Santri Cendekia
Home » Paradigma Ekonomi Syariah: Suatu Tinjauan Kritis

Paradigma Ekonomi Syariah: Suatu Tinjauan Kritis

Oleh :Syamsul Idul Adha

Irving Fisher seorang ekonom aliran Neoklasik pada tahun 1930 menerbitkan sebuah buku berjudul The Theory of Interest. Dalam buku tersebut Fisher di antaranya meletakkan landasan teori positif dari suku bunga (interest rate) sebagai berikut:

The bridge or link between income and capital is the rate of interest. We may define the rate of interest as the per cent of premium paid on money at one date in terms of money to be in hand one year later. Theoretically, of course, we may substitute for money in this statement wheat or any other sort of goods. This will be discussed in Chapter II. But practically, it is only money which is traded as between present and future.

Hence, the rate of interest is sometimes called the price of money; and the market in which present and future money are traded for that price, or premium, is called the money market. If $100 today will exchange for $105 to be received one year hence, the premium on present money in terms of future money is $5 and this, as a percentage of the $100, or the rate of interest, is five per cent. That is to say, the price of today’s money in terms of next year’s money is five per cent above par. It should always be remembered that interest and the rate of interest are not identical. Interest is computed by multiplying capital value by the rate of interest. (Fisher, 1930).

Teori suku bunga yang diajukan oleh Fisher ini lalu oleh John Hick dan Keynes diperluas dengan asumsi bahwa tingkat suku bunga merupakan insentif yang diberikan sebagai imbal-hasil bagi pinjaman yang diberikan oleh pemilik modal atas partisipasi dalam likuiditas pemodalan (Townshed, 1937:157). Teori ini juga dielaborasi oleh Modigliani untuk penilaian atas cash flow proyek (Megginson et al., 1994). Konsep yang diperkenalkan oleh Fisher ini dalam perspektif Neoklasik sering disebut sebagai teori Time Value of Money (TVM) yang menyatakan bahwa nilai uang pada masa mendatang akan lebih rendah dibandingkan nilai uang pada masa sekarang. Konsep ini oleh para ahli ilmu keuangan dipandang merupakan teori positif bagi suku bunga sebagai dasar valuasi nilai cash flow.

Pada waktu yang berdekatan, sejumlah cendikiawan Muslim modernis seperti Al-Mawdudi (1940), Al-Qureishi (1946), dan Sheikh Mahmoud Ahmed (1947) mengkritik teori dan praktik suku bunga yang dianggap merepresentasikan unsur riba dalam transaksi keuangan modern. Sebagai gantinya, ketiga ulama Islam kontemporer tersebut mengajukan alternatif model transaksi keuangan yang didasarkan pada pendekatan normatif akad-akad Muamalah Iqṭiṣādiyah sesuai dengan kebutuhan jenis transaksi. Salah satunya Sheikh Mahmoud Ahmed (1992) yang mengajukan konsep alternatif penilaian aset yang disebut Total Money Colleteral Loan (TMCL) yang ditujukan sebagai antitesa terhadap konsep TVM (Time Value of Money) yang dianggap dasar yang keliru justifikasi pengenaan suku bunga dalam teori keuangan.

Pada perkembangannya, konsep TVM diterima secara luas dan menjadi teori keuangan yang paling fundamental oleh para para ekonom dan pakar teori keuangan, bahkan hampir tidak ada buku teori keuangan ataupun manajemen keuangan seperti Fundamental of Financial Management karya Houston dan Brigham, The Introduction to Corporate Finance karya William L. Megginson tanpa memuat secara khusus di bab pertama penjelasan secara detail konsep TVM (Time Value of Money) dan penerapannya dalam valuasi nilai aset keuangan dalam perencanaan modal (Capital Budgeting) dan penilaian Opsi Black-Scholes-Merton. Sedangkan, konsep TMCL yang merupakan bagian kontribusi penting dari konsep Muamalah Iqṭiṣādiyah relatif kurang dikenal dan bahkan hampir saja ditinggalkan baik secara teoritis maupun praktis dalam penerapan transaksi keuangan modern.

Apa penyebab penerimaan terhadap kedua konsep tersebut menjadi sangat berbeda ?.

Pertama, hal yang paling signifikan yang membedakan kedua konsep keuangan tersebut adalah konsep TVM (Time Value of Money) didasarkan atas bukti empiris atau teori positif yang dapat dibuktikan secara riil melalui pendekatan kuantitatif, serta sejalan sebagai dasar keputusan rasional bagi pelaku ekonomi untuk memaksimalkan utilitas. Sedangkan, konsep TMCL (Time Money Colleteral Loan) yang digagas atas dasar norma fikih Muamalah Iqṭiṣādī yang tidak memperkenankan adanya unsur riba (usury) dalam transaksi keaungan tidak terlepas dari prinsip kepatuhan terhadap syariah (Shariah Compliance) dari pelaku ekonomi.

Pada konteks ini keputusan manajerial semata-mata ditentukan oleh seperangkat aturan normatif yang bersifat tetap dan pasti dalam menentukan apa yang diperbolehkan dan dilarang. Sehingga, pemikir Islam modern yang dominan berorientasi pada nalar fikih Muamalah Iqṭiṣādiyah kerap mengabaikan keberadaan teori positif yang telah mapan sebelumnya. Paradigma seperti ini terlihat dalam pernyataan Baqir Al-Shadr sebagai berikut:

“….ekonomi Islam itu adalah suatu doktrin dan bukan ilmu pengetahuan atau sains. Doktrin ekonomi berisikan setiap aturan dasar dalam kehidupan ekonomi yang berhubungan dengan ideologi [keadilan sosial]. Sementara ilmu ekonomi berisikan setiap teori yang menjelaskan realitas kehidupan ekonomi, terpisah dari ideology awal atau cita-cita keadilan….Begitu pula, Islam tidak meneliti [pertanyaan tentang] hubungan antara aksi naik dan turun yang terjadi antara keuntungan (profit) dan tingkat suku bunga (interest), atau hubungan antara pergerakan modal dan perdagangan, atau tentang faktor-faktor yang memicu peningkatan atau penurunan keuntungan.

Yang Islam lakukan adalah mengoreksi keuntungan dan bunga dan lalu memberikan penilaiannya-dalam kaitannya dengan investasi kekayaan atau perdagangan-guna menyelaraskan keduanya dengan konsep Islam. Islam juga tidak meneliti fenomena hasil yang menurun (diminishing returns) dari suatu [proses] produksi ataupun sebab-sebabnya. Tetapi Islam meneliti apakah sah dan adil bila produksi diletakkan di bawah  pengawasan sebuah badan-terpusat yang lebih tinggi. (Al-Shadr, 2008)

Baca juga:  Qarun dan Para Pemujanya (Al-Qasash 79-80)

Sementara paradigma ilmu ekonomi adalah sebagai berikut: “Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Hakikat masalah ekonomi yaitu adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas.” (Sardjono, 2017).

Pada dasarnya “ekonomi” merupakan fenomena yang bersifat alami dari perilaku manusia. Al-Ghazali bahkan menjelaskan bahwa fungsi ekonomi adalah agar manusia dapat bertahan hidup melalui jalan pemenuhan kebutuhan hidup (Ghazanfar, 2015). Tetapi, alternatif sumber daya yang diperlukan untuk tujuan tersebut sangat terbatas, sehingga diperlukan keputusan ekonomi yang tepat dan dapat memberikan hasil yang paling optimal (Robbins, 1932).

Sebagai contoh, konsumen memiliki sumber daya pendapatan (income) yang terbatas untuk mengkonsumsi sejumlah produk dalam jumlah tertentu yang dapat menghasilkan kepuasan yang optimal, ataupun manajemen ketika dihadapkan pada pilihan membayarkan dividen kepada investor atau menahannya untuk pengembangan usaha. Sehingga, tidak dapat dihindari diperlukan teori positif yang dapat mendeskripsikan keputusan-keputusan ekonomi yang paling tepat dan sebagai pendekatan kuantitatif yang dapat digunakan sebagai dasar analisis pengambilan keputusan ekonomi manajerial.

Perbedaan yang mendasari tujuan ekonomi dalam konsep ilmu ekonomi konvensional dan ekonomi Islam terletak pada pandangan filosofis masing-masing. Ilmu ekonomi membangun konstruksi pengetahuannya berdasarkan bukti-bukti empiris atas perilaku ekonomi manusia dalam memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya. Sementara, ekonomi Islam didasarkan atas petunjuk syariat Islam yang diwujudkan dalam konstruksi hukum Muamalah Iqṭiṣādī yang mengatur interaksi yang didasarkan atas kepentingan terhadap harta sebagai sumber daya ekonomi (mutaamwal), dimana aturan-aturan tersebut dibangun untuk menjamin tercapainya kepastian hukum dan keadilan bagi masing-masing pihak.

Konsep ekonomi dalam Islam di antaranya ditunjukkan oleh sebuah hadis sikap Nabi Muhammad Saw. dalam menyikapi fenomena inflasi di Madinah. Ghazanfar dan Islahi (2003) dan Islahi (2005) mencantumkan pendapat sejumlah ulama seperti Yahya ibn Ma’in, Al-Maqdisi, dan Ibn Khaldun yang menjadikan hadis di atas sebagai dalil bagi teori mekanisme pasar. Para penulis yang melakukan observasi secara detail tentang sistem harga yang ditandai dengan interaksi permintaan (demand) dan penawaran (supply).

Pandangan ini menjadi dasar bagi teori positif bahwa harga (as-sa’ir) dalam perspektif ekonomi Islam klasik bersifat fleksibel. Hal ini berimplikasi ekuilibrium (keseimbangan) dapat tercapai dengan sendirinya tanpa membutuhkan adanya intervensi ataupun arahan pemerintah (ahl al-amr al-mujtama’ ‘alayh). Pandangan yang umum ini juga mendapatan dukungan teologi Al-Baqillani dan Qaḍi ‘Abd. Al-Jabbar  Al-Mu’tazili yang meyakini bahwa mikrostruktur pasar berjalan secara otonom sebagai dampak interaksi para pelaku pasar (laissez fraire).

Konsep pasar yang dapat meregulasikan dirinya sendiri, justru tidak dipahami sebagai pandangan teori positif oleh sebagian kalangan yang hanya berorientasi pada konsep aspek normatif dan mengabaikan teori-teori positif ekonomi. Cara pandang ini terlihat dari konsep Iqtiṣādunā yang dikembangkan oleh Baqir Al-Shadr dan juga konsep fiqhnomic yang dikembangkan oleh Sheikh Taqy Utsmani yang terkesan sangat idealis. Hafas Furqani (2019) dalam artikelnya tentang tinjauan konsep ekonomi syariah dalam perspektif Baqir Al-Shadr menjelaskan bahwa konsep ekonomi syariah yang idealis tersebut tidak terlepas dari kualifikasi keilmuan para ulama yang kompeten pada bidang hukum Islam tetapi tidak memiliki kualifikasi formil dalam bidang ilmu ekonomi mainstream. Pada sisi yang lain Timur Kuran (1992) berpendapat bahwa kalangan idealis yang berorientasi pada pendekatan hukum Islam klasik dalam pengembangan ekonomi syariah belum mampu untuk membangun suatu model teori ekonomi tersendiri yang dapat menggantikan konsep-konsep teoritis dalam ilmu ekonomi Neoklasik.

Asad Zaman (2013) berkilah dalam menyikapi kelemahan pendekatan normatif yang dipakai kalangan konservatif dan menganggap ilmu ekonomi yang didasarkan oleh teori positif (faktuil) telah mengalami kekeliruan (error) yang mendasar dengan mengabaikan aspek normatif perilaku ekonomi. Pendapat ini jelas kontradiktif dengan struktur logika dalam pengambilan keputusan yang mengimplikasikan bahwa solusi terhadap permasalahan normatif dalam ekonomi hanya dapat diperoleh melalui kontribusi teori positif yang dapat memberikan pemahaman yang lebih baik atas alternatif-alternatif pilihan yang tersedia,  keputusan atau kebijakan ekonomi apapun tidak dapat diambil kecuali dengan didasarkan pada teori positif dari ilmu ekonomi (Jensen & Smith, 1984). Pada sisi yang lain Hafas Furqani (2018) mengutip pendapat Abu Sulayman dan Ismail Al-Faruqi yang mengkritik pendekatan normatif seperti epistemologi Ushul Fiqih dengan sejumlah alasan berikut:

  1. Adanya tendensi bagi pendekatan normatif seperti Ushul Fiqih untuk membatasi upaya penalaran hukum dalam menyikapi persoalan ekonomi hanya pada tataran normatif halal dan haram secara an sich yang berimplikasi peran dan otoritas pentahkik hanya terbatas pada kalangan faqih terutama yang berkualifikasi mujtahid dan tidak memberikan ruang bagi kalangan pakar teori ekonomi mainstream untuk berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi syariah.
  2. Pendekatan normatif seperti Ushul Fiqih bertedensi mengabaikan epistemologi rasionalisasi-kontekstualisasi dan hanya membatasi pada kajian teks sebagai landasan seluruh implikasi hukum.
  3. Pengembangan pendekatan normatif seperti Ushul Fiqih hanya menekankan pada pendekatan legal formil dengan mengabaikan tujuan-tujuan kemaslahatan.

Pada sisi yang lain Abdul Aziz Islahi (2005), Abraham Al-Udovitch (Roxani et al., 2011), dan Michael Cook et al. (1970), berupaya untuk menginventaris sumber-sumber tradisi klasik ulama Islam pada abad pertengahan untuk merespon kesenjangan pemikiran ekonomi yang disebut Schumpeterian Gap. Perlu diperhatikan bahwa ide Schumpeterian Gap didasarkan pada hasil kajian Joseph Schumpeter (1954) tentang perkembangan sejarah pemikiran ekonomi yang berlangsung sejak era peradaban Hellenisme sampai era barat modern. Uraian yang diberikan tidak sedikitpun menyinggung tentang perkembangan pemikiran ekonomi Islam periode klasik.

Baca juga:  Beriman di Zona Nyaman

Perlu diperhatikan bahwa pengabaian tersebut bukan hanya disebabkan tidak dikenalnya literatur klasik ekonomi Islam di kalangan pakar ekonomi modern, tetapi juga disebabkan oleh terputus dan kemandekan dalam pengembangan teori positif dari ekonomi Islam setelah era Ibn Khaldun (w. 1406 M.) yang digantikan oleh fikih muamalah klasik yang hanya berorientasi pada teks-teks klasik (turāts) yang dikembangkan oleh mazhab-mazhab hukum Islam tidak terlepas dari kepentingan perumusan kebijakan politik ekonomi yang bersifat ad hoc seperti pada penulisan (tanpa mengurangi rasa hormat kepada sejumlah karya-karya berikut) Mir’atul Thullāb oleh Syaikh ‘Abdurrauf as-Sinkili dan Safīnah al-Hukkām oleh Ibn Jalaluddīn Al-Asyī. Tetapi perlu dicatat bahwa pada periode tersebut terdapat karya-karya klasik yang turut berkontribusi terhadap teori positif ekonomi seperti Syudzur al-‘Uqûd fī Dzikr al-Nuqûd dan Risalah fi Nuqûd al-Islamiyah karya Al-Maqrizi yang bahkan merupakan literatur paling awal tentang teori moneter.

Perubahan pada konsiderasi tataran sosial dan perilaku ekonomi tidak dapat diabaikan sebagai konsiderasi utama dalam pengembangan konsep ekonomi syariah pada era modern. Sebagian besar akad-akad dalam keuangan syariah yang terdapat dalam sumber-sumber literatur klasik yang disusun oleh para ulama abad pertengahan menjadi kurang relevan dalam praktik keuangan modern yang relatif jauh lebih rumit dalam struktur teori dan aspek legal formil. Lewis (2005) mengisyaratkan tantangan bagi pendekatan normatif keuangan syariah dalam merespon model-model praktik keuangan modern seperti praktik bisnis berbentuk perusahaan misalnya yang secara institusi baru dikenal pada akhir abad ke-19 dan baru mengadopsi pendekatan manajemen bisnis dalam penyelenggaraanya pada pertengahan abad ke-20.

Pendekatan normatif terhadap praktik penyertaan modal usaha (syirkah) seperti Syirkah al-Inān dan pendanaan modal usaha seperti mudhārabah tidak begitu saja dapat dianggap relevan atau dapat dengan bentuk menjangkau institusi korporasi bisnis, hal ini disebabkan hubungan antara perusahaan dan korporasi bukanlah dalam bentuk kontrak wakalah (pewakilan mandat wewenang dalam kegiatan ekonomi), tetapi berbasis variasi baru transaksi pendanaan modal berbasis mudhārabah (bagi-hasil) dalam model tata kelola perusahaan yang cukup rumit. Kondisi ini tidak terlepas dari teori pemisahan antara pemilik modal (shareholders) dan pengawasan (controlling) terhadap perusahaan. Mohammed Alzahrani (2017) dan Megginson bahkan menunjukkan adanya inefisiensi pada penerapan kontrak klasik mudhārabah seperti yang terdapat dalam literatur klasik disebabkan oleh adanya permasalahan informasi asimetris yang ditandai dengan permasalahan insentif seperti moral hazard dan adverse selection.

Kedua, pengembangan model ekonomi Islam yang masih berada dalam tahapan pragmatik (penerimaan parsial) terhadap teori ekonomi positif. Pada tahapan ini teori ekonomi Islam belum mampu membangun model teori positif tersendiri yang dapat menjelaskan permasalahan perilaku agen ekonomi, dan berimplikasi teori ekonomi syariah yang dikembangkan oleh para praktisi masih sebagai teori ad hoc yang terbatas kasus atau asumsi-asumsi tertentu. Perbandingan antara pengembangan teoritis ekonomi syariah dan Ekonomi Institusional Baru (New Institutional Economics) misalnya menunjukkan kesenjangan.

Prof. Wihana Kirana Jaya (2012) menguraikan bahwa Ekonomi Institusional Baru (New Institutional Economics) sebagai model ekonomi heterodoks mampu untuk menantang teori ekonomi Neoklasik dalam menyikapi persoalan ekonomi terutama dengan didasarkan pada fakta ketidaksempurnaan informasi dan adanya biaya informasi. Paradigma metodologi penelitian Ekonomi Institusional Baru (New Institutional Economics) merupakan hasil interaksi antara positivisme dan fenomenologis yang dalam pengujiannya menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Kondisi ini jelas berbeda dengan konsep ekonomi syariah yang masih pada tahap Islamisasi atas teori ekonomi Neoklasik yang didasari oleh kritik paradigma keilmuan yang masih sangat terbatas untuk konteks tertentu (Kuran, 1992), misalnya ketika mengkritik konsep keadilan dan distribusi sumber daya, ataupun adanya eksternalitas dan kekuatan pasar yang menganggu mekanisme pasar.

Pengembangan teori ekonomi syariah melalui pendekatan pragmatis (parsial) yang terlalu dini lebih bercorak sebagai teori normatif dibandingkan sebagai pendekatan kuantiatif yang didasarkan pada teori positif sebagai dasar analisis keputusan manajerial. Hal ini misalnya terlihat dari kajian Muhammad Rizky Prima Sakti et al. (2017) terhadap struktur kapital pada perbankan syariah dengan didasarkan pada literatur-literatur kajian keuangan syariah yang telah diterbitkan. Sejumlah literatur keuangan syariah belum mampu untuk menawarkan suatu model teori positif terkait struktur modal tertentu yang dapat dipraktikkan dalam keuangan syariah sebagai alternatif teori struktur modal MM (Modigliani & Miller, 1958), Trade off Theory (Modigliani & Miller, 1963), Pecking Order Hypothesis (Myers, 1984), dan Signalling Theory (Ross, 1977).

Sebagai implikasinya kebijakan struktur modal dalam keuangan syariah lebih banyak didasarkan pada praktik-praktik pendanaan modal yang justru bertendensi pada salah satu di antara struktur modal dalam teori keuangan mainstream yang ditandai oleh pragmatism dalam praktik keuangan syariah yang menjadi sorotan banyak kalangan sarjana Muslim seperti Sheikh Taqi Utsmani (Foster, 2009) dan Abdelkader Thomas et al. (2006). Pada prinsipnya permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan pada pengembangan model ekonomi syariah, tidak terlepas dari orientasi metodologis yang dipergunakan pada aliran ekonomi Islam klasikal (Baqir al-Shadr) yang berbasis hanya pada pendekatan normatif murni yang sebenarnya didasarkan oleh suatu bentuk ijtihad al-fiqhiyah (jurist opinion) yang bersifat ad hoc untuk kebutuhan tertentu (Auda, 2007).

Baca juga:  Jebakan Rasionalisme (Al-Baqarah : 55)

Pada sisi lain, pendekatan pragmatis dalam penerimaan teori ekonomi mainstream tidak memberikan hasil pengembangan model ekonomi yang bersifat praktis. Pendekatan ekonomi syariah seharusnya dikembangkan melalui peralihan paradigma dari pendekatan yang serba legal-formil menuju orientasi nilai (value re-oriented) yang berpangkal pada substansi tujuan syariah (maqashid al-syariah) yang bersumber dari Alquran dan as-Sunnah (Illy Yanti & Addiarrahman, 2019). Pendekatan pengembangan ekonomi syariah ini didasarkan pada tujuan atau hasil akhir (al-maqāṣid wa al-ma’ānī) sebagai  prioritas dalam pengembangan ekonomi Islam, dibandingkan pendekatan formalitas yang hanya menekankan pada legalitas tekstual (al-alfāzh wa al-mabānī) sebagai dasar untuk menentukan keabsahan (Amin, 2017). Untuk itu teori positif yang didasarkan bukti-bukti yang dapat dibuktikan melalui pendekatan kuantitatif, yang menunjukkan adanya kemaslahatan yang sesuai dengan ajaran Islam dapat dijadikan sebagai dasar bagi model ekonomi syariah yang terpisah dari teori ekonomi arus utama. 

DAFTAR PUSTAKA

Jurnal dan Buku

Ahmad, Mahmud. Towards interest-free banking. Adam Publishers, 1992.

Ahmad, Sheikh M. Economics of Islam. Lahore: M. Ashraf, 1947

A’la Mawdudi, Sayyid Abul. First principles of Islamic economics. Kube Publishing Ltd, 2013.

Alzahrani, Mohammed, and William L. Megginson. Finance as worship: a survey of Islamic finance research. The Center of Research Excellence for Islamic Banking & Finance, 2017.

Amin, Ma’ruf. Solusi Hukum Islam (Makharij Fiqhiyyah) Sebagai Pendorong Arus Baru Ekonomi Syariah di Indonesia, Orasi Ilmiah (Disampaikan dalam Pengukuran Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah), 2017.

Ash-Shadr, Muhammad Baqir. Buku Induk Ekonomi Islam Iqtishaduna, terj. Yudi. Zahra Publishing House, 2008.

Auda, Jasser. Maqasid Al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. The International Institute of Islamic Thought, 2007.

Fisher, Irving. Theory of interest: as determined by impatience to spend income and opportunity to invest it. Augustusm Kelly Publishers, Clifton, 1930.

Furqani, Hafas. Metodologi Ekonomi Islam: Membangun Paradigma dan Format Keilmuan. Penerbit Naskah Aceh & Pascasarjana UIN Ar-Raniry, 2018.

Furqani, Hafas. “What is Islamic economics? The view of Muhammad Baqir al-Sadr.” Jurnal Ekonomi & Keuangan Islam 5, no. 2 (2019): 63-71.

—————– and A. Azim Islahi. “Explorations in Medieval Arab-Islamic Economic Thought.” Medieval Islamic Economic Thought (2003): 128.

Ghazanfar, S.M., “Arab-Islamic Economics.” Dalam Routledge Handbook of The History of Global Economic Thought, pp. 202-215. Routledge, New York, 2015.

Islahi, Abdul Azim. Contributions of Muslim scholars to economic thought and analysis: (11-905 AH/632-1500 AD). Scientific Publishing Centre, King Abdulaziz University, 2005.

Jensen, Michael C., and Clifford W. Smith. “The theory of corporate finance: a historical overview.” New York: McGraw-Hill Inc., 1984: 2-20.

Kuran, Timur. “The economic system in contemporary Islamic thought.” Dalam Islamic Economic Alternatives, pp. 9-47. Palgrave Macmillan, London, 1992.

Lewis, Mervyn K. “Islamic Corporate Governance.” Review of Islamic Economics 9, No.1 (2005): 5-25.

Megginson, William L., Robert C. Nash, and Matthias Van Randenborgh. “The financial and operating performance of newly privatized firms: An international empirical analysis.” The Journal of Finance 49, no. 2 (1994): 403-452.

Michael A. Cook et al. “Studies in the Economic History of the Middle East.” Oxford University Press, 1970.

Modigliani, Franco, and Merton H. Miller. “The cost of capital, corporation finance and the theory of investment.” The American economic review 48, no. 3 (1958): 261-297.

Modigliani, Franco, and Merton H. Miller. “Corporate income taxes and the cost of capital: a correction.” The American economic review (1963): 433-443.

Myers, Stewart C. “The capital structure puzzle.” The journal of finance 39, no. 3 (1984): 574-592.

Quraishi, Anwar Iqbal. “Islam and the Theory of Interest.” Ashraf Publication, Lahore, 1946.

Robbins, Lionel. An Essay on The Nature and Significance of Economic Science. The Macmillan Company, 1932.

Ross, Stephen A. “The determination of financial structure: the incentive-signalling approach.” The bell journal of economics (1977): 23-40.

Roxani, Margariti Eleni, Adam Sabra, and Petra M. Sijpesteijn, eds. Histories of the Middle East: studies in Middle Eastern society, economy and law in honor of AL Udovitch. Leiden: Brill, 2010.

Sakti, Muhammad Rizky Prima, Mohamad Ali Tareq, Buerhan Saiti, and Tahir Akhtar. “Capital structure of Islamic banks: a critical review of theoretical and empirical research.” Qualitative Research in Financial Markets, 2017.

Sardjono, Sigit. Ekonomi mikro-teori dan aplikasi. Penerbit Andi, 2017.

Schumpeter, Joseph A. History of economic analysis, ed. EB Schumpeter. London (1954).

Thomas, Abdulkader S., ed. Interest in Islamic economics: understanding riba. Psychology Press, 2006.

Townshend, Hugh. “Liquidity-premium and the theory of value.” The Economic Journal 47, no. 185 (1937): 157-169.

Zaman, Asad. “The Rise and Fall of Logical Positivism.” International Journal of Economics, Management and Accounting 21, no. 2 (2013): 1-28.

 

Situs

John Foster, (2009). “How Shariah-compliant is Islamic banking?.” Retrieved from http://news.bbc.co.uk/2/hi/business/8401421.stm

Wihana Kirana Jaya, (2012). “Mengenal Lebih Dekat Teori Kelembagaan Baru (New Institutional Economics). Retrieved from feb.ugm.ac.id/en/research/lecturer-s-article/artikel-dosen/829-mengenal-lebih-dekat-teori-ekonomi-kelembagaan-baru-new-institutional-economic

Presentasi

Illy Yanti & Addiarrahman, “Pragmatisme dalam Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah dan Implikasinya Terhadap produk Keuangan Syariah di Indonesia.” Dipresentasikan di FEBI UIN Ar-Raniry anda Aceh, Kamis 1 Agustus 2019.

Avatar photo

Redaksi Santricendekia

Kirim tulisan ke santricendekia.com melalui email: [email protected]

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar