoalan furuiyyah dalam hukum Islam.

Pada bagian Epilog, “The Swirl of Religious Hopes and Aspirations” (hlm.  253), Mona menyoroti kelahiran dan perkembangan gerakan Islamis yang sangat berbeda setelah ambruknya kekhalifahan pada tahun 1924, membuat komunitas Muslim kehilangan sumber-sumber tradisional (turats) dari kepemimpinan politik dan agama.

Studi yang dilakukan Mona seakan mendobrak jalan sejarah transregional dengan fokus utama pada para pemikir politik Muslim Arab dan Turki. Aspek yang paling penting adalah keanekaragaman sumber-sumber primer seperti bahasa, puisi, musik, koin, sumber arsip, surat kabar, kronik sejarah, kamus biografi dan risalah eskatologis yang mengesankan, untuk memahami pemikiran politik Islam dan untuk mengungkapkan kesedihan yang intens di antara penduduk negara Arab dan Turki.

Setelah saya membaca buku Mona Hassan tersebut yang tentu saja meloncat-loncat mencari bahasan yang menarik, otak saya terbayang sesuatu yang agak nackal: dibanding konsep impor negara bangsa, sesungguhnya khilafah lebih dekat dengan memori kolektif umat Islam. Ketika al-Mawardi dan sarjana Muslim lainnya membayangkan bagaimana tatanan politik Islam yang baik, dalam benaknya bukan mitos sebuah negara yang disekat oleh emosi kebangsaan, melainkan konsep khilafah yang diikat dengan tali tauhid. Wallahu A’lam.

Ilham Ibrahim

Warga Muhammadiyah yang kebetulan tinggal di Indonesia

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar