Santri Cendekia
Home » Logo Muktamar Muhammadiyah ke-48 Tak Memihak Orang Kecil?

Logo Muktamar Muhammadiyah ke-48 Tak Memihak Orang Kecil?

Logo Muktamar Muhammadiyah tidak pro kalangan bawah. Kiranya itulah kata yang mungkin terbersit dalam benak pedagang kecil yang sangat mencintai Muhammadiyah ketika melihat selebaran surat keputusan Panitia Muktamar Muhammadiyah ke-48 besok. Katanya, tidak boleh ada lagi segala macam bentuk komersialisasi barang-barang Muktamar yang dilakukan PWM, PDM bahkan hingga ke Ranting. Kalaupun ada maka sistemnya adalah agen atau gampangannya yaa franchise.

Dalam mimpi pedagang kecil itu yang mungkin sudah terlanjur jauh membayangkan pundi-pundi hasil jualan gantungan kunci nanti di Muktamar menolak lebur begitu saja. Bayangannya ia akan mampu meraup keberkahan muktamar Muhammadiyah baik spiritual dan materiil, namun sebaliknya malah kini ia dihadapkan pada kenyataan bahwa harus memilih menjadi warga Muhammadiyah yang anti komersialisasi organisasi tapi anak-istri menahan lapar atau nekat menjual ideologi Muhammadiyahnya dan melihat anak-istri tertidur pulas karena kenyang.

Para elite tidak akan pernah bisa memahami gejolak kehidupan para grassroot. Pikirannya terlalu ideologis-birokratis hingga lupa untuk bertindak humanis. Daripada mengurusi gantungan kunci atau kaos berlogo muktamar, mengapa tidak lebih dulu mengatur komersialisasi pendidikan yang bertumbuh subur di AUM pendidikan tinggi Muhammadiyah? Gantungan kunci dan kaos berlogo muktamar mana bisa dijadikan parameter utama komersialisasi muktamar nanti? Ini masalah kecil bagi pemegang kekuasaan atau pemilik corong-corong media masa, tapi masalah besar bagi bapak-bapak pedagang kaki lima di luar sana yang maju mundur mempertaruhkan masa depan perut buah hatinya.

Cara mencintai orang kecil berbeda dengan orang-orang di atas mimbar. Meramaikan acara agung Muhammadiyah sembari mengantongi keuntungan 2000 perak di tiap pembelian adalah sebuah syukur yang tiada tara, doanya tulus kepada Muhammadiyah agar selalu berjaya dan memihak dengan penuh keadilan bisa jadi akan terus teruntai hingga 100 tahun kemudian.

Okelah kemudian jika diberikan jalan tengah dengan pendaftaran agen bagi siapa saja yang ingin berjualan merchandise muktamar. Tapi panitia salah metode sepertinya. Yang tergema dalam telinga warganya jelas lebih dulu tentang “pelarangannya” daripada jalan kompromi yang mengikuti setelahnya.

Baca juga:  Mengenal Lebih Dekat Konsep Fikih Muhammadiyah

Jelas tersinggung itu pasti, apalagi ada bebarapa oknum yang menyampaikan ke kalangan bawah bahwa ini semua untuk menangkal tindakan komersialisasi event muktamar besok atau komersialisasi Muhammadiyah secara tidak langsung. Lalu apa jalan keluarnya? Ini semua sudah kebacut. Ya kalo saya pribadi yang hanya tukang komentar di sosial media jelas bukan sumber solusi dari polemik ini, tapi saya bisa mengantarkan pada evaluasi ke depannya.

Alih-alih menyampaikan langsung putusan tinggi panitia atau nantinya Muhammadiyah secara umum dengan bentuk agresif, mengapa tidak dilakukan upaya komunikasi asertif? Orientasikan putusan-putusan pada tujuan jangka panjang dan luas. Jika perlu sediakan waktu untuk berdiskusi langsung dengan pedagang kecil warga Muhammadiyah yang sudah biasa mangkal di tiap event-event bersejarah tersebut. Saya fikir kalau langkah tadi sudah dilakukan hasilnya tidak akan sefrontal seperti saat ini. Bisa jadi hasil putusan dari komunikasi asertif di atas tidak akan berbeda jauh dengan putusan saat ini. Tapi proses luhur yang tertanam di benak warga pecinta Muhammadiyah itulah yang akan jelas jauh berbeda.

Namun kalau boleh berkata objektif, memandang fenomena ini dari kaidah-kaidah komersialiasi dalam bisnis memaksa untuk kita mengakui bahwa panitia muktamar Muhammadiyah ke-48 besok tidaklah menyalahi pasal-pasalnya, karena produk materi event muktamar berupa logo yang berbentuk segala macam merchandise adalah kekayaan intelektual serta teknologi walaupun dalam lingkup organisasi. Panitia memang berhak mengambil profit di dalamnya, apalagi jika nantinya akan dialihkan kepada organisasi Muhammadiyah lagi, mengingat penggelontoran dana muktamar ini tidaklah sedikit. Dan nantinya kekayaan Muhammadiyah juga akan kembali kepada warganya meski tidak selalu dirasa nyata.

Di sisi lain, kalaupun panitia tidak mengeluarkan aturan itu maka itu sebuah kebaikan pula. Bagaimana tidak? Akan ada ribuan tangan yang berkecimpung dan mendapatkan manfaat dari acara itu terlepas dari niat hakiki tiap individu mereka. Masing-masing merasakan kebahagiaan dengan versinya sendiri. Tapi lebih baik lagi kalau dua sisi ini disatukan dan berjalan berdampingan menuju Muktamar ke-48 besok dengan hati damai dan kantong penuh hahaha.

Baca juga:  Jangan Mendekati Zina!

Terakhir, kalau hal ini sampai hari H tidak menunjukkan indikasi perubahan aturan agar para pedagang coba mengurus administrasi agen merchandise itu dan buat panitia janganlah karena antusiasme masyarakat begitu tinggi kemudian dipatok harga agen yang mahal, tetap bersikap ideologis dan humanis dengan cara mematok harga khusus bagi pedagang yang memiliki kartu anggota Muhammadiyah atau bukti simpatisan Muhammadiyah yang akurat dan untuk non-Muhammadiyah… bolehlah dipatok harga agak valuable.

Begitulah… That’s Life, bruh…

Aabidah Ummu Aziizah

Alumni Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah dan FAI UMY

3 komentar

Tinggalkan komentar

  • Bebaskan saja warga berkreasi tanpa perlu mikirin hak cipta. Keuntungannya gak seberapa, gak akan bikin kaya. Tapi jelas akan bikin semarak muktamar. Boleh jadi malah rugi krn gak laku. Tapi ikhlas demi semarak muktamar. Bagi2 gantungan kunci gratis, tersebar ke seluruh Indonesia krn dibawa para utusan, bikin Muhammadiyah dikenal dan terkenal.

  • Persoalan dasarnya pada tidak meneladani warisan nilai kesederhanaan para pendahulu..sehingga berefek biaya yg tinggi menggerus ideologi pemihakan terhadap orang kecil…semua sih diatasi dng segala macam..menjadi repot..dan telah menjadi persoalan