Santri Cendekia
Home » Memahami Hadis ‘Sabar atas Pemimpin Zalim’

Memahami Hadis ‘Sabar atas Pemimpin Zalim’

oleh: Afan Ghofar

Islam merupakan agama yang sempurna. Segala aspek kehidupan telah diatur dalam agama Islam. Oleh karena itu islam juga disebut dengan agama yang syumul (menyeluruh) mencakup semua dimensi kehidupan dengan syari’at dan pengarahannya. Syari’at Islam dan pengarahannya telah termaktub dalam al-Qur’an dan sunnah, meski demikian terdapat banyak perbedaan pandangan terhadap memahami kedua sumber tersebut. Padahal pemahaman terhadap sebuah nash mempunyai pengaruh besar dalam pengamalannya. Hal itu sangat disayangkan ketika banyak di antara kaum muslim yang memahami sebuah nash hanya dari satu perspektif tanpa memperhatikan sudut pandang lainnya.

Pemerkosaan dalil, penyelewengan makna dan penggunaan otoritas yang berlebihan tak jarang disebabkan adanya kepentingan yang melatarbelakanginya. Diantaranya adalah kepentingan untuk memperoleh kekuasaan dalam suatu negara atau wilayah, baik itu untuk mempertahankan kekuasaan atau untuk merebut kekuasaan. Penyalahgunaan nash baik dari al-Qur’an maupun sunnah sering dilakukan demi mencapai tujuan tersebut. Salah satunya adalah nash berupa hadis riwayat imam Ahmad yaitu :

حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنِ الْجَعْدِ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ أَبِي رَجَاءٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ فَإِنَّهُ مَنْ خَالَفَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ فَمِيتَتُهُ جَاهِلِيَّةٌ (رواه أحمد)

Artinya : Telah menceritakan kepada kami Hasan bin Ar Rabi’ telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Al Ja’d Abu Utsman dari Abu Raja` dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa melihat sesuatu yang dia benci dari pemimpinnya, maka hendaklah dia bersabar, karena sesungguhnya barangsiapa yang menyelisihi jama’ah walau hanya sejengkal, lalu ia mati, maka ia mati seperti kematian jahiliyah.” (H.R Ahmad)

Hadis inilah yang sering dilontarkan oleh satu kelompok dari umat Islam agar rakyat senantiasa bersabar terhadap segala kebijakan pemerintah, meskipun kebijakan tersebut merugikan rakyatnya dan bertentangan dengan syari’at. Di antara mereka bahkan melarang adanya demonstrasi yang dilakukan rakyat, mereka beranggapan bahwa demonstrasi merupakan bentuk pemberontakan terhadap pemerintah dan bernilai kontradiktif dengan hadis di atas. Mereka juga beranggapan bahwa orang yang melakukan aksi ini sama halnya dengan khawarij yang melakukan pemberontakan di masa khalifah Utsman bin Affan.

Hadis ini bersumber pada kitab musnad Ahmad dalam bab Bidayat al- musnad Abdullah bin al-‘Abbas, hadis nomor 2357 dan telah melewati proses Takhrij al-Hadist, secara kuantitas hadis tersebut termasuk dalam kategori hadis Gharib Mutlak karena hanya memiliki satu jalur dalam tabaqah (tingkatan) shahabat yaitu Ibnu ‘Abbas. Adapun secara kualitas hadis tersebut telah memenuhi kriteria hadis shahih. Yaitu ; Itthishalu al-Sanad, ‘Adalah ar-Ruwat, Dhabtu ar-Ruwat, Ghairu as-Syadz, dan Ghairu al-‘Illah. Selain itu hadis ini juga diperkuat dengan hadis yang lainnya, yaitu riwayat Muslim, al Bukhari dan ad Darimi.

Pendekatan Linguistik

Mengingat hadis Nabi direkam dan disampaikan dalam bahasa Arab, maka pendekatan yang harus dilakukan dalam memahami hadis adalah pendekatan bahasa. Dalam hadis pokok diatas terdapat bebarapa term yang perlu dilakukan pemahaman linguistik secara mendalam. Adapun term-term tersebut adalah amiirihi, syaian, falyashbir, al-jama’ah. Adapun penjabaran linguistiknya adalah sebagai berikut.

  1. Kata amirihi

Kata amirihi merupakan susunan idhafah yang terdiri dari mudhaf dan mudhaf ilaih. Kata amir sebagai mudhaf dan dhamir bariz dengan kata hi sebagai mudhaf ilaih yang kembali pada kata man. Kata amir berasal dari kata amara-ya’muru amran yang berarti memerintahkan. Makna ini sebagaimana ditemukan dalam kamus lisan al-arab yaitu يأمرن باقتناص ربرب خماص yang berarti sapi-sapi kelaparan mereka diperintahkan untuk berburu. Begitu pula kata amartuka, umirna yang berarti memerintahkan.

Kata amir merupakan ism fa’il dari amara yang berarti seseorang yang memerintahkan. Dalam kaitannya dengan ketatanegaraan, amir berarti pemimpin. Istilah ini populer di masa sahabat, terlebih ketika Umar bin Khattab r.a diangkat menjadi khalifah menggantikan khalifah Abu Bakar r.a. Dalam perkembangannya istilah untuk sebutan pemimpin memiliki banyak perubahan, mulai dari khalifah, amir, imam hingga presiden. Semua istilah tersebut mempunyai esensi yang sama, yakni memimpin negara dan bertanggung jawab atas rakyatnya.

Istilah lain dari kata amir adalah ulil amri, Dalam Lisanul Arab, Ibnu Mandzur menguraikan bahwa maksud dari kata uIi adalah memiliki. Dalam bahasa Arab, masih menurut Ibnu Mandzur, kata uli adalah kata yang tidak bisa berdiri sendiri, namun selalu harus berdampingan dengan kata yang lain (idhafah). Sedangkan definisi al-amr, Ibnu Mandzur mengatakan, “Seseorang memimpin pemerintahan, bila ia menjadi amir bagi mereka. Amir adalah penguasa yang mengatur pemerintahannya di antara rakyatnya.” Jadi menurut istilah, kata ulil amri dapat didefinisikan yaitu para pemilik otoritas dalam urusan umat. Mereka adalah orang-orang yang memegang kendali semua urusan.

Selanjutnya muncul sebuah pertanyaan mendasar, siapakah ulil amri itu? Imam At-Tabari dalam tafsirnya menyebutkan bahwa para ahli ta’wil berbeda pandangan mengenai siapa ulil amri yang dimaksudkan di atas. Sebagian ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ulil amri adalah para penguasa. Sebagian lagi menyebutkan bahwa ulil amri itu adalah ahlul ilmi wal fiqh (mereka yang memiliki ilmu dan pengetahuan tentang fiqh).

Baca juga:  Cinta Ramadhan 10: Segerakan Berbuka, Segerakan Sholat

Ada juga yang berpendapat bahwa mereka adalah sahabat-sahabat Rasulullah SAW. Dan Sebagian lainnya berpendapat ulil amri itu adalah Abu Bakar dan Umar. Perbedaan pendapat tentang siapa yang dimaksud ulil amri juga disebutkan dalam kitab-kitab tafsir lainnya. Namun di antara seluruh pendapat tersebut, mayoritas ulama menguatkan bahwa maksud ulil amri dalam ayat tersebut ialah para penguasa dan ulama yang memiliki otoritas dalam mengurus urusan kaum muslimin, baik urusan dunia maupun agama mereka.

  1. Kata Syaian

Kata syaian merupakan bentuk kalimat isim yang berarti barang, sesuatu. Ia berasal dari akar kata sya’a yasya’u masyiatan yang berarti arada yuridu iradatan (berkeinginan, menghendaki atau menetapkan). Dalam narasi hadis di atas kata syaian disebutkan dalam bentuk nakirah bukan ma’rifat, sehingga ia memiliki makna yang cukup luas akan tetapi masih memiliki ketersambungan dengan konteks hadis yang dimaksud.

Kata syaian dengan bacaan mansub dan dalam bentuk nakirah juga ditemukan dalam banyak periwayatan lainnya, seperti riwayat imam bukhari dalam bab cairan kuning dan coklat yang keluar di luar masa-masa haid, yaitu :

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ شَيْئًا

Artinya : Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id berkata, telah menceritakan kepada kami Isma’il dari Ayyub dari Muhammad dari Ummu ‘Athiyyah berkata, “Kami tidak menganggap warna keruh dan kekuningan sebagai sesuatu dari haid. (H.R Bukhari)

Kata syaian (sesuatu) dalam hadis tersebut berarti darah karena disesuaikan dengan konteks pembicaraan dalam hadis tersebut. Begitu pula riwayat imam ad-Darimi dalam bab keutamaan memberi makan orang yang berpuasa, dengan redaksi sebagai berikut :

أَخْبَرَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ إِلَّا أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شيئا

Artinya : Telah mengabarkan kepada kami Ya’la telah menceritakan kepada kami Abdul Malik dari ‘Atha` dari Zaid bin Khalid Al Juhani dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barangsiapa memberi makan orang yang berpuasa (untuk berbuka), maka ia memperoleh pahala orang yang berpuasa tersebut dengan tanpa mengurangi dari pahalanya sedikitpun.” (H.R ad-Darimi)

Dalam hadis tersebut juga terdapat kata syaian yang berarti pahala karena dalam konteks hadis tersebut sedang membicarakan keutamaan pahala orang yang memberi makan kepada orang yang berpuasa. Selanjutnya kata syaian dalam hadis yang lain juga terdapat dalam riwayat an-Nasa’i bab menjamak antara zuhur dan ashar di Arafah, potongan hadis tersebut berbunyi ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ وَلَمْ يُصَلِّ بَيْنَهُمَا شَيْئًا yang artinya “kemudian iqamat lagi dan kemudian shalat ashar, beliau tidak mengerjakan shalat apapun di antara keduanya”. Kata syaian dalam redaksi hadis tersebut berarti shalat, menyesuaikan konteks pembicaraan hadis tanpa keluar dari substansi hadis.

Dari penjelasan beberapa hadis diatas dapat disimpulkan bahwa makna kata syaian selalu terkait dengan konteks pembicaraan dalam sebuah hadis. Sehingga makna kata syaian dalam hadis yang penulis teliti memiliki arti kebijakan, tindakan atau kekuasaan. Selanjutnya kata syaian tersebut diikuti dengan fi’il mudari berupa yakrahuhu yang artinya “yang dibenci” sehingga secara global ia memiliki arti kebijakan, tindakan, atau kekuasaan yang dibenci oleh rakyatnya.

  1. Kata falyashbir

Kata tersebut tersusun dari dua kalimat, yaitu kalimat huruf berupa lam amr, dan kalimat fi’il mudhari berupa yashbiru. Lam amr dalam kaidah ilmu nahwu memiki fungsi memerintahkan melakukan sesuatu. sehingga pada konteks ini berarti memerintahkan untuk bersabar.

Kata sabar sendiri berasal dari akar kata shabara-yashbiru-shabran. Dalam Lisan al-Arab imam Jauhari menyebutkan bahwa shabru berarti حبس النفس عند الجزع (menahan diri dari amarah). Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sabar berarti tahan menghadapi cobaan (tidak lekas marah, tidak lekas putus asa dan tidak lekas patah hati).

Dalam tafsir al-Qur’an al-adzim disebutkan bahwa sabar memiliki tiga kriteria. Pertama, Sabar dalam perkara ta’at kepada Allah, misalnya melakukan shalat wajib, puasa ramadhan, membayar zakat, termasuk sabar dengan kebijakan pemimpin selama tidak bertentangan dengan syari’at. Kedua, Sabar untuk meninggalkan hal-hal yang dilarang, seperti berzina, mencuri, berbohong dan lain sebagainya. Ketiga, sabar dalam menghadapi takdir Allah. Sabar pada bagian ini banyak dikenal oleh masyarakat, bahkan siring kali sabar diidentikkan dengan masalah-masalah takdir Allah yang sudah ditetapkan untuk para hambanya, misalnya musibah yang menimpa seseorang, dan lain sebagainya.

Sabar merupakan akhlak yang mulia karena sabar adalah sifat yang harus dimiliki setiap mukmin ketika sedang dihadapkan takdir Allah yang tidak ia sukai. Kesabaran tidak semata-mata pasrah total terhadap segala keadaan yang menimpanya, hanya orang bodoh saja yang berbuat seperti ini. Kesabaran harus datang dengan pengetahuan tentang penyebab dari suatu situasi itu, dan langkah-langkah apa yang harus diambil untuk menghadapi akibat negatif dari situasi tersebut. Hal inilah yang akan menghasilkan keadilan dan keseimbangan (mizan).

