Santri Cendekia
Home » Meninjau Kembali Pendapat Kebolehan Shalat Jumat secara Online

Meninjau Kembali Pendapat Kebolehan Shalat Jumat secara Online

Oleh: Wahyudi Abdurrahim*

Para ulama, baik di Saudi, Kuwait, Mesir, Indonesia atau lainnya membolehkan seseorang untuk tidak melaksanakan shalat Jumat atau jamaah di masjid guna menghindari virus corona. Mereka menganjurkan agar umat Islam shalat jamaah di rumah saja sebagai rukhsah/keringanan.

Dalilnya adalah firman Allah sebagai berikut:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Janganlah kalian menjerumuskan diri pada kebinasaan [QS. Al-Baqarah: 195].

Nas di atas melarang kita untuk menjerumuskan diri kita pada perbuatan yang menuju kepada kebinasaan.

Sementara itu, menjaga dan melindungi jiwa serta mencegah dari segala hal yang membahayakan jiwa adalah wajib sesuai dengan kaedah maqashid syariah yaitu prinsip hifz an-nafs (menjaga jiwa).

Berkumpul dalam jumlah besar seperti shalat jamaah dan Jumat, berpotensi menyebarkan virus corona, maka ia harus dihindari.

Sebagai gantinya, boleh meniadakan pelaksanaan salat Jumat dan salat jamaah di masjid untuk sementara waktu demi mencegah penularan dan penyebaran virus dalam skala besar.

Dalilnya hadis Nabi dari Ibnu ‘Abbas sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ قَالَ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ [رواه مسلم].

Dari ‘Abdullāh Ibn ‘Abbās (diriwayatkan) bahwa ia mengatakan kepada muazinnya di suatu hari yang penuh hujan: Jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu an lā ilāha illallāh (aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah), asyhadu anna muḥammadan rasūlullāh (aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah), maka jangan ucapkan hayya ‘alaṣ-ṣalāh (kemarilah untuk salat), namun ucapkan ṣallū fī buyūtikum (salatlah kalian di rumah masing-masing). Rawi melanjutkan: Seolah-olah orang-orang pada waktu itu mengingkari hal tersebut. Lalu Ibn ‘Abbās mengakatan: Apakah kalian merasa aneh dengan ini? Sesungguhnya hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (maksudnya Rasulullah saw). Sesungguhnya salat Jumat itu adalah hal yang wajib (‘azmah), namun aku tidak suka memberatkan kepada kalian sehingga kalian berjalan di jalan becek dan jalan licin [HR Muslim].

Baca juga:  Mimpi Buruk Golda Meir dan Hafiz Cilik yang Dibantai

Hadits tersebut menjelaskan tentang bolehnya seorang tidak melaksanakan salat Jumat dan berjamaah di masjid disebabkan oleh hujan deras. Jika karena hujan saja boleh shalat Jumat dan jamaah di rumah, apalagi ketika ada virus yg jauh lebih bahaya dan mematikan dibanding sekadar lumpur.

Sebagai gantinya setiap muslim bisa melaksanakan salat Zuhur di rumah.

Para ulama telah bersepakat bahwa jika ada rasa takut atas jiwa, harta atau keluarga maka dibolehkan tidak melaksanakan salat Jumat dan salat jamaah di masjid. Dalilnya hadis berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَمِعَ الْمُنَادِيَ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ اتِّبَاعِهِ عُذْرٌ قَالُوا وَمَا الْعُذْرُ قَالَ خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ الصَّلَاةُ الَّتِي صَلَّى [رواه أبو داود].

Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa mendengar azan, lalu tidak ada uzur baginya untuk menghadiri jamaah –para Sahabat bertanya: Apa uzurnya? Beliau menjawab: keadaan takut dan penyakit –, maka tidak diterima salat yang dilakukannya [HR Abū Dāwūd].

Jadi, takut bahaya atau karena sedang sakit menjadi alasan bolehnya seseorang shalat di rumah dan diganti dengan shalat Zuhur.

Kaefah ushul yang biasa digunakan adalah:

المشقة تجلب التيسير

Dalam kondisi payah, boleh mengambil sesuatu yang lebih mudah.

Apakah boleh diganti dengan shalat Jumat secara online? Dengan qiyas (analogi) bahwa nikah saja juga bisa online? Jawabnya: tidak boleh dengan alasan sebagai berikut:

Shalat itu ibadah mahdhah, sifatnya ta’abbudi. Sementara nikah terkait dengan perkara muamalah, dan sifatnya ta’qquli. Mengqiyaskan dua hal tersebut adalah batil atau qiyas ma’al fariq.

Kaedah yang umum digunakan adalah sebagai berikut:

الاصل فى العبادة التعبد والاتباع

Prinsip dalam ibadah adalah ta’abudi dan ittiba’

والاصل فى المعاملات الالتفات الى المعاني والمقاص

Sementara prinsip dalam muamalah adalah melihat makna dan maksud/tujuannya.

Selain itu, mengganti shalat Jumat dengan Zuhur adalah rukhsah (keringanan) sehingga ia sudah menjadi solusi yg sesuai dengan hukum syariah. Maka tak perlu mencari solusi lain.

Baca juga:  Sains Diangkat dan Dihujat

Terkait bolehnya mengambil rukhsah ini berdasarkan pada hadis berikut:

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ

Sesungguhnya agama itu mudah, dan sekali-kali tidaklah seseorang memperberat agama melainkan akan dikalahkan, dan (dalam beramal) hendaklah pertengahan (yaitu tidak melebihi dan tidak mengurangi), bergembiralah kalian, serta mohonlah pertolongan (didalam ketaatan kepada Allah) dengan amal-amal kalian pada waktu kalian bersemangat dan giat [HR. Bukhari].

Hendaknya kita mengambil rukhsah yang telah diberikan kepada kita dan tidak mencari jalan lain yang memberatkan dengan landasan hadis Nabi sebagai berikut:

. إنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ

Sesungguhnya Allah menyukai keringanan-keringanannya diambil sebagaimana Dia membenci kemaksiatannya didatangi/dikerjakan.

Dalam riwayat lain,

. كَمَايُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ

Sebagaimana Allah menyukai kewajiban-kewajibannya didatangi.

Hadits lain adalah sabda Nabi muhammad saw:

يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا وَبَشِّرَا وَلَا تُنَفِّرَا وَتَطَاوَعَا وَلاَ تَخْتَلِفَا

Mudahkanlah, janganlah mempersulit dan membikin manusia lari (dari kebenaran) dan saling membantulah (dalam melaksanakan tugas) dan jangan berselisih [HR. Bukhari dan Muslim].

Juga firman Allah berikut:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu [QS. Al Baqarah:185]

Firman Allah berikut:

. فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu [QS. Ali Imran : 159].

Juga firman allah berikut:

لا يكلف الله نفسا الا وسعها

Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.

Di antara tujuan shalat Jumat adalah pengumpulan massa umat Islam yang cukup besar, sekali dalam seminggu. Oleh karena itu, semua mazhab mensyaratkan agar shalat Jumat dilaksanakan di masjid jami’, kecuali jika masjid jami’ tidak cukup, maka shalat Jumat bisa dilaksanakan di masjid-masjid lain.

Tujuan pengumpulan massa umat Islam dalam jumlah besar ini tidak terwujud dengan shalat Jumat secara daring.

Baca juga:  Langkah Penetapan Hukum; Studi Kitab al-Luma dan al-Waraqat

Selain itu, shalat Jumat atau shalat jamaah ada syaratnya, di antaranya satu tempat, sesama jamaah tidak terhalang dinding atau sesuatu yang menyebabkan
makmum tidak dapat melihat makmum atau shaf yang ada di depannya atau makmum yg di belakang tidak terlalu jauh dengan shaf yang di depannya. Dan syarat ini tidak terlaksana dalam shalat jamaah secara online.

Syarat lain, harus ada kehadiran sejumlah massa dalam satu tempat, dan ini juga tidak terlaksana ketika shalat Jumat dilaksanakan secara online.

Maka ambillah rukhsah yg telah Allah berikan dan tak perlu mencari sarana lain yang memberatkan dan belum tentu sesuai dengan hukum syariah. Wallahu a’lam.

*Alumni Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta, Mantan Ketua PCIM Mesir, Mahasiswa S3 di American Open  University Cairo Egypt, dan pengasuh tanyajawabagama.com

Baca artikel menarik lainnya tentang corona:

  1. Tinjauan Fikih: Lebih Baik Tidak Salat Jumat Selama Wabah Corona
  2. Tidak ke Masjid di Masa Wabah Corona Bukan Pembangkangan atas Syariat Islam
  3. Pandemi ‘Fitnah’ Netizen atas Fatwa tentang Corona
  4. Hadis Kontradiktif, Kausalitas, dan Coronavirus
  5. 14 Rekomendasi Muhammadiyah Amerika Serikat terkait Wabah Corona
  6. Mengenal Aliran Teologi Islam Melalui Virus Corona
  7. Tanya Jawab soal Corona, Azab, dan Masjid (1)
  8. Tanya Jawab soal Masjid dan Corona (2)
  9. Surat Terbuka bagi Mereka yang Bilang jangan Takut Corona Takutlah kepada Allah

  10. Hukum ‘Shaf Distancing’ demi Meminimalisir Penyebaran Virus Covid-19

  11. Syahidkah orang yang Meninggal Karena Virus Corona? 

  12. Hukum Salat Jamaah via Video Call atau Sejenisnya

  13. Fikih Thaharah dan Shalat bagi Tenaga Kesehatan di Tengah Wabah Covid-19 (1)
  14. Fikih Thaharah dan Shalat bagi Tenaga Kesehatan di Tengah Wabah Covid-19 (2)
  15. Fikih Thaharah dan Shalat bagi Tenaga Kesehatan di Tengah Wabah Covid-19 (3)
  16. Bantahan atas Cocokologi ‘Arti Corona dalam al-Quran’

  17. Tata Cara Adzan Saat Darurat Covid-19

  18. Doa dan Tata Cara Qunut Nazilah dalam Kondisi Darurat Covid-19

  19. Pandemi Corona sebagai Titik Konflik Agama dan Sains

  20. Alokasi Zakat untuk Jihad Medis Melawan Covid-19

 

Avatar photo

Redaksi Santricendekia

Kirim tulisan ke santricendekia.com melalui email: [email protected]

Tambahkan komentar

Tinggalkan komentar