Santri Cendekia
Home » Menimbang Pemikiran M. Amin Abdullah (1)

Menimbang Pemikiran M. Amin Abdullah (1)

Pendahuluan

Tidak bisa dipungkiri bahwa praktik spesialisasi disiplin ilmu saat ini telah berakibat pada pengkotak-kotakan ilmu, yang bahkan menjadikan para pendukung displin masing-masing ilmu membangun ‘tembok’, layaknya jurang pemisah, sehingga hampir tidak ada dialog dan komunikasi harmonis antar disiplin ilmu. Tembok pemisah yang dibangun itu terlanjur kokoh dan kuat, hingga menyebabkan ketegangan semakin menjadi-jadi bahkan saling menyalahkan ilmu lain disertai pembenaran pada disiplin ilmu-nya sendiri. Spesifikasi keilmuan yang ada saat ini tentu saja tidak bisa dilepaskan dari aspek filosofis yang mendasarinya. Dimensi filosifis—keterkaitan antara ontology-epistemologi-aksiologi—tidak bisa diceraikan begitu saja dari rangkaian perdebatan antar disiplin ilmu; baik dalam ilmu keagamaan (religious studies), ilmu alam (natural sciences), ilmu sosial maupun humanities. Bagaimana tidak, hampir semua disiplin ilmu (science), memiliki pondasi filsafatnya masing-masing, yang memang pada dasarnya berbeda. Ilmu alam misalnya, secara metodologi tentu berbeda dengan pendekatan yang digunakan oleh ilmu agama (Islam), oleh sebab perbedaan epistemologis inilah terjadi ketegangan kedua ilmu itu (alam dan agama). Sehingga terbentuk pandangan bawah ilmu agama tidak dapat bertemu, atau paling tidak berdialog dengan ilmu alam. Parahnya hal itu didukung oleh masing-masing ilmu/ahli dalam bidang tersebut, sehingga ‘tembok pemisah’ yang ada semakin tinggi dan luas. Hal ini bisa dilacak bahwa saat ini, pendukung ilmu-ilmu alam atau eksakta—kedokteran dan kesehatan pada umumnya, ilmu fisika, kimia, biologi serta teknik—tidak atau bahkan sulit untuk bertemu dengan para ūlama’, akhirnya terjadilah kasus Machica Mochtar; yang mengajukan status anak dari pernikahan sirri-nya. Kasus Machica merupakan salah satu dari permasalahan-permasahan yang timbul akibat tidak adanya hubungan harmonis antara ilmu agama, dan ilmu eksakta, dalam hal ilmu kesehatan, bahkan keduanya cenderung ke arah konflik.

Permasalahan seperti dijelaskan singkat di atas tentu sangat mungkin bahkan akan senantiasa terjadi di masa-masa yang akan datang. Apalagi zaman semakin berubah, kompleksitas permasalahan yang dihadapi umat manusia juga bertambah rumit, perdebatan—untuk tidak menyatakan pertarungan, karena merasa paling benar—antara disiplin ilmu, alih-alih menjadi kegiatan prouktif, malah sebaliknya, itu hanya akan menambah permasalahan manusia yang sudah amat kompleks itu. Maka, perbedaan pada pondasi filsafat, dalam konteks sosial yang begitu kompleks, tidak seharusnya mempertahankan argumentasi bahawa ilmu-nya yang paling unggul di antara ilmu lain; menganggap bahwa ilmu lain tidaklah valid.

Keinginan untuk mendominasi, menguasai, merasa ilmu (dan metodologi)-nya paling benar serta menganggap ilmu lain tidak mampu membawa solusi dari permasalahan yang ada, menyebabkan ketegangan antar ilmu ini semakin besar. Sehingga konflik semakin menjalar dan akan berakibat pada bertambahnya permasalahan tanpa solusi yang timbul karena konflik ilmu, belum lagi permasalahan-permasalahan sosial-kesehatan-agama baru. Maka, dibutuhkan kerendahan, ke-legowo-an masing-masing pendukung atau pegiat ilmu untuk secara bersama memecahkan permasalahan umat manusia, yang semakin hari semakin rumit dan kompleks.

Perdebatan antar disiplin ilmu jika kita hendak menilik sejarah, bukan persoalan yang baru. Banyak bukti sejarah yang bisa kita ambil untuk menguatkan hal itu, bahwa perdebatan ilmu, perdebatan epistemology bukan terjadi di zaman ini saja, tapi telah ada sejak dahulu. Dalam sejarah barat misalnya, adanya praktik inkuisisi (inquisition) yang dilakukan oleh gereja katolik (lembaga tertinggi agama) terhadap para karena pelaku bid’ah karena dianggap meyimpang dari dogma geraja.[1] Salah satu contoh perilaku bid’ah yang dihukum ialah penemuan ilmiah yang hasilnya tidak selaras dengan dogma gereja. Hal ini terjadi pada para scientist Galileo yang mendukung Copernicus dan menyatakan bahwa bumi beredar mengelilingi matahari; Matahari sebagai pusat tata surya. Pandangan Galileo ini yang menyebabkan ia harus diadili Gereja Italia pada waktu itu, karena pandangannya yang tidak sesuai dengan dogma gereja, karena gereja menyatakan bahwa bumi-lah yang menjadi pusat tata surya (geosentris). Peristiwa ini setidaknya menggambarkan bahwa betapa ketegangan antara ilmu pengetahuan dan agama tidaklah terjadi baru saja, tetapi punya sejarah panjang. Akhirnya, karena terjadinya persitiwa inkuisisi, Barat ingin memisahkan diri dari agama yang selama ini mengukung kebebasan berpikir manusia, maka terjadilah sekularisasi; memisahkan dengan ketat antara urusan keagamaan dengan urusan sosial, politik, bahkan ilmu pengetahuan.

Baca juga:  Masuk Islam karena Benci Zionis Israel, Emang Boleh?

Meskipun begitu, pandangan Galileo serta Copernicus juga mendapat kritik dari pemikir sekaligus fisikawan, Fritjof Capra. Ia menyebut bahwa cara pandang atau lebih tepatnya worldview yang digunakan Galileo-Copernicus adalah paradigma mekanistis (mechanistic-woldview; mechanistic paradigm), yaitu cara pandang yang sama sebagaimana digunakan oleh Descartes dan Newton dalam melihat realitas, bahwa realitas (dunia) dipahami layaknya mesin. Tidak bisa dipungkiri. pandangan ini telah menjadikan perubahan radikal dalam ilmu fisika dan astronomi. Dengan menggunakan cara bepikir mekanistis, di satu sisi Copernicus juga Galileo telah berhasil merubah secara radikal paradigma ilmu pengetahuan, atau scientific revolution, sebab berhasil mengubah pandangan geosentris Ptolemy menjadi Heliosentris, namun di sisi lain, pendekatan mekanistik dengan penggabungan metode empiric dengan logika matematika—akhirnya mereduksi realitas hanya pada kawasan material yang quantified; terukur, seperti gerak, bentuk dan mengabaikan sama sekali kawasan subjektif yang tidak bisa diukur melalui bahasa matematika. Cara berpikir demikian itu yang menjadi dominan pada abad ke-16 dan 17-an, bahkan Newton pun tidak luput dari paradigma (worldview) mekanistik yang diterapkan dalam teori fisikanya (Capra, 1983: 47-8; 53-6). Sehingga, lahirlah masalah baru (lagi) dalam ilmu pengetahuan, terutama dalam kultur Barat, yaitu dualism. Pandangan dualism yang lahir dan banyak dipraktikkan sekarang ini juga tidak bisa dilepaskan dari pandangan a la Cartesian. Descartes, juga Galileo memahami bahwa matematika merupakan bahasa universal dan “in his mind science was synonymous with mathematics”, tulis Capra. Sehingga kultur mekanis masih sangat kentara dalam cara berpikir keduanya. Singkatnya, persoalan pertentangan ilmu hingga dualisme yang terjadi di dalamnya memang persoalan kompleks umat manusia dari abad ke abad.

Dengan memahami keadaan itulah, maka banyak pemikiran yang muncul untuk meredam ketegangan yang terjadi antar disiplin ilmu, tentu saja tidak terbatas sebagaimana contoh di atas, konflik antar disiplin ilmu juga tidak bisa dipungkiri terjadi di wilayah ilmu lain, misalnya ilmu sosial dan ilmu eksakta. Diantara pemikiran yang berusaha mendialogkan disiplin ilmu antara lain datang dari cendekiawan muslim Amin Abdullah, yang banyak berjasa dalam mengubah konsep IAIN Sunan Kalijaga menjadi UIN, melalui pendekatan interkoneksi keilmuan yang digagasnya. Tulisan sederhana ini bertujuan untuk memahami paradigm berpikir yang digunakan Amin Abdullah dalam pemikiran interkoneksi keilmuannya: Mengapa Amin Abdullah ber-ikhtiyar untuk melakukan interkoneksi ilmu? Siapa saja pemikir yang banyak memberikan pengaruh terhadap pemikiran beliau? Apa saja pendekatan yang beliau gunakan dalam interkoneksi ilmu? Bagaimana model akhir dari pendekatan integratif-interkonektif?

Baca juga:  Seri Fallacy : Free Price Trap

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kiranya akan dijawab secara amat sederhana, melalui metode pembacaan dan analisis terhadap karya ilmiah, baik buku, jurnal maupun makalah-makalah beliau yang berhasil saya dapatkan. Proses pembacaan semacam itu kiranya bisa memahami secara mendalam pemikiran Amin Abdullah, mengingat sumbangan pemikirannya terhadap dunia keilmuan Islam terkhusus di Indonesia, patut diperhitungkan. Karena pengaruh yang begitu besar pada pengembangan pemikiran Islam, bisa dilihat dari banyak kalangan mengadopsi gagasan-pemikiran beliau, maka melalui pendekatan membaca serta menganalisis pemikiran beliau, menjadi penting untuk kemudian melihat titik central atau worldview, system/mode of thought- yang mendasari corak pemikirannya.

Setelah melakukan analisis mendalam terhadap system berpikir Amin Abdullah, saya akan mencoba melakukan kritik, dan melalui itu kita akan mampu merumuskan format gerakan intelektual-inklusif, yang memungkinkan untuk menjembatani pemikiran pengilmuan islam dan Islamisasi pengetahuan. Dua kubu yang hingga saat ini masih belum bisa akur dalam banyak hal, sehingga tampak kecenderungan menjadi dualism, layaknya terjadi pada kasus Cartesian-Galileo-Newtonian. Maka, dibutuhkan pendekatan yang mampu memadukan kedua belah kubu agar tidak lagi melahirkan dualism.

Normativitas-Historisitas: dari mana datangnya?

Istilah normativitas dan historisitas banyak ditulis Amin Abdullah di buku-buku dan tulisannya yang sudah tersebar. Satu contoh, buku Studi Agama: Normativitas atau Historisitas (1996) secara ekplisit (Judul) maupun inti (isi)-nya memang mengarah kepada pembahasan mengenai studi agama, dipandang dari kedua sisinya, yaitu wilayah normative dan historis. Dalam buku ini, Amin Abdullah menjelasan secara detail kerangka berpikir studi agama, kemungkinan dalam pengembangannya dan beberapa tema pokok mengenai hubungan antara agama dalam ranah normative dan historis. Jika yang pertama mengacu pada ranah yang tetap, teks, tidak boleh berubah, dogma, serta ajaran tetap sedangkan yang kedua merupakan ranah praktik atau implementasi dari ajaran baku, tetap dalam teks yang dilakukan oleh kelompok, organisasi, dalam waktu, zaman, situasi sosial tertentu yang bisa, boleh bahkan perlu dikritik, di-rekonstruksi, diperbaiki dan diuji terus-menerus sesuai perkembangan dan kebutuhan zaman. Hubungan keduanya—normativitas dan historisitas—bagi Amin Abdullah seperti dua sisi koin mata uang: keduanya saling bersentuhan erat tetapi tetap saja terdapat perbedaan yang harus dibedakan.

Terjadinya hubungan yang kurang harmonis antar sesama umat Islam, bagi Amin Abdullah, merupakan dampak kurang mampunya mereka dalam memahamai perbedaan antara wilayah normative dan historis. Ketika kedua wilayah ini bisa dipahami dengan baik oleh para actors, pemeluk agama maka pertikaian karena persoalan keagamaan bisa diredam, atau paling tidak reaksi yang timbul tidak emosional. Karena sebagian besar permasalahan yang menjadi perdebatan hingga pertikaian terjadi pada level historis, yang sebetulnya tidak perlu direspon secara emosional, sebab bagaimanapun semua peristiwa pada level historis selalu berasal dari pemahaman akan teks pada wilayah normative (Abdullah, 2011).

Penjelasan mengenai wilayah normative dan historis tidak terbatas pada satu buku saja, di beberapa tulisan serta buku, beliau sangat sering menjelaskan mengenai dua domain dalam studi agama, bahkan pada studi ilmu pengetahuan secara umum. Dari beberapa sumber tulisan yang saya dapatkan, pemikiran beliau tentang wilayah normative dan historis berasal dari pemikir-pemikir ‘kelas kakap’ serta tidak terbatas pada pemikir muslim saja tetapi juga pemikir Barat. Pemikir muslim yang banyak memberikan pengaruh dalam pembahasannya mengenai dua wilayah ini, yaitu Fazlur Rahman. Bagi Rahman, Islam normative tetaplah Al-Qur’an dan Sunnah yang tidak bisa dikritik, sedang Islam “sebagaimana dipraktekkan dalam hidup” bisa dikritik serta dipertanyakan ulang (Rahman, 1985: 196). Dari sinilah, Amin Abdullah menguraikan gagasan Rahman lebih jauh, dengan menyatakan bahwa Islam dalam wilayah historis-lah yang terbuka pada kritik serta pemahaman baru, sehingga seluruh keilmuan Islam seperti fikih, ilm at-tafsīr, ‘ilm al-kalām, filsafat hingga tasawwuf merupakan kawasan Islam historis, karena ilmu tersebut merupakan hasil dari ramuan, perumusan serta pemikiran manusia yang dibatasi pada ruang dan waktu, konteks sosial, politik, ekonomi, dan zaman yang berbeda, sehingga kritik dan penafsiran ulang akan ilmu tersebut bisa dilakukan (Abdullah, 2006: 53-4).

Baca juga:  Kolofon Naskah-Naskah Astronomi

Selain inspirasi dari Rahman, Amin Abdullah mencoba mengambil beberapa contoh perumus kerangka filsafat dan teori-teori ilmu sosial yang membahas pola gagasan normative-historis. Ada dua pemikir yang juga membahas hal itu tetapi dalam konteks keilmuan sosial, yaitu Thomas S. Kuhn dan Imre Lakatos. Thomas S. Kuhn mempopulerkan istilah normal science (ilmu normal) yang berarti juga teori yang sudah mapan sedangkan revolutionary science sebaliknya, ia merupakan suatu teori ilmu yang senantiasa berubah, berkembang serta diperbaharui. Pergantian ini yang disebut Kuhn sebagai pergantian (shift) paradigma. Lakatos juga memaparkan inti yang sama dengan Kuhn, tentu dengan bahasa yang berbeda, Lakatos menyebut bahwa domain ilmu yang tidak bisa dirubah, tidak bisa dimodifikasi disebut dengan hardcore, sedangkan ajaran yang dikembangkan dari hardcore (inti) disebut dengan wilayah protective belt (Abdullah, 2006: 38-50; 321-2). Wilayah protective belt lah yang akan diuji ulang serta dikritik untuk menghasilkan teori-teoeri baru, tetapi tetap mengamankan dimensi hardcore. Beberapa istilah kunci itu yang paling tidak memberikan gambaran pengaruh terhadap pemikiaran Amin Abdullah mengenai Islam Normatif dan Historis.

Selain dari Rahman, pemikir lain yang turut memberikan pengaruh, terutama pada usaha untuk senantiasa melakukan falsifikasi, kritik, uji terhadap ilmu keislaman adalah Mohamed Arkoun, Richard C. Martin dan Charles J Adams. Ketiganya banyak memberikan kontribusi pada wilayah metodologi, dimana ilmu-ilmu Keislaman—dalam wilayah historis, protective belt istilah Lakatos—sebagaimana ilmu lain, harus terbuka untuk meneriman dan menggunakan metodologi riset ilmu-ilmu sosial lain, agar ilmu Islam senantiasa hidup dan tidak mengalami kemandegan dan stagnasi. Dengan pandangan yang demikian itu, Amin Abdullah mencoba menggunakan istiah General Patterns dan Particular Patterns biasa dipakai dalam istilah antropologi, bahwa: yang pertama sangat erat dengan dimensi mormatif sedangkan yang kedua berada pada wilayah historis. Hal ini juga terdapat pada filsafat Aristoteles yang memperkenalkan form dan matter, sebagaimana dalam tradisi ilmu ushūl al-fiqh juga terdapat istilah tsawābit wa al-mutaghayyirāt. Amin Abdullah (2012) menyatakan bahwa kesemua istilah itu memiliki makna yang sama; secara konseptual (h. 317-8).

Pandangan awal inilah yang perlu saya jelaskan terlebih dahulu, dalam rangka memahami permikiran Amin Abdullah. Dari titik inilah nantinya, kita akan memahami bahwa di wilayah historis-lah sebetulnya pergumulan, perdebatan, proses koreksi, dan falsifikasi terhadap ilmu-ilmu dilakukan, termasuk pada keilmuan Islam, semua ini ada di wilayah al-mutaghayyirāt—istilah ushūl al-fiqh, sehingga tidak seyogyanya disikapi secara emosional.

 

[1] Lihat http://galileo.rice.edu/chr/inquisition.html ; juga http://www.newadvent.org/cathen/08026a.htm#IIA , diakses pada 26 Maret 2016, pukul 22.15 WIB.

NB: gambar utama diambil dari sini

 

https://santricendekia.com/2016/10/menimbang-pemikiran-m-amin-abdullah-2/

Arif Widodo

Masih belajar membaca dan menulis.

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar