Santri Cendekia
Home » Islam, Makna Bencana dan Fikih Kebencanaan

Islam, Makna Bencana dan Fikih Kebencanaan

Pembukaan

Bencana alam beruntun yang menimpa tanah air belakangan ini membuat frasa ring of fire kembali populer. Frasa itu dibicarakan seiring dengan keinsafan betapa kita hidup di atas gugus kepulauan yang menyimpan potensi-potensi peristiwa alam berbahaya. Namun keinsafan itu belum bisa benar-benar diterjemahkan menjadi kesadaran tanggap bencana yang efektif. Sebagian kalangan menyalahkan agama. Konon, “narasi azab” yang selalu digaungkan kaum beriman setiap bencana terjadi adalah wujud sikap fatalistik bahkan anti-sains (Abdusalam, 2018). Anggapan seperti ini akan mengarah pada peminggiran agama dalam wacana tanggap bencana. Meski mereka yang berpandangan sekular mungkin menginginkan itu, riset Gaillard dan Texier (2010) menunjukan bahwa dimanapun, agama tidak bisa dipisahkan dari respon masyarakat terhadap bencana.

Dalam skala global, ilmuwan mengakui pentingnya peran agama dalam manajemen resiko bencana, meski peran tersebut tak selalu positif. Di satu sisi kepasrahan yang ada dalam banyak agama bisa mengurangi sikap awas terhadap resiko bencana, sedangkan di sisi lain anjuran menolong sesama membuat faktor agama menjadi penting dalam pemulihan pasca bencana (Sun et al, 2018). Sejalan dengan tren global tersebut, studi Adiyoso dan Kanagae (2012) di Aceh menyimpulkan bahwa agama, dalam hal ini Islam, masih berperan sebatas sebagai penjelas dan penghibur pasca bencana dan minim dalam proses penanaman kesadaran siap-siaga bencana.

Kenyataan di atas meniscayakan perlunya perumusan tuntunan mitigasi dan pengelolaan resiko bencana berdasarkan ajaran Islam. Sebagai salah satu elemen ummat Islam di Nusantara, Muhammadiyah menawarkan Fikih Kebencaan untuk menjwab kebutuhan ini. Artikel ini banyak merujuk kepada produk ijtihad tersebut. Terma fikih di sini tentu tidak sebatas merujuk pada makna teknisnya, yakni diskursus hukum Islam. Fikih di sini merujuk kepada makna umumnya dalam al-Qur’an, yakni pemahaman yang benar terhadap agama. Seperti yang diamanahkan oleh Muhammad Abduh bahwa kaum beriman seharusnya menggali “fikih yang sebenarnya” dari al-Qur’an, yakni seperangkat tuntunan tentang semesta hidup mereka di dunia (Ridha, 1990). Untuk tujuan tersebut, perumusan Fikih Kebencanaan mengikuti metode istiqra ma’nawi (pembacaan induktif) yang dirumuskan oleh al-Syatibi. Metode ini berfungsi untuk menangkap makna utuh dari teks-teks partikular al-Qur’an dan Sunnah dalam suatu tema guna mengetahui semangat dan tujuan utama (maqashid) ajaran Islam terkait tema tersebut. Maka Fikih Kebencanaan dimulai dari nilai-nilai asasi (al-qiyām al-asāsiyyah) tentang bagaimana memaknai bencana dari sudut pandang Islam yang kemudian mendasari tindakan-tindakan praktis mitigasi

Memaknai dan Menanggapi Bencana

Salah satu peran penting agama dalam mitigasi bencana adalah membentuk pandang masyarakat terhadap peristiwa yang menimpa mereka. Kesiapsiagaan menghadapi dan kesanggupan menjalani bencana sangat ditentukan oleh pemaknaan masyarakat terhadapnya. Karenanya, penting sekali untuk memahami dengan baik konsep bencana dalam Islam.           Di dalam al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi, bencana disebutkan menggunakan beberapa istilah dengan konotasi berbeda.  Fitnah merujuk pada kekacauan sosio-politik (QS. 9:47), fasād menunjukan bencana sosial maupun ekologis (QS. 41:30), sedangkan nāzilah adalah bencana yang timbul karena skisma keagamaan (QS. 15: 90-91). Peristiwa alam destruktif diwakili oleh istilah halak (QS. 28:78), tadmir (QS. 17:16) dan tamziq (QS. 34: 18-19). Kedua sumber utama ajaran Islam tersebut mengajarkan bahwa bencana itu sangat beragam. Bencana tidak terbatas pada kerugian akibat peristiwa alam seperti erupsi atau tsunami. Kekeringan akibat sumber air dirusak alat-alat berat pelaku industri juga merupakan bencana. Bahkan penggemar sepakbola yang meninggal dikeroyok suporter tim lawan juga bencana. Dengan memahami ini, ummat akan melihat persoalan bencana dengan cakrawala yang lebih luas.

Baca juga:  Kritik Terhadap Struktur Hierarki Mujtahid (Bagian 2)

Kesemua istilah-istilah di atas berada dalam payung dua istilah umum yang cukup penting dalam pemaknaan bencana, yakni bala’dan mushibah. Dari rangkaian ayat yang menggunakan kedua istilah ini dapat disimpulkan kaidah fundamental berikut; memang setiap kejadian telah ditetapkan oleh Allah (QS. 57: 22-23), namun kerugian yang dialami manusia dalam kejadian tersebut adalah akibat perbuatannya sendiri (QS. 4: 79, QS. 40: 30), Allah akan mengangkat derajat mereka yang merespon tiap kejadian dengan tindakan terbaik dan tidak berputus asa (QS. 67: 2), sehingga bagi mereka, dibalik kerugian itu ada rahmat yang besar dari Allah (QS. 2: 155-156).

Konsep-konsep lain terkait bencana seperti adzab, muhasabah, taubat dan shabar semestinya difahami dalam kerangka uraian di atas. Dalam konteks kejadian yang terjadi di dunia, azab bermakna kesulitan yang ditimpakan kepada manusia sebagai teguran agar mereka bertaubat (QS. 32:21-22). Bila dikaitkan dengan bencana sosial misalnya, maka bertaubat tentu menyaratkan dihentikannya pola-pola relasi sosial rusak yang melahirkannya. Muhasabah pasca bencana tidak hanya berarti mengevaluasi dosa-dosa teologis atau tindakan amoral, tapi juga dosa ekologis, kecerobohan dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan dan seterusnya. Sebab bahkan dalam peristiwa alam yang terjadi tanpa campur tangan manusia sekalipun, manusia memiliki kemampuan untuk mengurangi atau memperbesar resiko bencananya. Oleh karena itu, muhasabah adalah proses hazard assesment dengan memperhitungkan sumber bencana, kemungkinan terjadinya, dan data bencana di masa lalu. Dengan demikian, setiap perisitiwa yang terjadi merupakan proses pembelajaran untuk meningkatkan kapasitas tanggap bencana  di masa depan

Menghadapi Bencana

Pemaknaan terhadap bencana dalam uraian sebelumnya memiliki kaitan erat dengan bahasan yang lebih luas seputar relasi manusia, semesta alam dan kemahakuasaan Allah. Para ulama telah menjelaskan bahwa meskipun semua peristiwa berada dalam kuasa mutlak Allah, dengan rahmat-Nya, ia mencipta peristiwa-peristiwa tersebut melalui pola-pola kausal yang teratur dan stabil sehingga bisa dipelajari (Zarkasyi, 2018). Kisah Dzulqarnain mengisyaratkan bahwa anugerah Allah berupa pengetahuan tentang kausalitas itu (sababā) adalah kunci untuk mengembangkan peradaban. Allah menganugerahkan ilmu pengetahuan tersebut sebagai bekal bagi manusia untuk menjalankan fungski khalifah di muka bumi. Maka dua konsep penting ini, sabab dan khilifah, adalah basis bagi pengamalan bagian lebih praktis dari Fikih Kebencanaan; kesiapsiagaan/mitigasi, tanggap darurat, dan proses pemulihan.

Baca juga:  Argumentasi Keabsahan Wakaf Uang dalam HPT

Kesiapsiagaan menghadapi bencana bisa berupa tindakan pencegahan maupun mitigasi. Bencana yang timbul karena peran langsung manusia seperti konflik sosial maupun kerusakan ekologis seharusnya bisa dicegah dengan memaksimalkan fungsi amar ma’ruf nahhyi munkar. Tentu otoritas tertinggi di sini ada di tangan pemerintah. Adapun bencana yang timbul karena peristiwa-peristiwa alam, hingga saat ini hanya bisa dihadapi dengan pengurangan dan pengelolaan resiko atau mitigasi. Oleh karena itu, penguasaan terhadap ilmu pengetahuan terkait kejadian-kejadian alam tersebut menjadi fardu kifayah; dalam suatu komunitas, wajib ada yang memilikinya. Otoritas ilmuwan-ilmuwan tersebut harus dihormati (QS. 21:7).

Melalui kisah Nabi Yusuf, Al-Qur’an mengisyaratkan bahwa kebijakan pemerintah harus didasarkan pada ilmu tentang potensi bencana guna mengurangi resiko korban jiwa, mengurangi penderitaan dan mengurangi kerugian ekonomi. Mitigasi dilakukan dengan pendekatan struktural seperti membangun rumah dan sarana umum tahan bencana, maupun non-struktural seperti menghindari lokasi-lokasi yang rawan bencana. Karenanya, muhasabah dalam pengertian hazard assesment seperti dijelaskan sebelumnya adalah bagian penting dari mitigasi. Selanjutnya, mitigasi juga meliputi peringatan dini (early warning), dan kesiapan (preparedness) dalam rangka peningkatan kapasitas masyarakat ketika bencana menerpa (QS. 12: 47-49).

Ketika bencana memang telah terjadi, maka segala amal tanggap darurat harus dibangun di atas konsep khilafah. Salah satu derivasi pentingnya adalah prinsip saling tolong menolong (ta’awun) tanpa melihat latar SARA para korban (QS. 21: 107, QS. 76: 8). Prinsip ini penting guna menghindari eksploitasi korban bencana dengan kedok bantuan. Al-Qur’an menegaskan bahwa bantuan tidak boleh menjadi alat dalam menjalankan misi politik, golongan, bahkan penyebaran agama (QS. 76:9, QS. 2:264). Prioritas bantuan diberikan kepada yang paling terlemahkan oleh bencana (mustad’afin), seperti korban parah, anak kecil, perempuan, dan manula.

 Proses penyaluran bantuan harus transparan pada publik (QS. 9: 105). Namun demikian, berdasarkan hadis sahih, aib yang sekiranya membuat korban malu tidak boleh disebarluaskan. Ajaran Rasulullah ini menjadi basis penting etika jurnalisme bencana. Dalam proses tanggap darurat tersebut, pemerintah memang menjadi otoritas puncak, tapi tiap-tiap Muslim memiliki tanggung jawab melancarkan proses tanggap bencana. Tanggung jawab tersebut berhirearki dari level individu, keluarga, hingga komunitas. Hal ini didasarkan pada anjuran umum Rasulullah bahwa tiap Muslim adalah ra’in (penanggung jawab) atas urusan ummat ini, dari level individu hingga negara.

Tahap lanjutan setelah tanggap darurat adalah pemulihan atau recovery. Pijakan    penting dalam ajaran Islam terkait pemulihan adalah manusia tidak boleh berputus asa dari rahmat Allah apapun yang terjadi (QS. 12:87), sebab ia telah dikaruniai kapasitas untuk bangkit dan mengubah keadannya menjadi lebih baik (QS. 13:11). Dengan demikian, pihak yang tidak menjadi korban memiliki kewajiban untuk memelihara asa saudaranya yang terkena musibah. Harapan mereka dihidupkan melalui pemulihan kapasitas di sektor perumahan, infrastruktur, psiko-sosial dan ekonomi komunitas. Muhasabah dalam konteks ini lagi-lagi tak sekedar tentang dosa teologis dan amoralitas, tapi perhitungan dampak bencana sebagai bekal kegiatan pembangunan kembali (rebuilding).

Baca juga:  Syaithan dan "Ultimate Weapon"nya (Al-Baqarah : 169)

Mengamalkan Fikih Kebencanaan

Beberapa tahun setelah riset awal mereka tentang peran Islam dalam kegiatan tanggap bencana yang disebutkan di awal tulisan tadi, Adiyoso dan Kanagae kembali meriset efek pengintegrasian ajaran Islam dan peran ulama dalam pendidikan tanggap bencana. Peneliti dari Institute of Disaster Mitigation of Urban Cultural Heritage Ritsumeikan University, Kyoto itu menyimpulkan bahwa ajaran agama dan pelibatan ulama dalam pendidikan mitigasi memiliki efek positif. Warga menjadi lebih termotivasi untuk menambah ilmu serta mengubah perilaku menjadi lebih tanggap bencana (Adiyoso dan Kanagae, 2017).

Al-Qur’an dan Sunnah tentu saja bukan buku manual teknis praktis tanggap bencana. Namu seperti yang ditegaskan oleh Imam al-Syafi’i, al-Qur’an dan Sunnah adalah petunjuk bagi semua problematika hidup manusia, hanya saja ada yang disampaikan dengan eksplisit (nash) ada pula yang secara implisit dan umum (jumlatan). Dalam kasus kedua, ijtihad manusialah yang menjadi penghubungnya ke tataran praktis. Uraian di atas menunjukan bahwa sumber utama ajaran Islam, al-Qur’an dan Sunnah, mampu menawarkan rambu-rambu esensial dalam tanggap bencana. Terkait persoalan yang sangat teknis, tangan dan pikiran ummat akan terbuka menerima inovasi teknologi dari mana saja, dan tentu saja menjadi giat mengembangkan miliknya sendiri.

Namun demikian, diperlukan adanya inisiatif dari pihak berwenang agar petunjuk wahyu ini bisa membimbing “ummat cincin api”. Dengan Fikih Kebencanaan, tanggapan pemerintah dan tokoh-tokoh kaum Muslimin terhadap bencana tidak lagi terbatas pada evaluasi moral dan pengumpulan dana bantuan. Tindakan-tindakan strategis semisal praktik tata kota, pengelolaan limbah industri, atau pembukaan lahan pemukiman baru bisa lebih berwawasan sadar bencana. Kesadaran itu pun tidak semata-mata muncul sebab takut tertimpa bencana, melainkan sebagai wujud pengamalan terhadap ajaran-ajaran al-Qur’an dan Sunnah.

Jika selama ini pendidikan mitigasi banyak dikembangkan dengan menggandeng kebijaksanaan lokal dalam maknanya yang nativis, maka sesungguhnya ajaran-ajaran Islam juga sangat layak dijadikan rujukan. Istilah-istilah al-Qur’an dan Sunnah terkait bencana di atas banyak yang telah terserap ke dalam Bahasa Indonesia, bala’ dan mushibah misalnya. Dari perspektif Islamisasi Nusantara, penyerapan istilah-istilah itu tentu bukan sekedar peminjaman kata, melainkan sebuah proses pembentukan worldview Islam di alam Melayu-Nusantara ini (al-Attas, 1977). Maka mengamalkan Fikih Kebencanaan adalah bentuk revitalisasi pandangan alam Islam di bumi pertiwi. Sebuah pandangan alam yang jika diejawantahkan dalam amal tak hanya menguntungkan kaum beriman, tapi membawa rahmat bagi segenap anak bangsa.

Tulisan ini pernah dimuat di jurnal ISLAMIA harian Republika, dimuat di sini untuk kepentingan pendidikan.

Ayub

Mengejar impian sederhana, menjadi pecinta semesta.

2 komentar

Tinggalkan komentar

  • Buletin Ma’had Aly Iqna’ At-Tholibin PP. Al-Anwar Sarang.
    Edisi Keempat – Jum’at, 25 Januari 2019 M.

    BENCANA NASIONAL : ANTARA AZAB, UJIAN & FAKTOR ALAM (?)

    A. Fenomena Bencana Alam Di Indonesia Tahun 2018 M
    Terhitung sejak awal tahun 2018, terjadi sejumlah bencana alam dengan dampak besar yang melanda beberapa wilayah Indonesia. Tiga di antaranya merupakan bencana alam terparah sepanjang tahun 2018. Di lansir dari Tribun Jogja News.com, dikutip dari beberapa sumber, bencana tersebut antara lain: Pertama, Tsunami di Pandeglang, Banten dan Lampung Selatan. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah korban tewas telah mencapai 430 orang, 1.495 luka-luka, 159 hilang dan 21.991 orang mengungsi. Kedua, Gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. Gempa tersebut berkekuatan 7,4 SR dan disusul dengan tsunami. Selain tsunami, gempa akibat aktivitas sesar Palu Koro tersebut mengakibatkan Likuifaksi di Balaroa. Data yang dilaporkan oleh BNPB sebanyak 2.101 orang meninggal dunia, 4.438 orang luka-luka dan 221.450 orang mengungsi. Ketiga, Gempa di Lombok. Kawasan Lombok dan sekitarnya diguncang gempa berkekuatan 7 SR. korban yang tewas akibat bencana tersebut sebanyak 564 orang, korban luka-luka 1.886 orang dan korban mengungsi 11.510 orang.

    B. Polemik Bencana Nasional, Antara Azab, Ujian Dan Faktor Alam ?
    Maraknya bencana yang melanda penjuru negeri akhir-akhir ini membuat respon masyarakat terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, kelompok yang mengatakan bahwa bencana ini adalah fenomena alam biasa tanpa perlu disangkut pautkan dengan ajaran agama atau teguran dari Tuhan. Kedua, kelompok yang mengatakan bahwa bencana adalah tindakan Tuhan untuk menghukum manusia yang lalai dari ajarannya. Tampaknya sulit bagi kedua kelompok ini bertemu dalam satu titik sepakat sebab perbedaan paradigma yang saling bertolak belakang. Namun, sebenarnya hal ini dapat digabungkan menjadi suatu pemahaman yang komprehensif.
    Di lansir dari CNN Indonesia dan situs NU Online, secara ilmiah, Indonesia adalah wilayah rawan gempa sebab beberapa faktor; Pertama, Indonesia berada di wilayah Cincin Api Pasifik sehingga membuat negara ini menjadi ladang gempa bumi. Sekitar 90% gempa bumi terjadi pada lokasi cincin Api ini. Kedua, Sabuk Alpide yang melewati Indonesia juga menyumbang potensi gempa. Ketiga, posisi Indonesia berada tepat di tengah tumbukan lempeng tektonik tiga benua, yaitu Pasifik di arah timur, Indo-Australia di arah selatan dan Eurasia di utara. Menurut teori ilmiah, pergerakan lempeng tektonik inilah yang menjadi penyebab utama terjadinya gempa dan tsunami. Satu faktor di atas sudah cukup untuk menjadikan suatu kawasan sebagai wilayah rawan gempa, dan kebetulan Indonesia memiliki tiga faktor sekaligus.
    Dengan melihat fakta ilmiah ini, terlihat bahwa bencana yang terjadi di Indonesia seperti gempa bumi dan tsunami adalah hal wajar dan sama sekali tak berhubungan dengan kejadian apa pun yang dilakukan manusia. Senada dengan kajian ilmiah ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Mahfud MD Melalui akun Twitternya pada Minggu (23/12) menilai bahwa bencana tsunami di Selat Sunda merupakan Sunnatullah atau hukum alam yang bisa menimpa siapa saja. Untuk itu, Beliau meminta agar bencana tsunami tidak buru-buru disebut sebagai azab Allah karena masyarakat banyak dosa. Menurut Beliau, tidak tepat jika tsunami dinilai sebagai azab karena banyaknya dosa. Hal ini karena banyak komunitas yang bukan orang jahat juga menjadi korban tsunami.
    Adapun sebagian masyarakat menganggap bahwa bencana yang selama ini menimpa tanah air Indonesia masih berkaitan dengan masalah agama. Orang-orang percaya itu merupakan azab, sebuah peringatan dan hukuman dari Tuhan seperti hanya yang pernah menimpa kaumnya para nabi-nabi terdahulu. Kaum Nabi Nuh ditimpa azab banjir bandang, kaum Nabi Sholeh ditimpa gempa bumi dan suara lengkingan keras, kaumnya Nabi Hud dengan angin topan dan kaumnya Nabi Luth dengan bumi yang dibalik, yang asalnya di atas menjadi di bawah disertai turunnya hujan batu sijjil dari langit.
    Sebagian masyarakat menganggap bahwa azab itu turun karena kemaksiatan yang merajalela di tengah-tengah masyarakat. Seperti kemaksiatan yang terjadi sebelum gempa yang mengguncang kota Palu, Sulawesi Tengah. Mengutip dari laman CNN Indonesia.com, sebelum terjadinya gempa pada tanggal 28 September 2018, Pemerintah kota Palu menggelar Ritual Balia yang dibungkus dalam Festival Palu Nomoni. Ritual Balia biasanya dilakukan oleh masyarakat adat yang percaya api dapat mengusir penyakit dengan cara memanggil arwah disertai mantra dan memberikan sesajen pada setiap prosesi yang kadang memakan waktu tujuh hari, tujuh malam tersebut. Sejarawan dari Universitas Tadulako, Andriansyah Mahid, menuturkan,bahwa ritual Balia diselenggarakan untuk mengharapkan perlindungan roh nenek moyang atau tempat yang dianggap keramat. Ritual ini biasanya diselenggarakan ketika ditemukan warga atau masyarakat yang tak kunjung sembuh dari penyakit yang diderita atau penyakit karena gangguan kekuatan supranatural. Menurut dua warga kota Palu, Mudar dan Iki mengatakan sejak diselenggarakan secara rutin setiap tahun mulai 2016, Palu Nomoni senantiasa menghadirkan peristiwa alam. Pada 2016, terjadi gempa di daerah Bora dan Sigi Biromaru. Kemudian, pada 2017, terjadi angin kencang dan hujan deras di Talise. Sedangkan pada 2018, terjadi gempa dan tsunami yang melanda tiga wilayah sekaligus. Melansir dari laman Kompasiana.com, Sebelum datangnya tsunami pada tahun 2004, kemaksiatan di tengah masyarakat Aceh semakin merajalela, Aceh juga dilanda konflik berkepanjangan. Menurut catatan Kontras Aceh.com, sepanjang tahun 2000, sedikitnya 1.632 orang menjadi korban kekerasan, pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan dan penculikan. Sedangkan pada tahun 2001 berdasarkan laporan Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh tercatat 1.542 orang tewas, 1.017 orang luka-luka dan 817 orang hilang secara paksa, ditahan, diculik.
    Sejak tahun 2000-2003, perundingan antara pemerintah pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Swedia gagal menemui kata mufakat dan penyelesaian. Kemudian pemerintah pusat melalui Keppres No.28 Tahun 2003 menetapkan seluruh Provinsi Aceh dalam keadaan bahaya dengan status Darurat Militer. Sejak saat itu, konflik Aceh terus “bernyawa” hingga gempa dan tsunami menerjang daratan Aceh pada Minggu pagi 26 Desember 2004. Tsunami yang puncak tertingginya mencapai 30 m (98 kaki) telah menewaskan lebih dari 230.000 orang di 14 negara dan menenggelamkan banyak permukiman tepi pantai. Hal ini merupakan salah satu bencana alam paling mematikan sepanjang sejarah. Indonesia adalah negara yang terkena dampak paling besar, diikuti Sri Lanka, India, dan Thailand.

    C. Bencana Nasional Dalam Perspektif Islam
    Di dalam al-Qur’an dijelaskan terjadinya musibah atau bencana alam di antaranya adalah akibat dari perbuatan manusia yang melakukan kemaksiatan. Allah SWT berfirman:
    ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ (41)
    Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41)
    Mengomentari ayat di atas, Syaikh Jalaluddin Abdurrahman bin Abu Bakar as-Syuyuti, dalam Tafsir al-Jalalain, mengatakan bahwa kerusakan yang timbul di darat seperti tanah yang tandus dan pepohonan yang sedikit akibat tertahannya hujan dan kerusakan di laut -beliau tafsiri dengan daerah yang diatasnya mengalir sungai-sungai- dengan sedikitnya air sungai adalah akibat perbuatan manusia yang melakukan tindakan kemaksiatan. Hal itu bertujuan supaya manusia bisa merasakan akibat yang mereka perbuat agar segera bertaubat kepada Allah SWT.
    Dalam ayat yang lain, Allah SWT berfirman:
    وَمَا أَصَابَكُم مِن مُصِيبَة فَبِمَا كَسَبَت أَيْدِيكُم وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ(30)
    Artinya: “Dan musibah apapun yang menimpa kamu adalah karena perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. As-Syuro : 30)
    Datangnya musibah pada ayat di atas juga ditafsiri oleh Beliau karena kemaksiatan yang diperbuat oleh manusia, namun dalam ayat ini dijelaskan oleh Beliau bahwa musibah yang menimpa kaum muslimin yang tidak melakukan perbuatan dosa merupakan bentuk ujian untuk mengangkat derajat mereka di akhirat. Sependapat dengan Imam Suyuthi, Syaikh Maimoen Zubair dalam kitabnya, Tsunami, fi Biladina Indonesia Ahuwa Azabun am Musibatun menjelaskan bahwa turunnya ayat Kauniah berupa bencana merupakan azab bagi orang-orang yang berbuat dosa, dan sebagai rahmat, cobaan dan teguran bagi orang-orang mukmin yang shaleh.
    Menurut Beliau, ayat yang diturunkan Allah SWT kepada manusia ada dua macam, Pertama, ayat Sama’iyyah yang hanya bisa diangan-angan oleh orang-orang alim (Ulu al-Albab). Kedua, ayat Kauniah yang bisa dilihat dan dirasakan oleh seluruh manusia. Ayat sama’iyyah sendiri diturunkan oleh Allah kepada orang-orang alim untuk menakut-nakuti mereka supaya mereka bisa mengambil pelajaran dari ayat tersebut. Sedangkan bagi orang yang tingkat kepekaan dan kefahamannya di bawah orang-orang alim justru ayat sama’iyyah ini akan menambah kedurhakaan mereka kepada Allah SWT dan semakin membuat mereka menjauh darinya. Oleh sebab itu, ayat kauniah diturunkan kepada manusia seperti ini sebagai rahmat agar mereka yang tidak cukup hanya diberi isyarat dan ibarat merasa tergugah untuk intropeksi diri. Jika mereka membenahi diri mereka dan mengambil pelajaran dari Sunnah-sunah Allah tersebut, mereka akan dibalas dengan kebaikan dan dosa-dosa mereka diampuni oleh Allah SWT. Namun jika mereka masih terus menerus mengingkari dan mendustakan ayat-ayat Allah tersebut, maka Allah Maha kuasa dan akan menindak mereka menurut kehendaknya.
    Beliau juga berpesan kepada umat Islam untuk intropeksi dan membersihkan diri mereka dari segala perbuatan tercela, bertaubat dengan meninggalkan kemaksiatan, membulatkan tekad tidak akan mengulangi perbuatan maksiat, menyesali perbuatan yang pernah ia lakukan, meminta maaf kepada manusia yang telah dizaliminya dan memohon ampun kepada Allah SWT. Mereka juga wajib mengetahui bahwasannya bencana dan musibah yang Allah SWT turunkan adalah sebab perbuatan maksiat yang mereka lakukan, membangkang atas perintah-perintah Allah dan tidak mengikuti manhaj shohih (jalan lurus) yang dilalui oleh para ulama’ dimana mereka telah diangkat dan dimuliakan Allah SWT sebagai pewaris para Nabi.
    Kesimpulannya, Perdebatan antara agama dan sains selalu menyisakan ruang abu-abu yang tidak bisa diklaim sebagai kebenaran mutlak. Walaupun sains unggul dalam pengujian dan pembuktian, sains juga memiliki kekurangan pada tahap tertentu. Pada kasus gempa bumi, hingga hari ini belum ada satu pun teknologi yang mampu secara akurat memprediksi kapan terjadinya gempa, hanya bisa diukur kekuatannya dan manajemen terhadap dampaknya.
    Menurut KH. Muhammad Najih Maimoen dalam bukunya, Peran dan Posisi Wanita Dalam Islam; Perbincangan Feminisme dan Kritik Bias Gender, Beliau berpendapat bahwa mengedepankan rasio, sains dan ilmu teknologi sebagai standar untuk menentukan segala hal masih kalah jauh dibanding Islam yang berkomitmen terhadap syari’at sebagai ukuran paten dalam bersikap dan bertindak. Hal ini dibuktikan bahwa ilmu teknologi atau sains tidak bisa menjangkau masalah ruh yang hanya diketahui oleh Allah SWT semata.

    Oleh : Wawan Susanto dan Fahmi Zaki – Sanah Saniyah

    • wah, terima kasih banyak tambahan perspektifnya Mas Wawan… Melengkapi pembahasan di post ini yang memang belum memasukan tafsir-tafsir mu’tabar serta qaul ulama.