Santri Cendekia
Home » Kritik Terhadap Struktur Hierarki Mujtahid (Bagian 2)

Kritik Terhadap Struktur Hierarki Mujtahid (Bagian 2)

Baca sebelumnya tentang Struktur Hierarki Mujtahid dalam Mazhab Syafi’i.

Kritik Terhadap Konsep Mujtahid Mutlak

Para pengkritik formasi mazhab kebanyakan datang dari kalangan modernis yang menyatakan bahwa pemahaman agama Islam bukan digali dari ijtihad para ulama terdahulu melainkan harus dikembalikan pada al-Quran dan al-Sunah. Dalam hal ini saya menemukan penjelasan yang menarik dari Muhammad bin Abdul Wahab dalam kitab Ushul Sittah. Kitab tersebut disyarah oleh muridnya yaitu Shalih bin Fauzan.

Dalam kitab Ushul Sittah tersebut Abdul Wahab berpandangan bahwa mujtahid mutlak yang memiliki kemampuan “demikian dan demikian” (bikadza wa kadza) yang mungkin kemampuan tersebut tidak didapati secara sempurna oleh orang sekelas Abu Bakar dan Umar.[1] Shalih bin Fauzan menjelaskan bahwa para ulama mazhab membuat-buat syarat menjadi mujtahid mutlak, padahal terkadang hal tersebut tidak ditemui secara sempurna pada orang yang paling dihormati dalam dunia Islam seperti Abu Bakar dan Umar. Intinya menurut Shalih bin Fauzan ini hanya monopoli yang dibuat-buat oleh para teorikus ulama-ulama mazhab. Padahal dalam QS. An-Nisa ayat 82 Allah berfirman bahwa “Apakah kamu tidak mentadabburi al-Quran?”. Kalimat tersebut menandakan keumuman umat Islam dapat memahami al-Quran.[2]

Keberadaan hierarki mujtahid yang menempatkan mujtahid mutlak sebagai golongan elitis menyebabkan pemahaman bahwa al-Quran hanya dapat dimengerti oleh golongan tertentu. Pengambilan makna dan hikmah al-Quran menjadi tidak inklusif lagi karena eksklusivitas para mujtahid mutlak. Di sini Shalih bin Fauzan berpemahaman egalitarianisme dan demokratis bahwa siapapun dapat memahami dan mengambil hikmah al-Quran baik dari kalangan awam maupun ulama. Orang awam dapat memahami al-Quran sesuai dengan kemampuannya, begitu pula dengan seorang ulama.[3] Terlihat dari penjelasan Shalih bin Fauzan, dirinya seperti tidak ingin faedah al-Quran hanya dinikmati oleh segelintir mujtahid mutlak.

Menurut Muhammad bin Abdul Wahab, pemahaman bahwa al-Quran dan al-Sunah hanya bisa dipahami oleh ulama dan tidak oleh orang awam merupakan syubhat dari setan.[4] Abdul Wahab menyatakan demikian karena kesan yang ditangkap dengan adanya ‘mujtahid mutlak’ seperti ingin menjauhkan orang awam dari al-Quran dan lebih mendekatkan pada pandangan ulama mazhab yang mungkin dalam beberapa pandangannya terpapar bias personal. Shalih bin Fauzan menjelaskan bahwa al-Quran dan al-Sunah dalam beberapa aspek dapat dipahami oleh banyak orang, bisa juga dipahami oleh beberapa ulama, dan bisa jadi tidak ada orang yang tahu kecuali Allah.[5] Jadi doktrin bahwa al-Quran dan al-Sunah hanya dapat dipahami oleh ulama mazhab dalam pandangan Abdul Wahab dan Shalih bin Fauzan merupakan kesimpulan yang gegabah.

Akan tetapi kritik saya terhadap pandangan tokoh Wahabi di atas adalah sebagaimana uraian dari Abd al-Mun’im al-Namr dalam kitab Al-Ijtihad, kemunduran dunia Islam bukan karena semata-mata pintu ijtihad tertutup, tapi juga karena orang awam melakukan ijtihad.[6] Pernyataan al-Namr ini menyiratkan bahwa kemunduran kreativitas hukum Islam terjadi karena kekosongan hukum diisi oleh orang-orang awam, sementara orang-orang berilmu lebih memilih untuk tawadhu’ dan mengikrarkan diri masuk dalam struktur mazhab. Sebab pada abad ke-5 dan seterusnya ada ulama-ulama yang mempuni misalnya Ibn Daqiq al-‘Id, Ibn Hajar al-Asqalani, Jalal ad-Din as-Suyuti, Asy-Syaukani al-Yamani, dan sebagainya.

Baca juga:  Menggagas Fikih Media Sosial

Karena itu, orang awam, dalam pengertian dia tidak belajar agama secara formal, hanya boleh mengambil hikmah hukum dari al-Qur’an untuk dirinya sendiri, dan tidak untuk disebarkan. Al-Qur’an secara bebas dibaca dan ditelaah oleh siapa pun, akan tetapi dalam menawarkan dan mewacanakan fatwa, memang harus melalui segelintir prosedur dan syarat. Jadi, meskipun ulama Wahabi di atas menolak konsepsi mujtahid mutlak, dan mengapresiasi orang awam, menurut saya dalam memberikan fatwa tidak harus demokratis, dalam artian pandangan orang awam dan orang berilmu tidak dapat dipandang setara.

Kiritk Terhadap Konsep Taqlid

Keberadaan struktur hierarkis membuat hukum Islam tidak lagi bergairah. Hadirnya tingkatan mujtahid memberikan dampak negatif karena ujungnya melarang seorang juris bertindak leluasa dalam menghasilkan sebuah hukum. Ijtihad akhirnya menjadi aktivitas elitis yang tidak boleh disentuh dan dilakukan kalangan bawah. Dengan demikian, salah satu faktor kemandegan pemikiran Islam terjadi karena kematian seorang mujtahid mutlak yang menjadi panutan pengikut di bawahnya. Perasaan tidak layak dan tidak pantas menduduki kursi mujtahid mutlak boleh jadi selama ini menjadi sebab utama mundurnya hukum Islam.

Selain itu, dalam tempo yang lambat, adanya struktur hierarki dalam mazhab secara tidak langsung melahirkan budaya taqlid. Secara bahasa, taqlid diambil dari kata-kata qiladah (kalung), yaitu sesuatu yang digantungkan atau dikalungkan seseorang kepada orang lain. Yusuf Qardlawi menyakatan seseorang yang bertaklid dengan taklidnya itu seolah-olah menggantungkan hukum yang diikutinya dari seorang mujtahid. Contoh penggunaannya dalam bahasa Arab yaitu taqlid al-hady (mengalungi hewan kurban).

Merekalah ‘tukang pukul’ imam mazhab yang membuat pandangan-pandangan hukum mereka seakan sakral—dalam istilah Muhammad Arkoun ‘penyakralan pemikiran keagamaan’ (Taqdis al-afkar al-diny). Catatan sejarah telah menunjukan bahwa taqlid berkontribusi besar dalam membentuk otoritas hukum Islam, tetapi juga kontribusinya tidak kecil dalam mewujudkan kampanye ijtihad telah tertutup. Eksistensi muqallid semakin menguat lantaran pemuka agama banyak yang mengeluarkan fatwa bahwa taqlid hukumnya wajib.

Menurut Hassan Ibrahim dalam kitab Tarikh al-Islam, taqlid terhadap suatu mazhab tertentu sebenamya sudah mulai tumbuh semenjak penengahan abad ketiga Hijriah. Satu abad setelah itu dan seterusnya umat Islam telah mencapai keadaan yang terlemah dan tidak mempunyai daya dan semangat lagi unruk melakukan ijtihad.[7] Barangkali pada periode ini aktivitas melakukan ijtihad yang tidak ada presedennya di zaman formasi mazhab dipandang sebagai sesuatu yang “aneh”.

Kendati demikian masih lahir ulama-ulama besar, namun sebagaimana ungakapan Ahmad Hanafi bahwa sebagian besar isi kitab pada abad kelima hijriyah dan seterusnya hanya berisi penertiban dan pengurutan masalah-masalah yang sudah ada, memisah dan memilah pendapat yang kuat dengan pendapat yang lemah, menyusun kitab-kitab fikih ringkasan yang isinya terkesan semakin membuat sulit dimengerti.[8]

Redefinisi Mujtahid Mutlak dan Muqallid

Kalau kita melihat penjelasan Ibn Shalah tentang strutuktur hierarkis ulama mazhab, timbul kesan bahwa seorang mujtahid mutlak merupakan orang yang tahu segala hal, sementara golongan paling bawah, yaitu muqallid, merupakan orang yang dianggap tidak tahu segala hal. Kesan seperti ini melahirkan anggapan bahwa fatwa hanya monopoli dari segelintir orang (mujtahid mutlak), sementara penghormatan pada fatwa tersebut disakralkan oleh banyak orang (muqallid). Hal tersebut berdampak buruk pada pengembangan hukum Islam, sebagaimana telah kita saksikan dalam nomenklatur tarikh tasyri’.

Di zaman persebaran informasi begitu cepat, rasa-rasanya kita akan kesulitan menemukan manusia yang memiliki kapasitas sempurna seperti Imam al-Syafi’i atau Imam Abu Hanifah, atau kita juga sulit menemukan orang yang benar-benar awam dalam segala hal. Kemudahan akses mendapatkan informasi di zaman ini memungkinkan semua orang dapat belajar dengan mudah, tapi kemudahan tersebut justru semakin memperlihatkan ketidaktahuan. Dengan demikian, definisi dari “mujtahid mutlak” dan “muqallid” di era persebaran informasi yang begitu cepat perlu direvisi.

Baca juga:  Ilmu Ushul Fikih Pada Periode Imam Syafii

Mujtahid mutlak tidak lagi sosok sempurna yang paham segala hal secara mendalam, melainkan sosok yang memiliki spesialis ilmu tertentu. Misalnya, “mujtahid mutlak” dalam bidang ilmu falak, ilmu tafsir, ilmu waris dan lain sebagainya. Adanya perubahan definisi mujtahid mutlak juga secara tidak langsung juga mengubah definisi “muqallid”. Muqallid tidak lagi sosok yang “serba tidak tahu” tapi sebagai sosok yang “tidak tahu” dalam bidang ilmu tertentu. Misalnya, ulama A merupakan “mujtahid mutlak” dalam bidang falak, tapi dia sekaligus menjadi “muqallid” dalam bidang ekonomi dan bisnis Islam.

IJTIHAD JAMA’I: SEBUAH ALTERNATIF

Ibnu Taimiyah disebut-sebut sebagai ulama pertama yang paling lantang menyerukan tentang arti penting melakukan independensi dalam memahami al-Qur’an dan Hadis tanpa terikat suatu aliran mazhab apa pun. Pada abad ke-19 dan 20 trio Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh, dan Rasyid Ridha membuka kotak Pandora menyatakan bahwa kampanye ijtihad telah tertutup harus dihentikan karena memiliki dampak yang buruk bagi kreativitas hukum Islam. Sementara dalam kasus Muhammadiyah, frasa ‘kembali ke al-Quran dan al-Sunnah’ merupakan langkah ‘liberasi’: pembebasan dari kungkungan primordialisme mazhab dan taqlid yang membelenggu kreativitas berijtihad.

Dalam mengatasi agar keputusan hukum tidak jadi monopoli personal dan agar ijtihad terus hidup dalam jangka waktu yang panjang, dan fakta bahwa sekarang sulit menemukan sosok mujtahid mutlak yang memiliki kemampuan mendalam dalam berbagai ilmu lintas disiplin, Muhammadiyah mengambil langkah ijtihad kolektif atau ijtihad jama’i. Karena itu, kreativitas hukum Islam dapat terus bergairah dengan ijtihad yang dijalankan secara kolektif.

Dalam Tanya Jawab Agama jilid II disebutkan bahwa ijtihad pada awalnya dapat dilakukan secara individual (al-ijtihad al-fardi). Yang dimaksud dengan ijtihad individual adalah ijtihad yang dilakukan oleh perorangan mujtahid dalam memecahkan masalah hukum Islam, bukan oleh sekelompok mujtahidin. Namun dengan perkembangan masyarakat dari waktu ke waktu, ijtihad dapat dilakukan secara kolektif (al-ijtihad al-jama’i). Yang dimaksud dengan ijtihad kolektif adalah ijtihad yang dilakukan secara kolektif, yaitu kelompok ahli hukum Islam yang berusaha untuk mendapatkan hukum sesuatu atau beberapa masalah hukum Islam.[9]

Baca juga:  Syamsul Anwar dan Pemikirannya Dalam Bidang Hisab-Rukyat (1)

Ijtihad dengan model seperti ini memungkinkan setiap orang yang memiliki spesialisasi disiplin ilmu di bidang tertentu dapat ikut bergabung merumuskan fatwa hukum Islam. Dengan ijtihad jama’i, “mujtahid mutlak” dan “muqallid” tetap ada namun dalam konsep yang berbeda. Seseorang bisa menjadi mujtahid mutlak sekaligus seorang muqallid. Sebab ketika seseorang ahli dalam ilmu falak, dirinya menjadi “mujtahid mutlak” dalam ranah falak, tetapi mungkin jadi seorang muqallid ketika berbicara masalah ekonomi atau biologi.

Dengan ijtihad jama’i, seluruh “mujtahid mutlak” dalam berbagai disiplin ilmu, baik ilmu sains, sosial, dan hukum Islam, dapat berkumpul merumuskan sebuah produk hukum yang berkemajuan, bijak, dan berkeadilan. Dalam penyusunan Fikih Difabel, misalnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tidak saja mengundang pakar hukum Islam tetapi juga mengundang aktivis difabel, termasuk para penyandang difabel.

KESIMPULAN

Struktur hierarkis mujtahid dalam mazhab Syafi’i ada dua tingkatan, yaitu: mujtahid mustaqil dan mujtahid ghayr mustaqil. Mujtahid mustaqil atau sering juga disebut sebagai mujtahid mutlak merupakan sosok yang menguasai berbagai disiplin ilmu syariah. Posisi ini ditempati oleh pendiri mazhab yaitu Imam Syafi’i. Sementara mujtahid ghayr mustaqil atau sering disebut sebagai mujtahid muntasib memiliki empat (sesungguhnya lima) tipe: (1) mujtahid muntasib yang selevel dengan imam mazhab; (2) mujtahid muntasib yang muqayyad; (3) mujtahid muntasib yang ashhab al-wujuh wa al-turuq; (4) mujtahid muntasib yang hanya mengutip dan menghafal doktrin mazhab; dan (5) muqallid.

Secara tidak langsung keberadaan struktur hierarkis mujtahid di atas berkontribusi cukup besar dalam kemandegan kreativitas hukum Islam. Usaha untuk kembali menggairahkan kreativitas hukum Islam ada dengan cara redifinisi “mujtahid mutlak” dan “muqallid”. Mujtahid mutlak tidak lagi sosok sempurna yang paham segala hal secara mendalam, melainkan sosok yang memiliki spesialis ilmu tertentu. Selain itu, muqallid tidak lagi sosok yang “serba tidak tahu” tapi sebagai sosok yang “tidak tahu” dalam bidang ilmu tertentu.

Tawaran solusi dari permasalahan ini adalah ijtihad kolektif (ijtihad jama’i). Ketika kita sulit menemukan sosok yang memiliki kapasitas keilmuan selevel Imam Syafi’i, maka yang harus dilakukan adalah duduk bersama berbagai pakar untuk merumuskan berbagai persoalan hukum yang hadir secara nyata di tengah masyarakat. Apa yang telah dilakukan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah (dan ormas lain), yaitu dengan ijtihad jama’i, mungkin dapat menjadi konsep alternatif sebelum konsep hierarkis mujhatid tradisional benar-benar punah.

[1] Shalih bin Fauzan, Syarh Ushul al-Sittah, (Yaman: Maktabah al-Imam al-Wadi’i, 2008/1429), hlm. 41.

[2] Ibid.,

[3] Ibid.,

[4] Ibid.,

[5] Ibid.,

[6] Abd al-Mun’im An-Namr. Al-Ijtihad, (Mesir: Al-Hai’ah al-Misriyyah, 1974), hlm. 180.

[7] Hassan Ibrahim, Tarikh al-Islam, jilid III (Kairo: Maktabah al-Nahdah al-Misriyyah, 1965), hlm. 350.

[8] Ahmad Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1970), hlm. 208-209.

[9] Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Tanya Jawab Agama 2, (Yogyakarta, Suara Muhammadiyah, 2003), Cet. VI, hlm. 217.

Ilham Ibrahim

Warga Muhammadiyah yang kebetulan tinggal di Indonesia

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar