Santri Cendekia
Home » Mendesaknya Bahasan Pengembangan HPT Demi Menjawab Persoalan Umat    

Mendesaknya Bahasan Pengembangan HPT Demi Menjawab Persoalan Umat    

Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) sebagai lembaga otoritatif milik Muhammadiyah yang menangani masalah-masalah keagamaan akan menggelar perhelatan besar Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-31 pada 14-17 April 2020 nanti di Universitas Muhammadiyah Gresik, Jawa Timur. Salah satu draft penting yang akan dibahas di Munas nanti adalah pengembangan Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Diketahui bahwa HPT adalah bagian dari putusan ushul yang menjadi ruh keagamaan terpenting dari warga Persyarikatan.

Menyemai spirit Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah sosio-kultural, pastilah MTT berusaha merespon segala permasalahan dalam rotasi kehidupan masyarakat. Berbekal Manhaj Tarjih sebagai metode ijtihad ar-rujuu’u ilaa qur’an wa as-sunnah al-maqbuulah, masyarakat disuguhkan solusi-solusi normatif untuk kemudian dapat menghadapi masalah terkini dan menjadi bekal ke depannya. Etos manhaj tarjih yang terbentuk dari asas toleran, terbuka, fungsional, fleksibel dan responsif mengharuskan secara otomatis adanya pengawalan pada produk-produk fatwa tarjih yang telah lampau atau di masa yang akan datang.

Oleh karenanya sebuah keniscayaan untuk MTT memproduksi pemikiran-pemikirannya secara kontuinitas, salah satunya melalui rekonstruksi HPT dan putusan-putusan lain guna meninjau ulang jikalau ditemukan realitas kehidupan yang sudah jauh berkembang dari asas normatif awal.

Beberapa materi HPT yang akan menjadi titik fokus bahasan Munas besok di antaranya: 1) sujud sahwi; 2) puasa tiga hari setiap bulan (puasa hari putih dan puasa tiga hari setiap bulan); 3) jamak qashar salat jum’at dengan salat ashar; 4) salat sunnah istisqa’; 5) salat sunnah qabliyah ashar; 6) kaifiyyah salat ghaib dan doa-doanya untuk jenazah; 7) kriteria waktu subuh; dan 8) Kalender Islam Global. Banyak sekali khaan?

Keseluruhan materi di atas bukanlah bahasan baru dalam HPT, melainkan telah dikupas dalam Muktamar Tarjih sebelumnya, HPT jilid 1 atau Tanya Jawab Agama jilid 1-7. Ditinjau kembali materi-materi tersebut karena banyaknya pertanyaan dari masyarakat yang sekiranya tidak akan terjawab jika hanya mengacu pada putusan tarjih yang telah ada. Pada materi sujud sahwi misalnya, Muktamar Tarjih ke XXI di Klaten tahun 1980 saat itu menelurkan sebuah narasi putusan sujud sahwi yang dinilai belum membahas sampai ke detail permasalahan, sehingga pengembangan HPT kali ini sifatnya hanya sebuah komplementer dari putusan lalu.

Baca juga:  Alasan Para Ulama Berbeda Pendapat Menurut Ibnu Rusyd

Meski begitu, dalam Halaqah Pra-Munas 2020 kemarin muncul ke permukaan berbagai pertanyaan kritis mengenai apa saja dalam hal salat yang menyebabkan sujud sahwi, mengingat Manhaj Tarjih tidak mengenal istilah syarat dan rukun salat yang selama ini tersebar di khalayak umum. Juga kemudian dalam hal ijtihad sujud sahwi yang akan dilakukan apakah secara qiyas atau melalui pendekatan hadis-hadis terkait seperti yang dilakukan beberapa ulama’ terdahulu.

Bahasa mengenai puasa tiga hari setiap bulan (puasa hari putih dan puasa tiga hari setiap bulan) juga tidak luput dari permasalahan-permasalahan menukik yang ada. Terhitung sebanyak dua kali tema ini dibahas yakni pada Muktamar Tarjih XXI tahun 1980 di Klaten mengenai tujuh macam puasa sunnah yang disyariatkan dan kemudian di Muktamar Tarjih XXVI tahun 2003 di Padang Sumatera Barat dan menghasilkan format putusan puasa-puasa sunnah yang lebih sistematis dan memahamkan, kemudian berujung pada tanfidz oleh PP Muhammadiyah di Januari 2008.

Meski begitu, reinterpretasi macam kaifiyyah puasa tiga hari di setiap bulan masih saja menemukan perbedaan-perbedaan. Beragamnya hadis menjadikan banyak kaifiyyah muncul dari pembacaannya, dimulai dari persoalan hari ke berapa, hari apa bahkan jumlah total dari puasa yang ada. Tidak tanggung-tanggung, pakar falak Muhammadiyah Dr. Oman Fathurrahman hingga mengkonversi bilangan tanggal puasa kepada hitungan konkret yang ada dan hasilnya menjadi sebuah sudut pandang baru bagi para cendekiawan Muhammadiyah yang hadir saat itu.

Tentu paparan di atas hanya sepintas mengenai hiruk pikuk urgensi pengembangan HPT menuju Munas Tarjih ke-31 esok yang sifatnya dari kalangan elitis Muhammadiyah. Oleh karenanya, guna melihat dari sudut pandang yang lebih kaya lagi maka Munas Tarjih di Gresik besok akan mendatangkan berbagai tokoh tarjih beserta keahliannya masing-masing agar bersama-sama merespons materi tersebut secara lebih luas dan menukik.

Baca juga:  Menimbang Manfaat dan Mudharat E-Cigarette/Vape (I)

Sementara dari sisi masyarakat, mereka sudah tidak bisa terus menerus hanya mengandalkan tokoh Muhammadiyah di daerahnya masing-masing tanpa memiliki panduan pasti dalam pelaksanaan ibadah dan lainnya. Tidak jarang ditemukan amalan-amalan warga Muhammadiyah yang terkesan tidak sejalan dengan manhaj tarjih yang ada, hal ini disebabkan keragaman praktek masing-masing person ketika tengah merespon permasalahan-permasalahan furu’ yang hadir. Dari putusan HPT di Munas nanti, diharapkan akan menurunkan banyak diskusi-diskusi rinci mengenai materi terkait di jajaran Tanya Jawab Agama. Jangan sampai sebaliknya, persoalan-persoalan yang sifatnya kontekstual justru tidak memiliki pegangan definitif di ranah HPT, meski itu tidak selalu wajib berlaku.

Rasa syukur karena telah adanya web fatwatarjih.or.id yang menjadi perpanjangan tangan dari MTT untuk menyebar luaskan produk-produk fatwa yang ada. Namun tidak cukup sampai di situ saja, masih ada rangkaian-rangkaian ruh tarjih dan tajdid ke depan yang harus terlaksana agar semakin diterima khalayak umum. Dengan demikian, pengembangan HPT di Munas Tarjih kali ini kiranya juga menjadi oase bagi warga Muhammadiyah secara umum selain tema-tema seksi lainnya seperti fikih difabel, fikih agraria dan lain sebagainya.

Aabidah Ummu Aziizah

Alumni Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah dan FAI UMY

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar