Santri Cendekia
Home » Mengomentari Keraguan Wael B. Hallaq Terhadap Imam al-Syafi’i sebagai Kreator Utama Ushul Fikih

Mengomentari Keraguan Wael B. Hallaq Terhadap Imam al-Syafi’i sebagai Kreator Utama Ushul Fikih

Penulis: Muhamad Isna Wahyudi dan Edy Masnur Rahman*

Mengklaim bahwa Asy-Syafi’i adalah kreator metodologi hukum Islam (ushul al-fiqh), sebagaimana juga diakui oleh beberapa ulama, memotivasi Hallaq untuk menulis artikel ini. Melalui artikel ini Hallaq mencoba menunjukkan bahwa teori dalam ar-Risalah tidak banyak berpengaruh pada sebagian besar abad ke-9 (C.E), dan asumsi bahwa Asy-Syafi’i sebagai kreator ushul al-fiqh muncul kemudian pada abad ke-10. Oleh karena itu, tidak ada ketersambungan antara teori Syafi’i dan ushul al-fiqh klasik.

Dengan pendekatan historis, Hallaq berusaha membuktikan klaim bahwa Asy-Syafi’i sebagai pendiri ushul al-fiqh tidak didukung oleh bukti sejarah. Hallaq mempelajari beberapa sumber baik klasik maupun abad pertengahan. Berdasarkan penelitiannya terhadap karya-karya pada abad ke-9, Hallaq telah menyimpulkan bahwa tidak ada karya ushul al-fiqh di abad ke-9, yang meletakkan metodologi hukum yang sistematis, komprehensif, dan terstruktur secara organik yang tujuannya untuk mendapatkan keputusan hukum dari sumber material. Karya-karya itu, memang, lebih berhak menggunakan istilah ” usul “,  tetapi istilah itu memiliki beragam aplikasi termasuk kasus-kasus hukum yang berlaku (furu’).

Selain itu, meskipun pada abad ke-9 ada juga karya-karya individual yang berjudul seperti fii isbat al-qiyas, naqd isbat al-qiyas, ijtihad ar-ra’yu, khabar al-wahid, al-ijma ‘dan al-khusus wa al-‘umum, karya-karya ini bertujuan membela posisi yuridis dan tidak meletakkan metodologi hukum yang terstruktur secara organik untuk mencari Hukum Ilahi. Hallaq juga menambahkan bahwa para penulis biografi (rawi) abad ke-9 tidak pernah menggunakan nomenklatur yang mengindikasikan bahwa penulis abad ke-9 memiliki pengetahuan khusus tentang teori hukum. Sebaliknya, penunjukan seperti itu sering dan menjadi norma bagi para penulis biografi di abad ke-10.

Hallaq mengatakan bahwa Ar-Risalah, sebagai karya Syafi dalam lima tahun terakhir hidupnya di Mesir sebelum meninggal pada 820 M, tidak menarik komentar (syarh) atau ringkasan (mukhtasar) selama abad ke-9. Namun, pada abad ke-10, setidaknya ada lima komentar dan dua karya yang menolak Ar-Risalah. Menurut Hallaq, Ar-Risalah yang ada adalah versi terakhir yang ditulis oleh Asy-Syafi’i setelah hidupnya di Mesir. Padahal versi lama Ar-Risalah sulit dilacak. Namun demikian, dapat diperkirakan bahwa yang terakhir ini aslinya ditulis awalnya sebagai permintaan maaf atas kekuasaan tradisi.

Baca juga:  Kritik Wael B Hallaq terhadap Fondasi Orientalisme (Bagian III)

Setelah mempelajari isi Ar-Risalah, Hallaq menyatakan bahwa pekerjaan itu tidak hanya kurang memuaskan tetapi meninggalkan masalah mendasar yang harus dipenuhi dalam ushul al-fiqh. Masalah bahasa hukum yang menghabiskan seperlima atau seperempat bagian karya ushul al-fiqh selanjutnya tidak dibahas dalam Ar-Risalah, kecuali Amm dan Khass. Demikian juga, masalah yang terkait dengan ijma ‘, naskh, ra’yu, ta’lil dan sebagainya, hanya memiliki sedikit perhatian. Selain itu, Hallaq menyatakan Ar-Risalah adalah pekerjaan yang menjadikan Sunnah nabi sebagai perhatian utama dan penggunaan Sunnah dalam penjelasan hukum. Karena itu, menurut Hallaq, Ar-Risalah tidak memenuhi kualifikasi sebagai karya ushul al-fiqh.