Dalam kaitannya dengan hadis yang penulis teliti maka sabar yang dimaksud adalah sikap menahan diri terhadap kebijakan pemimpin. Apabila kebijakan pemimpin tersebut sesuai dengan syari’at dan tidak bertentangan dengan syari’at, sementara keinginan pribadi tidak menyukainya maka hendaknya ia cukup bersabar dan menerima kebijakan tersebut. Adapun jika kebijakan pemimpin tersebut bertentangan dengan syari’at, menzalimi serta merugikan rakyat maka kesabaran yang ada harus senantiasa diiringi usaha-usaha untuk menghadapi situasi tersebut bukan sekedar kesabaran tanpa usaha untuk keluar dari situasi tersebut. Terlebih lagi terdapat riwayat lain yang mengatakan bahwa paling utamanya jihad adalah mengatakan kebenaran ketika pemimpin yang berkuasa sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Usaha-usaha yang dilakukan antara lain, mendo’akan pemimpin, menasehati pemimpin hingga menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi dengan penuh etika demi terjadinya reformasi (islah).

  1. Kata al-jama’ah

Secara bahasa al-jama’ah berasal dari akar kata jama’a-yajma’u-jam’an yang berarti menghimpun, menyatukan, menggabungkan atau mengumpulkan. Dalam mu’jam al-wasit disebutkan bahwa al-jam’ah berarti طائفة من الناس يجمعها غرض واحد (sekelompok manusia yang berkumpul dalam satu tujuan). Kata al-jama’ah banyak ditemukan dalam periwayatan hadis nabi, diantara maknanya adalah bersama-sama, berjama’ah dan masyarakat. Secara garis besar makna al-jama’ah adalah masyarakat atau rakyat dan makna ini sesuai dengan konteks redaksi hadist yang sangat berkaitan erat dengan kepemimpinan dan ketatanegaraan.

Baca juga:  Jalaluddin al-Suyuthi dan Perjuangannya Mencari Pengakuan sebagai Mujtahid Mutlak

Selanjutnya redaksi hadis menyebutkan bahwa barang siapa yang menyelisihi jama’ah walau hanya sejengkal, lalu ia mati, maka ia mati seperti kematian jahiliyah. Masyarakat dalam konteks tersebut ialah masyarakat yang taat terhadap kebijakan pemimpin yang sesuai dengan syari’at (masyarakat madani), bukan masyarakat yang taat terhadap kebijakan pemimpin yang bertentangan dengan syari’at (masyarakat jahiliyah). Sehingga Rasulullah saw. menyebutkan dengan tegas bahwa apabila ada orang yang menyelisihi masyarakat madani lalu ia mati, maka ia mati seperti kematian jahiliyah.

Pendekatan Historis

Sejauh penelitian yang dilakukan, penulis tidak menemukan riwayat yang jelas mengenai kapan datangnya hadis pokok ini. Penulis hanya mendapati bahwa hadis ini datang bersamaan dengan hadis tentang siap mendengar dan taat kepada Pemimpin. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan imam Bukhari, yaitu :

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ صَبَّاحٍ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ زَكَرِيَّاءَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ (رواه البخاري)

Artinya : Telah bercerita kepada kami Musaddad telah bercerita kepada kami Yahya dari ‘Ubaidullah berkata telah bercerita kepadaku Nafi’ dari Ibnu ‘Umar radliallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan diriwayatkan pula, telah bercerita kepadaku Muhammad bin Shobbah telah bercerita kepada kami Isma’il bin Zakariya’ dari ‘Ubaidullah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar radliallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mendengar dan taat adalah haq (kewajiban) selama tidak diperintah berbuat maksiat. Apabila diperintah berbuat maksiat maka tidak ada (kewajiban) untuk mendengar dan taat”. (H.R Bukhori)

Apabila hadis yang penulis teliti dikaitkan dengan hadis di atas maka akan diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif. Kesabaran yang dimaksudkan dalam hadis pokok adalah kesabaran dalam menghadapi kebijakan pemimpin selama sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan apabila kebijakan pemimpin bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya maka tidak ada kewajiban untuk mendengar dan mentaatinya. Dan kesabaran yang diaplikasikan bukan kesabaran dengan serta merta menerima segala kebijakan tersebut melainkan kesabaran yang diiringi dengan usaha untuk mengubah situasi buruk tersebut sebagaimana dijelaskan pada sub pendekatan linguistik.

Pendekatan Konfirmatif

Islam adalah agama yang diajarkan oleh Rasulullah saw dari Allah swt melalui perantara malaikat Jibril untuk kebaikan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Islam tidak hanya mengatur aqidah dan peribadatan seorang hamba, akan tetapi Islam juga mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, meliputi politik, sosial, ekonomi, pengetahuan, filsafat dan lain-lain. Dalam kaitannya dengan politik, Islam juga sudah mengaturnya, mulai dari konstitusi yang digunakan, kedaulatan, cara memilih pemimpin, sikap pemimpin pada rakyatnya dan sebaliknya.

Pada sub bab ini, penulis akan menekankan pada sikap rakyat terhadap pemimpinnya. Ketaatan kepada pemimpin adalah sebuah kewajiban sebagaimana Allah swt berfirman : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’ [4] : 59) Dalam menafsirkan ayat ini, para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud taat kepada Allah artinya mengikuti apa yang ada dalam kitab Allah, dan taat kepada Rasul artinya mengikuti sunnah-sunnah beliau.

Sementara taat kepada ulil amri adalah ketaatan dalam perkara-perkara yang diperintahkan Allah bukan perkara dalam kemaksiatan kepada Allah, sebagaimana dalam sebuah riwayat shahih انما الطاعة في المعروف (ketaatan hanya dalam kebaikan).Sementara dalam riwayat imam Abu Daud dalam bab penjelasan tentang taat menggunakan redaksi yang hampir sama dengan riwayat imam Bukhari dalam sub bab pendekatan historis, disebutkan

Baca juga:  Akhlak Rasulullah Terhadap Penyintas Kejahatan Seksual

:حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ (رواه ابو داوود) 

Artinya : Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya dan ‘Ubaidullah, telah menceritakan kepadaku Nafi’, dari Abdullah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: “Kewajiban seorang muslim adalah mendengar dan mentaati dalam perkara yang ia senangi maupun ia benci, selama ia tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila ia diperintakan untuk bermaksiat, maka tidak boleh mendengar dan mentaati.” (H.R Abu daud)

Penjelasan dari kedua dalil di atas sudah cukup menunjukkan bahwa ketaatan kepada pemimpin hanya dalam kebaikan atau ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, dengan kata lain ketaatan kepada syari’ah dan sesuatu yang sejalan dengan maqasid syariah. 

Pendekatan Politik

Semua pemikir muslim sepakat bahwa Madinah adalah negara Islam yang pertama dengan sistem khilafah, dan apa yang dilakukan Rasulullah setelah hijrah dari Makkah ke Madinah adalah memimpin masyarakat Islam dan memerankan dirinya bukan hanya sebagai Rasul semata tetapi juga sebagai kepala negara Islam Madinah. Pada masa pemerintahannya, rasulullah saw. berpijak pada satu konstitusi yaitu piagam madinah.

Piadam Madinah adalah konstitusi negara yang berasaskan Islam dan disusun sesuai dengan syariat Islam. Piagam Madinah ini juga berprinsip keadilan dan kesamaan hak, tanpa membedakan antar suku, klan dan agama. Di dalamnya terkandung hukum Islam yang ditegakkan atas semua rakyat, termasuk non muslim di luar perkara ibadah dan aqidah. Tidak ada pengecualian dan dispensasi, sehingga seluruh rakyat diwajibkan untuk bersabar dengan segala kebijakan dan aturan syari’at pada saat itu karena hal itu merupakan suatu ketaatan kepada Allah swt.

Sementara di Indonesia, dengan sistem demokrasinya dan sebagai salah satu bentuk organisasi juga memiliki konstitusi yang disebut Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar dirumuskan sebagai tujuan dan cita-cita bangsa dalam menjamin kebersamaan masyarakat majemuk dalam bernegara. Peraturan-peraturan yang ada dalam UUD selalu menjunjung tinggi nilai kesamaan dan keadilan, hal ini selaras dengan maqasid syariah sebagai tujuan ditetapkannya syari’at. Kebijakan-kebijakan pemimpin selama tidak bertentangan dengan syari’at maka wajib hukumnya untuk mentaati kebijakan tersebut.

Sebaliknya, apabila kebijakan-kebijakan yang dirumuskan pemimpin justru bertentangan dengan syari’at maka wajib untuk tidak mentaati pemimpin. Kebijakan yang bertentangan dengan syari’at seperti larangan berhijab bagi wanita muslimah di sekolah negeri, mengimpor barang dengan kuantitas yang berlebihan sehingga merugikan petani domestik, mengecilkan suara adzan, mengkriminalisasi ulama, penegakan hukum yang cenderung tebang pilih dan lain sebagainya merupakan sesuatu yang bertentangan dengan maqasid syariah.

Keadaan semacam itulah yang mendorong rakyat untuk melakukan aksi demonstrasi disamping bersabar sesuai hadis yang penulis teliti di atas.Demonstrasi merupakan satu hal tak terpisahkan dengan demokrasi. Demonstrasi adalah solusi yang diberikan sistem demokrasi bahkan ia adalah hak bagi rakyat yang dilindungi pemerintah secara konstitusional. Demonstrasi merupakan uapaya menyalurkan aspirasi rakyat terhadap kebijakan pemimpin atau problematika publik. Dalam pandangan Islam, demonstrasi merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar. Sekalipun demikian, demonstrasi yang dilakukan harus prosedural, tidak menimbulkan kerusakan, kerusuhan, anarkis, dan bukan merupakan bentuk balas dendam atas kezaliman pemimpin atau pemerintah yang berkuasa namun atas dasar reformasi (islah).

Kesimpulan

Hadis riwayat imam Ahmad tentang perintah bersabar terhadap pemimpin yang dibenci merupakan hadis yang telah memenuhi kriteria keshahihan hadis dan bisa dijadikan sebagai hujjah. Akan tetapi dalam pemahamannya perlu dilakukan berbagai macam pendekatan untuk mencapai pemahaman hadis yang maksimal. Karena jika memahami hadis ini hanya dengan pemahaman parsial maka akan menghasilkan pengaruh hukum yang dinilai cacat, kolot dan tidak sesuai perkembangan zaman, bahkan perintah bersabar dalam hadis ini akan dinilai bertentangan dengan maqasid syari’ah jika dimaknai secara saklek.

Hadis riwayat imam Ahmad ini tidak serta merta memerintahkan rakyat untuk bersabar menerima segala kebijakan, baik itu sesuai syariat Islam maupun bertentangan dengan syariat Islam tanpa melakukan upaya untuk merubah kondisi tersebut. Karena setelah dilakukan berbagai pendekatan, antara lain pendekatan linguistik, pendekatan historis, pendekatan konfirmatif dan pendekatan politik menunjukkan bahwa kesabaran yang dimaksud adalah kesabaran disertai upaya untuk merubah kondisi buruk dalam suatu pemerintahan. Upaya upaya yang dilakukan antara lain, mendoakan pemimpin, menasehati pemimpin, hingga melakukan aksi demonstrasi sesuai dengan prosedur yang ada dan tidak melakukan berbagai kerusakan yang hanya menimpulkan madharat.

Wallahu a’lam.

Daftar Bacaan;

Adhayanto, O. (2011). Khilafah dalam Sistem Pemerintahan Islam. Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan.

Jimly Asshiddiqie, S. H. (2008). Ideologi, Pancasila, dan Konstitusi.

Kafie, J. (1983). Islam Agama dan Negara. Surabaya : Pt Bina Ilmu.

Katsir, I. (2009). Tafsir al-Qur’an al-Adzim. Kairo: Dar Ibn al-Jauzi.

Munawwir, A. W. (1997). Al-munawwir. Surabya : Pustaka Progresif.

Mundzir, I. (2003). Lisan al ’Arab. Kairo : Dar al-Hadis.

Qaradawiy, Y. (1997). Fiqh Negara. Jakarta: Rabbani Press.

Avatar photo

Redaksi Santricendekia

Kirim tulisan ke santricendekia.com melalui email: [email protected]

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar