Santri Cendekia
Home » Menggagas Fikih Ekologi, Mungkinkah?

Menggagas Fikih Ekologi, Mungkinkah?

Ada beberapa masalah lingkungan hidup yang kini menghantui peradaban manusia. Di antara masalah itu adalah polusi atau pencemaran lingkungan baik pada air, udara, maupun tanah. Enam juta ton sampah berbahaya dibuang setiap minggunya. Untuk konteks Indonesia, akhir tahun lalu kita dikejutkan dengan temuan adanya kontaminasi limbah plastik pada telur ayam. Limbah itu awalnya mengendap di tanah tempat ayam-ayam petelur itu hidup dan mencari makan. Tim The World Count, sebuah lembaga yang memonitor secara kuantitatif persoalan-persoalan lingkungan menyajikan data yang seharusnya membuka mata kita. Disebutkan bahwa jika laju polusi air tidak direm, maka kurang dari 30 tahun lagi jumlah plastik di lautan akan lebih banyak dari jumlah ikan.

Salah satu dampak jangka panjang dari polusi adalah terjadinya perubahan iklim, yakni perubahan drastis yang terjadi pada suhu, curah hujan, pola angin dan berbagai efek-efek lain semisal peningkatan suhu bumi (global warming). Hujan ekstrim dan kekeringan ekstrim yang kita rasakan belakangan ini adalah efek langsung perubahan iklim. Efek lainnya dalah menipisnya lapisan ozon. Kedua gejala ini semakin diperparah dengan laju deforestasi yang tak terbendung. Deforestasi secara langsung berakibat punahnya banyak flora dan fauna, terutama hewan-hewan yang memang sudah langka. Manusia sendiri sebenarnya tidak begitu aman, saat ini isu overpopulasi dan menipisnya sumber daya juga terus menghantui.

Tampak jelas bahwa masalah-masalah ini semuanya saling terkait dan sangat berhubugan erat dengan aktivitas manusia. Namun ternyata banyak belum menyadarinya, atau bahkan menafikannya. Mengapa banyak yang enggan berbuat bahkan menafikan bahwa bumi sedang dalam bahaya besar? Ada yang menduga salah satu sebabnya adalah paham keagamaan. Hal ini misalnya tergambar dari hasil survey yang dilakukan YouGov-Cambridge Globalism Project yang Indonesia menempati posisi teratas dengan jumlah penafi perubahan iklim terbanyak. Didit Haryo dari Green Peace Indonesia, seperti dilansir laman Vice Indonesia (13/5/2019), menengarai keterkaitan hasil survey itu dengan tren meningkatnya religiositas di tanah air. Menurutnya, meskipun orang Indonesia merasakan langsung dampak perubahan iklim seperti curah hujan dan kekeringan ekstrim, tapi mereka melihat itu sebagai takdir semata. Pola pikir ini membuat mereka semakin sulit diedukasi perihal krisis lingkungan hidup.

Sebagai sebuah organisasi yang telah seabad menekuni masalah-masalah kemanusiaan dengan perspektif Islam, tentu peran Muhammadiyah dalam isu lingkungan ini sangat dibutuhkan. Apalagi jika benar tesis beberapa pengamat yang menyatakan bahwa probelm paham keagamaan adalah salah satu faktor sulitnya menyatukan visi terkait isu lingkungan. Kontribusi pemikiran selain tentu saja tindakan dari Muhammadiyah semakin penting untuk diwujudkan. Dari sisi pemikiran, Muhammadiyah bisa menyumbangkan paham agama yang valid dan responsif terhadap isu lingkungan hidup. Tentu dalam hal ini, Muhammadiya diwakili oleh Majelis Tarjih dan Tajdid sebagai pengawal pemikiran keagamaan di lingkungan persyarikatan. Lalu bagaimanakah respon Tarjih atas persoalan gawat bernama krisis ekologi ini?

Menggagas Fikih Ekologi

Sepanjang pengetahuan penulis, Majelis Tarjih dan Tajdid belum pernah mengeluarkan sebuah tuntunan khusus terkait isu lingkungan hidup. Namun sesunggunya dari produk-produk pemikiran yang telah ada, ada banyak sekali poin yang secara langsung berhubungan dengan problem lingkungan hidup. Oleh karena itu, respon Tarjih terhadap persoalan lingkungan dapat dibagi menjadi dua. Pertama, secara manhaji yakni upaya memproyeksikan arah respon yang kiranya dikeluarkan oleh Majelis Tarjih terkait masalah lingkungan berdasarkan garis-garis besar Manhaj Tarjih. Tentu ini belum bisa dikatakan mewakili pemikiran Majelis, hanyalah refleksi pribadi dari penulis. Kedua, kita bisa menelaah poin-poin yang secara langsung berhubungan dengan masalah lingkungan di dalam produk pemikiran yang telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih selama ini.

Sebelumnya, ada baiknya mengenal ulang apa itu Tarjih. Sebenarnya istilah tarjih di dalam usul fikih tidak sepenuhnya sejajar dengan istilah tarjih yang dipakai Muhammadiyah. Di Muhammadiyah, istilah ini mengalami perluasan makna. Awalnya, tarjih hanya merujuk pada upaya mujtahid untuk menentukan pendapat yang lebih kuat rajih dari yang lemah. Menurut Wahbah Zuhaili, kegiatan ini adalah salah satu tingkatan ijtihad. Namun di Majelis Tarjih, istilah menjadi identik dengan ijtihad itu sendiri. Adapun istilah manhaj berarti jalan atau metode. Oleh karena itu, Manhaj Tarjih didefiniskan sebagai suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan, sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur teknis yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan yakni merumuskan tuntunan keagamaan ataupun merespon isu-isu aktual dari sudut pandang agama.

Komponen mendasar dari Manhaj Tarjih adalah wawasan. Arti penting wawasan terletak pada perannya untuk memperluas hal-hal yang unthinkable (tak terpikirkan) menjadi thinkable (terpikirkan). Bagi mereka yang wawasannya sempit, ada banyak hal yang tidak terpikirkan, tidak dianggap penting atau bahkan tidak dianggap ada. Sehingga apabila ada tokoh agama yang belum membahas suatu isu yang sangat urgen, kemungkinan besar karena isu tersebut tidak masuk ke dalam cakupan wawasannya. Maka sejauh mana jangkauan ijtihad Majelis Tarjih, akan sangat ditentukan oleh wawasannya. Di dalam Manhaj Tarjih, disebutkan ada beberapa wawasan yakni wawasan paham agama, wawasan tajdid, toleransi, keterbukaan, dan tidak berafiliasi mazhab.

Dalam konteks isu lingkungan, dua wawasan yang paling relevan adalah paham agama dan tajdid. Agama dalam pandangan Tarjih didefiniskan sebagai suatu pengalaman imani yang terekspresikan dalam wujud amal salih yang dijiwai oleh “islam”, ihsan dan syariah. Oleh karena itu agama harus berbuah amal salih untuk bisa paripurna. Menurut Ibnu Manzur, istilah salih di dalam Bahasa Arab berarti lawan dari kerusakan. Tentu dalam konteks lingkungan, amal salih bermakna segala aktivitas yang tidak membawa kerusakan ekologis ataupun perbuatan yang direncakan untuk melawan krisis ekologi yang tengah berlangsung. Amal salih ini harus dijiwai oleh ajaran Islam, ihsan, dan syariah.

Baca juga:  Asas-Asas Maqashid Syariah Menurut Ibnu Taimiyyah

Paham agama yang bisa menjadi spirit ishlah ekologis tidak serta merta bisa terwujud tanpa upaya tajdid. Salah satu komponen wawasan tajdid dalam paham Tarjih adalah dinamisasi, yakni upaya mendinamiskan paham keagamaan agar responsif terhadap isu-isu teraktual. Tentu saja, isu ekologi adalah isu yang sangat relevan dan aktual untuk ditanggapi. Wawasan tajdid menjadi wawasan yang menjiwai cara Tarjih memahami sumber-sumber ajaran Islam. Tarjih membagi sumber ajaran Islam menjadi sumber pokok yakni Aquran dan Sunnah, maupun sumber pendamping seperti ijma’, qiyas, ‘urf, dan lain sumber-sumber syariah lainnya yang di dalam ilmu ushul fikih digolongkan sebagai sumber yang tidak disepakati validitasnya (al-mukhtalaf fih). Model memahami realitas dan nas-nas keagamaan dalam ranah yang lebih praktis diwakili oleh isitlah pendekatan.

Majelis Tarjih mengakui adanya tiga pendekatan yakni bayani, burhani, dan irfani. Pendekatan bayani adalah standar dasar tapi cukup penting dalam nalar keislaman. Tarjih Muhammadiyah sangat setia pada prinsip-prinsip bayani terutama dalam masalah ibadah mahdah dan persoalan-persoalan pokok akidah. Itulah sebabnya, Muhammadiyah sangat ‘irit’ dalam hal ibadah, sebab hanya ibadah yang benar-benar berdasarkan dalil kuat sajalah yang dijalankan. Namun bukan berarti pendekatan bayani tidak relevan dalam melihat relaitas di luar ibadah mahdah atau pokok akidah. Pada ranah ini, petunjuk-petunjuk normatif Alquran dan Sunnah ijadikan pijakan menetukan kondisi ideal yang dikehendaki Islam secara umum. Dengan mahami dengan baik nas-nas Alquran dan Sunnah, kita bisa secara umum melihat realitas-realitas yang sekiranya bertentangan dengan ajaran Islam.

Realita krisis ekologi yang ada di hadapan kita sangat jelas bertentangan dengan banyak nas-nas wahyu. Secara bayani, konsep fasad yang disebutkan berkaitan dengan al-ardh (bumi) menjadi wakil bagaimana perbuatan-perbuatan yang merusak lingkungan sangat bertentangan dengan nas-nas Alquran. Disebutkan misalnya bahwa ketika manusia hendak diciptakan, Malaikat ‘mempertanyakannya’ dengan menybut manusia bisa saja melakukan kerusakan di bumi (QS. Al-Baqarah:30). Meskipun ketika itu Allah menyebutkan bahwa Dia mengetahui potensi kebaikan manusia yang belum diketahui oleh Malaikat, tapi sesungguhnya Allah pun telah menegaskan sikap fasad manusia ini. Allah menegaskan bahwa telah terjadi kerusakan (fasad) di laut dan di bumi akibat ulah manusia, dan manusia akan merasakan akibat kerusakan itu (QS. Al-Rum: 41). Ayat-ayat lainnya yang berisi peringatan agar tidak menyebarkan kerusakan di muka bumi antara lain Al-A’raf: 74, Al-Baqarah: 21, Al-Qasas:77, Al-Mukminun: 71.

Adapun di dalam Sunnah, ada beberapa petunjuk spesifik tentang bagaiman Nabi Muhammad sangat menghargai alam dan peduli pada konsrvasi alam. Tentu di sini tidak cukup ruang untuk menyebutkan semua riwayat tersebut. Tapi secara umum ada banyak hadis yang secara eksplisit menganjurkan menanam pohon, mengutuk penebagan pohon secara zalim, melarang mengotori air tergenang termasuk laut dan sungai, memerintahkan menyayangi hewan, dan sebagainya. Dalam konteks lingkungan, berbagai hadis ini bisa diposisikan sebagai bayan tafshili (memperinci Alquran) dari anjuran-anjuran umum untuk tidak merusak bumi dan menyebar kebaikan.

Secara bersamaan (koroboratif), nas-nas Alquran dan Sunnah yang disebutkan di atas kemudian membentuk landasan normatif untuk menegaskan bahwa Islam mengajarkan pentingnya menjaga kelestarian alam. Untuk menemukan apakah dalam realitanya ajaran Islam ini sudah terlaksana, ataukah justru sebaliknya, maka perlu pendekatan yang lebih dari sekedar bayani. Dalam hal itu kita membutuhkan bantuan teoritis ataupun data dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan moderen. Di sinilah peran pendekatan burhani menjadi penting. Dengan mengadopsi nalar burhani ini, Manhaj Tarjih mengamanahkan untuk selalu menelaah setiap persoalan secara ilmiyah. Hal ini tentu sangat sesuai dengan petunjuk Alquran maupun Sunnah yang menghendaki agar semua perkara diserahkan kepada ahlinya. Ilmu pengetahuan moderen juga membantu kita untuk merumuskan langkah-langkah yang sebaiknya diambil untuk turut menangani krisis ekologi dalam berbagai bentuknya.

Pendekatan burhani membantu memahami konteks sehingga membantu kontekstualisasi nas-nas Alquran dan Sunnah. Misalnya di dalam tafsir-tafsir klasik, terma fasad lebih sering dikaitkan dengan maksiat langsung kepada Allah seperti kesyirikan. Namun dengan bantuan inforamsi dari temuan-temuan saintifik, terma ini bisa dihayati pula merujuk kepada berbagai bentuk kerusakan ekologis yang disebabkan oleh tangan manusia. Maka fasad dapat dimaknai sebagai polusi, deforestasi, perburuan liar dan bentuk-bentuk perbuatan merusak lainnya. Hal ini ditegaskan di dalam Fikih Kebencanaan yang saat ini sudah menjadi bagian dari HPT jilid 3. Di situ disebutkan bahwa fasad merujuk kepada bencana di alam akibat campur tangan manusia. Dengan tetapnya landasan normatif tadi bahwa nas-nas menunjukan ajaran Islam untuk menjaga kelestarian lingkungan, maka dapat dipahami bahwa perbuatan-perbuatan tersebut termasuk maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Penegasan Allah bahwa fasad terjadi karena ulah manusia (bima kasabat aydinnas) juga penting untuk dimaknai secara burhani. Para ilmuwan selalu menegaskan bahwa krisis ekologi ini berdimensi man-made, atau akibat perbuatan manusia. Oleh karena itu, tidak layak bagi seorang Muslim untuk ‘memaklumi’ krisis ekologis sebagai ‘sudah takdir’ sebab baik nas maupun temuan sains telah menegaskan sebaliknya; manusia bertanggung jawab penuh atas itu. Memang bisa saja kemudian nas-nas Alquran dan Sunnah ditarik untuk mendukung agenda-agenda yang tidak berwawasan ekologis. Ataupun tidak peka terhadap krisis yang sedang berlangsung. Selain dibutuhkan wawasan dan pendekatan yang tepat, dalam proses memahami konteks dan menelaah nas juga sangat dibutuhkan keihlasan dan ketakwaan. Sikap hati yang takwa dan ihlas juga akan membuka hati sehingga diri secara intuitif menjadi lebih mudah menemukan dan menerima kebenaran. Di dalam Manhaj Tarjih, melatih kepekaan nurani dan ketajaman intuisi ini disbut pendekatan irfani.

Baca juga:  Kalender Islam Internasional, Sebuah Hutang Peradaban yang Harus Segera Dibayar

Apabila merespon isu-isu lingkungan sudah disadari sebagai bagian dari amal salih, maka tugas berikutnya adalah menentukan petunjuk Islami untuk meresponnya. Di dalam terminologi Tarjih, tuntunan untuk menghadapi berbagai isu disebut fikih. Pengertian fikih ini tidak sepenuhnya sejajar dengan makna fikih dalam peristilahan ulama klasik. Secara semangat masih sama, yakni pemahaman dari dalil-dalil syariah. Namun Tarjih memperluas cakupannya sehingga tidak hanya legalistik (ahkam), tapi juga ada seperangkat falsafah dan rambu etika yang harus diaati. Bangunan fikih ini dibentuk dengan menggunakan metode asumsi hirearkis dan asumsi integralistik.

Kedua metode tersebut sesungguhnya adalah alat untuk menyarikan norma-norma dari nas-nas wahyu (Alquran dan Sunnah) dan mendialogkannya dengan realitas yang ada. Dengan asumsi integralistik, Tarjih mengadopsi metode istiqra’ ma’nawi (pembacaan induktif) yang masyhur digunakan oleh Imam al-Syatibi. Menurut ulama Andalusia ini, norma-norma yang dirumuskan secara induktif (pembacaan menyeluruh) lebih kuat kehujjahannya dibanding norma yang didapatkan dengan cara deduktif (pembacaan kasuistik). Hal itu sebab norma hasil istiqra’ ma’nawi bersifat koroboratif-integralistik; saling mendukung, saling menguatkan. Norma-norma yang didapatkan secara istiqra’ itu kemudian disusun dengan menggunakan asumsi hirearkis, yakni metode pertingkatan norma. Dalam metode ini, norma yang paling fundamental diletakan sebagai nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), kemudian darinya ditarik prinsip-prinsip umum (al-ushul al-kulliyah), yang lalu akan menjadi bingkai bagi tuntunan-tuntunan praktis (al-ahkam al-far’iyyah).

Fikih Muhammadiyah mengaplikasikan istiqra’ ma’nawi ini secara tematik. Memang belum pernah ada produk yang menyajikan norma-norma atau hukum terkait lingkungan. Namun di dalam produk-produk Tarjih yang telah ada, beberapa norma yang merupakan hasil istiqra’ Majelis untuk tema yang lain, juga sesuai dengan isu lingkungan.

Di dalam Fikh Air, misalnya, disebutkan bahwa ada beberapa nila-nilai mendasar (al-qiyam al-asasiyyah) terkait interkasi manusia dengan alam. Nilai pertama adalah tauhid yang melahirkan kesadaran orang beriman bahwa seluruh alam ini adalah ciptaan Allah swt, sehingga relasi kita dengan alam haruslah tunduk pada aturan-aturan Allah, bukan berdasarkan ambisi manusia sendiri. Nilai berikutnya adalah syukur; orang beriman wajib menyadari bahwa alam dengan segala komponennya adalah karunia Allah yang tidak ternilai. Menjaganya adalah bentuk kesyukuran yang akan melipat gandakan kenikmatan itu, sedangkan menyia-nyiakannya adalah bentuk kekufuran yang akan mengubah nikmat itu menjadi bencana (QS. Ibrahim: 71). Dengan nilai ini pula orang beriman harus sadar bahwa kerusakan (fasad) di muka bumi tak boleh dikesampingkan sebagai “memang takdir”, tapi sangat jelas bahwa ada campur tangan manusia di situ (QS. Al-Rum: 41).

Nilai mendasar yang juga relevan adalah keadilan (al-‘adl); nilai ini mendorong orang beirman untuk bersikap adil kepada alam dan juga sesama manusia. Salah satu masalah ekologi, yakni kelangkaan dan penipisan pangan adalah akibat hilangya spirit keadilan ini (QS. Al-Hasyr:7). Mengeksploitasi alam tanpa mempedulikan kapasitas alam adalah bentuk kezaliman yang merukapan lawan keadilan. Sikap adil juga sangat dekat dengan nilai dasar lainnya yakni moderasi (al-wasatiyyah wa al-tawazun); kerusakan ekologis muncul karena manusia tidak peduli pada keseimbangan alam, juga keseimbangan konsumsi dan konservasi yang timpang. Umat Islam didapuk sebagai umat moderat, tentu kemoderatan ini juga haruslah berefek dalam sikap mereka terhadap alam (QS. Al-Baqarah:143). Salah satu cara mewujudkan sikap moderat terhadap alam adalah dengan nilai dasar yang lain, yakni efisiensi (alfa’aliyyah); krisis ekologi seperti kelangkaan air, efek rumah kaca, dan persoalan limbah adalah imbas langsung dari tidak efisiennnya pola konsumsi manusia.

Semua upaya ini hanya bisa terwujud dengan adanya kepedulian. Secara spesifik, Majelis Tarjih menyebutkan kepedulian pada ekosistem (al-‘inayah bi al-nizam al-bi’iyy) sebagai sebuah nilai asasi ajaran Islam. Setiap flora dan fauana adalah juga ‘umat’ sebagaiman manusia, mereka berhak mendapatkan kepedulian dan rasa hormat (QS. Al-An’am:38). Kepedulian tentu adalah titik awal, tapi tidak boleh menjadi titik akhir. Di dalam HPT jilid 3, disebutkan al-qiyam al-asasiyyah bahwa dalam interkasi dengan alam, manusia perlu memiliki visi antar ruang (interspatioal vision) dan visi antar-waktu (intertemporal vision). Visi pertama bermakna bahwa umat beriman harus peduli dan sadar bukan hanya pada kondisi tempat yang ia lihat secara langsung, yang ia alami secara langsung. Ia harus sadar pula bahwa semua tindakannya akan berefek pada tempat-tempat lainnya yang mungkin tak ia tahu secara langusng. Visi kedua berarti kepedulian kita tak hanya terbatas pada saat ini, atau saat kita hidup. Semua perbuatan harus dipikirkan efek ekologisnya pada genrasi-generasi setelah kita (QS. Al-Hasyr:18).

Nilai-nilai asasi di atas mungkin tampak masih terlalu abstrak. Bisa saja dikritik terlalu teoritis. Namun sesungguhnya persoalan ekologi yang dihadapi umat manusia saat ini memang berasal dari nilai-nilai asasi yang tidak ramah lingkungan. Seperti diungkapkan S. Hossein Nasr (), “The environmental crisis is fundamentally a crisis of values”. Menurut Hyden Washington (2013), pandangan dunia (worldview) dominan di dunia moderen ini didominasi tendensi antroposentrik, dimana alam dilihat sebagai sumber daya yang dikelola untuk keuntungan sebanyak-banyaknya.

Baca juga:  Alasan Para Ulama Berbeda Pendapat Menurut Ibnu Rusyd

Dalam hal ini, menurut Washington, baik Kapitalisme maupun Marxisme menganut pandangan yang sama. Dapat dikatakan bahwa pandangan alam ini lahir dari sekularisme yang memang mereduksi alam menjadi sekedar benda saja. Tidak ada nilai spritual di baliknya (disenchantment of nature). Bahkan jika orang sekular melakukan konservasi, itu tidak lahir dari penghormatan pada alam, tapi sekedar karena “kapok” terkena dampak krisis ekologi. Maka tepatlah kiranya jika tugas pertama umat Islam adalah merumuskan sistem nilai asasi (al-qiyam al-asasiyyah) Islami sebagai worldview alternatif yang lebih ramah pada alam.

Di atas nilai-nilai asasi itulah, prinsip-prinsip umum serta tuntunan praktis akan dibangun. Di dalam produk-produk Tarjih ada prinsip umum (al-asas al-kulliyyah) yang bisa digunakan sebagai asas fikih ekologi. Pertama prinsip level tanggung jawab (mas’ul), HPT jilid 3 meletakkan tanggung jawab tertinggi pada pemerintah. Ada banyak sekali nas-nas wahyu yang menekankan pentingya pemerintah bertindak dengan asas maslahat rakyatnya. Dari prinsip ini bisa diturunkan tuntunan detail (al-ahkam al-far’iyyah) seperti wajibnya pemerintah merumuskan dan menegaskan regulasi-regulasi yang tegas terkait eksploitasi alam.

Di Indonesia sesungguhnya telah ada perangkap hukum lingungan hidup seperti UU No.18 Tahun 2013 dan UU No.32 Tahun 2009, namun penegakannya masih melempem. Terutama bila berurusan dengan korporasi (Ady Thea, 2019). Di sisi lain, tuntunan etika bisnis di dalam HPT juga relevan, dimana salah satunya berbunyi bisnis tidak boleh mengarah kepada dharar atau kerusakan. Sedangkan di level individu, maka sangat dianjurkan bagi siapa saja yang mengetahui adanya kegiatan industri yang merusak alam untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang.

Jalan hukum mungkin tidak selamanya bisa mulus, terlebih bila melihat fenomena kolusi pebisinis dan oknum pejabat masih banyak terjadi. Maka prinsip berikutnya adalah keterlibatan publik (musyarakah al-mujtama’); dimana peran kekuatan sipil menjadi pilar penjagaan lingkungan. Untuk sampai di sini, tentu dibutuhkan edukasi publik terkait krisis ekologi. Maka dari prinsip ini bisa diturunkan tuntunan praktis semisal memasukan materi ekologi di dalam pengajian rutin, khutbah Jum’at, atau bahkan di sekolah-sekolah Muhammadiyah. Pegiat ekoliterasi juga perlu untuk sadar bahwa menggunakan instrumen agama (institusi dan dalildalil) adalah cara yang efektif untuk membangkitan kesadaran publik. Materi-materi yang disampaikan juga perlu praktis-praktis saja, semisal ajakan pengurangan sampah plastik, penjagaan pada sungai dan laut, dan sebagainya.

Fikih ekologi dapat juga mengadopsi prinsip skala prioritas (tanzim al-awlawiyyat) dari Fikih Air, namun dengan wawasan ekologis. Misalnya, wakaf tanah tidak harus selalu berakhir menjadi masjid atau bahkan panti asuhan. Mewakafkan tanah untuk mejadi lahan hijau atau hutan kota bisa jadi diprioritaskan saat ini ketimbang membangun mushallah. Membangun mushollah bisa jadi hanya berskala tahsiniyyat apabila di suatu tempat sudah ada masjid yang bisa menampung jamaah. Jika di tempat itu tidak ada “paru-paru”pemukiman berupa lahan hijau, maka mewakafkan tanah untuk kebutuhan tersebut bisa bernilai dharuriyyat. Harus diakui, kesdaran semacam ini mungkin masih sulit dibangun.

Namun dengan edukasi yang tepat dari para dai dan ulama, masyarakat kelak akan lebih memahaminya. Salah satu instrumen praktis adalah penyusunan senarai perilaku ramah lingkungan yang dibuat sesuai konteks masyarakat masing-masing. Tentu jenis perilaku ramah lingkungan masyarakat kota tidak selalu sama dengan masyarakat di pedesaan; yang di pesisir beda dengan pegunungan, dan seterusnya. Setiap ranting atau cabang perlu menyusun senarai ini sesuai konteks masingmasing.

Akhirnya, krisis ekologi adalah masalah yang harus segera disadari bahayanya dan dihadapi berasma. Peran otoritas keagamaan seperti Majelis Tarjih dan Tajdid utamanya ada di bidang edukasi publik. Seperti telah disebutkan sebelumnya, deep problem dari masalah lingkungan ada di sistem nilainya. Maka rumusan Fikih ala Tarjih yang memang menekankan perumusan nilai-nilai dasar sebelum melangkah ke langkah detail kiranya tepat menjadi solusi. Hanya saja memang belum ada produk Tarjih yang secara eksplisit terkait dengan persoalan ini.

Namun nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyah) dan beberapa prinsip umum (al-asas al-kulliyyah) yang disebutkan di dalam beberapa produk Tarjih sangat relevan untuk persoalan lingkungan hidup. Adapun ranah detail dan praktis, maka hal ini terus berkembang dan sangat tergantung dengan konteks masing-masing indivdu atau masyarakat. Maka dalam hal ini, produk tarjih ibarat menyediakan qawaid al-fiqhiyyah (kaidah-kaidah fikih) yang siap diaplikasikan pada konteks dan kejadian yang beragam. Tentu saja, akan lebih baik jika ada tuntunan fikih ekologi yang dirumuskan secara khusus oleh Tarjih pusat.

Bacaan

Anwar, S. (2018). Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Tajdida: Jurnal Pemikiran dan Gerakan Muhammadiyah, 16(1), 1-23.

Nasr, S. H. (2000). Islam and the plight of modern man. Kazi Publications.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP. Muhammadiyah. (2018). Himpunan Putusan Tarjih Muhmmadiyah Jilid 3. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP. Muhammadiyah (2016), Fikih Air, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah

Washington, H. (2013). Human dependence on nature: How to help solve the environmental crisis. Routledge.

Ayub

Mengejar impian sederhana, menjadi pecinta semesta.

5 komentar

Tinggalkan komentar