Namun, Ar-Risalah memberikan paduan antara rasionalisme dan tradisionalisme. Menurut Hallaq, Syafi’i juga seorang sarjana yang sulit untuk diklasifikasikan menjadi kelompok rasionalis atau tradisionalis. Status samar Syafi juga ditunjukkan oleh tidak adanya namanya dari karya Ibnu Qutayba (w. 889 M), al-Ma’arif, yang berisi daftar ulama terkenal baik dari kelompok tradisionalis dan kelompok rasionalis.

Hallaq, kemudian, mempelajari karya-karya yang muncul selama abad ke-10. Pada abad ini, karya ushul al-fiqh mulai muncul. Para penulis ushul al-fiqh di abad ini menggunakan judul yang menunjukkan pengetahuan independen dan menonjol. Dalam artikelnya, Hallaq menyebutkan setidaknya enam belas ahli hukum yang telah menulis beberapa karya ushul al-fiqh. Selain itu, pada abad ini setidaknya ada lima komentar tentang Ar-Risalah dan dua karya yang berisi penolakan terhadapnya.

Pada abad ini, ada juga seseorang yang bernama Abu al-Abbas Ibn Surayj (wafat 918 M). Dia adalah salah satu ahli hukum terpenting dari aliran pemikiran Syafi’i setelah kematian Syafi’i dan yang pertama yang mengajarkan dialektika yuridis dan menggabungkan pengetahuan antara hadis dan fiqh. Sayangnya, tidak ada karya Ibn Syurayj yang dapat ditemukan dan tidak ada bukti bahwa ia telah menulis karya lengkap ushul al-fiqh. Namun, Ibn Surayj memiliki beberapa murid yang menjadi penulis pertama dari ulama Syafi’iyah yang menulis karya ushul al-fiqh.

Di antara murid-murid paling terkenal di paruh pertama abad ke-10 adalah Ibnu Haykuwayh (wafat 930), Ibrahim al-Marwazi (wafat 951), Abu Bakar al-Farisi, Ibn al-Qass, Abu Bakr al-Sayrafi, dan al -Qaffal al-Sasi menyebutkan beberapa. Dua yang terakhir adalah penulis paling penting dari ushul al-fiqh. Dua murid yang dikenal sebagai pengikut dialektika yuridis menunjukkan hutang mereka kepada Ibnu Syurayj. Baik Ibn Syurayj dan murid-muridnya mengkonseptualisasikan teori hukum sebagai sintesis antara rasionalitas dan tradisi tekstual, dan dalam hal ini mereka berhutang kepada Syafi’i. Kemudian, Hallaq berpendapat, ketika mereka tahu bahwa teori hukum mereka bertepatan dengan tesis Syafi’i, mereka mulai memuji Syafi’i sebagai usuli dan pendiri ushul al-fiqh.

Baca juga:  Bagaimana Menulis Tesis dan Disertasi Islamic Studies dengan Framework Ilmu Sosial Humaniora? (2)

Namun, citra Syafi’i sebagai pendiri ushul al-fiqh mulai menyebar di awal abad ke-10, seperti yang jelas digambarkan oleh pengembangan manaqib yang dikaitkan dengannya. Hallaq menyebutkan bahwa suatu waktu sebelum karya Manaqib Baihaqi (wafat 1066) – tetapi persis setelah manaqib Abu Hatim al-Razi (wafat 938) – gambar Syafi’i sebagai pendiri ushul al-fiqh telah dibentuk.

Di bagian terakhir artikelnya, Hallaq menjelaskan bahwa karena pada awal abad ke-10 kecenderungan sintesis antara rasionalisme dan tradisionalisme telah selesai, cara ushul al-fiqh dibuka secara luas. Kemudian, ketika pengetahuan ini berkembang di tangan Sayrafi, Qaffal, dan yang lainnya, sintesis yang belum selesai dan diciptakan oleh Syafi’i seabad sebelumnya, menjadi relevan dan direvitalisasi dalam cara komentar pada Ar-Risalah dengan menghubungkan semua cabang sintesis untuk Sya’fi’i sendiri. Dengan demikian, Syafi’i menjadi pendiri ushul al-fiqh.

Oleh karena itu, menurut Hallaq, terima kasih sebenarnya tidak ditujukan kepada Syafi’i, tetapi untuk Ibn Surayj, Sayrafi, dan Qaffal yang prestasinya merupakan produk dari kombinasi kondisi yang muncul pada akhir abad ke-9 dan awal abad ke-10, yaitu kecenderungan menuju perpaduan antara rasionalisme dan tradisionalisme.

Namun, artikel Hallaq telah menunjukkan upaya serius dengan memeriksa berbagai karya baik di abad ke-9 dan abad ke-10 sebagai data historis, yang membawanya ke kesimpulan yang mengklaim bahwa Syafi’i sebagai pendiri ushul al-fiqh tidak didukung oleh data historis .

Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa kesimpulan seperti itu sangat dipengaruhi oleh definisi ushul al-fiqh yang dirumuskan oleh Hallaq sendiri. Menurut Hallaq, pekerjaan ushul al-fiqh adalah pekerjaan yang tugas utamanya adalah meletakkan metodologi hukum yang sistematis, komprehensif, dan terstruktur secara organik yang tujuannya adalah untuk mendapatkan keputusan hukum dari sumber material. Selain itu, karya ushul al-fiqh harus terdiri dari unsur-unsur penting seperti epistemologi, bahasa hukum, teori penghapusan (naskh), penyebaran teks, konsensus, qiyas, ijtihad, taqlid, dan sebagainya. Dengan merumuskan definisi karya ushul al-fiqh, tentu saja jarang, karya awal sebelum abad ke-10 yang memenuhi kualifikasi karya ushul al-fiqh, termasuk Ar-Risalah.

Juga penting untuk diketahui, ada pendapat yang menunjukkan ushul al-fiqh sudah ada dan dikembangkan sebelum Syafi’i. Farhat J. Ziadeh, misalnya, menyatakan bahwa bentuk ushul al-fiqh yang belum terselesaikan mulai muncul pada usia 2 H. Karya Ibn Nadim, Al-Fihrist, menyebutkan bahwa seorang pakar aliran pemikiran Hanafi, Abu Yusuf (wafat 182 H / 798 M) telah mengumpulkan fondasi pengetahuan ushul al-fiqh dalam volume terpisah, tetapi volumenya telah hilang. Dan karya pertama ushul al-fiqh yang tersedia bagi kita adalah Ar-Risalah, karya Syafi’i, sehingga penulis terkenal sebagai pendiri ushul al-fiqh.

Baca juga:  Suatu Hari tentang Pragmatisme dan Politik Oligarkis-Aristokratis Bani Israil.

Nyazee juga mengkritik bahwa apakah tidak adanya buku yang membahas teori hukum berarti bahwa tidak ada pengetahuan ushul al-fiqh, sehingga pengetahuan ushul al-fiqh terkait dengan Asy-Syafi’i sebagai penulis pertama yang menulis tentang ushul al-fiqh (yang tersedia untuk kami). Jika demikian, tidak ada teori hukum sebelum Ar-Risalah. Selama ada Hukum Islam, ada teori hukum.

Mengenai kecenderungan dialektika yuridis terhadap sintesis antara rasionalisme dan tradisionalisme pada awal abad ke-10, seperti yang dipelopori oleh Ibn Surayj dan dilanjutkan oleh murid-muridnya, bagaimanapun, mereka berhutang kepada Syafi’i. Dalam hal ini, pertanyaan perlu diajukan, jika mereka bukan murid Syafi’i, apakah mereka cenderung melakukan perpaduan seperti itu?

Jawaban atas pertanyaan ini sulit ditebak, tetapi dapat diprediksi bahwa setiap murid memiliki kecenderungan besar untuk mengikuti ajaran gurunya. Jika demikian, menurut pengkaji, Syafi’i adalah pendiri asli ushul al-fiqh, dalam arti bahwa ia adalah sarjana pertama yang menawarkan perpaduan antara akal (rasionalisme) dan wahyu (tradisionalisme) – yang merupakan representasi dari ushul al-fiqh menurut Hallaq – dan sebagai penulis ushul al-fiqh yang karyanya menjadi karya pertama yang tersedia untuk kita.

PS: Tulisan ini terjemahan dari artikel yang ditulis oleh Muhamad Isna Wahyudi dalam: https://pa-kotabumi.go.id/berita/artikel-pa-kotabumi/239-article-review-wael-b-hallaq-was-al-shafii-the-master-architect-of-islamic-jurisprudencein-international-journal-of-middle-east-studies-25-1993-587-605.html

*Edy Masnur Rahman merupakan alumni Pondok Pesantren Darul Arqam Gombara dan mahasiswa Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah

Edy Masnur Rahman

Mahasiswa Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah

2 komentar

Tinggalkan komentar

    • benar sekali! Asal kecurigaan Hallaq dan beberapa sarjana Barat memang krna al-Rislah dianggap memiliki struktur dan fokus yang berbeda dari disiplin ilmu ushul fiqih yg sudah “dewasa”. Beberapa argumen yang disampaikan di tulisan di atas kiranya bisa menjlaskan bbrapa bgian dari keberatan Hallaq itu.

      trimakasih kunjungannya, mam…