Santri Cendekia
Home ยป Ma’lum Minad Diin Bidh Dharurah

Ma’lum Minad Diin Bidh Dharurah

Siapa saja yang mengingkari perkara yang diketahui dari dalil-dalil agama kita, yang seperti perkara dharurah, dalam arti ia diketahui oleh orang khawash maupun ‘awam dari kalangan umat Islam, seperti wajibnya shalat dan puasa, serta haramnya zina dan minum khamr, dan semisalnya, ia DIBUNUH karena kekafirannya.

Hal itu karena pengingkarannya tersebut, menunjukkan bahwa ia mendustakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia dibunuh bukan sebagai had dan kaffarah atas dosanya seperti hudud lainnya yang menjadi kaffarah atas dosa pelakunya.

Sumber: Tuhfatul Murid ‘Ala Jawharatit Tawhid, karya Syaikhul Islam Ibrahim bin Muhammad Al-Bayjuri Asy-Syafi’i, Cet. Dar Al-Kutub Al-Islamiyyah, hlm. 253.

Catatan:

1. Perkara yang ma’lum minad diin bidh dharurah maksudnya adalah perkara yang jelas dan terang-benderang, yang diketahui hukumnya oleh kaum muslimin, baik kalangan alim maupun ‘awamnya.

2. Yang mengingkari perkara yang ma’lum minad diin bidh dharurah, dihukumi kafir dan dibunuh jika tidak bertaubat dan kembali pada Islam.

3. Hukum bunuh bagi yang mengingkari perkara ma’lum minad diin bidh dharurah ini tidak seperti hukum bunuh pada kasus hudud, semisal pelaku zina muhshan, atau qishash atas pelaku pembunuhan sengaja. Bedanya, hukum bunuh pada pelaku zina muhshan atau pelaku pembunuhan sengaja, itu menjadi penghapus atas dosa yang ia lakukan tersebut. Sedangkan pada yang mengingkari perkara ma’lum minad diin bidh dharurah, ia dibunuh karena telah dianggap murtad dari Islam, dan hukum bunuh tersebut tidak menghapus dosa murtadnya.

4. Di kitab yang sama disebutkan, pendapat yang rajih di sisi penulis kitab, orang yang menafikan (tidak mengakui) perkara yang mujma’ ‘alayhi (disepakati oleh para ulama mu’tabarin) tidak dianggap kafir, kecuali perkara tersebut termasuk perkara yang ma’lum minad diin bidh dharurah.

Baca juga:  Umat Islam Kurang Mempelajari Buddhisme: Wawancara dengan Profesor Imtiyaz Yusuf

Wallahu a’lam.

Muhammad Abduh

Peminat Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman. Alumni S1 Syariah (Ta'lim 'An Bu'd) Universitas Islam Imam Muhammad bin Su'ud, Saudi Arabia.

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar