Santri Cendekia
Home » Manhaj Tarjih: Fikih Rasa Tasawuf

Manhaj Tarjih: Fikih Rasa Tasawuf

Menarik kalau kita mencermati pemaparan Syamsul Anwar tentang Agama. Dalam mendefinisikan agama, Syamsul menempatkan agama sebagai fakta objektif dan eta subyektif. Agama sebagai fakta objektif adalah kumpulan norma-norma yang di dalamnya terdapat perintah, anjuran, dan larangan. Mudahnya, Agama sebagai suatu tatanan normatif yang menjadi kerangka rujukan dan sekaligus bimbingan bagi manusia dalam menjalani kehidupan. Pembahasan yang menyangkut persoalan ini biasanya termuat dalam kitab-kitab fikih.

Sedangkan Agama sebagai eta subyektif adalah pengalaman keagamaan yang ada dalam diri manusia. Dengan kata lain, orang yang menjalankan dan menghayati perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya akan timbul dalam dirinya sebuah pengalaman keagamaan (religious experiences). Jika pembahasan terkait norma-norma dhahiriyah (eksoterik) termuat dalam kitab fikih, maka persoalan pengalaman keagamaan batiniyah (esoterik) ini biasanya terdapat dalam kitab-kitab tasawuf.

Penjelasan Syamsul ini untuk sebagian menjawab keresahan kita terkait alasan mengapa pelaksanaan salat seperti rutinitas harian yang tidak berdampak apa-apa. Salat seperti kegiatan biasa yang dilakukan sehari lima kali. Kadang salat yang kita kerjakan seperti hanya sebatas yang bersangkut paut dengan hukum-hukum tentang syaratnya, rukunnya, sah dan batalnya saja. Kita tidak lebih laiknya mesin yang diprogram untuk menegakan salat tanpa merasakan kesan setelahnya. Hal tersebut terjadi lantaran agama sebagai “fakta objektif” dijalankan akan tetapi secara “eta subjektif” dilupakan. Hasilnya, salat hanya sebatas pengugur kewajiban, tidak lebih.

Namun ketika agama hanya dipandang sebagai “eta subyektif” dan melupakan posisinya sebagai “fakta obyektif”, maka yang terjadi adalah kerancuan. Karena seseorang akan menjalankan amalan-amalan batiniyah yang tidak memiliki landasan normatif di dalam sumber-sumber pokok ajaran Islam. Penghayatan terhadap apa yang dilakukan seseorang tetapi tidak memiliki dasar syariah yang jelas bisa saja tergelincir dari akidah Islam. Dalam sejarah Islam pernah terjadi ketegangan yang cukup memprihatinkan terkait masalah ini.

Salah satu ulama yang sukses mengintegrasikan keduanya adalah Hujjatul Islam Imam al-Ghazali. Melalui kitab Ihya Ulumuddin, al-Ghazali mampu memadukan antara fikih yang bergerak di wilayah eksoterik dan tasawuf yang berjuang didomain esoterik. Sejak kehadiran al-Ghazali, polemik panjang yang terjadi antara ahli fikih dan ahli tasawuf—setidaknya pada zaman ia hidup dapat ditekan. Maka tokoh semacam al-Ghazali ini bisa dijadikan sosok teladan bagaimana aliran ilmu dhahiriyah dan batiniyah dapat menyatu dan saling membela.

Baca juga:  Rangkaian Pembukaan Munas Tarjih Dibuka untuk Umum

Dikotomi antara agama sebagai “fakta obyektif” yang bernuansa fikih dan “eta subyektif” yang bernuansa tasawuf ini memang seharusnya tidak perlu terjadi. Kalau bisa memahami bahwa kedua anak cabang ilmu itu sesungguhnya merupakan anak kandung dari induk ilmu-ilmu keislaman yang sebenarnya tetap satu. Karenanya, Islam sebagai agama semestinya diposisikan sebagai “fakta obyektif” yang berisi koridor-koridor normatif, sekaligus ditempatkan sebagai “eta subyektif” yang menekankan pada aspek penghayatan spiritual terhadap perintah, larangan, dan anjuran Allah. Keduanya mesti berjalin berkelindan dengan rapi dan saling menguatkan ibarat simpul-simpul temali yang terikat dengan benar.

Sebagai gerakan keagamaan, sesungguhnya Muhammadiyah sukses memadukan antara teks-teks normatif yang berdampak sosial dengan spiritualisme. Sejarah telah membuktikan, gerakan Muhammadiyah pada masa awal pendiriannya di antaranya digerakkan oleh QS. al-Maun. Karena itu sangat beralasan jika basis teologi untuk pelaksanaan tanggung jawabnya dewasa ini dijabarkan dengan menggunakan bingkai surat ke-107 dari al-Qur’an tersebut.

Pada Muktamar Muhammadiyah ke-45 tahun 2005, Majelis Tarjih diminta menyusun konsep Teologi Al-Maun secara sistematis. Hasilnya, pada tahun 2010 ketika Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-27 di Malang, Majelis Tarjih membahas konsepsi Fikih Al Ma’un. Fikih ini disusun didasarkan pada fakta bahwa umat Islam sampai sekarang masih mengalami ketertinggalan peradaban dan banyak di antara warganya yang menjadi penyandang masalah sosial. Penyelesaian masalah ini secara mendasar harus diawali dari perumusan sistem ajaran yang memadai sebagai basis teologi.

Lewat Fikih Al Maun ini Muhammadiyah menginginkan agar teks-teks al-Quran yang memiliki kontribusi sosial dalam pelaksanaannya dapat berdampak pada dimensi spiritual. Membantu fakir miskin, menolong yatim piatu, dan melayani orang sakit tidak semata-mata menjalankan perintah Allah, tetapi juga menghayatinya sedemikian dalam. Karenanya, pengalaman spiritual dalam Muhammadiyah tidak diasosiasikan dengan penyendirian, pertapaan untuk menyatu dengan Tuhan, mengasingkan diri dari pergaulan masyarakat ramai, tidak peduli lingkungan, dan secara mutlak memandang dunia ini sebagai tempat paling kotor.

Baca juga:  Jualan Kaos Muktamar Muhammadiyah, Komersialisasi Persyarikatan?

Munas Tarjih ke-31 yang dilaksanakan tahun 2020 ini juga masih dengan semangat yang sama. Mengambil tema ‘Mewujudkan Nilai-nilai Islam yang Maju dan Mencerahkan’, Majelis Tarjih hendak menyusun bangunan fikih terhadap suatu permasalahan sosial-keagamaan. Fikih dalam rumusan Manhaj Tarjih Muhammadiyah dimaknai sebagai sekumpulan nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), prinsip universal (al-ushul al-kulliyyah), dan rumusan norma implementatif (al-ahkam al-far’iyyah) yang bersumber dari agama Islam. Dengan norma berjenjang ini, rumusan Fikih memiliki ruh dan penghayatan yang dalam sebagai sebuah proses reflektif dan kontemplatif untuk berkomunikasi langsung dengan Allah SWT.

Adapun materi-materi yang akan dibahas meliputi Fikih Zakat Kontemporer, Fikih Difabel, Fikih Agraria, dan lain-lain. Pembahasan terkait Fikih Zakat Kontemporer didasarkan pada fakta bahwa setiap perubahan dimensi ruang dan waktu persoalan-persoalan yang menyangkut zakat semakin kompleks. Seperti makna kekinian delapan asnaf (golongan yang berhak menerima zakat) sampai teknis perhitungan kontemporer zakat pertanian dan perkebunan.

Sementara Fikih Difabel didasarkan pada asumsi bahwa standarisasi kemuliaan manusia diukur dari kualitas ketakwaannya kepada Allah. Islam tidak memandang manusia dari status anatomi, sebab keterbatasan fisik bukan menjadi kausa prima seseorang menjadi ahli surga atau neraka. Kondisi difabel tidak serta-merta terhapus statusnya sebagai subjek hukum (mukallaf) hanya karena keterbatasan fisik, sensorik, mental, maupun intelektual. Karenanya dalam Fikih Difabel nanti akan memuat sejumlah tuntunan ibadah praktis untuk orang-orang yang memiliki perbedaan kemampuan ini.

Selain itu, Fikih Agraria yang nanti akan disusun mencoba mengurai konflik agraria seperti perebutan lahan, penguasaan lahan yang timpang, konversi lahan pertanian ke industri dan pemukiman yang tidak terkendali, serta kerusakan lingkungan akibat tata kelola agraria yang buruk telah menjadi persoalan yang mendesak dicari solusinya. Dalam Munas nanti juga akan dibahas tentang kedudukan, fungsi, dan pengaturan tanah dari sumber rujukan ajaran Islam menjadi kebutuhan yang mendesak. Hal ini sangat penting lantaran nantinya tantangan pengelolaan agraria dari aspek fikih bisa menemukan arti dan solusinya.

Baca juga:  Nilai-nilai Pokok dalam Fikih Difabel

Pembangunan Fikih yang digagas Majelis Tarjih ini digunakan sebagai landasan yang nantinya dipakai sebagai basis spiritual dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, Majelis Tarjih ingin memberikan ruang untuk mengaitkan segala realita dengan kerangka besar kehendak Allah SWT. Perumusan Fikih Zakat Kontemporer, Fikih Difabel, dan Fikih Agraria bukan saja tuntunan normatif yang bersifat legal-formal, namun rumusan yang basah dengan spirit moral dan etika.

*Pertama kali diterbitkan di Muhammadiyah.or.id

Ilham Ibrahim

Warga Muhammadiyah yang kebetulan tinggal di Indonesia

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar