Santri Cendekia
Home » Institusi Rumah Tangga dan Kritik Feminisme

Institusi Rumah Tangga dan Kritik Feminisme

سْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

سُبْحَانَكَ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا ۖ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ

 

..الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِبِ

Kaum laki-laki itu adalah Qawwam bagi kaum wanita… (An-Nisa : 34)

Tulisan ini setidaknya akan membahas tiga hal. Pertama, latar belakang dan gagasan pokok yang dibawa oleh para kaum feminis. Kedua, implikasi gagasan feminisme terhadap cara pandang mereka soal institusi keluarga. Ketiga, bagaimana islam memandang relasi pria dan wanita dalam institusi keluarga selaku unsur mendasar dalam sebuah peradaban dalam bingkai surat An-nisa ayat 34. Keempat, auto-kritik fenomena feminisme terhadap muslimin, khususnya para pria selaku kepala rumah tangga.

Latar Belakang dan Gagasan Pokok Fenimisme     

Feminisme adalah paham atau keyakinan bahwa perempuan benar-benar bagian dari alam manusia, bukan dari yang lain yang menuntut kesetaraan dengan laki-laki dalam setiap aspek kehidupan, tanpa melihat kodrat dan fitrahnya. Kesetaraan ini biasanya disebut juga dengan istilah kesetaraan gender (gender equality). Gender arti aslinya adalah ‘kelamin’. Tapi maknanya meluas menjadi ciri perilaku, budaya dan psikologis yang dihubungkan dengan jenis kelamin. Pamela Sue Anderson mengatakan bahwa gender itu perilaku salah satu jenis kelamin yang merupakan konstruk budaya (nurture) bukan yang alami (nature)[1]

Paham feminisme bermula dari aktivisme perempuan Barat yang merasa tertindas oleh ideologi Gereja. Tidak bisa dipungkiri, ajaran gereja pada abad ke-17 dan 18 tidak memberi tempat yang adil terhadap perempuan bahkan berlaku kejam. Budaya misogynic (merendahkan perempuan) oleh Kristen bersumber dari kitab suci Kristen. Tersebut di Bible di antaranya; “Perempuan lebih dulu berdosa, karena perempuanlah yang terbujuk oleh ular untuk makan buah terlarang” (Kitab Kejadian [3]:1-6). Dalam pandangan gereja, perempuan direndahkan sebagai makhluk yang pertama kali membawa dosa. Selain itu, perempuan merupakan makhluk yang dikutuk Tuhan. Kitab Kejadian [3]:6 mengatakan: “Wujud kutukan Tuhan terhadap perempuan adalah kesengsaraan saat mengandung, kesakitan ketika melahirkan dan akan selalu ditindas laki-laki karena mewarisi dosa”. Thomas Aquinas, teolog Kristen menyebut perempuan sebagai laki-laki yang kurang upaya (defective male). Saint Paulus menilai bahwa perempuan adalah makhluk kelas dua[2].

Korban Inquisisi pada saat Gereja mendominasi raja-raja Eropa kebanyakan dari perempuan. Inquisisi adalah lembaga yang didirikan oleh Gereja untuk mengeksekusi orang-orang Kristen yang membangkang (herecy). Raja James I, dari Kerajaan Inggris memvonis banyak wanita sebagai nenek sihir. Mereka dibunuh dengan cara dibakar. Perempuan diyakni membawa bibit keburukan yang diwarisi oleh Eva (Hawa)[3].

Implikasi Gagasan Pokok Feminisme terhadap Cara Pandang Soal Institusi Keluarga    

Feminisme adalah gerakan amarah. Amarah kaum wanita yang pernah mengalami sejarah kelam di barat dan oleh hegemoni gereja di masa lalu. Alhasil, Ideologi tersebut menimbulkan pemberontakan yang ekstrim, institusi keluarga dan pernikahan pun menjadi sasaran kemarahan mereka. Sebab mereka telah memiliki cara pandang yang negatif tentang pernikahan yang dianggap mengekang perempuan. Bahkan mantan capres AS, Pet Robertson, memprovokasi wanita agar meninggalkan suami, membunuh anak-anaknya, dan menjadi lesbian[4].

Ideologi kebencian ini menurut Ratna Megawangi bersumber dari paham marxis. Agenda kaum feminis adalah mewujudkan kesetaraan gender secara kualitatif, yaitu pria dan wanita harus sama-sama (fifty-fifty) dalam setiap aspek, baik di luar rumah maupun di dalam rumah. Dalam perspektif Marxis, laki-laki itu dianggap sebagai pihak musuh. Bahkan institusi keluarga tidak diperlukan. Institusi keluarga merupakan institusi yang merendahkan pihak wanita. Menurut perspektif Marxis, yang pertama-tama harus diperkecil perannya dalam masyarakat komunis adalah keluarga. Mereka ingin menegakkan masyarakat yang tidak berkelas tidak ada perbedaan laki-laki dan perempuan. Keluarga dinilai sebagai sumber ketidakadilan sosial, terutama yang berkaitan dengan relasi antara suami dan istri. Term-term yang digunakan khas paham marxisme, seperti mewujudkan kesetaraan gender, anti otoritas, membela perempuan sebagai kuam yang tertindas, dan pemberdayaan kaum lemah[5].

Pada tahun 2004 Pusat Studi Wanita (PSW) UIN Yogyakarta menerbitkan buku berjudul Isu-Isu Gender dalam Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam pandangan buku itu, konsep kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga ditolak. Menggugat mengapa wanita tidak menjadi imam shalat bagi laki-laki dan mengapa shalat Jum’at hanya untuk laki-laki tapi tidak wajib bagi perempuan.[6]

Bahkan buku ini cukup ekstrim menolak kodrat wanita. Seperti ditulis dalam buku itu: “Seorang ibu hanya wajib melaksanakan hal-hal yang sifatnya kodrati seperti mengandung dan melahirkan. Sedangkan hal-hal yang bersifat di luar kodrati itu dapat dilakukan oleh seorang bapak. Seperti mengasuh, menyusui (dapat diganti dengan botol), membimbing, merawat dan membesarkan, memberi makan, dan minum dan menjaga keselamatan keluarga[6].

Relasi Pria dan Wanita menurut Islam dalam Bingkai Al-Qur’an dan As-sunnah

Secara ontologis, cara pandang islam terhadap relasi pria dan wanita dalam institusi keluarga yang diwakili oleh bagian awal surat An nisa ayat 34 adalah bahwa Allah ‘azza wa jalla telah menjadikan pria qawwam bagi kaum wanita. Qawwam di sini tidak bisa ditafsirkan sederhana sebagai pemimpin, sehingga dengan sembrono menurut para ‘muslimah-feminis; bahwa ayat ini termasuk ayat-ayat misoginis yang bisa menimbulkan penguasaan dan penindasan para kaum pria terhadap wanita, khususnya di dalam keluarga.

Lalu apa sebenarnya makna Qawwam menurut para Ulama dan Ahli Tafsir? Penulis akan mengutip beberapa pendapat Ulama soal makna qawwam dalam jurnal ilmiah tulisan Ustad Qaem Aulassyahied yang berjudul “Meninjau Kembali Gugatan Feminisme terhadap Institusi Rumah Tangga dan Dalil Bias Gender dari Perspektif Islam”.[7]

Kata Qawwam itu multi-makna. Bisa berarti sayyid atau tuan, amir yang berkuasa, atau qayyim pemimpin. Ibnu Mandzur menyebutkan suami disebut qayyim al mar’ah karena ia memiliki kewajiban sekaligus hal untuk mengatur dan memenuhi kebutuhan istrinya. [8] Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa makna dari qawwam adalah ahlul qiyam yaitu pihak yang bertanggung jawab mengurusi, membimbing, dan menanggung segaa kebutuhan.[9] Adapun Ibnu ‘Arabi mengartikan amin ‘alaiha yaitu pihak yang dipasrahi untuk menjaga, memberi rasa aman, mengurusi kebutuhan serta memperbaiki keadaan.[10]

Setelah menjabarkan beberapa pendapat Ulama tentang makna qawwam, kita mendapatkan gambaran bahwa pria adalah entitas yang seharusnya berfungsi sebagai pemimpin, pelindung, pengayom, pengatur, pendidik dan pemenuh hak-hak maupun kebutuhan wanita. Sehingga dengan sendirinya tuduhan bahwa surat An-Nisa ayat 34 ini sebagai salah satu ayat yang bersifat misoginis gugur. Karena memang ayat ini bukan berusaha menekankan superioritas pria terhadap wanita, namun lebih menekankan bagaimana sebenarnya relasi dan tanggung jawab seorang pria terhadap wanita, dan begitupun sebaliknya.  Begitupun menurut Taufiq Rahman, pemilihan kata qawwam di dalam Al-Qur’an menunjukan bahwa pemimpin yang diinginkan Al-Qur’an adalah kepemimpinan yang bersifat membimbing, melindungi, mengayomi, dan memperhatikan kebutuhan yang dipimpinnya dan bukan sebagai penguasa dengan otoritas penuh yang dapat memaksa dengan semena-mena.[10]

 Auto-kritik Fenomena Feminisme terhadap Para Pria Selaku Kepala Rumah Tangga

Dimanapun dan oleh siapapun, yang namanya kezaliman pasti akan selalu melahirkan kemudharatan, entah kemudharatan itu bersifat ringan atau berat, entah kemudharatan itu terjadi dalam jangka pendek ataupun panjang. Tergantung seberapa parah tingkat kezaliman itu terjadi. Hatta kezaliman yang terjadi di institusi keluarga yang notabene adalah keluarga muslim atau bahkan keluarga aktivis dakwah sekalipun.

Kita perlu berkaca kepada sejarah barat dan Kristen. Kezaliman cara pandang dan perlakuan barat yang begitu merendahkan, menista, bahkan hingga menimbulkan penyiksaan terhadap wanita, telah menimbulkan kemudharatan yang termanifestasi dalam gerakan feminisme dan segala turunannya, baik itu feminisme kultural, radikal, liberal, marxis, dan lain lain. Gerakan yang berisi gagasan penuh amarah terhadap dunia, termasuk institusi keluarga dan pria yang akhirnya menjadi sasaran kemarahannya.

Maka kezaliman di dalam rumah tangga, yang dilakukan oleh laki-laki muslim sebagai kepala rumah tangga khususnya, hanyalah menumbuh suburkan gerakan feminism dan memantapkan klaim mereka bahwa memang institusi keluarga ada untuk melakukan penindasan terhadap wanita.

Karena menurut survey Komnas Perempuan Indonesia, terdapat 259.150 kasus kekerasan atas perempuan sepanjang tahun 2016, yang dihimpun dari data di Pengadilan Agama dan yang ditangani lembaga mitra pengadaan layanan di Indonesia. Data yang himpun seluruh data yang dihimpun 94% berasal dari kasus/perkara yang ditangani pengadilan agama yaitu 245.548 kasus kekerasan terhadap istri yang berakhir dengan perceraian. Sementera kekerasan yang terjadi di ranah personal ditangani oleh lembaga mitra pengada layanan mencapai 10.205 kasus.Pengaduan langsung ke Komnas Perempuan juga menunjukkan kasus kekerasan rumah tangga masih tinggi yaitu 903 kasus, dari total 1.022 pengaduan. [11] Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat sebanyak 28 juta dari 123 juta perempuan Indonesia pernah mengalami berbagai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) (tahun 2017). [12]

Fenomena KDRT dan kezaliman terhadap wanita di dalam rumah tangga bagaimanapun bentuknya, juga merupakan salah satu faktor penyebab subur dan lakunya ideologi feminisme. Maka tidak bisa tidak, untuk mematikan atau setidaknya memperlambat tumbuh suburnya gerakan feminisme, para kepala rumah tangga wajib bisa menjadi qawwam yang baik. Bahu membahu dengan istri untuk mengerjakan setiap agenda agenda rumah yang menguras jiwa dan raga. Mengijinkan mereka memenuhi kebutuhan kebutuhan social dan pendidikannya namun tetap aware dalam menetapkan pakem-pakem syariat yang tidak boleh mereka langgar. Berkomunikasi dengan anak-anak perempuan mereka mengenai cita-cita mereka, mengenai sosok calon suami seperti apa yang mereka inginkan, dengan bimbingan-bimbingan yang mencerminkan keilmuan kita yang mumpuni sebagai kepada rumah tangga. Dan tentu banyak lagi penjabaran teknis yang tak mungkin penulis hadirkan semua di sini.

Betul kekerasan dalam rumah tangga adalah sebuah kejahatan yang harus diberantas dan dibenahi bersama. Namun feminisme bukanlah solusinya. Kita tidak bisa menyelesaikan sebuah kondisi ekstrim dengan menghadirkan kondisi ekstrim lainnya. Kita perlu membuktikan kepada dunia, bahwa dengan menjadi seorang kepala rumah tangga yang menjadi Al-Qur’an dan As sunnah sebagai acuan, kita bisa menghadirkan sebuah solusi akan kehadiran institusi rumah tangga yang bahagia, dimana setiap anggota keluarga, khususnya istri dan anak anak perempuan kita bisa mendapatkan keadilan dan hak-hak nya secara optimal namun tetap berada di dalam koridor yang dibenarkan oleh syariah. Sehingga lisan para feminis pun akan kelu ketika hendak mencari hujjah untuk menista institusi keluarga. Mari kita perangi feminisme semenjak dari dalam rumah kita masing masing.

Allahu a’lam bishshawab

 

Referensi:

[1] Pamela Sue Anderson,A Feminist Philosophy of Religion: The Rationality and Mysths of Religious Belief, (Oxford: Blackwell Publishers UK), hal. 6

[2] Gadis Arivia,Pembongkaran Wacana Seksis Filsafat Menuju Filsafat Berpsektif Feminis, Disertasi (Depok: Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, 2002), hal. 95

[3] Abul A’la al-Maududi, Al-Hijab,(Bandung: Gema Risalah Press, 1995), hal. 52

[4] Syamsuddin Arif,Orientalis dan Diabolisme Pemikiran….hal.

[5] Ratna Megawangi,Membiarkan Berbeda?(Bandung: Mizan, 1999), hal. 11

[6] Andayani dkk, Pengarusutamaan Gender dalam Kurikulum IAIN,(Yogyakarta: PSW UIN Sunan Kalijaga, 2004)

[7] Qaem Aulassyahied“Meninjau Kembali Gugatan Feminisme terhadap Institusi Rumah Tangga dan Dalil Bias Gender dari Perspektif Islam”.

[8] Ibnu Mandzur, “Lisanul ‘Arab” (Kairo: Dar al-Ma’arif, T.Th), jilid I, 174-175

[9] Muhammad bin Jarir Ath-Thabari, “Tafsir Ath-Thabari” (Kairo: Maktabah Ibn Taimiyah, T.Th), Jilid VIII, 290.

[10] Ismail bin Katsir, “Tafsir Ibnu Katsir” (Giza: Maktabah Aulad al-Syaikh li al-Turat, 2000), jilid IV, 20.

[11] https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39180341

[12] https://www.rappler.com/indonesia/berita/186239-28-juta-perempuan-indonesia-kdrt

Baca juga:  Syaithan dan "Ultimate Weapon"nya (Al-Baqarah : 169)

irfan fahmi

mencoba memahami makna dari surat-surat cinta yang Allah turunkan melalui Nabi dan Rasul-Nya

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar