Santri Cendekia
Home » Kontekstualisasi Maqashid Asy-syari’ah dalam Implementasi Teknologi

Kontekstualisasi Maqashid Asy-syari’ah dalam Implementasi Teknologi

Teknologi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) memiliki makna yang terdiri dari 2 poin penting[1];

  1. Metode ilmiah untuk mencapai tujuan praktis/ ilmu pengetahuan terapan
  2. Keseluruhan saran untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamana hidup manusia.

Dari dua poin penjelasan di atas, bisa kita tarik kesimpulan bahwa teknologi merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan dan kenyamanan manusia.

Namun dewasa ini, terjadi pergeseran paradigma dan posisi teknologi di dalam kehidupan manusia secara drastis. Teknologi yang seharusnya hidup dalam kendali manusia, akhirnya justru bertransformasi menjadi pengendali manusia. Sehingga manusia di era ini, semua terus berlari, berlomba, dan bersaing untuk saling mengembangkan teknologi, tanpa arah dan prioritas atas nilai guna yang tepat. Dari mulai smart phone, kendaraan (mobil dan motor), system kecerdasan buatan, robot-robot mesin produksi, dan sebagainya

Bukan islam namanya, jika tidak bisa menyiapkan solusi untuk jenis permasalahan apapun di sepanjang jaman. Karena islam memang agama rahmat bagi alam semesta, di ruang dan waktu manapun.

Kali ini, penulis bermaksud mengkontekstualisasikan maqashid syariah untuk menakar dan mengatur bagaimana seharusnya manusia memandang dan mengimplementasikan teknologi sesuai arah, prioritas, dan nilai guna yang tepat.

Menurut Dr. Wahbah Zuhaili, maqashid syari’ah sisi urgensitasnya terbagi menjadi tiga, yaitu[2]:

  1. a) Adh-Dharuriyat (الضروريات)

Yaitu maslahat yang keberadaannya sangat diperlukan oleh manusia, baik dalam urusan agama maupun dunia, jika maslahat ini tidak ada maka rusaklah kehidupan dunianya, dan di akhirat ia akan kehilangan kenikmatan dan mendapat siksa. Maslahat jenis ini terdiri dari penjagaan terhadap agama, jiwa, akal, nasab, kehormatan dan harta. Semua hal yang bisa merusak maslahat jenis ini diharamkan oleh Allah ta’ala.

Baca juga:  Adab sebagai Pemimpin dan sebagai Umat Rasulullah

Dalam hal ini misalnya Allah melarang murtad untuk memelihara agama, melarang membunuh untuk memelihara jiwa, melarang minum minuman yang memabukkan untuk memelihara akal, melarang zina untuk memelihara nasab dan kehormatan, serta melarang pencurian untuk memelihara harta.

  1. b) Al-Hajiyat (الحاجيات)

Yaitu maslahat yang keberadaannya akan menghilangkan kesempitan (الحرج) pada manusia. Maslahat jenis ini berada di bawah adh-dharuriyat karena ketiadaannya tidak serta merta menghilangkan penjagaan terhadap agama, jiwa, akal, nasab, kehormatan dan harta.

Contoh maslahat jenis ini adalah disyari’atkannya jual beli, sewa-menyewa, dan berbagai aktivitas mu’amalah lainnya. Contoh lainnya adalah diberikannya rukhshah untuk mengqashar dan menjama’ shalat bagi musafir, dibolehkannya berbuka puasa di bulan Ramadhan bagi orang hamil dan menyusui, diwajibkannya menuntut ilmu agama, diharamkannya menutup aurat, dan lain-lain.

  1. c) At-Tahsiniyat (التحسينيات)

Yaitu maslahat yang keberadaannya akan menghasilkan kebaikan dan kemuliaan bagi kehidupan manusia. Maslahat ini berada di bawah adh-dharuriyat dan al-hajiyat, karena ketiadaannya tidak langsung merusak penjagaan terhadap agama, jiwa, akal, nasab, kehormatan dan harta.

Contoh maslahat jenis ini adalah kewajiban thaharah untuk shalat dan pengharaman makanan-makanan yang buruk serta kotor.

Bila terjadi benturan antara adh-dharuriyat, al-hajiyat dan at-tahsiniyat, maka yang didahulukan adalah adh-dharuriyat baru al-hajiyat dan yang terakhir baru at-tahsiniyat. Bahkan, sesama adh-dharuriyat pun urutannya dibedakan lagi, dan penjagaan terhadap agama adalah yang utama. Sebagai contoh, jihad fi sabilillah disyari’atkan untuk menegakkan agama walaupun harus mengorbankan jiwa dan harta. Allah ta’ala berfirman:

وجاهدوا بأموالكم وأنفسكم في سبيل الله

Artinya: “Dan berjihadlah dengan harta dan jiwa kalian di jalan Allah.” [al-Maidah ayat 41]

Ayat di atas menunjukkan keharusan mendahulukan penjagaan terhadap agama atas jiwa dan harta.

Baca juga:  Ma'lum Minad Diin Bidh Dharurah

Dalam tataran praktisnya, tingkat urgensitas implementasi sebuah teknologi dalam disiplin ilmu tertentu bisa saja diklasifikasikan melalui 3 tingkat urgensitas maqashid as-syari’ah di atas. Sehingga membantu pemangku kebijakan yang bergerak di bidang teknologi ini dalam pembuatan mile stone pengembangan teknologi di Negara tersebut. Hal ini juga membantu umat islam untuk membentuk wacana sendiri dalam pengembangan teknologi dan tidak selalu latah dan ter-drive oleh perkembangan teknologi global dari hulu ke hilir, seperti wacana industry 4.0, nanti muncul lagi industry 5.0, dan industry angka angka lainnya.

Misalnya teknologi yang berkaitan dengan dunia kedokteran seperti peralatan operasi yang bisa meningkatkan tingkat keselamatan pasien, ini bisa masuk tingkat dhoruriyat karena ia menjaga jiwa (hifzu an nafs). Oleh karena itu ia lebih prioritas untuk dikembangkan dibandingkan teknologi kecerdasan buatan untuk meningkatkan keamanan bank atau rumah seseorang dalam rangka menjaga harta (hifzu al mal).

Namun bila teknologi berkaitan dengan munculnya alat transportasi modern seperti pesawat, kereta cepat, dsb itu bisa masuk tingkat hajiyat karena akan mempermudah urusan urusan manusia. Namun ketika masuk ke kajian mendalam soal pembuatan alat transportasi tersebut, desain agar transportasi tersebut juga ergonomic untuk kepentingan ibadah seperti salat, dan kebersihan maupun kemudahan penggunaan toilet harus masuk kajian yang paling prioritas karena berhubungan dengan kepentingan agama (hifzu ad-din). Lalu selanjutnya disusul dengan pengembangan teknologi yang berhubungan dengan tingkat safey kendaraan tersebut karena berhubungan dengan penjagaan nyawa (hifzu an-nas).

jika teknologi yang berhubungan dengan munculnya smart phone, munculnya kecerdasan buatan, otomatisasi pada pabrik manufacturing, dsb bisa masuk dalam tingkat tahsiniyat.  Sehingga ini bisa mendapatkan prioritas yang paling akhir.

Baca juga:  Khalid bin Walid dan Manajemen Isu SARA

Namun kenyataan yang sekarang menjamur di lapangan adalah, kita semua “dipaksa” untuk berlomba dan berlari untuk saling kejar mengejar dalam teknologi dengan tingkat urgensitas tahsiniyat dan semua itu kebanyakan dalam rangka dan orientasi memuaskan “syahwat kapitalis”, macam saya yang buruh pabrik mobil ini.

Setiap hari kita dipaksa gelisah dan terus bertarung agar produk kita di pasar terus eksis. Sehingga hampir seluruh hidup dan hari hari kita curahkan untuk memusatkan pikiran ke sana, kepada sesuatu yang tingakatannya mungkin hajiyat atau bahkan tahsiniyat. Tentu akhirnya kita pun banyak melepaskan prioritas kita terhadap hal hal yang bersifat dhoruriyat.

Mau sampai kapan seperti ini? Jadi bulan bulanan dan mainan wacana peradaban umat lain? Apakah kita kehabisan agenda? Kehabisan misi? Sudah lupakah mentadabburi Al qur’an, as sunnah, dan sejarah bagaimana Rasul dan para sahabat yang berhasil menumbangkan peradaban digdaya di jamannya? Persia dan romawi.

Jangan kita jadi generasi imma’ah (latah). Kita adalah umat besar yang sedang mabuk dan hilang kesadaran. Kita punya semua washilah untuk membentuk wacana besar keumatan kita, salah satu contohnya adalah kontekstualisasi maqashid asy syariah ini. Segera bangun dan bentangkan lagi blue print umat islam. Lalu kita mulai naiki anak tangga kebesaran itu satu per satu agar kelak kita kembali menjadi kiblat dan rahmat bagi seluruh alam semesta.

 

Allahu a’lam bishshawab

 

Referensi:

  1. Kamus Besar Bahasa Indonesia
  2. Ushul Fiqih Islami karya Dr. Wahbah Zuhaily

 

 

irfan fahmi

mencoba memahami makna dari surat-surat cinta yang Allah turunkan melalui Nabi dan Rasul-Nya

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar